Warga Negara dan Penduduk
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
- Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah negara adalah landasan materiil atau landasan fisiknya negara. Negara in concreto tidak dapat dibayangkan tanpa landasan fisik ini. Sekelompok manusia dengan pemerintahan tidak dapat menimbulkan negara, apabila kelompok itu tidak sadentair (menetap) pada suatu wilayah tertentu. Bangsa-bangsa yang nomadis tidak mungkin mendirikan negara, sekalipun sudah mengakui segelintir orang-orang sebagai penguasa. Tanpa wilayah maka lenyaplah negara itu.
Berdasarkan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Wilayah negara merupakan daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya.
Menurut UU No. 43 tahun 2008, yang dimaksud dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang ada di dalamnya.
Adanya wilayah merupakan salah satu syarat berdi-rinya sebuah negara. Dalam konstitusi negara-negara di dunia ini terdapat bermacam cara dalam merumuskan wilayahnya. Ada yang menggunakan garis lintang dan garis bujur, ada yang menyebutkan negara bagiannya atau provinsinya, ada pula dengan cara menjelaskan kondisi kewilayahannya. Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut cara yang terakhir.
Adanya ketentuan ini dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara kons-titusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang.”
Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya selebar 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.
Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960.
Berdasarkan Deklarasi Juanda tersebut, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner Djuanda-lah bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya.
Pada saat membahas materi rancangan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai wilayah negara ini, sebenarnya timbul keinginan untuk mempergunakan penyebutan Benua Maritim Indonesia untuk pengenalan wilayah Indonesia seperti yang telah dideklarasikan oleh pemerintah pada tahun 1957. Hal itu tidaklah berlebihan mengingat ada klaim penyebutan Benua Antartika untuk Pulau Antartika yang berada di Kutub Selatan.
Dengan adanya ketentuan mengenai wilayah negara tersebut, pada masa datang kemungkinan pemisahan sebuah wilayah dari NKRI makin dipersulit. Demikian pula hal itu akan mendukung penegakan hukum di seluruh wilayah tanah air, dalam melakukan perundingan internasional yang berkaitan dengan batas wilayah negara Indonesia, serta pengakuan internasional terhadap kedaulatan wilayah negara Indonesia.
Kesadaran bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar dengan mengingat besarnya jumlah penduduk, sumber daya alam yang melimpah, serta luasnya wilayah pasti akan memberikan kepercayaan diri yang besar.
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 25A ini, pada Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan perubahan penomoran pasal dari Pasal 25E (perubahan kedua) menjadi Pasal 25A untuk menyesuaikan penomoran pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasannya dan di dalam batas-batas itu negara menjalankan yurisdiksi territorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilayah itu, kecuiali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu, misalnya perwakilan diplomatic negara asing dengan harta benda mereka.
Wilayah dalam kaitan ini bukan sebatas wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilayah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti luas. Yang dimaksud dengan wilayah dalam arti luas, adalah wilayah di atas mana dilaksanakan yurisdiksi negara dan meliputi wilayah geografis, maupun udara di atas wilayah itu sampai tinggi yang tidak terbatas, dan wilayah laut di sekitar pantai negara itu, yang lazim disebut dengan laut territorial. Dalam batas-batas wilayah dalam arti luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.
- Kedudukan Warga negara dan Pewarga negaraan di Indonesia
- Pengertian Warga negara dan Kewarga negaraan
Sebagai anggota negara maka kedudukan warga negara itu sangat penting dalam suatu negara. Warga negara adalah salah satu tiang dari negara, disamping dua tiang lainnya yaitu wilayah dan pemerintah negara. Karena warga negara merupakan salah satu tiang atau soko guru negara, maka warga negara akan sangat menentukan tegak berdirinya negara. Keberlangsungan dan kelestarian negara sangat ditentukan oleh peran orang-orang yang disebut warga negara. Bagi Negara Republik Indonesia, hal ini berarti tegak berdirinya, keberlanjutan, dan kelestarian Negara Indonesia tergantung dari peran Warga negara Indonesia (WNI).
Mengingat betapa pentingnya warga negara bagi suatu negara, Aristoteles, mengartikan warga negara adalah orang yang secara aktif ikut ambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang yang bisa berperan sebagai “yang diperintah” dan orang yang bisa berperan sebagai “yang memerintah.” Demikian pula, Jean Jaques Rousseau, menganggap warga negara sebagai peserta aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal, yang memiliki jiwa publik, yaitu partisipan dan penanggung jawab publik. Publik di sini diartikan sebagai keseluruhan warga negara atau rakyat yang aktif dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam hidup bersama sebagai bangsa yang menegara (nation state).
Warga negara merupakan istilah yang lazim kita dengar dalam kehidupan keseharian di masyarakat. Arti istilah inipun mudah dipahami, karena kita masing-masing juga warga negara. Secara umum, warga negara dapat diartikan sebagai anggota negara. Kalian adalah warga negara Indonesia, itu artinya Kalian adalah anggota dari Negara Republik Indonesia.
