Sejarah Radio

Sejarah Radio

Radio adalah teknologi yang digunakan untuk pengiriman sinyal dengan cara modulasi dan

radiasi elektromagnetik (gelombang elektromagnetik). Gelombang ini melintas dan merambat lewat udara dan bisa juga merambat lewat ruang angkasa yang hampa udara, karena gelombang ini tidak memerlukan medium pengangkut (seperti molekul udara).

Dasar teori dari perambatan gelombang elektromagnetik pertama kali dijelaskan pada 1873 oleh James Clerk Maxwell dalam papernya di Royal Society mengenai teori dinamika medan elektromagnetik (bahasa Inggris: A dynamical theory of the electromagnetic field), berdasarkan hasil kerja penelitiannya antara 1861 dan 1865.
Sejarah Radio
Pada 1878 David E. Hughes adalah orang pertama yang mengirimkan dan menerima gelombang radio ketika dia menemukan bahwa keseimbangan induksinya menyebabkan gangguan ke telepon buatannya. Dia mendemonstrasikan penemuannya kepada Royal Society pada 1880 tapi hanya dibilang itu cuma merupakan induksi.
Adalah Heinrich Rudolf Hertz yang, antara 1886 dan 1888, pertama kali membuktikan teori Maxwell melalui eksperimen, memperagakan bahwa radiasi radio memiliki seluruh properti gelombang (sekarang disebut gelombang Hertzian), dan menemukan bahwa persamaan elektromagnetik dapat diformulasikan ke persamaan turunan partial disebut persamaan gelombang.
Sejarah Singkat Perekembangan Radio
1877 :  Edison memperkenalkan phonograph
1895 :  Marconi menemukan radio transmitter dan menjadikannya sebuah bisnis
1906 :  De Forest menemukan vacuum tube
1920 :  Frank Conrad memulai KDKA di Pittsburg
1926:   RCA memulai jaringan radio NBC
1934 :  Didirikankannya Komisi Komunikasi Federal
1949 :  Dimulainya era radio DJ
1970 :  Stasiun FM meningkat, mulai terdengar gaungnya dan sudah memiliki audience yang    segmented
1996 :  Perilaku komunikasi menyebabkan banyak radio yang melakukan merger dan kerjasama
2000 :  Situs internet Napster diperintahkan untuk mengakhiri saling berbagi file di internet secara bebas
2002 :  Stasiun Radio Web setuju untuk berbagi sebagian keuntungannya untuk para musisi dan label untuk menggunakan hak cipta musik.
Teknologi siaran radio mengalami revolusi dengan munculnya siaran radio berbasis satelit (satellite radio broadcast). Sejarahnya dimulai pada tahun 1992 di Amerika Serikat (AS). Saat itu, FCC (Federal Communications Commission) yang merupakan badan pengatur telekomunikasi di AS mengalokasikan sebuah spektrum di band frekuensi “S” (sekitar 2,3 GHz) untuk siaran nasional (di AS) berbasis satelit dengan menggunakan audio digital (digital audio radio service/DARS). Hanya ada empat perusahaan yang mengajukan diri untuk mendapat izin siaran
Radio tahun 1997, FCC memberi izin kepada: CD Radio (yang berganti nama menjadi Sirius Satellite Radio) dan American Mobile Radio (yang berganti nama menjadi XM Satellite Radio). Masing-masing membayar lebih dari 80 juta dollar AS untuk menggunakan band atau pita frekuensi yang tersedia. Ternyata, hanya XM Radio-lah yang dapat melanjutkan bisnisnya dan mulai siaran secara nasional pada 25 September 2001. Sementara Sirius belum mampu menindaklanjuti, dengan gencar XM Radio menawarkan aneka program dan penerimaan audio berkualitas tinggi bagi penggemar home audio dan car audio. Dari pusat siaran (broadcast centre) di Washington DC yang mempunyai 82 studio digital, XM Radio memancarkan 101 saluran yang berisi program acara: musik, berita, wawancara atau talk show, olahraga, komedi, dan acara anak-anak. Ke-101 saluran itu dipancarkan bersama-sama ke satelit. Para pelanggan dapat menerima langsung dari satelit atau melalui stasiun pengulang (repeater) yang ada.
Penggabungan Radio Seluler
Kemudahan berbagai keperluan bisa diakses melalui ponsel berkat penggabungan teknologi RFID ( Radio Frequency Identification) dengan teknologi selular. Teknologi RFID yang diterjemahkan oleh situs resmi RFID ( www.rfidjournal.com ) sebagai terminologi umum untuk menggambarkan sistem transmisi identitas (auto ID) secara nirkabel melalui gelombang radio. Auto ID ini mencakup bar codes, optical character readers dan beberapa teknologi biometrik seperti pemindai retina mata. Teknik Auto ID ini digunakan untuk mengurangi biaya tenaga kerja, efisiensi waktu, maupun membuat akurasi data lebih presisi dibanding cara manual.
Radio phone
RFID pada prinsipnya microchip yang bisa merespon sinyal radio dengan pemancar jarak jauh. Dengan tempelan antena -yang juga mikro- mayoritas RFID bekerja tanpa baterai karena untuk mengirim kembali responnya RFID memakai sumber tenaga dari sinyal radio. Dengan singkatnya proses ini, tak heran perusahaan dengan proses monitoring barang bejibun seperti pasar swalayan banyak memanfaatkan kelebihan teknologi ini. Kelebihan RFID inilah kemudian mengusik minat vendor ponsel mengawinkannya dengan handset.

SUMBER:https://warnainfo.blogspot.co.id/2012/04/sejarah-radio.html

PENGERTIAN TELEGRAF

PENGERTIAN TELEGRAF

 

telegraf

Telegraf adalah sistem komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan pesan dengan menggunakan isyarat listrik dalam bentuk kode morse.

Kode morse adalah kode yang menggunakan kombinasi suara panjang (dinyatakan dengan simbol garis) dan suara pendek (dinyatakan dengan titik) untuk menyatakan sebuah huruf, sebuah angka, ataupun tanda-tanda yang lain.

