UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM

  1. UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM

A.1. Pengertian dan Macam-macam HAM

  1. Pengertian HAM

Istilah hak asasi manusia menurut bahasa Prancis ”droit de’home”. Menurut bahasa Inggris adalah ”human rights”. Sedangkan menurut bahasa Belanda ”memen rechten”. Secara umum hak asasi manusia diartikan sebagai hak-hak  dasar yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak asasi ini bukan diberikan atau pemberian orang lain, golongan, atau negara. Oleh karena itu pula hak asasi manusia tidak dapat diambil atau dicabut, diabaiakan, dikurangi atau dirampas oleh suatu kekuasaan melainkan harus dihormati, dipertahankan dan dilindungi.

Pengertian;

  • seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
  • anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa kepada makhluk yang bernama manusia
  • wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
  • Tuhan yang memberi HAM, bukan negara

Berikut ini beberapa pengertian hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para ahli:

1)      John Locke

Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya mutlak.

2)      Koentjoro Poerbapranoto

Hak asasi adalah hak yang sifatnya asasi yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya dan sifatnya suci.

3)      Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

4)      Menurut Mirriam Budiarjo

Hak asasi adalah hak yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadiran manusia didalam kehidupannya di masyarakat.

5)      Menurut Piagam Hak Asasi Internasional konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:

v  Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya

v  Kebebasan beragama

v  Kebebasan dari rasa takut

v  Kebebasan dari kemiskinan

Dari istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM meemeiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:

  1. Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai mahkluk tuhan)
  2. Universal, artinya hak itu berelaku untuk semua orang dimana saja, tanpa memandang status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.
  3. Permanen dan tidak dapat dicabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapapun.
  4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
  5. Macam-macam HAM
  6. hak asasi pribadi (personal right), misalnya hak kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama masinng-masing, menyatakan pendapat, berorganisasi dan sebagainya
  7. hak asasi ekonomi (property right), misalnya hak kebebasan memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu mengadakan kontrak atau perjanjian, dan lain sebagainya.
  8. hak asasi politik (political right), misalnya hak untuk diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat, ikut serta dalam pemeerintah, hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, mengajukan kritik dan sebagainya.
  9. hak asasi sosial dan kebudayaan   (social dan cultural right), misalnya hak kebebasan memilih dan mendapatkan pendidikan, mengembangan kebudayaan dan lain sebagainya.
  10. hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality).
  11. hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata peradilan dan perlindungan hukum (procedural right), misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam peradilan, pembelaan hukum, penerapan asas pradga tak bersalah, dan sebagainya.

A.2.  Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia

v  Jaman Yunani Kuno, Plato (428-348 SM)

Menayatakan kepada warganya bahwa kesejahteraan bersama baru terwujud kalau setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.

v  Aristoteles (384-322 SM)

Negara yang baik adalah Negara yang sering memperhatikan kepentingan dan kesejahtraan masyarakat banyak.

v  Tahun 1215 di Inggris lahir Magna Charta (masa pemerintahan Lockland) yang isinya: Raja tidak lagi bertindak sewwenang-wenang, dalam hal tertentu tindakannya harus disetujui bangsawan.

v  Petition of Right (1629) di Inggris (masa pemerintahan Charles 1)

Isinya:

  • Pajak dan hak-hak istimewa harus mendapat izin parlemen.
  • Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
  • Dalam keadaan damai tenatara tidak menjalankan hukum perang.
  • Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.

v  Bill of Right (1689) di Inggris (masa pemerintahan William III)

Isinya:

  • Pembuatan undang-undang harus dengan ijin parlemen.
  • Pemungutan pajak harus dengan ijin parlemen.
  • Mempunyai tentara tetap harus dengan ijin parlemen.
  • Kebebasan berbicara dan berpendapat bagi parlemen.
  • Parlemen berhak mengubah keputusan raja.
  • Pemilihan parlemen harus bebas.

v  Declaration des droit de L’home et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan penduduk) di Prancis pada masa Jenderal Laffayete tahun 1789.

Isinya:

  • Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama.
  • Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.

v  The declaration of America Independence (4 Juli 1776) atas jasa presiden Thomas Jefferson.

