Konservasi Sumber Daya Non-Hayati #1

Apasih konservasi itu ? Mungkin jika kalian anak Universitas Negeri Semarang (UNNES) atau sekedar mampir kesana kata Konservasi udah ga asing disana , arti dari Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan dengan tetap memerhatikan manfaat yang dapat diperoleh dari lingkungan. Salah satu wujud konservasi adalah konservasi sumber daya alam, yakni upaya pengelolahan sumber daya alam yang menjamin secara bijaksana.

Dan kali ini saya akan membahas tentang Konservasi Sumber Daya Non-Hayati. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dikatakan, bahwa “ Sumber daya alam hayati adalah unsur – unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati ( tumbuhan) dan sumber daya alam hewani ( satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Sedangkan ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling bergantung dan mempengaruhi.

Sumber daya alam nonhayati lebih sering dipahami sebagai Reneweble Resourshes atau sering disampaikan sebagai bahan – bahan tambang yang ada di dalam bumi. Sumber daaya alaam yang jumlahnya terbatas karena penggunaannya lebih cepat daripada pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Sumber daya aalam yang ini tidak dapat diperbaharui dalam waktu yang pendek , butuh waktu ratusan bahkan jutaan tahun untuk membentuk kembali. Untuk itu, mulai sekarang kita harus bisa memanfaatkan SDA ini dengan bijaksana, beberapa sumber daya alam nonhayati merupakan barang yang ada di dalam perut bumi seperti: minyak bumi, batu bara dan mineral.

• Ruang Lingkup
1. Minyak dan Gas
Minyak dan Gas adalah campuran senyawa hidrokarbon, yang teersusun dari sebagian besar karbon dan hidrogen, dengan sejumlah kecil belerang, nitrogen dan unsur – unsur lainnya. Hidrogen ini tidak mirip dengan hirokarbon dalam tumbuhan dan tanaman laut atau darat. Namun banyak molekul yang dihasilkan jikan molekul – molekul organik ( misal khlorofil) yang terpecah menjadi bagian – bagian yang lebih kecil. Oleh karena itu, minyak dan gas bumi diduga secara tidak langsung berasal dari sisa – sisa organisme hidup.

2. Batubara
Batubara adalah bahan bakar fosil. Batubara merupakan bahan galian yang strategis dan salah satu bahan baku energi nasional yang mempunyai peran yang besar dalam pembangunan nasional. Batubara terbentuk dari tumbuhan yang telah terkonsolidasu aantara strataa batuan lainnya dan diubah oleh kombinasi pengaruh tekanan dan panas selama jutaan tahun sehingga membentuk lapisan batubara.

3. Mineral
Mineral adalah unsur atau senyawa anorganik yang terjadi secara alami dengan struktur internal karakteristik ditentukan oleh susunan atom – atom atau ion – ion yang teratur didalamnya . Mineral – mineral bermanfaat karena sifatnya. Mineral adalah bahan mentah yang digunakan untuk membuat barang – barang mulai dari bola lampu smpai bahan baja. Mineral yang paling bernilai didapatkan dalam bijih. Bijih adalah sumber daya mineral yang di tambang untuk mendapatkan keuntungan. Sebagai contoh bauksit adalah bijih untuk memperoleh aluminium.

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan bahan tambang, perlu dilakukan penerapan konservasi bahan galian yang meliputi perumusan kebijakan konservasi, pemantauan cadangan, recovery penambangan dan pengolahan, serta pengawasan konservasi, sehingga tidak menyebabkan berbagai pemborosan bahan galian di berbagai tahapan kegiatan yang menyebabkan kurang maksimalnya kontribusi terhadap pembangunan nasional. Di samping itu dalam pengelolaan sumber daya alam juga perlu mengindahkan prinsip konservasi bahan galian yang disediakan untuk kepentingan penelitian, cagar alam geologi atau laboratorium alam dan cadangan bagi generasi yang akan datang. Kegiatan pemantauan dan pendataan bahan galian yang tertinggal di wilayah pertambangan perlu dilakukan untuk mengusahakan terwujudnya pengelolaan sumber daya mineral yang efektif dan efisien, serta mencegah terjadinya pemborosan bahan galian agar diperoleh manfaat yang optimal. Konservasi bahan galian menurut Keputusan Menteri Energi dan SDM adalah upaya pengelolaan bahan galian golongan (kecuali minyak dan gas bumi) untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan rakyat secara luas. Pemantauan konservasi bahan galian perlu dilakukan untuk menilai kembali kemungkinan tentang keberadaan logam mulia ( emas dan logam ) dan logam dasar serta mineral ikutan lainnya yang ada di daerah bekas tambang. Tujuaannya adalah untuk mengoptimalisasikan keberadaan bahan galian tersebut apakah bahan galian yang tertinggal tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk masa yang akan datang.
(Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.)