17
Desember
Written by imam fauzi.
Posted in:
Tanda Hitam di Dahi Bekas Sujud
Ada yang bilang bahwa tanda di jidat itu menunjukkan kesalehannya. Akibatnya banyak kita jumpai orang-orang dengan sengaja menciptakan tanda hitam di jidatnya dengan cara ketika bersujud menekan jidatnya kuat-kuat sehingga menimbulkan luka yang pada akhirnya muncul tanda hitam di jidatnya. Apakah tindakan seperti dapat dibenarkan?
Ukuran kesalehan seorang muslim tidaklah ditunjukkan dengan adanya tanda hitam di jidat. Kesalehan selalu mengandaikan prilaku, akhlak, dan moralitas yang luhur. Kendati demikian kami tidak menafikan bahwa ada sebagian orang saleh memiliki tanda hitam di jidatnya tetapi bukan tanda yang dibuat dengan sengaja tetapi lebih karena seringnya bersujud. Tanda hitam di jidat dalam keterangan yang kami ketahui diserupakan dengan tsafinatul ba’ir sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abi Darda` RA yang terdapat dalam kitab an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar karya Ibnul Atsir.
أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً بَيْنَ عَيْنَيْهِ مِثْلَ ثَفِنَةِ الْبَعِيرِ فَقَالَ : لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا كَانَ خَيْراً يَعْنِي كَانَ عَلَى جَبْهَتِهِ أَثَرُ السُّجُودِ وَإِنَّمَا كَرِهَهَا خَوْفاً مِنَ الرِّيَاءِ عَلَيْهِ.
Bahwa beliau melihat seorang laki-laki yang di antara kedua matanya terdapat tanda seperti tsafinatul ba’ir. Lantas beliau berkata, “Seandainya tidak ada ini maka ia lebih baik.” Maksudnya adalah di keningnya ada bekas sujud. Beliau tidak menyukainya karena khawatir hal tersebut menimbulkan riya. (Lihat Ibnul Atsir, an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, Beirut al-Maktabah al-‘Ashriyyah, cet ke-1, 1426 H/2005 M, juz, I, h. 200).
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : إِنِّي لَأَبْغَضُ الرَّجُلَ وَأْكْرَهُهُ إِذَا رَأَيْتُ بَيْنَ عَيْنِيهِ أَثَرُ السُّجُودِ
Dari Anas bin Malik ra dari Nabi saw bersabda, “Sungguh aku marah dan tidak menyukai seorang laki-laki yang ketika aku melihatnya terdapat bekas sujud di antara kedua matanya.” (Lihat, Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Tafsir as-Sirajul Munir, Beirut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz, IV, h. 31). Sedangkan mengenai orang yang secara sengaja membuat tanda hitam di jidat, misalnya ketika ia melakukan sholat bersujud dengan menekan jidat dan menggesekkannya di tempat sujud sehingga menimbulkan tanda hitam di jidat maka jelas tidak dibenarkan. Bahkan al-Biqa`i mengakui adanya sebagian orang-orang yang riya yang dengan sengaja membuat tanda hitam di jidat dari bekas sujud mereka. Padahal itu adalah salah satu identitas orang Khawarij.
وَلَا يُظَنُّ أَنَّ مِنَ السِّيمَا مَا يَصْنَعُهُ بَعْضُ الْمُرَائِينَ مِنْ أَثَرِ هَيْئَةِ السُّجُودِ فِي جَبْهَتِهِ فَإِذًا ذَلِكَ مِنْ سِيمَا الْخَوَارِجِ
“Tak disangka bahwa termasuk tanda bekas sujud adalah tanda bekas sujud di jidat yang sengaja dibuat oleh sebagian orang-orang yang riya. Jika demikian maka itu adalah termasuk identitas atau tanda orang Khawarij”. (Lihat, Burhanuddin Ibrahim bin Umar al-Biqa`i, Nazhmud Durar fi Tanasubil Ayat wal Atsar, Beirut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H/1995 M, juz, IIV, h. 216). Apa yang dikemukakan al-Biqa’i hemat kami sangat menarik. Sebab, pernyataan dia setidaknya menjelaskan kepada kita bahwa salah satu perbuatan yang digandrungi kaum Khawarij adalah membuat tanda hitam di jidat dari bekas sujudnya untuk menunjukkan bahwa mereka adalah ahli ibadah. Perbuatan kaum Khawarij seperti ini tentunya harus kita hindari. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.