Pada sistem telegraf, suatu pesan akan diterjemahkan menjadi sederetan kode morse. Kode tersebut selanjutnya dikirim melalui kawat peghubung sebagai media perantara dan diterima oleh bagian penerima. Pada bagian penerima, kode-kode tersebut diterjemahkan kembali menjadi pesan seperti aslinya.

Dalam terminologi telegraf, pesan itu disebut telegram. Meskipun telegram sudah jarang digunakan, kode morse masih dipakai sampai sekarang. Misalnya, dalam dunia pelayaran, kode morse dipakai untuk mengirim tanda bahaya, meminta pertolongan, atau mengirimkan sinyal SOS.

sumber:https://www.artikeltik.com/pengertian-telegraf.html

Mengetahui Fungsi Mouse

mengetahui fungsi mouseMouse adalah piranti penunjuk yan gumum dipakai dalam sistem komputer. Piranti ini biasanya dipakai untuk sistem operasi yang berbasis tampilan grafis misalnya Windos XP. Mouse digunakan untuk menunjukkan data atau perinta yang ditampilkan pada layar monitor.

Berkaitan dengan penggunaan mouse, terdapat sejumlah istilah seperti mouse pointer, click, double click dan drag.

  • Mouse pointer atau penunjuk mouse adalah tanda yang menyatakan posisi mouse pada layar. Umumnya berbentuk tanda panah akan tetapi bisa diubah sesuai keinginan.
  • Klik berarti menekan salah satu tombol yang ada di mouse dalam waktu singkat, kemudian melepaskan kembalik. Perlu diketahui bahwa jika Anda menjumpai istilah klik tanpa disertai informasi tombol yang harus diklik seperti tombol klik kanan dan klik kiri, maka yang dimaksudkan adalah mengklik tombol kiri.
  • Klik ganda atau double klik menyatakan tindakan mengklik dan melepaskan kembalik tombol kiri mouse dua kali secara beruntun dalam waktu yang singkat.
  • Penggunaan klik dan tarik atau click and drag umumnya bermanfaat untuk memperlancar pemakaian program aplikasi. Salah satu contoh pemanfaatannya adalah untuk memindahkan gambar dalam suatu dokumen ke lkasi lain dalam dokumen tersebut.

Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah seperti berikut;

  1. Tekanlah tombol kiri mouse dan tahan
  2. Tariklah penunjuk mouse ke lokasi yang dikehendaki
  3. Lepaskan penekanan terhadap tombol kiri mouse.

Fungsi mouse ini juga untuk menjalankan suatu aplikasi yang ada di komputer dengan cara mengklik aplikasi yang akan dijalankan. Berjalannya kemajuan teknologi, jenis mouse yang sekarang dijual di pasaran sudah memiliki fungsi yang lebih dari hanya click & drag.

sumber:https://www.artikeltik.com/mengetahui-fungsi-mouse.html

Sejarah Televisi atau TV

Sejarah Televisi atau TV

sejarah televisiTelevisi adalah salah satu alat TIK yang dapat menyampaikan informasi kepada kita. Penemuan televisi juga tidak terlepas dari kontrobusi sejumlah orang . Televisi elektronik pertama berhasil ditunjukkan kali pertama di San Fransisco pada tahun 1927. Sistem ini dirancang oleh seorang pemuda berusia 21 tahun bernama Philo Tylor Farnsworth, dengan memindai gambar menggunakan cahaya elektron.

Enam belas tahun sebelum kesuksesan yang dialami oleh pemuda tersebut, Boris Rosing di Rusia telah mencoba melakukan percobaan untuk mengirimkan gambar. Pada tahun 1920-an sistem televisi mekanis telah dibuat oleh john Logie baird di Inggris dan Charles Francis Jenkins di Amerika Serikat. Mereka memindai gambar dengan menggunakan piringan berlubang yang berputar. John Loge Baird dikenal sebagai orang yang kali pertama bisa menstransmisikan warna.

Pesawat televisi yang bersifat komersial kali pertama dibuat oleh perusahaan Telefunken (jerman dengan menggunakan CRT atau Carthode Ray Tube pada tahun 1934. Teknologi CRT ini sampai sekarang masih digunakan. Namun, saat ini telah beredar pesawat televisi yang tidak lagi menggunakan CRT, melainkan memakai LCR atau Liquid Cyrstal Display sehingga televisi menjadi jauh lebihh ramping. Televisi yang menggunakan LCD dikenal sebagai televisi layar datar.

Pada tahun 1938 sebuah perusahaan siaran di AMerika bernama RCA menayangkan pembukaan New York Worlds’ Fai. Pada kesempatan itu Presiden Amerika Serikat, Franklin D Roosevelt, tampil kali pertama di televisi saat memberikan sambutan. RCA lah yang kemudian membayar lisensi untuk menggunakan paten dari farnsworth. Gambar yang ditayangkan saat itu belum berwaran atau masih hitam putih dan sistemnya masih sederhana. Bahkan, pada penayangan pertandingan baseball, seluruh kegiatan hanya dipantau dengan menggunakan suatu kamera.

Pada tahun 1939 televisi berwarna mulai ditunjukkan dalam suatu pameran radio international di Berlin. Pada tahun 1944 john Logie Baird berhasil membuat penampil televisi elektronik yang berwarna. Sistemnya menggunakan 600 baris. Perlu diketahui, saat ini teknologi yang disebut HDTV atau high definition television menggunakan 720 atau 1080 baris sehingga menghasilkan tampilan gambar yang lebih halus.

Pada tahun 1050 TV kabel mulai diperkenalkan. Saat ini banyak kota besar di indonesia memiliki layanan seperti ini.

sumber:https://www.artikeltik.com/sejarah-televisi-atau-tv.html

Pengelolah Grafis

Pengelolah Grafis

pengelolahgrafisPengelolah gragis adalah program yang secara khusus dibuat untuk membuat gambar atau mengelolah gambar. Pengelolah grafis yang sederhana memanipulasi gambar dalam bentuk bitmap.

