1. Faktor Beban
Faktor beban adalah perbandingan antara besarnya beban rata-rata untuk selang waktu tertentu terhadap beban puncak tertinggi dalam selang waktu yang sama (misalnya satu hari atau satu bulan). Sedangkan beban rata-rata untuk suatu selang waktu tertentu adalah jumlah produksi kWh dalam selang waktu tersebut dibagi dengan jumlah jam dari selang waktu tersebut.
Dari uraian diatas didapat:
faktor beban = beban rata-rata/beban puncak
bagi penyedia listrik, faktor beban sistem diinginkan setinggi mungkin karena faktor beban yang makin tinggi berarti makin rata beban sistemnya, sehingga tingkay pemanfaatan alat-alat yang ada dalam sistem tersebut dapat diusahakan setinggi mungkin.
Dalam praktiknya, faktor beban tahunan sistem berkisar antara 60%-80%.
2. Faktor Kapasitas
Faktor kapasitas sebuah unit pembangkit menggambarkan seberapa besar sebuah unit pembangkit itu dimanfaatkan. Faktor kapasitas tahunan (8760 jam) didefinisikan sebagai:
faktor kapasitas = Produksi kWh setahun/(daya terpasang MW x 8760 jam)
Dalam praktiknya, faktor kapasitas tahunan untuk unit PLTU hanya dapat mencapai angka antara 60% – 80% karena adanya masa pemeliharaan dan jika adanya gangguan atau kerusakan yang dialami oleh unit pembangkit tersebut. Untuk PLTA, faktor kapasitas tahunannya berkisar antara 30% – 50%, hal ini berkaitan dengan ketersediaan air.
3. Faktor Penggunaan (Utilitas)
faktor ini sesungguhnya serupa dengan faktor kapasitas, tetapi disini menyangkut daya. Faktor Utilitas sebuah alat dapat didefinisikan sebagai berikut:
Faktor Utilitas = Beban alat yang tertinggi/kemampuan alat
beban dinyatakan dalam ampere atau megawatt (MW)tergantung alat yang diukur faktor utilitasnya. Untuk saluran, umumnya dalam ampere, tetapi untuk unit pembangkit dalam MW. Faktor utilitas ini perlu diamati darikeperluan pemanfaatan alat dan juga untuk mencegah pembebanan yang berlebihan pada suatu alat.
4. Forced Outage Rate (FOR)
FOR adalah sebuah faktor yang menggambarkan sering-tidaknya suatu unit pembangkit mengalami gangguan, biasanya diukur untuk masa satu tahun dan didefinisikan sebagai:
FOR = jumlah jam gangguan unit pembangkit/(jumlah jam operasi+Jumlah jam gangguan Unit pembangkit)
FOR tahunan untuk PLTA berkisar 0,01 dan FOR tahunan untuk pembangkit thermis berkisar 0,1 – 0,5.
makin andal suatu unit pembangkit, maka makin kecil nilai FOR-nya dan berarti makin jarang terjadi gangguan pada unit pembangkit tersebut. Begitu pula sebaliknya, jika nilai FOR tinggi, berarti unit pembangkit tersebut sering terjadi gangguan dan tidak andal.
Besarnya nilai FOR atau turunnya keandalan suatu unit pembangkit umumnya disebabkan oleh kurang baiknya pemeliharaan peralatan pada unit pembangkit tersebut.
Klik Sumber