Menangkap Ikan dengan Potas dan Memakannya
Mencari ikan dengan menggunakan potas agar cepet dapat banyak?
Bagaimana memakan hukum memotas ikan di sungai dan hukum memakan ikan yang dipotas. Sebab rasanya ikan yang dipotas itu kurang gurih dan beda dengan ikan yang didapatkan dengan cara menjala atau memancing? Assalamu’alaikum wr. wb.
>>>Banyak cara dilakukan oleh para pencari ikan agar bisa mendapatkan ikan yang banyak, seperti menjala atau memancingnya. Namun sering juga kita dapati sebagian dari mereka, karena ingin cepat mendapatkan ikan yang banyak, melakukan jalan pintas dengan memakai potasium cyanide atau dikenal dengan potas, yakni sejenis obat/cairan racun. Pemotasan ikan dianggap merupakan cara yang paling cepat untuk mendapatkan sebanyak-banyakanya ikan dalam waktu yang singkat. Akibatnya, banyak ikan yang pingsan bahkan mati, baik yang sudah besar maupun yang masih kecil. Dampak lainnya adalah adanya pencemaran air sungai, merusak kehidupan hayati perairan, dan kelangkaan ikan sehingga menyebabkan orang-orang yang biasa mengantungkan hidupnya dengan menjala ikan di sungai mengalami kesulitan mencari ikan, antara energi yang dikeluarkan tidak seimbangn dengan apa yang didapatkan, bahkan tak jarang mereka pulang dengan tangan hampa. Dengan kata lain, tindakan pemotasan ikan di sungai merupakan salah satu bentuk aksi perusakan bumi. Padahal dalam al-Qur`an Allah swt melarang aksi perusakan di bumi. Allah swt berfirman;
وَلا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا
“Jangalah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik” (Q.S. al-A’raf: 85)
Larangan untuk melakukan perusakan di muka adalah larangan yang mencakup semua jenis perusakan, seperti peruskan terhadap jiwa, harta benda, nasab, akal, dan agama. Hal ini sebagaimana dikemukakn oleh al-Alusi dalam kitab tafsirnya.
وَلاَ تُفْسِدُواْ فِى الْاَرْضِ نَهَى عَنْ سَائِرِ أَنْوَاعِ الْاِفْسَادِ كَإِفْسَادِ النُّفُوسِ وَالْأَمْوَالِ وَالْأَنْسَابِ وَالْعُقُولِ وَالْأَدْيَانِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“(Janganlah kamu berbuat keruskan di bumi), Allah swt melarang semua bentuk aksi pengrusakan di bumi, seperti pengruskan jiwa, harta-benda, nasab, akal, dan agama setelah diciptakan dengan baik” (Al-Alusi, Ruh al-Ma’ani, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabi, tt, juz, 8, h. 140)
Jika pemotasan ikan merupakan tindakan yang dilarang karena dapat merusak kehidupan hayati perairan, lantas bagaimana memakan ikan yang dihasilkan dengan cara memotas?
Menanggapi hal ini kami akan mengajukan pandangan imam Malik ra ketika ditanya mengenai ikan yang ada di dalam kolam yang sedikit airnya, kemudian ditaburkan ke dalamnya saikaran (sejenis tumbuhan) yang dapat menyebabkan ikan-ikan mabuk sehingga dapat dengan mudah ditangkap. Dalam kasus ini imam Malik cenderung melarang cara tersebut, dan memakruhkan untuk mengkonsumsi ikannya karena berpotensi membahayakan bagi sebagian orang yang mengkonsumsinya.