Operasi pada model seperti ini didasarkan pada piksel. Piksel adalah unit terkecil yang menyusun gambar. Sebuah piksel daat Anda bayangkan seperti sebuah titik. Sebagai contoh, kalau Anda bermaksud menghapus bagian gambar yang telah anda buat, Anda harus menghapus berdasarkan piksel-piksel tersebut. Contoh program seperti ini adalah Pain, photoshop dan masih banyak lagi program pengelolah grafis lainnya.

Pengelolah grafis yang lebih kompleks dapat memanipulasi gambar dalam betuk vektor atau objek. Sebagai contoh bila Anda menggambar dua buah bentuk, misalnya lingkaran dan kotak yang saling menumpuk, setiap gambar bisa dipindahkan atau dihapus dengan mudah kapan saja. Beriktu contoh program kategori ini.

Adobe photoshop, buatan Adob Systems Incorporated. Program ini berjalan pada baik itu sistem operasi windows maupun machintos.

PhotoStudio, buatan perusahaan ArcSoft. Program ini juga dapat berjalan pada sistem operasi Windows dan Mac.

GIMP, yang terdapat pada sistem operasi Linux.

Beberapa jenis file yang digunakan untuk menyimpan gambar antara lain:

  • JEPG (Join Photographic Expert Group)
  • TIFF (Tag Image Fiel Format)
  • PNG (Portable Networks Graphics)
  • BMP (dari kata “btimap”)

sumber:https://www.artikeltik.com/pengelolah-grafis.html

Mengenal IRC atau Internet Relay Chatting

Mengenal IRC atau Internet Relay Chatting

pengertian ChattingChatting sudah tidak asing lagi untuk kalangan muda, bahkan sekarang banyak orang tua juga mulai mengenal istilah chatting. Untuk lebih mengenal apa sih sistem dibalik chatting ini, maka artikel TIK kali ini akan membahas tentang IRC atau Internet Relay Chatting.

IRC adalah fasilitas di internet yang memungkinakan pemakai melakkukan percakapan dalam bentuk bahasa tertulis secara interaktif dengan cara mengetik pada keyboard. IRC ini ditujukan untuk melakukan komunikasi dalam bentuk individual dan group untuk mendukung forum diskusi.

IRC menggunakan protokol TCP atau disebut Transmission Control Protocol. Secara operational IRC menggunakan SSL atau secure Socket Layer. SSL adalah protokol yang dirancang untuk menjamin keamanan dalam berkomunikasi untuk mencegah penadapan oleh orang lain. SSL ini tidak hanya diterapkan untuk chatting tetapi juga diterapkan untuk WWW dan e-mail.

Komunikasi dengan menggunakan IRC disebut chatting. Komunikasi seperti ini sangat bermanfaat, terutama bila kita ingin bercakap-cakap secara langsung dengan orang lain yang lokasinya sangat jauh, tetapi tidak memungkinkan atau terlalu mahal untuk berkomunikasi menggunakan telepon.

Untuk melakukan chatting, program klien IRC perlu dipersiapkan. mIRC dan Yahoo! Messenger merupakan contoh program klien IRC yang sangat terkenal di lingkungan WIndows, Selain itu Opera dan Firefox bisa dijadikan pilihan. Di lingkungan Linux, terdapat program seperti Kopete, Konversation, Opera dan X-chat. Saat ini beberapa situs Web memungkinkan melakukan chatting tanpa memerlukan prgoram IRC. Sebagai contoh Yahoo! Mail menyediakan fasilitas untuk melakukan komunikasi dalam bentuk tulisan. Google juga telah menyediakan layanan chatting ini yang disebut GTalk. Untuk menggunakan Gtalk ada dua cara yaitu dengan fasilitas gmail dan applikasi desktop dimana klien harus menginstallnya di komputer mereka.

Jika Anda berada dalam lingkungna Macintosh, saat ini mereka menggunakan layanan iMassege yang digunakan untuk chatting dan pengiriman gambar. tetapi hal ini hanya dapat dilakukan dalam lingkungan MAC saja tidak dapat digunakan dalam lingkungan windows. Tetapi saat ini sudah banyak layanan IRC yang dapat digunakan di MAC seperti yahoo messenger & Skype.

Tidak hanya berkomunikasi melalu tulisan, saat ini program IRC telah didukung dengan fasilitas voice dan video call dimana komunikasi dapat dilakukan dengan suara dan bertatap muka melalui fasilitas web cam yang telah tersedia sesuai dengan fasilitas komputer klien masing-masing.