Persamaan berasal dari kata dasar sama yang berarti sebanding, setara, dalam satu posisi. Oleh sebab itu persamaan kedudukan warga negara berarti adanya pengakuan dan jaminan bahwa tiap warga negara mempunyai kedudukan dan posisi yang sama di depan hukum atau negara.
Pada pembahasan dalam bab ini, kita akan mendiskusikan mengenai konsepsi persamaan kedudukan tiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya pemahaman akan kesetaraan dan kesamaan kedudukan tersebut, diharapkan tiap warga negara dapat hidup bermasyarakat dengan tanpa membeda-bedakan ras, agama, golongan, budaya, ataupun suku. Apapun latar belakang sosial, kepercayaan, pendidikan, pangkat derajat, kedudukan warga negara dalam kehidupan bernegara adalah sama.
Hak-hak warga negara di atas berdasarkan teori pembagian status warga negara dalam status positif, status negatif, status pasif, dan status aktif, maka dapat dikembangkan menjadi hak warga negara positif, negatif, pasif, dan aktif. Misalnya, hak atas penghidupan yang layak dikembangkan menjadi hak meminta pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja (hak positif), menolak pemerintah campur tangan dalam memilih pekerjaan (hak negatif), mematuhi peraturan hukum ketenagakerjaan (hak pasif), aktif berpartisipasi dalam mempengaruhi kebijakan ketenagakerjaan atau mengem-bangkan lapangan kerja (hak aktif).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarga negaraan RI adalah undang-undang organik dari dan dibentuk pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (sebutan UUD 1945 setelah diamandemen). Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarga negaraan Republik Indonesia diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara 2006 Nomor 4643 diundangkan tanggal 1 Agustus 2006. Di dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengenai Warga Negara dan Penduduk, dijelaskan bahwa :
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang”.
Eksplorasi
Kedudukan warga negara yang sangat penting itu disadari betul oleh masyarakat internasional, sehingga dalam sebuah konvensi yang diselenggarakan di Montevideo tahun 1933, dinyatakan bahwa adanya warga negara (rakyat yang permanen) merupakan salah satu syarat bagi terbentuknya suatu negara.
Secara lebih lengkap Pasal 1 Montevideo Convention 1933: On the Rights and Duties of State, menyatakan:
The state as a person of international law should possess the following qualifications: a permanent population, a defined territory, a government, a capacity to enter into relations with other states.
(Negara sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: rakyat yang permanen, wilayah yang tertentu, pemerintahan, kapasitas untuk terjun ke dalam hubungan dengan negara-negara lain).
Sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya, dan sebaliknya negara juga mempunyai kewajiban memberikan perlin-dungan terhadap warga negaranya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa warga negara adalah orang yang menurut ketentuan hukum mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu (pokok) terhadap negaranya. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu (pokok) warga negara umumnya tertuang dalam konstitusi negara.
- warga negara dan Orang Asing
Sebelum memulai pembahasan, kerjakan dahulu tugas berikut sebagai pemanasan untuk menuju ke materi.
Eksplorasi
Berdasarkan rumusan hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI 1945, kita dapat melihat warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban di berbagai aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya, agama, dan pertahanan keamanan. Hak dan kewajiban semacam ini tidak dimiliki oleh orang-orang yang berstatus bukan warga negara atau orang asing. Misalnya, warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negara Indonesia, tetapi orang asing tidak memiliki kewajiban membela negara Indonesia.
Di sisi lain, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dilindungi oleh negara Indonesia dimanapun ia berada (termasuk di luar negeri), tetapi negara Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk melindungi orang asing sebagaimana perlindungan yang diberikan kepada warga negaranya.
Berdasarkan uraian di atas, kita sekarang tahu bahwa ditinjau dari status kewarga negaraannya, keberadaan orang-orang dalam wilayah suatu negara dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian besar, yaitu warga negara dan orang asing. Setiap orang yang bukan warga negara diperlakukan sebagai orang asing. Oleh karena itu, warga negara suatu negara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mengingat setiap negara memiliki kedaulatan, maka dalam menentukan siapa-siapa yang menjadi warga dari negaranya, setiap negara memiliki hak penuh dalam menentukan warga negaranya, sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip umum hukum inter-nasional. Prinsip-prinsip yang dimaksud itu antara lain negara tidak boleh menetapkan warga negaranya atas dasar kesamaan agama, bahasa, atau warna kulit.
Komunikasi
Ketentuan-ketentuan dasar terkait dengan warga negara Republik Indonesia telah diatur di dalam UUD Negara RI 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 UUD Negara RI 1945 dapat diketahui: (1) penduduk negara Indonesia terdiri dari warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat kedudukan di Indonesia, (2) warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, dan (3) pengaturan lebih lanjut tentang kewarga negaraan itu diatur dengan undang-undang.
Tentang siapa yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, UUD Negara RI 1945 tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Sebagian keterangan tentang hal ini, yakni siapa yang dimaksud dengan orang-orang bangsa lain, dapat kita lacak dalam Penjelasan UUD 1945 (sebelum diamandemen). Di dalam Penjelasan Pasal 26 dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belkalian, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara. Tetapi keterangan tentang siapa yang dimaksud dengan orang bangsa Indonesia asli tidak dijelaskan di dalamnya.