وَسُئِلَ مَالِكٌ عَنْ حِيتَانٍ فِي بِرَكٍ يَقِلُّ مَاؤُهاَ فَيُطْرَحُ فِيهَا السَّيْكَرَانُ فَيُسْكِرُهَا ذَلِكَ فَتُؤْخَذُ أَفَتَرَى أَنْ تُؤْكَلَ ؟ قَالَ مَا يُعْجِبُنِي ذَلِكَ ، ثُمَّ قَالَ أَفَيَخَافُ عَلَى الَّذِينَ يَأْكُلُونَهَا ؟ فَقِيلَ لَهُ : لَا ، قَدْ جُرِّبَ ذَلِكَ وَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ ذَلِكَ ، قَالَ مَا يُعْجِبُنِي ذَلِكَ وَكَرِهَهُ ، وَقَالَ هَذَا مِنْ عَمَلِ الْعَجَمِ
“Imam Malik ra pernah ditanya tentang ikan yang ada kolam-kolam yang sedikit airnya, kemudian ditabur di atas saikaran (sejenis tumbuhah) sehingga memabukkan ikan-ikan dan bisa diambil (dengan mudah). Lantas, bagaimana pendapat Anda apakah ikan-ikan tersebut boleh dimakan? Beliau pun menjawab, hal itu tidak membuatku tertarik, kemudian beliau bertanya, apakah hal tersebut menimbulkan kekhawatiran atas orang-orang yang memakannya? Lantas dikatakan kepadanya, tidak, sungguh hal itu telah dibuktikan secara empiris dan tidak membahayakan. Imam Malik pun kemudian berkata, hal itu tidak membuatku tertarik, dan nampak beliau tidak menyukainya. Lantas beliau pun berkata, ini adalah prilaku orang ajam”. (lihat Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurthubi, al-Bayan wa at-Tahshil, Bairut-Dar al-Gharb, cet ke-2, 1408 H/1988 M, juz, 3, h. 277)
Imam Malik ra memakruhan untuk memakan ikan-ikan tersebut lebih karena adanya kekhawatiran bisa membahayakan orang-orang yang mengkonsumsinya. Seolah-olah beliau mengabaikan kesahahihan fakta empiris bahwa hal tersebut membahayakan bagi sebagian orang dan tidak bagi sebagian yang lain. Jadi kemakruhannya bukan dari sisi penyembelihan ikan-ikan tersebut karena ikan tidak perlu disembelih. Demikian sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurthubi yaitu kakek dari Ibnu Rusyd.
قَالَ مُحَمَّدُ بْنْ أَحْمَدَ: إِنَّمَا كَرِهَ أَكْلَهَا مِنْ نَاحِيَةِ الْخَوْفِ عَلَى مَنْ يَأْكُلُهَا؛ وَكَأَنَّهُ لَمْ يَرَ التَّجْرِبَةَ تَصِحُّ فِي ذَلِكَ؛ قَدْ يَضُرُّ بَعْضَ النَّاسِ وَلَا يَضُرُّ آخَرِينَ، لَا مِنْ نَاحِيَةِ أَنَّ ذَلِكَ مِمَّا يُؤَثِّرُ فِي ذَكَاةِ الْحِيتَانِ؛ لِأَنَّهَا لَا تَحْتَاجُ إِلَى ذَكَاةٍ
Muhammad bin Ahmad berkata, bahwa imam Malik ra memakruhkan memakan ikan-ikan tersebut karena adanya kekhawatiran (menimbulkan bahaya) atas orang yang memakannya, dan seolah-olah beliau mengabaikan kesahihan fakta empiris yang menyatakan bahwa kadang akan membahayakan bagi sabagian orang dan tidak bagi sebagain yang lain. Jadi, bukan dari aspek bahwa hal tersebut termasuk yang mempengaruhi penyembelihan ikan karena ikan tidak perlu disembelih” (Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurthubi, al-Bayan wa at-Tahshil, 3, h. 277)
Lantas bagaimana dengan mamakan ikan yang dipotas? Potas dan saikaran sama-sama memabukkan ikan, bahkan potas bukan hanya memabukkan tetapi juga bisa membunuh ikan itu sendiri. Jika pandangan imam Malik ra tersebut kita tarik ke dalam konteks pertanyaan di atas maka jawabannya adalah makruh memakan ikan yang dipotas karena berpotensi membahayakan kesehatan orang yang memakannya. Namun jika memang benar-benar membahayakan maka hukumnya adalah haram. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.
Bolehkah Pasang Kawat di Gigi?
>>>Perihal pemasangan behel di gigi untuk sebuah kepentingan tertentu seperti alasan publik pada lazimnya merapikan posisi gigi, sangat baik. Behel sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kawat. Sampai di sini, para ulama tidak berbeda pendapat. Asy-Syaukani menyebutkan sebagai berikut.
أقول: الأصل الحل كما يفيده قوله عزوجل: {هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ} [البقرة: 29] ، وقوله: {قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ} [الأعراف: 32] ، فلا ينقل عن هذا الأصل المدلول عليه بعموم الكتاب العزيز إلا ما خصه دليل ولم يخص الدليل إلا الأكل والشرب في آنية الذهب والتحلي بالذهب للرجال فالواجب الاقتصار على هذا الناقل وعدم القول بما لا دليل عليه بما هو خلاف الدليل ولم يرد غير هذا فتحريم الاستعمال على العموم قول بلا دليل وما كان ربك نسيا.