sumber:https://www.artikeltik.com/mengenal-irc-atau-internet-relay-chatting.html

Ekosistem Moral Pendidikan

Ekosistem Moral Pendidikan

moralpendidikan

Mewujudkan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter merupakan salah satu visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, ekosistem moral pendidikan kita belum terbangun karena penumbuhan budi pekerti belum menyentuh pembentukan kultur sekolah sebagai komunitas moral.
Gebrakan awal Mendikbud Anies Baswedan merevisi regulasi bermasalah, salah satunya penghapusan fungsi ujian nasional (UN) sebagai syarat kelulusan. Kebijakan UN sebagai syarat kelulusan telah melahirkan berbagai macam kecurangan, baik individual maupun sifatnya terstruktur dan sistematis. Langkah ini patut diapresiasi.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti merupakan langkah kedua untuk memperkuat regulasi pembentukan karakter di lingkungan pendidikan. Minimnya kemampuan dan minat baca anak Indonesia ditanggapi dengan ajakan untuk membaca 15 menit sebelum memulai pelajaran. Untuk menumbuhkan rasa cinta Tanah Air, insan pendidikan (guru-siswa) diajak menggemakan lagu wajib nasional di ruang-ruang kelas dan melakukan upacara bendera. Orangtua pun diminta mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Apa yang diperteguh melalui Permendikbud No 23/2015 sesungguhnya sudah banyak dilakukan. Bahkan, di banyak sekolah, praksis-praksis baik itu sudah lebih maju dan lebih kaya. Namun, di banyak sekolah kita, praksis pembentukan karakter yang memperkuat lembaga pendidikan sebagai komunitas moral belum banyak berkembang. Yang banyak dilakukan masih bersifat kulit luar, seperti upacara bendera, 5S (senyum, salam, sapa, sopan, santun), menyanyikan lagu nasional, atau praksis ritual keagamaan.
Apabila kita berbicara tentang lembaga pendidikan sebagai komunitas moral, yang jadi fokus adalah pembentukan roh moral individu sebagai pembelajar. Artinya, bagaimana lembaga pendidikan mampu menumbuhkan karakter individu sebagai pembelajar sepanjang hayat secara otentik, pembelajar yang memiliki visi moral dalam hidupnya. Upacara setiap minggu tidak akan berarti, kebiasaan 5S akan tanpa makna bila individu tidak tumbuh sebagai pembelajar.
Inkonsistensi kebijakan
Lembaga pendidikan kita saat ini belum jadi sebuah ekosistem yang menumbuhkan semangat belajar otentik. Contoh nyata dari tidak adanya ekosistem pembelajaran yang menjadikan lembaga pendidikan sebagai komunitas moral adalah adanya inkonsistensi kebijakan yang justru menjauhkan siswa dari proses belajar dan menjauhkan guru dari proses pengajaran.
Inkonsistensi pertama, di satu sisi Mendikbud telah mencabut fungsi UN sebagai syarat kelulusan, tetapi tetap mempertahankannya sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Kebijakan ini akan tetap mempertahankan UN sebagai high-stakes testing sehingga potensi kecurangan dan manipulasi nilai tetap akan terjadi. Akibatnya, pembelajaran akan berubah menjadi drilling dan sibuk melatih siswa mengerjakan soal begitu kisi-kisi UN dikeluarkan pemerintah. Belajar menjadi kering, teknis, dan tanpa jiwa.
Inkonsistensi kedua, di satu sisi guru diberi kewenangan memberikan penilaian otentik pada rapor siswa, tetapi di lain pihak nilai rapor dipakai sebagai syarat kualifikasi jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa tes yang kuotanya sangat besar, yaitu 50 persen. Akibatnya, konflik kepentingan. Banyak sekolah menginflasi nilai siswanya agar siswa tersebut dapat masuk PTN tanpa tes. Logikanya sederhana, tak ada sekolah yang tak ingin anak-anaknya tidak lolos dalam jalur undangan PTN.
Inflasi nilai juga terjadi karena adanya kebijakan kriteria ketuntasan minimal (KKM). Pemahaman KKM telah jauh melenceng dari maksud semula. KKM saat ini dipahami sebagai nilai minimal dalam rapor. KKM ditentukan oleh sekolah. Akibatnya, banyak sekolah-terutama sekolah negeri-berlomba-lomba meninggikan KKM-nya. Sekolah yang menentukan KKM untuk mata pelajaran tertentu 7, maka nilai dalam rapor siswa paling rendah adalah 7. Karena nilai rapor dipakai sebagai syarat masuk PTN jalur undangan, banyak sekolah berlomba-lomba menaikkan nilai KKM hingga tidak rasional. Bahkan, ada sekolah yang menentukan sampai 9 sehingga nilai siswa untuk mata pelajaran tertentu minimal 9.
Kebijakan KKM yang sudah di luar nalar ini diperkuat lagi dengan aturan bahwa, agar siswa dapat mengikuti UN, semua mata pelajaran harus tuntas. Artinya, siswa tak akan dapat terverifikasi sebagai peserta UN bila masih ada nilainya yang di bawah KKM yang ditentukan oleh sekolah. Karena itu, mau tidak mau, semua guru akan memberikan nilai minimal KKM bagi siswa kelas akhir agar siswa dapat mengikuti UN. Kalau nilai KKM-nya 9, guru akan tutup mata memberikan nilai 9 dalam rapor meskipun faktanya kemampuan siswa tersebut jauh di bawah 9.
Bagaimana bila siswa dalam kenyataan sehari-hari kemampuannya sesungguhnya tidak layak dapat 9? Pemerintah menganjurkan kebijakan remedial. Kebijakan ini sesungguhnya baik karena remedial adalah berupa pengayaan pada materi yang kurang. Namun, faktanya, guru sekadar memberi penugasan-penugasan atau pengerjaan ulang soal- soal ulangan yang pernah diberikan guru.
Kebijakan remedial kontraproduktif. Faktanya, justru para siswa semakin malas. Belum ulangan sudah bertanya kepada guru kapan remedial. Yang menjengkelkan bagi guru, sudah tidak belajar, malas, saat diminta remedial siswa tidak datang atau tidak mengerjakan dengan baik. Namun, akhirnya guru harus memberi nilai minimal KKM. Bila nilai di bawah KKM, siswa tersebut tidak boleh mengikuti UN. Guru berada dalam tekanan kepala sekolah bila memberikan nilai di bawah KKM, apalagi untuk siswa kelas III.
Revisi kebijakan
Rantai kebijakan pendidikan, mulai dari remedial, KKM, syarat rapor semester I, II, III untuk seleksi masuk PTN jalur undangan tanpa tes, dan syarat nilai UN, dan kriteria penilaian sikap, telah membuat lembaga pendidikan kita gagal membentuk semangat pembelajar. Bahkan, ekosistem moral pembelajar tidak terbentuk karena masing-masing kebijakan ini sama sekali tidak mendorong proses pengajaran dan pembelajaran yang otentik.
Kemdikbud harus berani merombak dan merevisi kebijakan pendidikan yang inkoheren dalam rangka melahirkan sekolah sebagai komunitas moral yang fokus pada penumbuhan semangat pembelajar yang otentik. Caranya adalah dengan menghapuskan konsep KKM, merevisi kriteria penilaian sikap, menghilangkan kebijakan jalur seleksi masuk PTN undangan tanpa tes dengan kuota 50 persen, dan melepaskan UN sebagai syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya dan merevisi penilaian sikap.
Mewujudkan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter hanya mungkin bila Kemdikbud berani merevisi berbagai kebijakan pendidikan yang kontraproduktif bagi lahirnya ekosistem moral pendidikan yang bermakna.
sumber:https://widiyanto.com/ekosistem-moral-pendidikan/

Akses Pendidikan dan Nasib Orang Miskin

Akses Pendidikan dan Nasib Orang Miskin

mskn

HASIL temuan badan pendidikan PBB Unicef (2015), menyebutkan hampir setengah dari anggaran pendidikan di negara-negara berpenghasilan rendah, termasuk Indonesia, hanya dinikmati sekitar 10% penduduknya. Hal itu berarti kesempatan mengakses pendidikan bagi anak-anak miskin di negaranegara itu semakin sedikit.  Hasil temuan Unicef juga sampai pada kesimpulan bahwa anggaran pendidikan akan lebih banyak dinikmati golongan menengah ke atas. Sekitar 20% murid yang kaya bisa menerima sumber daya umum yang 18 kali lebih banyak jika dibandingkan dengan 20% murid yang miskin.