Secara umum, warga negara merupakan anggota dari suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. keterikatan tersebut biasanya tercermin dalam bentuk hak dan kewajiban warga negara.
Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah. Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk
- Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarga negaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
- Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat, Ditinjau dari status kewarga negaraannya berdasarkan hubungannya dengan pemerintahan negaranya, keberadaan orang-orang dalam wilayah suatu negara dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu: 1) orang yang berstatus sebagai warga negara, dan 2) orang yang berstatus sebagai orang asing (bukan warga negara).
- Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarga negaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
- Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersan gkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
Berdasarkan ketentuan yang ada dalam UUD Negara RI 1945, terbuka kemungkinan bagi orang asing untuk menjadi warga negara Indonesia. Tentang bagaimana caranya dan apa saja yang menjadi syaratnya, UUD Negara RI 1945 tidak mengaturnya. UUD Negara RI menyerahkan pengaturan hal tersebut kepada produk perundangan di bawahnya yakni undang-undang. Syarat–syarat dalam memperoleh kewarga negaraan Indonesia menurut undang-undang nomor 12 Tahun 2006 ialah:
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 th/lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarga negaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarga negaraan ke Kas Negara melalui pajak.
Undang-undang yang mengatur tentang kewarga negaraan yang sekarang berlaku adalah Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarga negaraan Republik Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, undang-undang yang mengatur tentang kewarga negaraan Republik Indonesia adalah Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan pasal 18 Undang-undang Nomor 62 tahun 1958. Sebelum lahirnya Undang-undang 62/1958, undang-undang yang mengatur tentang kewarga negaraan Republik Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946.
Di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, sesungguhnya banyak cara yang dapat dipergunakan oleh orang asing untuk menjadi warga negara Indonesia. Cara-cara yang dimaksudkan antara lain cara kelahiran berdasarkan daerah lahir, cara pengangkatan, cara perkawinan, turut ayah/ibu, cara pewarga negaraan, turut istri atau suami, cara berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara, dan cara kembali asal.
Dari sejumlah cara memperoleh kewarga negaraan RI, cara pewarga negaraan merupakan cara yang diatur lebih rinci dibandingkan dengan cara-cara lainnya. Pasal yang mengaturnya jumlahnya paling banyak dibandingkan dengan pasal yang mengatur cara-cara lainnya. Hal ini dikarenakan cara pewarga negaraan dapat dipergunakan oleh orang asing secara umum.
Pewarga negaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarga negaraan RI melalui permohonan. Pasal 9 Undang-Undang 12/2006 menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon yang mengajukan permohonan pewarga-negaraan. Proses pewarga negaraan ini cukup panjang, sejak saat seseorang mengajukan permohonan sampai dengan pengambilan sumpah kesetiaan di Pengadilan Negeri.
- 3. Persamaan Kedudukan Warga Negara
Di bagian sebelumnya telah disinggung tentang perbedaan hak dan kewajiban antara warga negara dan bukan warga negara (orang asing). Hal itu membuktikan bahwa status kewarga-negaraan seseorang sangatlah penting dan menentukan. Pentingnya status kewarga-negaraan itu dapat dilihat dari perspektif hukum perdata internasional dan hukum publik.
Dalam hukum perdata internasional dikenal asas “nationaliteits principe” (asas kewarga negaraan). Menurut asas ini, hukum seorang warga negara mengenai “status, hak-hak, dan kewenangannya” tetap melekat padanya di mana pun ia berada. Ini berarti, apabila yang bersangkutan merantau ke luar negeri, maka hukum yang berlaku baginya tetap hukum nasionalnya. Misalnya Kalian ke luar negeri dan di sana terjadi peristiwa hukum, maka hukum yang berlaku terhadap Kalian adalah hukum Indonesia.
Umumnya yang termasuk dalam “status, hak-hak, dan kewenangannya” tersebut ialah hukum yang menjadi bagian dari hukum “kekeluargaan”, seperti: hubungan anak dengan orang tua, kedudukan anak di bawah umur, perwalian, izin menikah, dan kedudukan dalam perkawinan. Contohnya, seorang warga negara Indonesia yang melangsungkan pernikahan di Malaysia, maka tetap diberlakukan hukum perkawinan Indonesia.
Namun demikian, tidak semua negara menganut asas kewarga negaraan. Ada negara yang menganut asas domisili (domicillie begensil). Menurut asas domisili semua orang yang berada di negara yang bersangkutan akan dikenakan hukum yang berlaku di negara tersebut. Negara Indonesia menganut asas kewarga negaraan.
Dilihat dari perspektif hukum publik, hubungan antara negara dan perorangan lebih memperjelas pentingnya status kewarga-negaraan seseorang. Seorang yang berstatus warga negara dengan seseorang yang berstatus warga asing membawa konsekuensi yang sangat nyata dan besar dalam kehidupan publik. Misalnya, bagi orang asing tidak boleh ikut campur dalam politik dalam negeri, perlu dilakukan pengawasan, jika perlu diusir, pembatasan dalam usaha di bidang ekonomi, dan sebagainya. Kesemua itu tidak diberlakukan terhadap warga negara.