Berisi tentang revolusi Amerika untuk melepaskan diri dari Inggris dengan menyatakan merdeka. Dalam pernyataan itu dinyatakan semua orang diciptakan sama dan dikarunia hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan (life, liberty, and pursuit of happines)

v  Menjelang berakhirnya Perang Dunia II (Atlantic Charter), F.D. Roosevelt mengusulkan 4 kebebasan:

  • Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya (freedom of speech and expreeion)
  • Kebebasan beragama (freedom of religion)
  • Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
  • Kebebasan dari kemiskinan (freedom of want)

v  Tahun 1948 disusun rencana piagam Hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerja Sama Sosial Ekonomi PBB di bawah pimpinan ny. Elanor Roosevelt.

v  10 Desember 1948 piagam diatas diterima sebagai Universal Declaration of Human Rights (pernyataan Sedunia tentang hak-hak Asasi Manusia). UDHR ini terdiri dari mukadimah dan 30 pasal yang dapat diperinci menjadi 2 hak:

  • Hak kemerdekaan

Meliputi kemerdekaan seseorang, perlindungan hak milik, tempat tinggal, beragama, rahasia surat, mengeluarkan pikiran dan perasaan, mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

  • Hak politik

Meliputi hak pilih aktif (untuk memilih) dan hak pilih pasif (untuk dipilih), membela negara dan menjadi pegawai negara.

A.3.   Penegakan HAM dalam Perundang-undangan

  1. Tujuan: melindungi martabat manusia
  2. HAM dalam UUD 1945

ü  Pembukaan alinea 1 menyatakan bahwa ”bahwa seseungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa…….”. alinea ini mengandung 2 makna:

-dalil objektif: kemerdekaan ialah hak segala bangsa

-dalil subjektif: aspirasi bangsa Indonesia untuk merdeka

ü  Pembukaan alinea 2 “……mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Ini memat hak asasi politik: kedaulatan, hak asasi ekonomi: kemakmurab dan keadilan.

ü  Alinea 3, ”atas berkar rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas………,” ini merupakan pengakuan kemerdekaan sebagai anugrah Tuhan.

ü  Alinea 4, ”……melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,….melaksanakan ketertiban dunia…..”. hal ini merupakan bahwa negara memberikan jaminan hak asasi terhadap arga negaranya.

  1. HAM dalam batang tubuh UUD 1945 diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
  2. Secara umum HAM di Indonesia diatiur dalam pasal 27-34 UUD 1945
  3. Hak asasi manusia dalam TAP MPR No. XVII/MPR/1998: memuat piagam HAM serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM.
  4. HAM dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN. Dimuat dalam arah penyelenggaraan Negara, yaitu: mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi HAM.
  5. Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi  Manusia (KOMNASHAM), yang bertugas untuk melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang HAM.
  6. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari XI Bab dan 106 pasal.
  7. PP no. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat
  8. PP No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat.

–   Kompensasi: ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku yang tidak terbukti beersalah.

–   Restitusi: ganti kerugian yang diberikan kepada korban ataukeluarganya oleh pelaku ataupihak ketiga yang dapat berupa pengembalian barang milik, pembayaran ganti rugi untuk kehilangan, dan penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

  1. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
  2. UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, sebagai peradilan khusus dilingkungan peradilan umum
  1. MENAMPILKAN PERAN SERTA DLM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM DI INDONESIA

B.1. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

  1. Peran serta dalam upaya perjuangan, penghormata dn penegakan ham di indonesia
  2. Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM di Indonesia.

Kewajiban dasar manusia \Indonesia terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada bab VI adalah sebagai berikut:

  1. setiap orang yang berada di wilayah negera Republik Indonesia wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 67).
  2. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 69 ayat 1).
  3. Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain secara timbal balik (pasal 69 ayat 2).
  4. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan prertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 70).
  5. peran serta pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia

kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 1999 tentang HAM adalah sebagai berikut:

  1. pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, sesuai peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 71).
  2. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (pasal 72).
  3. Peran KOMNAS HAM alat perjuangan penegakkan HAM di Indonesia
  4. komnas HAM dibentuk dengan tujuan:
  5. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB, serta deklarasi universal Hak Asasi Manusia.
  6. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.

b.Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:

  1. perdamaian kedua belah pihak
  2. penyelesaian erkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli
  3. pemberian saran kepada para pihak untuk mennyelesaikan sengketa melalui pengadilan
  4. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya dan
  5. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
  6. Tentang partisipasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia maka Komnas HAM menekankan:
  7. membantu terwujudnya peradilan yang kredibel
  8. memprakarsai dan atau memfasilitasi pembentukan komisi HAM di daerah-daerah
  9. mengatasi pelanggaran HAM berat (groos-violation of human rights)
  10. meningkatkan kemampian para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM pada umumnya, hak anak dan hak perempuan pada khususnya.
  11. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perspektif gender dan hak anak
  12.   Menjamin berlanjutnya proses hukum secara tuntas terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
  13. Membuat kriteria dan indikator pelanggaran ha asasi manusia yang jelas bagi penegak hukum.