Guna mengantisipasi ketimpangan pendidikan di negaranegara miskin dan berkembang—termasuk Indonesia— UNESCO (2015) menyarankan agar investasi dalam pendidikan didistribusikan secara lebih merata. Dengan kata lain, semua anak didik harus mendapat kemudahan akses, termasuk yang paling mungkin tertinggal: anak miskin maupun yang tinggal di perdesaan, perempuan maupun yang dari kelompok minoritas.

Temuan Unicef semakin diperkuat dengan data yang dirilis Bank Dunia di penghujung 2015. Bank Dunia mencatat ketimpangan pendidikan di Indonesia itu dipicu rendahnya angka partisipasi pendidikan masyarakat dan tingkat pen didikan. Ketimpangan pendidikan di Indonesia, menurut Bank Dunia, bahkan setara dengan Uganda, Etiopia, dan beberapa negera miskin di Eropa lainnya.

Seakan menguatkan temuan Becker & Chiswick (1966), Psacharopoulos & Woodhall (1985), dan Digdowiseiso (2009), ketimpangan pendidikan di Indonesia juga bertalian erat dengan ketimpangan ekonomi. Bank Dunia menyebut hanya 1% rumah tangga (sekitar 2,5 juta orang) menguasai lebih dari 50,3% kekayaan Indonesia. Jika asumsi kisaran diperlebar, 10% orang menguasai 70% kekayaan bumi Indonesia. Ketimpangan di bidang ekonomi itu jauh di bawah Rusia (1:66,2%), bahkan Thailand yang hanya 1:50,5% kekayaan nasional.

Akses terbatas

Keterbatasan mengakses pendidikan bagi orang miskin merupakan problem serius yang belum terselesaikan hingga akhir 2015. Keterbatasan akses itu tidak hanya di tingkat dasar, tetapi juga di jenjang yang lebih tinggi. Data Badan Pusat Statistik dan Pusat Data Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2015) menyebutkan ada 4,9 juta anak yang tidak tercakup pendidikan. Mereka tercerabut dari pendidikan karena kemiskinan, tinggal di daerah yang secara geografis sulit, atau terpaksa bekerja.

Selain itu, jika melihat data Angka Partisipasi Murni (APM) berdasarkan provinsi pada 2014, akan terlihat betapa anak-anak yang tinggal di provinsi di Indonesia Timur tertinggal dari teman-teman mereka di belahan barat Indonesia. Contohnya APM SMP/ MTs sederajat di Papua Barat 63,31%, Gorontalo 70,61%. Bandingkan dengan APM pada jenjang pendidikan serupa yang tertinggi di DKI Jakarta, 95,55%, Yogyakarta 92,01%.

Orang miskin di Indonesia, menurut data BPS, belum mengalami penurunan yang signifi kan. Data terbaru BPS (2014) masih menemukan 28,55 juta penduduk Indonesia masuk kategori miskin. Orang miskin dalam konteks tertentu, seakan terus dipelihara. Mereka merupakan komuditas jualan yang laris bagi elite politik negeri ini. Orang miskin begitu diagung-agungkan, entah dalam pemilu legislatif, pilpres, pemilihan bupati/wali kota, maupun pemilihan lurah. Kan tetapi, ketika sang kandidat sudah berhasil meraih kursi kekuasaan, dan proses politik berakhir, orang miskin kembali pada penderitaan mereka.

Pembatasan yang muaranya pada pembodohan bagi orang miskin harus diakhiri. Selain membuka akses seluas-luasnya bagi orang miskin, kata Malik Fadjar (2008), komersialisasi pendidikan harus segera dihapus dari Indonesia. Alihalih mencerdaskan anak didik, komersialisasi, lanjut Malik Fadjar, hanya akan menghilangkan roh pedagogi.

Ketika pendidikan sudah didapat dengan cara mahal— melalui komersialisasi—akan terbangun karakter mengejar materi agar modal kembali. Sementara itu, persoalan mengenai hakikat manusia, akal budim dan humanisasi tidak dilakukan secara afektif, tetapi sekadar kognitif. Sudah saatnya pemerataan akses pendidikan dibuka seluas-luasnya bagi semua anak bangsa.

Pemerataan pendidikan meliputi paling tidak pada persamaan kesempatan, aksesbilitas, dan keadilan atau kewajaran. Persamaan kesempatan mengandung maksud setiap anak bangsa memiliki peluang yang sama mengakses pendidikan sebagaimana diatur dalam UU No 2 /1989; UUD Pasal 30/1945. Aksesbilitas memberikan kesempatan semua anak bangsa memilih akses pendidikan yang sama, pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.  Mereka yang berasal dari desa memiliki akses pendidikan yang sama dengan yang tinggal di perkotaan.

Strategi pemerataan pendidikan dalam arti pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan merupakan solusi tepat agar orang miskin bisa sekolah. Pemerataan pendidikan juga memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa, seiring juga dengan berkembangnya demokratisasi pendidikan dengan semboyan education for all (Agus Wibowo, 2012).

Indonesia pintar!

Program Indonesia Pintar (PIP) yang diikuti dengan peluncuran Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebenarnya bisa menjadi solusi tepat mengatasi keterbatasan akses dan ketimpangan pendidikan. Syaratnya, program itu dilakukan secara efektif dan efisien. Sebagai program perlindungan sosial di bidang pendidikan, KIP dibuat untuk memastikan dan menjamin seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu bisa mengenyam pendidikan.

Ada tiga jenjang pendidikan yang dilindungi oleh KIP, SD/ sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. Setiap tingkatan pendidikan berbeda besaran bantuan biayanya.Pemerintah bisa menambah jumlah anak yang mendapat bantuan KIP setelah mendapat kucuran dana tambahan dari pengalihan dana subsidi BBM.

Berdasarkan data Kantor Staf Presiden (KSP, 2016), PIP telah disalurkan kepada lebih 13 juta siswa (SD-SLTA, usia 6-21 tahun) dari keluarga kurang mampu, dan membantu siswa untuk meneruskan pendidikan ke jenjang berikutnya. Pemerintah juga telah menyalurkan dana BOS (bantuan operasional sekolah) ke lebih dari 45 juta siswa. Di samping itu, pembangunan sekolah baru, pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi kelas, dan pembangunan laboratorium serta perpustakaan terus dilakukan.

Seberapa besar keefektifan PIP sangat bergantung pada kerja sama semua pihak. Pasalnya, data yang valid sangat dibutuhkan agar program itu tepat sasaran. Untuk itu, sinergitas pendataan di daerah mutlak dilakukan, seperti dinas sosial, dinas kesehatan, dan dinas pendidikan dan kebudayan. Sementara itu, DPRD bisa melakukan pengawasan atas implementasi pendataan, maupun validitas data yang dihasilkan. Dengan demikian, kehadiran DPRD bisa dirasakan masyarakat, bukan hanya memanfaatkannya ketika hajat an demokrasi lima tahun.

Akhirnya, akses pendidikan bagi orang miskin harus dibuka seluas-luasnya. Melalui strategi itu, jurang kesenjangan pendidikan diharapkan tidak membentang lebar. Itu menjadi penting mengingat dalam hitungan tahun, bonus demografi akan segera dipanen bangsa ini. Apa jadinya di saat kita menuai bonus demografi, ketimpangan pendidikan kita masih menganga lebar? Jelas kita hanya akan memanen bonus demografi yang tidak berkualitas, tidak kompeten, bahkan hanya akan menjadi penyebab masalah. Ketimpangan tidak akan terjadi jika akses pendidikan dibuka seluas-luasnya bagi semua anak bangsa, saat pemerintah bersama stakeholder pendidikan senantiasa konsisten dalam mengeluarkan kebijakan.

sumber:https://widiyanto.com/akses-pendidikan-dan-nasib-orang-miskin/

Komunikasi Pelibatan Publik dalam Pendidikan

Komunikasi Pelibatan Publik dalam Pendidikan

public

Pelibatan publik kini salah satu fenomena paling penting di bidang pendidikan dan kebudayaan di negeri ini.  Tiga kejadian ini jadi buktinya. Pertama, pelibatan orangtua siswa dalam dialog dengan pendidik untuk menangkal bibit terorisme sejak dini di sekolah, sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada hari Minggu, 17 Januari 2016. Anies minta agar wali kelas berkomunikasi dengan orangtua untuk bisa mengetahui sejak dini apabila ada gejala-gejala penyimpangan, termasuk kekerasan (seperti terorisme), narkoba, dan pornografi.

Kedua, saat terjadi bencana kabut asap tahun lalu, saat Anies banyak berinteraksi langsung dengan kepala sekolah, guru, dan orangtua siswa melalui tatap muka, telepon, dan media sosial.

Ketiga, saat belasan tokoh pemerhati pendidikan dari 10 provinsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan berdialog dengan para pejabat eselon I dan II Kemendikbud di Jakarta, 7 dan 8 Januari silam.

Publik dan demokrasi

Komunikasi dua arah dalam bentuk dialog dengan orangtua, peminat masalah pendidikan dan kebudayaan itu merupakan salah satu terobosan yang baru muncul pada era Kemendikbud sekarang. Ini merupakan langkah nyata Kemendikbud dalam melaksanakan salah satu dari tiga rencana strategisnya, yakni peningkatan efektivitas birokrasi dan pelibatan publik. Dua rencana strategis lain adalah penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan serta peningkatan mutu dan akses pendidikan dan kebudayaan.

Pelibatan publik memang bukan hal mudah karena sebelum ini pemerintah seperti berjalan sendiri, dan nyaris jarang (bila tidak bisa dikatakan “tidak pernah”) mendengar masukan dari masyarakat. Itu sebabnya, dialog antara Kemendikbud dan masyarakat sipil seperti di atas bakal diselenggarakan secara rutin setiap tiga bulan dengan agenda yang fokus (Kompas, 9/1).

Penerapan komunikasi dua arah itu, baik yang dilakukan secara interpersonal seperti tatap muka maupun lewat media dan jejaring sosial, tentu dimaksudkan untuk menunjukkan kepada publik luas bahwa Kemendikbud ingin jadi salah satu kementerian paling terbuka.

Dari sudut pandang ilmu komunikasi, sikap terbuka (transparan) terhadap pemangku kepentingan itu otomatis akan semakin meningkatkan kepercayaan publik. Ini jadi kian penting di saat menurunnya tingkat kepercayaan publik kepada oknum pemerintah (otoritas) dan politisi belakangan ini.

Sesungguhnya, menurunnya kepercayaan publik kepada otoritas dan politisi telah sedemikian meluas sehingga menjadi perhatian di banyak negara demokratis. Dan, pelibatan publik dianggap sebagai sebuah solusi potensial terhadap krisis kepercayaan itu, khususnya di banyak negara Eropa. Idenya adalah bahwa publik seharusnya dilibatkan secara penuh pada proses kebijakan dengan cara sang otoritas mendengarkan pandangan publik dan menghimpun partisipasi mereka. Bukannya sekadar menganggap publik sebagai penerima keputusan yang pasif.

Sebenarnya, partisipasi publik tidak hanya meningkatkan kepercayaan terhadap otoritas dan memperbaiki efektivitas politik warga negara, tetapi sekaligus menguatkan nilai-nilai demokratis dan bahkan memperbaiki kualitas keputusan dan kebijakan. Saking pentingnya masalah pelibatan publik ini, banyak negara telah menjadikannya sebagai UU yang harus dilaksanakan pada semua level pemerintahan.