Menurut Cholisin dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarga negaraan (2000), status warga negara dibedakan menjadi empat, yaitu status positif, status negatif, status pasif, dan status aktif.
- Status positif
Dimaksudkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh sesuatu yang bersifat positif dari negara, terutama yang berhubungan dengan upaya memenuhi kebutuhan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Negara tidak boleh pasif, tetapi harus aktif mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan warga negaranya. Kewajiban negara ini merupakan konsekuensi karena tujuan negara antara lain untuk mewujudkan kesejahteraan serta keamanan ke dalam dan ke luar. Kewajiban ini juga konsekuensi pemerintah sebagai pelaksana tugas-tugas negara, diantaranya terkait dengan fungsi pelayanan publik. Contohnya, warga negara meminta kepada pemerintah melakukan pengaspalan jalan untuk memperlancar transportasi. Warga negara meminta pengadaan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), karena di desanya belum ada puskesmas, sedangkan jika ke rumah sakit memerlukan waktu yang lama dan jarak yang jauh.
- Status negatif
Maksudnya warga negara berhak untuk menolak atau tidak dicampuri oleh negara dalam hal-hal tertentu, terutama menyangkut hak-hak pribadi (private rights), Misalnya, dalam hal memilih agama, pasangan hidup, memilih dalam pemilu, serta memilih pendidikan dan pekerjaan. Status negatif merupakan status terpenting dalam negara yang menganut sistem politik liberal.
- Status pasif
Diartikan sebagai kepatuhan warga negara kepada pemerintah dan peraturan yang berlaku (hukum) yang bersumber pada keadilan dan kebenaran. Contohnya, mematuhi peraturan lalu lintas, tidak main hakim sendiri ketika melihat orang yang sedang melakukan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum, dan membayar pajak. Status pasif sangat penting agar organisasi negara dapat berjalan.
- Status aktif
Adalah keterlibatan secara aktif warga negara dalam organisasi negara. Status aktif pada prinsipnya merupakan partisipasi warga negara, terutama dalam proses politik, seperti ikut aktif dalam kegiatan pemilu, dan aktif mempengaruhi pembuatan kebijakan politik (publik).
Komunikasi
- Persamaan Kedudukan Warga negara dalam Hukum dan Pemerintahan
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerinahan itu dengan tidak ada kecualinya. Demikian bunyi pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara RI 1945. Rumusan pasal tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara Indonesia secara yuridis memiliki kedudukan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan bermasya-rakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini berarti di dalam negara Indonesia tidak dikenal diskriminiasi warga negara. Tidak ada warga negara kelas utama, tidak ada warga negara kelas tambahan.
Mengingat demikian pentingnya persamaan kedudukan warga negara ini, maka persamaan di dalam hukum dan pemerintahan dijadikan sebagai salah satu asas yang menjadi dasar penyusunan undang-undang kewarga negaraan Indonesia. Dengan asas ini dimaksudkan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Aristoteles, seorang filsuf Yunani (384-322 SM), memiliki pkalianngan bahwa manusia adalah zoon politicon yang berarti mahluk bermasyarakat dalam unit politik. Oleh karena itu, dalam pkalianngan Aristoteles, negara merupakan suatu persekutuan hidup politis.
Makna dari negara merupakan suatu persekutuan hidup politis ada 4 (empat) macam.
- Negara bukan hanya merupakan suatu alat, sarana atau cara yang digunakan manusia untuk memperoleh segala sesuatu yang diinginkannya. Negara juga bukan semata-mata suatu organisasi, tetapi merupakan persekutuan hidup yang menunjukkan adanya suatu keterhubungan antara warga negara yang satu dan yang lainnya. Negara merupakan organisme yang antarbagian di dalamnya saling berhubungan untuk mencapai tujuan.
- Sebagai persekutuan hidup politis, maka keterhubungan antarwarga negara harus bersifat khusus, erat, akrab, mesra, dan lestari. Pola hubungan antar- warga negara merupakan jalinan yang saling melengkapi dan bekerjasama untuk kebaikan bersama dalam suasana kekeluargaan.
- Negara merupakan personifikasi keluarga. Sebagai keluarga, negara mengharuskan setiap warga negara memahami, menghayati, dan mengamalkan makna dan tuntutan hidup bersama yang penuh kasih sayang, kebersamaan, dan harmonis, sehingga kesatuan dan keutuhan hidup bernegara akan tercipta dan terpelihara.
- Negara dipandang sebagai sebuah polis, sehingga ukuran negara hendaknya tidak terlalu besar, tetapi juga tidak terlalu kecil. Negara yang ideal bukan kekaisaran (imperium) yang luas, tetapi sebuah negara kota yang rakyatnya dapat saling berkomunikasi secara langsung.