Hemat kami, pada prinsipnya semua itu boleh seperti dikatakan firman Allah “Dia yang menciptakan segala apa yang di bumi untuk kalian,” (Al-Baqarah ayat 29) dan “Katakan, siapakah orang yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan rezeki yang baik-baik,” (Al-A’raf ayat 32). Belum ada nukilan makna umumnya lafal ayat Al-Quran di atas dari prinsip ini kecuali dalil lain yang membatasinya. Sementara ini tidak ada yang membatasi dalil di atas kecuali hadits yang melarang untuk makan dan minum di wadah terbuat dari emas maupun perak, dan perhiasan emas bagi pria. Karenanya, kita harus membatasi diri pada nukilan di atas; dan tidak perlu berpendapat tanpa dalil yang justru bertentangan dengan dalil yang sudah ada. Sedangkan dalam masalah ini, belum ada dalil lain selain dalil di atas. Karenanya, pengharaman terhadap penggunaan perhiasan itu berdasarkan umumnya dalil di atas, merupakan pendapat tanpa dasar. Tuhan sendiri bukan pelupa. (Lihat Asy-Syaukani, As-Sailul Jarrar Al-Mutadaffiq ‘ala Hada’iqil Azhar, Daru Ibnu Hazm).
Adapun hadits larangan makan dan minum pakai wadah emas dan perak yang dimaksud Asy-Syaukani ialah sebagai berikut.
قَوْله صلى الله عليه وسلم: “لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ اَلذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِها، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدنيا، ولكم في الآخرة”. متفق عليه
Jangan kamu minum di wadah emas dan perak. Jangan juga makan di piring yang terbuat daripadanya. Semua itu (emas dan perak) untuk mereka (orang musyrik) di dunia dan untuk kamu di akhirat. (HR Bukhari dan Muslim).
Lalu bagaimana hukumnya menggunakan emas atau perak sebagai perhiasan? Sampai di sini, para ulama berbeda pendapat. Asy-Syaukani mengambil posisi sebagai berikut.
وأما قوله: “والتجمل بها” فوجهه أن ذلك مما أحله الله ولم يحرمه كما لم يحرم استعمال الذهب والفضة في غير الأكل والشرب والتحلي بالذهب فالكل حلال طلق أباحه الذي خلقه لعباده لا يسأل عما يفعل وهم يسألون.
Adapun “berhias dengan emas” mesti dilihat bahwa itu termasuk yang dibolehkan oleh Allah dan tidak diharamkan. Persis seperti Allah tidak mengharamkan penggunaan emas dan perak untuk selain makan dan minum. Dia tidak mengharamkan berhias dengan emas (untuk kalangan wanita). Semua itu halal dan bebas yang Allah izinkan hamba-Nya untuk menikmati ciptaan-Nya. Dia tidak ditanya atas apa yang diperbuat-Nya. Sementara merekalah yang akan dimintakan pertanggungjawaban. (Lihat Asy-Syaukani, As-Sailul Jarrar Al-Mutadaffiq ‘ala Hada’iqil Azhar, Daru Ibnu Hazm).
Berikut ini pandangan madzhab Hanbali dan Syafi’i perihal emas atau perak yang sudah disepuh.
وقال الحنابلة مثل الشافعية: يحرم المضبب بضبة كثيرة من الذهب أو الفضة، لحاجة أو غيرها. ولا يباح اليسير من الذهب إلا للضرورة كأنف الذهب وما ربط به الأسنان، ويباح اليسير من الفضة؛ لحاجة الناس إليه.
Seperti kalangan Syafi’iyah, madzhab Hanbali berpendapat, haram menggunakan logam campuran emas dan perak di mana keduanya lebih dominan daripada logam jenis lainnya baik untuk suatu hajat dan lainnya. Meskipun sedikit, haram menggunakan emas kecuali karena darurat seperti membuat hidung dari emas dan untuk mengikat gigi. Sedangkan penggunaan sedikit perak diperbolehkan untuk suatu kepentingan. (Lihat Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, Juz 10).