Di sejumlah negara di dunia, perkara pelibatan publik menjadi bagian dari klausul hak asasi manusia (HAM) atau manifestasi hak kebebasan berserikat. Bahkan, negara seperti Belanda, Jerman, Denmark, dan Swedia, telah mengatur masalah kebebasan memperoleh informasi dalam sistem hukum mereka sejak abad pertengahan. Di Inggris, pemberdayaan warga negara diterapkan pada semua jenjang pemerintahan melalui konsultasi dan riset dalam bentuk kelompok terfokus atau forum diskusi secara daring. Di AS, banyak kebijakan mengharuskan adanya dengar pendapat masyarakat (public hearing) di depan para eksekutif pemerintah. Di AS, hak publik untuk melakukan petisi menjadi bagian dari First Amendment sejak 1791.

Manfaat pelibatan publik

Sebenarnya konsep pelibatan publik bukan saja penting bagi pemerintah. Sejak lama para ahli komunikasi menyarankan agar setiap organisasi, termasuk korporasi, organisasi nirlaba, swasta, dan pemerintah, untuk selalu mementingkan publik mereka. Itu sebabnya, petugas hubungan masyarakat disebut “public relations”, sementara orang marketing selalu memperhitungkan “keinginan pasar” dan menekankan strategi yang customer-oriented.

Memang, secara umum, dari kacamata komunikasi, pendekatan interaktif model begitulah yang paling baik, melebihi pendekatan proaktif, apalagi yang reaktif. Bahkan, ahli seperti Grunig sangat menekankan bahwa setiap organisasi yang ingin sukses haruslah berdialog dengan publik dalam bentuk dialog (yang dua arah itu).

Dalam dunia maya sekarang ini dialog itu diwujudkan melalui interaktivitas atau semacam partisipasi audiens (engagement), agar organisasi tahu apa yang sebenarnya menjadi minat dan keinginan publik (atau “pasar”) mereka. Tak ada gunanya Anda punya ratusan ribu follower di Twitter atau rekan dan penggemar di Facebook apabila Anda tidak berdialog dengan mereka. Ahli krisis komunikasi Timothy Coombs (2007) juga menyatakan, perusahaan yang paling punya peluang terhindarkan dari krisis adalah yang paling banyak melakukan komunikasi dua arah dengan publiknya.

Tak aneh, sebab perilaku yang terbuka seperti pelibatan publik itu memang memberi banyak manfaat. Selain penguatan demokrasi, keterbukaan seperti itu juga meningkatkan akuntabilitas penyelenggara negara dalam berbagai perkara sosial (termasuk pendidikan dan kebudayaan) dan lingkungan. Lewat tindakan itu, kita bisa yakin pemerintah menunjukkan tanggung jawab terhadap tindakan mereka dan bersikap responsif terhadap masalah yang ada di tengah masyarakat.

Menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas itu, pelibatan publik oleh Kemendikbud itu tidak hanya dapat memaksimalkan anggaran yang dikelolanya, tetapi sekaligus mengontrol dana yang diberikan negara kepada daerah, yang jumlahnya berkali lipat dibandingkan anggaran Kemendikbud itu sendiri.

Tak cuma membantu kontrol anggaran, kerja sama melibatkan publik juga sejatinya akan membantu meredam konflik sosial yang mungkin muncul ketika kebijakan itu diterapkan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas program, serta memperbaiki kualitas proses. Sebab, pendapat yang berbeda dan masukan tentang masalah yang ada di tengah masyarakat dapat menjadi kajian untuk perbaikan dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu, juga meningkatnya legitimasi karena masyarakat tidak akan merasa dimanipulasi atau jadi curiga. Masyarakat juga makin yakin bahwa tujuan berbagai terobosan yang dilakukan Kemendikbud memang semata-mata demi kebaikan masa depan anak-anak bangsa.

Kesimpulan

Pelibatan publik sendiri bukan tanpa kendala, seperti adanya berbagai perbedaan pandangan dari tiap-tiap pihak, tetapi hal itu bisa disiasati dengan baik apabila Kemendikbud melakukan yang berikut ini.

Pertama, Kemendikbud tidak saja harus menyediakan kesempatan berdialog, tetapi juga menyajikan informasi yang relevan dan komprehensif, dan sejak awal memberikan alokasi terhadap sumber daya yang ada secara memadai kepada publiknya. Sebab, masukan tadi dapat membantu Kemendikbud sendiri dalam membuat rencana dan menerapkan proses yang lebih baik serta memiliki legitimasi.

Kedua, mengingat adanya keterbatasan Kemendikbud, agar pelibatan publik itu lebih efektif, ia perlu disempurnakan dengan membangun partnership bersama pihak-pihak yang terpengaruh oleh adanya kebijakan atau program baru sehingga dapat membantu penyelesaian berbagai masalah yang ada.

Ketiga, berhubung masyarakat sipil lazimnya kurang memiliki kapasitas untuk perform secara maksimal, Kemendikbud perlu memberdayakan mereka agar dapat melihat kelayakan sebuah sasaran, mengevaluasi dampak, dan mengidentifikasi pelajaran apa yang bisa digunakan untuk masa depan.

Keempat, karena kemungkinan tidak semua bagian masyarakat terwakili dalam partisipasi publik yang digagas, Kemendikbud perlu menyiasatinya lewat proses seleksi yang adekuat sehingga ada keterwakilan pandangan publik yang beragam.

sumber:https://widiyanto.com/komunikasi-pelibatan-publik-dalam-pendidikan/

Akses Universitas

Akses Universitas

perguruan-tinggi

Bank Dunia sudah lama menyimpulkan adanya korelasi tinggi antara persentase populasi penduduk yang memiliki gelar sarjana dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan (Bank Dunia, 1996). Akses masuk ke universitas seharusnya dibuka secara adil dan merata. Sayangnya, sistem seleksi masuk perguruan tinggi kita masih jauh dari rasa keadilan.

Sistem seleksi masuk perguruan tinggi kita bukan saja berlaku tidak adil, melainkan dalam kebijakannya juga memakai pola pikir irasional, membuka peluang ketidakjujuran, dan belum memiliki keberpihakan pada mereka yang tersingkirkan secara ekonomi maupun budaya.