Dalam rangka menjalin persekutuan hidup politis yang bersifat khusus, erat, akrab, mesra, dan lesatari inilah, warga negara ditem-patkan dalam kedudukan dan peran sebagai orang yang diperintah di satu sisi dan di sisi lain sekaligus sebagai orang yang memerintah. Dalam melaksanakana peran sesuai dengan kedudukan inilah diperlukan adanya persamaan hak dan kewajiban untuk memerintah dan untuk diperintah. Dalam kaitannya dengan persolan memerintah dan diperintah ini, seharusnya setiap warga negara dapat memerintah dirinya sendiri, yang akhirnya melahirkan konsep pemerintahan demokrasi langsung. Tetapi bila hal ini tidak mungkin, oleh karena perkembangan masyarakat yang semakin cepat dan kompleks, maka seharusnya tiap-tiap warga negara ikut mengambil bagian dalam pemerintahan, yang kemudian melahirkan konsep pemerintahan demokrasi perwakilan.
Dengan demikian, tampak bahwa prinsip dasar yang melkaliansi dalam pemerintahan demokrasi adalah every one is important (tiap-tiap orang adalah penting) dan membership is participation (keanggotaan adalah partisipasi). Dari hal-hal inilah, sekarang kita tahu mengapa salah satu prinsip yang dijunjung tinggi dalam negara demokrasi adalah pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya, yang dalam keseharian maknannya tidak membeda-bedakan kedudukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mengingat kedudukan warga negara dalam kehidupan ber-masyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah sama, lantas apa yang membedakannya? Hal yang membedakannya adalah fungsi yang diemban oleh warga negara. Secara umum, fungsi status warga negara dapat dibedakan ke dalam dua dimensi, yaitu dimensi aktif dan dimensi pasif. Dalam dimensi aktif, warga negara (hanya sebagian) terlibat dalam perumusan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan kepada warga negara.
Dalam dimensi pasif, semua warga negara adalah pendukung hukum, yang terkena oleh hukum negara. Ketika sebuah peraturan perundang-undangan itu telah diundangkan, maka semua warga negara menjadi objek atau pihak yang dikenai oleh ketentuan undang-undang tersebut, termasuk warga negara yang “membuat” undang-undang tersebut. Dalam istilah hukum, hal ini disebut dengan fictie hukum. Ketika undang-undang telah diundangkan semua orang dianggap tahu, dan dengan itu apabila ia melanggar undang-undang tersebut dapat dikenai sanksi.
- Hak-hak Warga negara
Manusia dalam kehidupan masyarakat modern, disamping melakukan peran sebagai manusia, juga berperan sebagai warga negara dan peran-peran lainnya sebagai anggota suatu perkumpulan sosial-ekonomi. Manusia berperan sebagai warga negara, karena ia merupakan anggota masyarakat politik (political society) yaitu negara. Masyarakat politik pada dasarnya merupakan perkembangan dari masyarakat alamiah (natural society), dengan hak-hak alamiah berkembang menjadi masyarakat politik. Pada umumnya hak-hak alamiah dikuatkan oleh negara dalam konstitusinya, sehingga hak-hak alamiah atau hak asasi manusia yang memiliki sanksi moral, telah diakui sebagai hak warga negara yang memiliki sanksi hukum dan politik.
Hak-hak warga negara yang substansial antara lain meliputi:
- hak untuk memilih/memberikan suara;
- hak kebebasan berbicara;
- hak kebebasan pers;
- hak kebebasan beragama;
- hak kebebasan bergerak;
- hak kebebasan berkumpul; dan
- hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum.
Hak-hak di atas dapat dijelaskan sebagai berikut.
- Kebebasan memberikan suara (no.1), merupakan hak yang benar-benar harus ditegakkan dalam negara demokrasi, sebab hak tersebut merupakan jaminan keluasan individu.
- Kemudian kebebasan berbicara, pers, beragama, dan berkumpul (no.2, 3, 4, dan 6) merupakan bidang-bidang pembuatan keputusan individu/ pribadi.
- Sedangkan kebebasan bergerak (no.5), akan dapat menunjang kebebasan yang lain .
- Kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan hukum (no.7), sebagai pelindung utama bagi kebebasan yang lain.
Konstitusi kita (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945) memuat hak-hak warga negara dan sekaligus sebagai hak asasi manusia, bahkan setelah mengalami amandemen kedua pada tahun 2000, secara eksplisit istilah hak asasi manusia menjadi titel Bab XA, yang meliputi pasal 28A sampai pasal 28J atau mencakup 10 pasal. Uuraian secara mendalam tentang hak asasi manusia dibahas pada Modul tentang Hak Asasi Manusia.
Hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah mengalami amandemen kedua tahun 2000 mencakupi hak-hak sebagai berikut.
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
- Hak untuk hidup (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga (pasal 28B, ayat 2).
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B, ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C, ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28C, ayat 2).
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28D, ayat 1).
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28D, ayat 2).
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D, ayat 3).
- Hak atas status kewarga negaraan (pasal 28D ayat 2).
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarga negaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E, ayat 1).
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E, ayat 2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E, ayat 3).
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F).
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28G, ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28G, ayat 2).
