1. Konservasi

Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Konservasi menurut beberapa ahli:

  • Norton (2004) mengartikan konservasi (biologi) sebagai suatu penyesuaian mekanisme alam untuk kepentingan dan tujuan sosial. Tidak berbeda dengan apa yang dikemukakan Norton, Zavaleta, et al (2008) mengartikan konservasi (biologi) sebagai “the body of knowledge necessary to concerve biological diversity at all level, from genes to ecosystems”. Konservasi merupakan pengetahuan yang diperlukan untuk menjaga dan memelihara diversitas biologi dari gen hingga ekosistem.
  • IUCN (2007) mengartikan konservasi sebagai manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan.
  • Richmond and Alison Bracker (ed) (2009) mengartikan konservasi sebagai suatu proses kompleks dan terus-menerus yang melibatkan penentuan mengenai apa yang dipandang sebagai warisan, bagaimana ia dijaga, bagaimana ia digunakan, oleh siapa, dan untuk siapa. Warisan yang disebut dalam definisi Richmond dan Alison tersebut, tidak hanya menyangkut hal fisik, tetapi juga kebudayaan.
  1. Universitas Konservasi

Universitas Konservasi adalah universitas yang dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat memiliki konsep yang mengacu pada prinsip-prinsip konservasi (perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari) baik konservasi terhadap sumber daya alam, lingkungan, seni dan budaya.

Universitas Negeri Semarang (Unnes) telah menyatakan diri sebagai Universitas konservasi yang akan menerapkan 7 pilar konservasi yang harus dipatuhi oleh seluruh dosen, karyawan, dan mahasiswa. Unnes akan terus mengembangkan pelaksanaan konservasi. Dan akan terus mempertahankan konservasi.

 

“ Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan ini adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.”

Sumber:

https://birocan.dephut.go.id/ikk/webrocan/index.php/informasi/berita/42-pengertian-konservasi

https://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi

https://febasfi.blogspot.co.id/2013/05/definisi-konsep-konservasi-menurut-para.html

https://konservasi.unnes.ac.id/?page_id=378


Skip to toolbar