Setiap hari kita selalu mendengar, membaca, dan melihat, baik dari media cetak maupun elektronik beerbagai peristiwa pelanggaran HAM. Masalah penegakan HAM adalah masalah bersama yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah rakyat, dan lembaga-lembaga tertentu, seperti Komnas HAM. Pelanggaran HAM itu dapat dilakukan oleh negara/pemerintah, ataupun masyarakat. Richard Falk mengidentifikasi standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran HAM. Hasilnya adalah disusunnya kategori pelanggaran HAM sebagai berikut:

  1. pembunuhan besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:
  • pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
  • Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara memindahkan atau membunuhnya.
  1. rasialisme resmi (politik apartheid), yaitu suatu perlakuan politik terhadap etnis, suku bangsa lain berdasarkan perbedaan ras dan warna kulit merupakan kejahatan internasional
  2. terosisme resmi berskala besar
  3. pemerintahan totaliter
  4. penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia
  5. perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
  6. kejahatan perang
  1. b. Pelanggaran HAM dan penangannya

yang termasuk jeni pelanggaran HAM berat adalah sebagai berikut:

  1. kejahatan genocide
  2. kejahatan terhadap kemanusiaan

pembunhan besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:

  1. pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
  2. Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara memindahkan atau membunuhnya.

Sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian daari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa hal-hal sebagai berikut:

  1. pembunuhan
  2. pemusnahan dan penyiksaan
  3. perbudakan
  4. pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
  5. perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional
  6. perkosaan/perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
  7. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, ebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
  8. Penghilangan kearganegaraan seseorang secara paksa.

Perkara pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dibidang pengadilan HAM dapat dilakukan paling lam 90 hari, jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.penahanan di pengadilan tinggi dilakukan paling lama 60 hari, dapat diperpanjang 30 hari, dan penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.

  1. Perilaku  upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM
  2. a) Dalam lingkungan masyarakat
  • Menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa
  • Kesamaan harga diri antar pribadi
  • Tidak mencampur urusan pribadiorang lain
  • Tidak mencela dan menghina kekurangan orang lain
  • Saling menghargai antar sesama manusia
  1. b) Dalam lingkungan bangsa dan negara
  • Mengentskan kemiskinan agar menjadi manusia yang layak
  • Gerakan orang tua asuh
  • Mengefektifkan wajib belajar 12 tahun
  • Bagi perusahaan besar perlu menjadi bapak angkat bagi pengrajin kecil.
  1. Hambatan Penegakan HAM
  2. a) Faktor kondisi sosial-budaya
  • Stratifikasi-status sosil (tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan, ekonomi, dll).
  • Norma adat/budaya lokal.

b).  Faktor komunikasi dan informasi.

  • Letak geografis Indonesia yang luas
  • Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yg blm terbangun secara baik di seluruh wilayah Indonesia.
  • Sistem informasi maupun perangkatnya dan SDM yang masi terbatas.

c).  Faktor kebijakan pemerintah

  • Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yg sama tentan pentingnya jaminan HAM.
  • Lemahnya pengawasan legislatif maupun kontrol sosial oleh masyarakat.

d).  Faktor perangkat Perundangan

e).  Faktor aparat dan penindakannya.

  1. Tantangan Penegakan HAM

Pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat berpidato di PBB dlm Konferensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dgn Judul ”Drklarasi Indonesia Tentang HAM” sebagai berikut :

  • Prinsip Universilitas; bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal.
  • Prinsip Pembangunan; kemajuan pembangunan nasional dpt membantu tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
  • Prinsi Kesatuan; hak asasi perseorangan dan hak asasi masyarakat/bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  • Prinsip Objektivitas; penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi dan mengabaikan hak-hak asasi manusia lainnya.
  • Prinsip Keseimbangan; keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat/bangsa.
  • Prinsip Kompetensi Nasional; penerapan dan perlindungan HAM merupakan tanggungjawab Nasional.
  • Prinsip Negara Hukum; bahwa jaminan terhadap HAM dlm suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum (tertulis dan tidak tertulis).
  1. INSTRUMEN HUKUM & PERADILAN INTERNASIONAL HAM
  2. Instrumen Hukum Internasional HAM

pasca perang dunia ke II pehatian internasional tentang HAM tampakmeningkat karena jumlah korban yang begitu besar di berbagai belahan dunia melahirkan keprihatinan atas penistaan terhadap nilai kemanusiaan. Kemudian dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melahirkan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).