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G, ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28H, ayat 1).
- Hak mendapatkan kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H, ayat 2).
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28H, ayat 3).
- Hak milik pribadi (pasal 28H, ayat 4).
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I,ayat 1).
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28I, ayat 1).
- Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif (pasal 28I, ayat 2).
- Hak atas identitas budaya (pasal 28I, ayat 3).
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak atas pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Wawasan
- Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia
Hak-hak warga negara di atas berdasarkan teori pembagian status warga negara dalam status positif, status negatif, status pasif, dan status aktif, maka dapat dikembangkan menjadi hak warga negara positif, negatif, pasif, dan aktif. Misalnya, hak atas penghidupan yang layak dikembangkan menjadi hak meminta pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja (hak positif), menolak pemerintah campur tangan dalam memilih pekerjaan (hak negatif), mematuhi peraturan hukum ketenagakerjaan (hak pasif), aktif berpartisipasi dalam mempengaruhi kebijakan ketenagakerjaan atau mengem-bangkan lapangan kerja (hak aktif).
Dalam hal sistem pertahanan negara, seperti yang terdapat di dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar negra republik Indonesia Tahun 1945, ditegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dalam Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”. Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Makna yang terkandung di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah bahwa bahwa :
- Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung di dalam Pasal 30 tersebut adalah bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Dari isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 di atas dapat disimpulkan bahwa makna yang terkandung didalam setiap ayat adalah sebagai berikut:
- Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
- Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
- Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
- Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Namun di dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Maka dari itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela bangsa dan negaranya. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri, belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul di sekolah seperti pramuka, Patroli Keamanan Sekolah, tau PMR.
Kebebasan beragama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME berdasarkan pasal 29 UUD 1945.
Dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia adalah Negara yang beragama, bukan Negara yang tidak beragama (atheis). Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa Negara Indonesia hanya memberikan jaminan kepada pemeluk agama untuk beribadah menurut agamanya masing-masing, namun tidak dijelaskan agama apa saja yang diakui di Indonesia.
Beragama adalah menjadikan suatu ajaran agama sebagai jalan dan pedoman hidup berdasarkan keyakinan bahwa jalan tersebut adalah jalan yang benar. Karena bersumber dari keyakinan diri, maka yang paling menentukan keberagamaan seseorang adalah hati nurani. Oleh karena itu agama adalah urusan paling pribadi. Apakah seseorang meyakini dan menjalankan ajaran suatu agama atau tidak, ditentukan oleh keyakinan dan motivasi pribadi dan konsekuensinya pun ditanggung secara pribadi. Keberagamaan seseorang menjadi tidak bermakna sama sekali jika dilakukan tanpa keyakinan dan semata-mata ditentukan oleh faktor di luar diri sendiri. Oleh karena itu beragama adalah hak asasi manusia yang masuk dalam kategori hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Konsekuensinya, siapapun harus menghormati, menghargai, dan tidak melanggar hak orang lain dalam beragama. Bahkan negara tidak memiliki otoritas untuk menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang salah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan mengatur lebih rinci masalah hak asasi manusia. Pasal 28E Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sepeti telah diungkapkan pada bagian awal, seseorang memeluk agama dan beribadat tentu berdasarkan kepercayaan yang diyakininya. Keyakinan terhadap suatu agama, dan keyakinan atas perintah agama yang harus dilaksanakan juga mendapatkan jaminan dalam Pasal 28E Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Bahkan, hak beragama juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun berdasarkan Pasal 28I Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari adanya jaminan tersebut, setiap orang wajib menghormati kebebasan beragama orang lain (Pasal 28J Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Di sisi lain, negara bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia (Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945). Negara juga harus menjamin bahwa seseorang tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar agama yang diyakini dan ibadat yang dijalankannya (Pasal 28I Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
RANGKUMAN
- Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang ada di dalamnya.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Wilayah negara merupakan daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya.
- Warga negara adalah anggota negara, yaitu anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang dinamai negara. Sebagai anggota negara, warganegara memiliki kedudukan istimewa terhadap negaranya, jauh berbeda dengan orang asing yang bukan warganegara.
- Warga negara adalah orang yang menurut ketentuan hukum mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu (pokok) terhadap negaranya. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban warganegara umumnya tertuang dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan RI melalui permohonan. Proses pewarganegaraan ini cukup panjang, sejak saat seseorang mengajukan permohonan sampai dengan pengambilan sumpah kesetiaan di Pengadilan Negeri.
- Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung..
- Dalam rangka mewujudkan perikehidupan warga negara yang bertanggung jawab berdasarkan kesamaan kedudukannya, maka penting sekali dibangun karakter warga Karakter warga negara yang hendak dibangun adalah karakter nasionalis dan demokratis. Upaya terpenting dalam pembentukan karakter warga negara yang nasionalis dan demokratis, dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
- mencegah otoriterisme dan anarkisme;
- mengembangkan budaya kewarganegaraan; dan
- mengembangkan politik kewarganegaraan.
UJI KOMPETENSI
- Pilihan Ganda
Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e di depan jawaban yang paling benar!
- Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia yang mengatur tentang wilayah negara ialah pasal…
- Pasal 26
- Pasal 25
- Pasal 28
- Pasal 30
- Pasal 34
- Di dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan wilayah negara Indonesia ialah sebuah negara ….
- Kesatuan
- Wilayah yang merdeka dan berdaulat
- Negara kepulauan yang berciri Nusantara
- Negara maritim yang kaya akan sumber daya mineral
- Negara kepulauan yang dipisahkan oleh Laut dan Selat
- Deklarasi yang berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, disebut deklarasi …
- Deklarasi Bandung
- Deklarasi Muh. Hatta
- Deklarasi Soekarno
- Deklarasi Djuanda
- Deklarasi Yogyakarta
- Berikut ini merupakan unsur yang ada dalam pengertian warganegara, …
- berperan memerintah dan diperintah
- senantiasa aktif menyatukan masyarakatnya
- memiliki tanggung jawab kepada kepentingan umum
- selalu berada di negaranya
- hanya memiliki kewajiban saja
- Seseorang menyatakan diri sebagai warganegara apabila ia menjadi peserta aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal dan memiliki jiwa publik. Pendapat ini mengacuk pada pendapat….
- Aristoteles
- Thomas Hobbes
- J.J. Rousseau
- Plato
- Thomas Hobbes
- Bagi anak keturunan asing yang lahir dari seorang dapat menjadi warganegara, karena….
- pengangkatan d. akibat perkawinan
- permohonan e. tempat lahir
- pewarganegaraan
- Berikut ini hal-hal yang menjadikan seseorang kehidlangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali….
- diakui oleh orang asing sebagai anaknya
- dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman
- masuk dinas negara asing atas izin Menteri Kehakiman
- mempunyai paspor negara asing
- mendapat suaka politik dari negara lain
- Pentingnya memiliki status warganegara untuk….
- memudahkan memperoleh KTP
- supaya dijamin hak-hak asasinya oleh negara
- mendapatkan jaminan hak sipilnya secara penuh oleh negara
- mendapat jaminan hak asasinya lebih istimewa dari orang asing
- mendapatkan jaminan kesehatan
- Salah satu keuntungan seseorang memiliki status sebagai warganegara, sebagai berikut, kecuali….
- tidak dapat diusir oleh negara
- meskipun di luar negeri tetap dapat diperlakukan hukum nasionalnya
- boleh ikut campur dalam politik dalam negeri
- dapat diekstradisi
- mendapat jaminan asuransi penuh
- Berbagai hak warganegara seperti kebebasan berserikat dan beragama akan dapat terlaksana dengan baik apabila ditegakkannya hak kebebasan ….
- pers
- bergerak
- dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan hukum
- memilih atau memberikan suara dalam pemilu
- mengikuti bela negara
- Para siswa membuat Majalah Dinding OSIS sebagai sarana kritik terhadap berbagai peraturan sekolah, dapat dimasukkan dalam hak….
- memberikan suara
- personal berbicara
- mengeluarkan pendapat
- berorganisasi
- kebebasan beragama
- Bentuk tanggung jawab warganegara yang dikenali dapat memberikan dorongan kuat sebagai pelaksanaan tanggung jawab dari dalam diri ialah….
- menjunjung tinggi hukum
- membela kemerdekaan bangsa
- menuntut pelajaran
- mengembangkan iman dan takwa
- hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban
- Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pernyataan ini tercantum dalam ..
- UUD 1945 pasal 26 ayat 1
- UUD 1945 pasal 26 ayat 2
- UUD 1945 pasal 26 ayat 3
- UUD 1945 pasal 27 ayat 1
- UUD 1945 pasal 27 ayat 2
- Setiap orang yang berada dan berdiam di wilayah Negara RI secara nyata disebut …
- rakyat
- Rakyat Indonesia
- penduduk
- warga negara
- Warga Negara Indonesia
- UU Kewarganegaraan yang berlaku sekarang sekarang yaitu …
- UU No. 3 tahun 1946 d. UU No. 3 tahun 1976
- UU No. 2 tahun 1958 e. UU No. 12 tahun 2006
- UU No. 62 tahun 1958
- Isian
Isilah titik-titik dengan jawaban yang tepat.
- Sebutkan lima syarat diantara syarat-syarat bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia!
- Apa yang dimaksud status kewarganegaraan bersifat istimewa?
- Seorang WNI yang tinggal selama 5 tahun atau lebih di negara asing dengan tidak menyatakan tetap sebagai WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan RI. Bagaimana cara agar ia memperoleh kewrganegaraannya kembali?
- Jelaskan bahwa nasionalisme dapat mempengaruhi pengembangan tanggung jawab warganegara?
- Ketika dalam lingkungan Kalian terdapat gejala berkembangnya otoriterisme dan anarkisme, bagaimana usaha Kalian agar kedua hal tersebut tidak berkembang merusak upaya pengembangan dan pemeliharaan demokrasi?