Tiga jalur

Saat ini Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sudah dimulai. Di Indonesia, ada tiga jalur di mana seseorang bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Jalur pertama, yang sekarang ini sedang berlangsung, yaitu jalur undangan atau sering disebut dengan SNMPTN. Jalur undangan lebih banyak mempergunakan nilai rapor dan nilai lain sebagai bahan pertimbangan.

Jalur kedua, jalur tes tertulis yang disebut Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Terakhir, ketiga, jalur mandiri, yaitu seleksi tertulis plus kriteria lain-bergantung pada kebijakan PT-bagi mereka yang tidak lolos SBMPTN. Biasanya, seleksi jalur mandiri hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki uang karena biaya masuknya mahal.

Tahun ini, kuota SNMPTN dikurangi 10 persen dari tahun lalu, sehingga kuotanya menjadi 40 persen. Jalur tes tertulis tetap 30 persen. Jatah kuota 10 persen dari jalur undangan dialihkan ke jalur mandiri. Kebijakan ini secara transparan menunjukkan keberpihakan PT pada orang-orang kaya. Sebab, jalur mandiri biasanya diisi oleh mereka yang mampu membayar mahal untuk masuk ke PTN secara mandiri.

Chua (2003) dalam risetnya menyatakan bahwa kesejahteraan karena perbedaan tingkat pendidikan tidak terdistribusi secara proporsional, tetapi hanya menguntungkan kelompok orang kaya dan menyingkirkan kelompok lain. Analisis Chua ini justru malah diafirmasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan mengalihkan kuota SNMPTN untuk jalur mandiri. Orientasi ekonomis PT sangat terlihat dari kebijakan ini.

Masalah integritas

Sistem seleksi kita juga membuka peluang adanya inflasi dan manipulasi nilai. Dengan adanya sistem undangan yang besarnya 40 persen, di mana siswa tidak perlu melalui tes tertulis, potensi kecurangan ada di sekolah. Kita tahu, di sekolah-sekolah kita, untuk ujian nasional (UN) saja masih banyak terjadi kecurangan. Dengan adanya jalur undangan di mana nilai rapor menjadi kriteria, banyak sekolah berusaha menaikkan nilai siswa secara sistematis melalui penentuan kriteria ketuntasan minimal sehingga para siswa mereka dapat lolos masuk ke PTN.

Kecenderungan ini sesungguhnya di masa depan akan merusak kualitas PT itu sendiri karena para siswa yang lolos adalah mereka yang nilainya sudah diinflasi sehingga tidak menunjukkan realitas sesungguhnya tentang kemampuan siswa. Kebijakan seleksi masuk telah membuka peluang potensi disintegritas moral di kalangan pendidik. Inflasi ini sering kali menjadi modus, bahkan sejak siswa berada di kelas X.

Melawan akal

Sistem seleksi jalur undangan melawan akal sehat dan tidak adil. Sistem proporsi berdasarkan akreditasi sekolah, meskipun tampaknya baik, tetapi sesungguhnya didasari pola pikir yang tidak logis dan sesat. Sekolah dengan akreditasi A memperoleh kuota 70 persen, B 50 persen, C 25 persen dan tidak terakreditasi hanya memperoleh kuota 10 persen.

Pemikiran ini sesat karena menyimpulkan kualitas individu dari kualitas lembaga. Dalam ilmu logika, ini disebut dengan genetic fallacy, di mana seseorang itu dianggap tidak berkualitas, tidak kredibel, dan tidak dapat dipercaya karena asal-usulnya, baik itu karena ras, agama, sosial, atau lembaga di mana ia berasal.

Pemikiran tidak logis ini juga terjadi ketika indeks integritas UN dipakai sebagai pertimbangan masuk PT. Siswa dengan nilai tinggi, tetapi sekolahnya memiliki integritas rendah bisa jadi tidak lolos dalam seleksi karena kualitas sekolahnya. Kebijakan sesat pikir ini karena menganggap bahwa sekolah yang indeks integritasnya rendah, otomatis seluruh siswanya tidak jujur. Padahal, SNMPTN adalah seleksi individu, bukan seleksi lembaga pendidikan!

Seleksi masuk PTN juga mendiskriminasi dan tidak adil karena menghukum individu yang tidak bersalah. Bila ada lembaga pendidikan terbukti memanipulasi nilai, lembaga pendidikan itu akan dihapus dari daftar SNMPTN tahun berikutnya, sehingga siswa kelas XI yang tidak bersalah tertutup aksesnya untuk melaju ke PTN melalui jalur SNMPTN tahun depan.

Demikian juga ketika ada siswa yang sudah menerima undangan SNMPTN, tetapi kemudian membatalkannya, maka yang menerima akibat adalah adik kelasnya. Pola pikir ini sangat tidak rasional, tidak logis, tidak adil, dan sesungguhnya melanggar hak individu dalam memperoleh akses pendidikan.

Seleksi masuk PT seharus memakai kriteria keadilan, obyektivitas dan keadilan dengan lebih mengutamakan kalangan miskin, tetapi memiliki kapasitas dan kemampuan. Kuota jalur undangan harusnya hanya 5 persen, karena ini merupakan cerminan dari kandidat mahasiswa terbaik, berbakat, dan istimewa dalam hampir seluruh populasi dalam kurva normal, 85 persen untuk bersaing secara adil dan meritokratis melalui seleksi tertulis oleh lembaga independen, dan 10 persen siswa untuk jalur mandiri yang mencerminkan persentasi rata-rata orang kaya dalam seluruh populasi. Dalam kuota 85 persen ini, harus ada kuota kebijakan afirmatif untuk daerah-daerah khusus sehingga peningkatan kualitas sumber daya manusia ini bisa ditingkatkan.

Perguruan tinggi kita tidak akan bermutu bila sistem seleksi kita masih memberi ruang bagi berbagai bentuk ketidakjujuran, tidak logis, dan tidak adil. Universitas seharusnya mendorong tegaknya integritas moral pendidik, menjadi contoh dipraktikkannya penalaran yang jernih dan logis, serta menjadi sumber inspirasi bagi perjuangan keadilan bagi mereka yang miskin dan tersingkirkan.

sumber:https://widiyanto.com/akses-universitas/