Penyadapan yaitu kegiatan pengambilan informasi dari pihak lain tanpa diketahui dari pihak yang diambil informasinya. Di era modern ini penyadapan sudah dilakukan dengan berbagai alat canggih. Hal tersebut adalah pengaruh dari globalisasi yang terjadi sekarang ini.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Oleh karena adanya globalisasi banyak pengaruh-pengaruh yang dapat merasuki jiwa suatu Negara. Namun perlu kita ketahui bahwa dampak yang diberikan oleh adanya globalisasi ini bukan hanya berdampak baik namun buruk pula yang dapat diberikannya.
Suatu Negara baik yang telah maju maupun masih berkembang terdapat banyak isu-isu yang disajikan oleh media-media informasi. Seperti penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap Indonesia.
- Kasus penyadapan Australia terhadap Indonesia
Hubungan bilateral Indonesia dan Australia terganggu akibat kasus penyadapan telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh badan intelijen Australia. Pemerintah Australia telah sekali lagi menolak untuk meminta maaf atas kasus tersebut. Pemerintah Indonesia kemarin (20/11) mengumumkan keputusan untuk menurunkan level hubungan diplomatik dengan Australia terkait skandal tersebut. Aksi yang diambil Indonesia termasuk menghentikan kerja sama di bidang latihan militer dan penampungan pengungsi. Sebelumnya Indonesia telah memanggil Duta Besar RI di Australia untuk kembali ke tanah air pada Senin lalu. Hubungan kedua negara kini anjlok hingga ke titik terendah dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Indonesia pada awal bulan ini pernah meminta Australia memberikan penjelasan mengenai penyadapan telepon, namun Australia gagal memberikan jawaban yang memuaskan. Perdana Menteri Australia Tony Abbott Selasa lalu (19/11) mengatakan tidak akan menyampaikan permintaan maaf kepada Indonesia sebab segala hal yang dilakukan Australia adalah demi kepentingan negara.
Sikap keras Australia tersebut mengundang amarah Indonesia. SBY menyatakan penyesalan atas sikap Tony Abbott, dan menyebutkan hal ini dapat merusak hubungan kemitraan strategis kedua negara, sehingga Indonesia akan mempertimbangkan kembali kerja sama kedua negara. The Jakarta Post dalam kolom editorialnya menuduh Australia tidak mempercayai negara tetangga. Kasus ini akan mengakibatkan memburuknya hubungan persahabatan kedua negara. Perbaikan hubungan bilateral akan tergantung pada sikap Australia.
Indonesia sejak lama dipandang sebagai mitra strategis penting bagi Australia. Sementara, Australia menyediakan bantuan ekonomi, teknologi dan kemanusiaan kepada Indonesia. Pada tahun 2012-2013, Australia menyediakan bantuan fiskal sebesar US$ 608 juta, atau meningkat 20 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya kepada Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kedua negara telah meningkatkan kerja sama di bidang politik, militer, ekonomi, keamanan dan maritim.
Sejak Tony Abott menjabat Perdana Menteri Australia, hubungan Australia dengan Indonesia terus terganggu terkait masalah penampungan pengungsi. Indonesia menyatakan akan menghentikan kerja sama dengan Australia dalam urusan pengungsi sejak terungkapnya skandal penyadapan telepon. Keputusan Indonesia itu merupakan pukulan berat terhadap Australia yang berkeinginan mengurangi jumlah pengungsi ke Australia melalui kerja sama dengan Indonesia.
Media Australia berpendapat bahwa kasus penyadapan telepon menyangkut keamanan dan kepentingan kedua negara. Jika masalah itu gagal ditangani secara bijaksana, maka pasti akan mengakibatkan krisis kepercayaan antara pemimpin kedua negara. Media Australia berpendapat bahwa kerja sama ekonomi antara kedua negara tidak akan terputus hanya karena skandal tersebut. Perusahaan kedua negara menargetkan imbalan maksimal ekonomi. Oleh karena itu investasi dan kerja sama antara perusahaan negara Indonesia-Australia tidak akan terhenti. (https://indonesian.cri.cn/201/2013/11/21/1s143822.htm)
- Tindakan yang harus dilakukan Indonesia terhadap kasus penyadapan tersebut
Dari kasus di atas ada beberapa pelanggaran hukum yang terjadi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia di antaranya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40 yang berbunyi : bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Dalam hal ini Indonesia sebagai pihak yang dirugikan harus melakukan beberapa tindakan tegas terhadap Australia di antaranya
- Indonesia memutuskan sementara hubungan dengan Australia
Menanggapi kasus penyadapan yang dilakukan australai indonesia harus memtuskan hubungan dengan Australia dalam berbagai bidang yaitu bidang ekonomi, bidang pertahanan, bidang pendidikan, dan lain-lain. Dengan hal tersebut indonesia dapat meminimalisir tindak penyadapan yang dilakukan oleh Australia. Indonesia dan Australia dapat fokus dengan kasus penyadapan tersebut untuk menemukan solusi yang tepat bagi kedua Negara.