Glosarium
o Apatride : orang yang tidak memiliki satus kewarganegaraan
o Bipatride : orang yang memilki status kewarganegaraan rangkap/ganda o Ekstrateritorial : wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial negara yang bersangkutan o Hak Opsi : hak untuk memilih status kewarganegaraan o Hak Repudiasi : hak untuk menolak status kewarganegaraan o Ius Sanguinis : penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/darah o Ius Soli : penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran o Keimigrasian : kegiatan pengaturan dan pengelolaan tentang keluar masuknya orang di suatu negara dan keberadaan seseorang di negara lain/bukan negaranya o Kewarganegaraan : segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara o Naturalisasi : pewarganegaraan o Paspor : buku surat perjalanan resmi dan tanda kewarganegaraan yang harus dimiliki apabila ingin memasuki negara lain · Penduduk : mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan ditetapkan oleh peraturan negara sehingga yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal tetap (domisili) dalam wilayah negara itu · Rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu · Repatriasi : memperoleh kembali kewarganegaraannya · Res Communis : pandangan yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara · Res Nullus : pandangan yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara · Stelsel Aktif : orang harus melakukan tindakan hukum secara aktif untuk bisa menjadi warga negara atau juga untuk melepaskannya · Stelsel Pasif : orang dengan sendirinya bisa memperoleh kewarganegaraan atau dinyatakan dengan sendirinya hilang status kewarganegaraannya · Warga Negara : warga “anggota” suatu negara
Daftar Pustaka
Achmad Syaefudin Kusmin, 2004, Kewarganegaraan SMA ,Depdiknas, Balai Pustaka, Jakarta Ahmad Roestandi,SH, 1986, Tata Negara jilid 2 untuk SMA, Bandung, CV Armico Bambang Suteng dkk,2007,Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas X, Jakarta , Penerbit Erlangga Budianto,Drs.2000, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara untuk SMU kelas 3, Jakarta : Erlangga Idrus Affandi, 1994, Tata Negara untuk SMU kelas 3, Jakarta, Depdikbud Permata ,2009, Pendidikan Kewarganegaraan kelas 3 , Cahaya Pustaka, Solo Suparlan Al-Hakim,Drs,Msi, 2009, Makalah Kewarganegaraan, P4TK PKn dan IPS Malang |
Sumber Pustaka
Kalidjernih, FK 2010, Kamus Studi Kewarganegaraan Perspektif Sosiologis Dan Politis, Widya Aksara Press, Bandung
Sunarto, Dkk. 2013. pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. semarang:unnes press
perundang-undangan
Undan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006,
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008
- Semua orang yang berada di wilayah suatu ngara serta tunduk pada kekuasaan pemerintah tersebut disebut …
- Negara d. Bangsa
- Rakyat e. Suku
- Masyarakat
- Laut teritorial yang merupakan batas wilayah negara berdasarkan hukum laut internasional adalah selebar …
- 3 mil d. 200 mil
- 12 mil e. Lebih dari 200 mil
- 24 mil
- Berikut ini merupakan unsur konstitutif berdirinya suatu negara, kecuali …
- Wilayah yang pasti
- Penduduk yang tetap
- Pemerintah yang berdaulat
- Pengakuan dari negara lain
- Wilayah yang luas
- Batas laut 12 mil yang dimiliki bangsa Indonesia merupakian batas laut …
- a. ZEE
- Teritorial
- c. Landas benua
- d. Bebas
- Zona bersebelahan
- Wilayah suatu negara terdiri atas …
- Semua daratan yang dihuni oleh rakyat suatu negara
- Daratan, lautan, udara, dan daerah ekstrateritorial
- Daratan, lautan, dan udara
- Daratan dan lautan
- Pulau-pulau yang dihuni oleh penduduk suatu negara
- Yang termasuk daerah ekstrateritorial adalah …
- Wilayah yang berdaulat
- Tempat dimana orang diperbolehkan masuk walau tanpa ijin
- Kapal yang berlayar di laut internasional
- Kapal yang berlayar dengan bendera suatu negara
- Daerah yang terdapat wilayah, rakyat, dan pemerintah
- Menurut Pasal 26 UUD 1945 yang menjadi warga negara Indonesia ialah …
- a. WNI
- WNA
- c. WNI dan WNA
- d. WNI dan WNA yang disahkan dengan UU sebagai warga negara
- e. WNA yang telah disahkan menurut UU sebagai warga negara
- yang dimaksud warga negara keturunan asing adalah …
- a. Penduduk asli negara tersebut
- Warga Negara asing yang telah menjadi WNI
- c. Warga Negara Indonesia yang telah menjadi WNA
- d. Penduduk
- e. Masyarakat
- UU yang mengatur tentang kewarganegaraan RI adalah …
- a. UU No. 12 Tahun 2006
- UU No. 23 Tahun 1976
- c. UU No. 62 Tahun 1958
- d. UU No. 6 tahun 1947
- e. UU No. 3 Tahun 1946
- Penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan merupakan pengertian asas …
- a. Bipatride
- Apatride
- c. Ius soli
- d. Ius sanguinis
- e. Repudiasi
Leave a Reply