A. Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Sebagai makhluk individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani (raga) dan unsur rohani (jiwa). Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan biologis.
B. Pengertian dan Unsur Bangsa
Menurut para ahli, bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri berupa memiliki nama, memiliki wilayah tertentu, memiliki mitos leluhur bangsa, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama, dan solidaritas tertentu. Berikut ini pendapat pakar kenegaraan mengenai bangsa :
a. Menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia. Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan (agama).
b. Menurut F. Ratzel (Jerman), bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara sesama manusia dan tempat tinggal.
c. Menurut Otto Bauer (Jerman), bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan sepenanggungan.
Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik, ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa nasional yang mandiri.
d. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
C. Pengertian dan Asal Mula Terjadinya Negara
1. Pengertian Negara
Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing, yaitu staat (Belanda) atau state (Inggris) yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menempatkan. Sedangkan kata negara dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari atau negara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Dan pengertian negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan adalah sebagai berikut :
a. Teori Teokrasi
Teori teokrasi terbagi dua, yaitu teori teokrasi langsung dan tidak langsung. Teori teokrasi langsung adalah teori yang menyatakan bahwa yang berkuasa di suatu negara adalah langsung Tuhan dan negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Teori teokrasi tidak langsung mengatakan bahwa yang memerintah di suatu negara secara tidak langsung adalah raja atas nama Tuhan. Raja memerintah atas kehandak Tuhan sebagai karunia.
b. Teori Kekuasaan
Kekuasaan itu ada setelah terbentuknya suatu negara dengan tujuan untuk mempertahankan dan mewujudkan cita-cita suatu negara.
c. Teori Yuridis
Teori Yuridis dapat dikaitkan dengan teori patriarkhal, teori patrimonial, dan teori perjanjian. Teori patriarkhal, yaitu didasarkan pada hukum keluarga. Teori patrimonial, yaitu raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk di daerahnya harus tunduk kepadanya. Adapun teori perjanjian merupakan dasar hukum bagi kekuasaan negara. Teori perjanjian tersebut dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
Menurut Thomas Hobbes, manusia selalu hidup dalam ketakutan, yaitu takut akan diserang oleh manusia lain yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian. Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Adapun menurut J.J. Rousseau, kedaulatan rakyat ini tidak pernah diserahkan kepada raja, bahkan kalau ada raja yang memerintah, maka raja itu harus bertindak sebagai mandataris dari rakyat.
d. Pengertian Negara Dari Segi Organisasi Politik
Secara sederhana, politik dapat diartikan suatu cara untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain, politik adalah aneka ragam kegiatan masyarakat dalam suatu sistem kenegaraan yang menyangkut tujuan-tujuan dari sistem tersebut.
e. Pengertian Negara Ditinjau Dari segi Organisasi Kesusilaan
Menurut Hegel negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis dari kemerdekaan universal dan kemerdekaan individu. Negara adalah suatu organisasi di mana setiap individu menjelmakan dirinya. Oleh karena itu merupakan penjelmaan keseluruhan individu, maka negara memiliki kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki oleh negara tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lain.
2. Asal Mula Terjadinya Negara
Pendapat mengenai asal mula terjadinya negara :
a. Teori ketuhanan
Teori ini berpendapat bahwa timbulnya suatu negara tersebut atas dasar kehendak Tuhan. Pelopor teori ini adalah Agustinus, Julius Stahll, dan Thomas Aquinas.
b. Teori perjanjian masyarakat
Teori ini berpendapat bahwa negara muncul karena adanya perjanjian masyarakat di mana seluruh warga mengikat diri dalam perjanjian bersama guna mendirikan organisasi yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
c. Teori kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
d. Teori kedaulatan
Kedaulatan mempunyai empat sifat, yaitu :
• Permanen, bahwa kedaulatan tetap ada selama negara tetap berdiri.
• Asli, bahwa kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
• Bulat, bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara.
• Tidak terbatas, bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun.
e. Teori hukum alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
D. Unsur-unsur Pembentukan Negara
Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat disebut sebagai negara. Syarat tersebut berlaku umum dan merupakan unsur penting. Syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain.
1. Rakyat
Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Penduduk suatu negara dapat dibedakan lagi menjadi warga negara dan bukan warga negara.
b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang ada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu warga negara asing.
2. Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara, jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka wilayah merupakan landasan materiil atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga negara dan penguasa sendiri. Wilayah Negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wilayah dan rakyat negara itu. Pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu seluruh alat kelengkapan negara yang hanya menjalankan pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden serta para menteri (kabinet), sedangkan pemerintahan dalam arti luas, meliputu seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu :
a. Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintahan memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, serta harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing.
4. Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur penguat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri, sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto, adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.
b. Pengakuan de jure, adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.
sumber:https://jasmineantipink.wordpress.com/hakikat-bangsa-dan-negara/