- Penarikan dubes indonesia sementara dari Australia. Hal tersebut dimaksudkan agar upaya tindakan indonesia bahwa kasus yang dihadapi tidak mudah diremehkan begitu saja. Dan agar Australia mengupayakan tindakan lebih lanjut. Penarikan dubes tersebut sebagai tanda indonesia juga negara yang mempunyai kedaulatan dan mempunyai kekuatan hukum.
- Melaporkan tindakan penyadapan kepada lembaga hukum internasional. Jika Australia tidak menanggapi tindakan Indonesia maka indonesia seharusnya melaporkan kasus penyadapan tersebut kepada badan hukum internasional.
- Solusi yang harus dilakukan oleh Indonesia dan Australia dengan kasus penyadapan tersebut
- Pemerintah mengirim utusan khusus untuk membicarakan secara mendalam isu-isu yang sensitif berkaitan dengan hubungan Indonesia-Australia pascapenyadapan.
- setelah terjadi kesepahaman dan muncul kesepakatan dari kedua belah pihak, diharapkan akan ditindak lanjuti dengan kode etik internasional atau hukum internasinal yang menyangkut dengan kasus penyadapan tersebut secara lengkap dan mendalam.
- Setelah kode etik internasional atau hukum internasinal itu selesai dipersiapkan, pengesahannya dapat dilakukan dihadapan para pemimpin pemerintahan, yang dihadiri oleh piha Indonesia dan pihak Australia
- Setelah kedua negara melakukan pertemuan tersebut, kedua bealah pihak harus memiliki kepercayaan terhadap keamanan kedua negara dan kemudian kode etik internasional atau hukum internasinal itu benar-benar dijalankan maka kerja sama bilateral yang membawa manfaat bersama dapat dilanjutkan, termasuk kerja sama kedua negara.
Hubungan kerjasama antar Negara pun sangat mudah dilaksanakan dengan adanya teknologi dan globalisasi. Tapi tidak dapat kita hindari akan timbul masalah-masalah dalam hubungan kerjasama suatu Negara. Misalnya sekarang adanya isu penydapan yang melanda Indonesia yaitu kasus penyadapan Australia negara Indonesia. Kita sebagai bangsa Indonesia dalam menanggapi hal ini harus mampu berpikir rasional bukan berpikir emosional. Dengan adanya perkembangan teknologi khususnya di dunia maya. Kita harus mampu mengembangkan teknologi negara kita agar kita mampu mencegah hal-hal yang dapat merusak keamanan negara Indonesia. Kasus penyadapan ini terjadi karena perkembangan teknologi dinegara kita masih sangat minim dibanding negara yang telah maju. Tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa tahun lagi akan ada peperangan melalui media informasi atau internet. Oleh karena itu sebelum terjadi pengembangan teknologi harus dimaksimalkan.
https://indonesian.cri.cn/201/2013/11/21/1s143822.htm
https://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_2080.htm
https://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm
sebaiknya jarak antar paragraf jangan terlalu banyak, agar para pembaca lebih nyaman dalam membacanya 🙂
GREAT POST
cukup bagus..sangat bermanfaat
spasi tiap paragrafnya lebih dira[pikan lagi biar gak terlihat senggang
Kok malah ada kategori Pendidikan kewarganegaraan, emangnya mau diisi brp artikel??? Kagori sosiologi SMA malah tdk ada
rata kanan dan kirinya sama penomoran per paragraf harap diperhatikan
Kasus yg menarik
bagus, menambah wawasan ilmu tentang hubungan internasional
Ping-balik: Penyadapan Australia Terhadap Pemerintah Indonesia - HIPER 15
Ping-balik: hai lets join guys