Sementara untuk kepentingan perhiasan dari emas, Madzhab Hanbali memberikan rukhshah (keringanan).
وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلذَّكَرِ أَنْ يَتَّخِذَ قَبِيعَةَ سَيْفِهِ مِنَ الذَّهَبِ؛ لأَِنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ لَهُ سَيْفٌ فِيهِ سَبَائِكُ مِنْ ذَهَبٍ، وَأَيْضًا فَإِنَّ عُثْمَانَ بْنَ حُنَيْفٍ كَانَ فِي سَيْفِهِ مِسْمَارٌ مِنْ ذَهَبٍ، ذَكَرَهُمَا أَحْمَدُ لِذَا رَخَّصَ فِي ذَلِكَ، وَإِنْ كَانَ لَهُ رِوَايَةٌ أُخْرَى بِتَحْرِيمِ ذَلِكَ مِثْل الْجُمْهُورِ.
Madzhab Hanbali berpendapat, boleh bagi kalangan pria untuk membuat gagang pedang dari emas karena Sayyidina Umar bin Khattab memiliki pedang dengan leburan logam emas. Ustman bin Hunaif juga memiliki pedang yang pakunya terbuat dari emas.Riwayat ini disebutkan Imam Ahmad. Karenanya ia memberikan rukhshah pada masalah ini kendati ada sebuah riwayat yang mengharamkannya seperti yang disebutkan jumhur ulama. (Lihat Kementerian Waqaf dan Agama Kuwait, Mausu’atu Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 45, cetakan kementerian agama setempat).
Sementara salah seorang pemuka Madzhab Hanbali Ibnu Qudamah mengutip riwayat sejumlah salafus saleh yang memakai emas dan jenis logam lainnya untuk kepentingan gigi mereka.
وروى الأثرم عن أبي جمرة الضبعي وموسى بن طلحة وأبي رافع وثابت البناني واسماعيل بن زيد بن ثابت والمغيرة بن عبد الله أنهم شدوا أسنانهم بالذهب وما عدا ذلك من الذهب
Al-Atsram meriwayatkan dari Abu Jamroh, Musa bin Thalhah, Abu Rofi’, Tsabit Al-Banani, Ismail bin Zaid bin Tsabit, dan Mughiroh bin Abdullah bahwa mereka menguatkan gigi mereka dengan emas dan logam jenis selain emas. (Lihat Ibnu Qudamah, Asy-Syarhul Kabir alal matnil Muqni’, Darul Kitab Al-Arabi).
Adapun sebagian orang mengharamkan pengubahan ciptaan Allah berdasarkan surat ar-Rum ayat 30 berikut.
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Tegakkan wajahmu pada agama yang lurus, sebuah fithrah Allah yang ditetapkannya. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah itu. Itulah agama lurus. Tetapi kebanyakan orang tidak tahu. (Ar-Rum ayat 30).
Menurut hemat kami, pertama penggunaan dalil ini untuk mengharamkan pasang behel, cangkok jantung, menambal (maaf) sumbing, atau cukur rambut misalnya, tidak mengena. Pasalnya “fithrah Allah” yang dimaksud oleh para ulama tafsir, bukan tampilan fisik manusia, tetapi Islam. Allah tidak mengubah Islam setiap anak yang lahir ke dunia. Tetapi orang tua yang mengubah Islam setiap anak menjadi yahudi, Nashrani, atau Majusi.
Kedua, pemakaian “La tabdila li khalqillah” (Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah itu) sebagai dalil pengharaman, mengandung problematik. Karena dalil ini tidak bicara secara spesifik sehingga bisa menyasar apa saja. Semacam pasal “karet” yang liar. Dengan dalil ini segala sesuatu bisa jadi haram seperti membuat lemari dari kayu pohon, menambal (maaf) bibir sumbing sejak lahir, dan atau memotong tali pusat bayi.
Para pembaca yang budiman, khususnya saudara Yunus, perihal pasang behel/kawat di gigi sejauh ini tidak ada dalil yang mengharamkan. Terlebih lagi kawat yang dipasang di gigi terbuat dari bukan logam emas atau pun perak. Pemasangannya pun berada di bawah pantauan dokter ahli. Sejauh tidak menimbulkan mudharat, pemasangan kawat di gigi untuk kepentingan kerapian gigi misalnya, tidak masalah.
sumber:
https://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-lang,id-ids,59-t,bahtsul+masail-.phpx
Komentar Terbaru