Beberapa instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia internasional pasca Universal Declaration of Human Rights ( UDHR), antara lain:

  1. Tahun 1958 lahir konvensi tentang hak-hak politik perempuan
  2. Tahun 1966. covenanats of human rights telah teratifikasi oleh negara-negara anggota PBB
  3. Tahun 1976 tentang konvensi internasional hak-hak khusus
  4. Tahun 1984 konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
  5. Tahun 1990 konvesi tentang hak-hak anak
  6. Tahun 1993 tentang konvensi anti apartheid
  7. Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
  8. Tahun 1999 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
  1. Instrumen Yuridis Hak Asasi Manusia

Pada tanggal 16 Desember 1966, dissahkan Covenant on Economic, social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on civil and political rights. Hal baru dalam ketentuan itu disebutnya hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk hak untuk mengatur kekayaan dan sumber-sumber nasional secara bebas.

Perjanjiian nasional mengenai hak ekonomi, social dan budaya mulai berlaku tanggal 3 Januari 1976. perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu:

  1. hak untuk bkerja dalam kondisi yang adil dan menguntungkan
  2. hak atas perlindungan sosial, standar hidup yang pantas, standar kesejahteraan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
  3. hak atas pendidikan dan ha untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
  1. UU No. 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM

salah satu dasarnya dibentuknya pengadilan HAM adalah pasal 104 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam ketentuan umum pasal 1 Alinea III UU No. 26 tahun 2000 dinyatakan bahwa pengadilan HAM adalah khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yanh berat. Selanjutnya, pasal 2 menyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.

Di lingkungan peradilan umum ada peradilan khusus HAM. Kedudukan pengadilan HAM berat di daerah yang daerah hukumnya meliputi hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah ngara Republik Indonesia. Pelanggaran hak asasi berat merupakan extra ordinary crime dan berdampak secara luas, bai pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang mengakibatkan rasa tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun masyarakat.

  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia Universal

Pembukaan PBB mengumandangkan kepercayaan dalam hak-hak asasi manusia, kemuliaan, dan nilai orang per orang dalam kesamaan hak antara wanita dan pria. Dalam piagam kemuliaan tersebut berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara universal dan efektif hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa dan agama.

      Selanjutnya menjadi tugas dan wewenang Majelis Umum PBB di bantu Dewan Ekonomi dan Sosial beserta komisi hak asasi manusia dan mekanisme HAM PBB lainnya menjabarkan lenih lanjut dalam pelaksanaan misinya.

Dewan Ekonomi dan Sosial yang membantu tugas Majelis Umum dalam menangani HAM dapat pula membentuk komisi, misalnya Komisi Hak Asasi Manusia beranggotakan 53 negara dan mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi dan laporan mengenai perjanjian intrnasional tentang hak-hak asasi, konvensi-konvensi dan deklarasi internasional tentang kebebasan sipil, informasi, perlindungan kelompok minoritas, pencegahan diskriminasi atas dasar suku, gender, bahasa, agama dan masalah lain yang berkaitan dengan HAM.

Khusus mengenai wanita dibentuk komisi mengenai status wanita yang beranggotakan 45 negara yang bertindak dalam kapasitas pribadi. Komisi ini bertugas menyiapkan laporan-laporan mengenai promosi hak-hak wanita dibidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan, sera membuat  rekomendasi kepada dewan ekonomi dan sosial tentang masalah yang membutuhkan perhatian di bidang HAM.

Disamping itu ada dua badan khusus PBB yang juga menangani masalah HAM, yaitu oraganisasi buruh sedunia (ILO) yang brtugas memperbaiki syarat-syarat kerja dan hidup para buruh dan membuat rekomendasi standar minimum dibidang gaji, jam kerja, syarat-syarat pekerjaan dan jaminan sosial. Badan kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerjasama antar bangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Perkembang terakhir hukum pidana internasional adala disepakati pembentukan International Crime Court (ICC). Dalam suatu sidang United Nations Diplomatic Conference on Criminal Court 17 Juni 1998 di Roma Italia. Dengan disahkan ICC sebagai badan baru PBB terwujudlah suatu badan peradilan internasional yang bersifat tetap. Badan ini memiliki kekuasaan untuk melaksanakan yuridisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan yang serius. Jenis kejahatan yang disepakati ICC, antara lain:

  1. Pemusnahan, misal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu (The Crime of Genocide)
  2. Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime Against humanity)
  3. Penyerangan suatu bangsa atau Negara terhadap Negara lain. (The Crime of Aggression)
  4. Kejahatan perang.  (War Crimes)

sumber:https://masudumar.wordpress.com/2013/10/26/peran-serta-dalam-upaya-pemajuan-penghormatan-dan-perlindungan-hak-asasi-manusia-ham/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: