Sebelum tahapan persidangan, dilakukan penyidikan dan penuntutan pidana anak dengan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Tahapan dari Acara Sidang Anak menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
- Penetapan Hakim atau majelis oleh Ketua Pengadilan dengan jangka waktu paling lama tiga hari setelah berkas perkara diterima dari Penuntut Umum.
- Upaya diversi sebelum persidangan perkara anak dengan waktu pelaksanaan paling lama 30 hari.
- Jika upaya diversi tidak mencapai kesepakatan maka akan dilanjutkan persidangan.
- Dalam persidangan anak :
- Dilakukan di ruang khusus sidang anak
- Ruang tunggu dipisah dari ruang tunggu orang dewasa.
- Waktu sidang, didahulukan dari sidang orang dewasa.
- Pemeriksaan sidang perkara Anak dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
- Pada hari yang telah ditentukan, Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum.
- Hakim lalu memanggil Anak untuk masuk beserta orang tua/wali, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan pembimbing kemasyarkatan.
- Pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan dengan Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk membacakan laporan hasil dari penelitian terhadap Anak yang bersangkutan tanpa kehadiran Anak, atau kecuali Hakim berendapat lain.
- Anak pada saat diperiksa dibawa keluar sidang dengan tetap didampingi orang tua/wali, Advokat, atau pemberi bantuan hukum yang lain.
- Jika Anak tidak dapat hadir di persidangan, maka dapat dilakukan diluar sidang melalui perekaman eletronik.
- Lalu, Sidang Anak dilanjutkan setelah keterangan dari Anak Korban/Anak Saksi.
- Orang tua/wali dan atau pendampingnya dapat memberikan hal yang bermanfaat bagi Anak sebelum putusan oleh Hakim. Dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan menyampaikan pendapat tentang perkaranya.
- Pembacaan putusan pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak. Identitas Anak, Anak Korban atau Anak Saksi harus dirahasiakan oleh media massa.