Jika kita membeli produk elektronik, seperti telepon genggam, di bagian dalam atau luar produk tersebut tersebut tertempel stiker yang berisi tulisan Passed QC (quality control). Tanda ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui pengujian sehingga memenuhi standar yang berlaku, misal SNI (Standar Nasional Indonesia). Produk yang dihasilkan pabrik seperti di atas adalah benda mati sedangkan Perguruan Tinggi (PT) menghasilkan lulusan (manusia), karya ilmiah, hak atas kekayaan intelektual (paten, hak cipta, dsb), teknologi, proses, produk, prototipe, dsb. Untuk keperluan tersebut, PT harus memiliki sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang terintegrasi dengan proses pendidikan dan kegiatan tridarma lainnya.
Demikian pula dengan LP3 Unnes. Terhitung sejak April 2016, LP3 Unnes secara resmi melalui SK Rektor, telah memiliki penjamin Mutu organisasi. Ada dua orang yang ditugaskan, yaitu saya, dan sigit hariyadi, dosen di FIP Unnes. Membangun mutu organisasi, tidak semudah menyusun program kerja. Bisa jadi program kerja akan berubah seiring dengan capaian target tahunan dari penjamin mutu.
Berkenaan dengan optimalisasi tugas dan fungsi penjamin mutu, dalam rapat kerja LP3 di Hotel Atria Magelang, 3-5 Juni ini, kami berdua diminta untuk menyusun kegiatan di 2016-2018. Untuk 2016, hal ini tidak mudah, sebab tim penjamin mutu baru bekerja di tengah tahun. Akan tetapi dengan bimbingan pimpinan, seluruh program kerja dapat tersusun.
Tantangan berikutnya adalah mengimplementasikan program kerja yang telah disusun. Sebagaimana telah disampaikan oleh Sekretaris BPM beberapa waktu yang lalu, bahwa menjadi seorang penjamin mutu adalah tugas yang tidak disukai oleh semua orang dalam organisasi, termasuk kepala organisasi sampai dengan staf. Dukungan pimpinan menjadi sangat penting untuk megimplementasikan program kerja penjamin mutu, untuk menjadi lebih baiknya mutu LP3 Unnes ke depan.