PENDAHULUAN
Seiring dengan kian pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, arus globalisasi juga semakin menyebar ke segenap penjuru dunia. Penyebarannya berlangsung secara cepat dan meluas, tak terbatas pada negara-negara maju dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi juga melintasi batas negara-negara berkembang dan miskin dengan pertumbuhan ekonomi rendah. Dalam konteks itu, globalisasi menjadi sebuah fenomena yang tidak terelakkan (Scholte 2001). Semua golongan, suka atau tidak suka, harus menerima kenyataan bahwa globalisasi merupakan sebuah virus mematikan yang bisa berpengaruh buruk pada pudarnya eksistensi budaya-budaya lokal. Harus diakui, aktor utama dalam proses globalisasi masa kini adalah negara-negara maju. Mereka berupaya mengekspor nilai-nilai lokal di negaranya untuk disebarkan ke seluruh dunia sebagai nilai-nilai global. Mereka dapat dengan mudah melakukan itu karena mereka menguasai arus teknologi informasi dan komunikasi lintas batas negara-bangsa. Sebaliknya, pada saat yang sama, negara-negara berkembang tidak mampu menyebarkan nilai-nilai lokalnya karena daya kompetitifnya yang rendah. Akibatnya, negara-negara berkembang hanya menjadi penonton bagi masuk dan berkembangnya nilai-nilai negara maju yang dianggap nilai-nilai global ke wilayah negaranya. Bagi Indonesia, merasuknya nilai-nilai Barat yang menumpang arus globalisasi ke kalangan masyarakat Indonesia merupakan ancaman bagi budaya asli yang mencitrakan lokalitas khas daerah- daerah di negeri ini. Dalam situasi demikian, kesalahan dalam merespon globalisasi bisa berakibat pada lenyapnya budaya lokal. Kesalahan dalam merumuskan strategi mempertahankan eksistensi budaya lokal juga bisa mengakibatkan budaya lokal semakin ditinggalkan masyarakat yang kini kian gandrung pada budaya yang dibawa arus globalisasi. Karena itu, di era kontemporer sekarang ini, ujian terbesar yang dihadapi budaya lokal adalah mempertahankan eksistensinya di tengah terpaan globalisasi. Strategi-strategi yang jitu dalam menguatkan daya tahan budaya lokal perlu dirumuskan. Tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui pengaruh globalisasi terhadap eksistensi kebudayaan daerah dan meningkatkan kesadaran remaja untuk menjunjung tinggi kebudayaan bangsa sendiri karena kebudayaan merupakan jati diri bangsa. Adapun manfaat dari penulisan ini adalah agar masyarakat terutama kalangan remaja dapat mencegah dampak negatif dari globalisasi serta eksistensi kebudayaan lokal tetap terjaga.
PEMBAHASAN
Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu. Globalisasi memiliki banyak penafsiran dari berbagai sudut pandang. Sebagian orang menafsirkan globalisasi sebagai proses pengecilan dunia atau menjadikan dunia sebagaimana layaknya sebuah perkampungan kecil. Sebagian lainnya menyebutkan bahwa globalisasi adalah upaya penyatuan masyarakat dunia dari sisi gaya hidup, orientasi, dan budaya. Pengertian lain dari globalisasi seperti yang dikatakan oleh Justiani (2009) adalah bahwa globalisasi merupakan koneksi global ekonomi, sosial, budaya dan politik yang semakin mengarah ke berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita.
Budaya lokal perlu memperkuat daya tahannya dalam menghadapi globalisasi budaya asing. Ketidakberdayaan dalam menghadapinya sama saja dengan membiarkan pelenyapan atas sumber identitas lokal yang diawali dengan krisis identitas lokal. Memang, globalisasi harus disikapi dengan bijaksana sebagai hasil positif dari modenisasi yang mendorong masyarakat pada kemajuan. Namun, para pelaku budaya lokal tidak boleh lengah dan terlena karena era keterbukaan dan kebebasan itu juga menimbulkan pengaruh negatif yang akan merusak budaya bangsa. Menolak globalisasi bukanlah pilihan tepat, karena itu berarti menghambat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, yang dibutuhkan adalah strategi untuk meningkatkan daya tahan budaya lokal dalam menghadapinya. Berikut ini adalah strategi yang bisa dijalankan.
Pertama, pembangunan jati diri bangsa. Upaya-upaya pembangunan jati diri bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya penghargaan pada nilai budaya dan bahasa, nilai-nilai solidaritas sosial, kekeluargaan dan rasa cinta tanah air dirasakan semakin memudar. Budaya lokal yang lebih sesuai dengan karakter bangsa semakin sulit ditemukan, sementara itu budaya global lebih mudah merasuk. Selama ini yang terjaring oleh masyarakat hanyalah gaya hidup yang mengarah pada westernisasi, bukan pola hidup modern. Karena itu, jati diri bangsa sebagai nilai identitas masyarakat harus dibangun secara kokoh dan diinternalisasikan secara mendalam. Caranya, dengan menanamkan nilai-nilai kearifan lokal sejak dini kepada generasi muda. Pendidikan memegang peran penting di sini sehingga pengajaran budaya perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan nasional dan diajarkan sejak sekolah dasar.
Kedua, pemahaman falsafah budaya lokal. Sebagai tindak lanjut pembangunan jati diri bangsa melalui revitalisasi budaya daerah, pemahaman atas falsafah budaya lokal harus dilakukan. Langkah ini harus dijalankan sesegera mungkin ke semua golongan dan semua usia berkelanjutan dengan menggunakan bahasa-bahasa lokal dan nasional yang di dalamnya mengandung nilai-nilai khas lokal yang memperkuat budaya nasional. Karena itu, pembenahan dalam pembelajaran bahasa lokal dan bahasa nasional mutlak dilakukan. Langkah penting untuk melakukannya adalah dengan meningkatkan kualitas pendidik dan pemangku budaya secara berkelanjutan. Pendidik yang berkompeten dan pemangku budaya yang menjiwai nilai-nilai budayanya adalah aset penting dalam proses pemahaman falsafah budaya. Pemangku budaya tentunya juga harus mengembangkan kesenian tradisional. Penggalakan pentas-pentas budaya di berbagai wilayah mutlak dilakukan. Penjadwalan rutin kajian budaya dan sarasehan falsafah budaya juga tidak boleh dilupakan. Tetapi, semua itu tidak akan menimbulkan efek meluas tanpa adanya penggalangan jejaring antarpengembang kebudayaan di berbagai daerah. Jejaring itu juga harus diperkuat oleh peningkatan peran media cetak, elektronik dan visual dalam mempromosikan budaya lokal. Dalam melakukan itu, semua pihak harus dilibatkan. Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), kelompok masyarakat, pemerhati budaya, akademisi, dan pengusaha harus menyinergikan diri untuk bekerja sama secara konstruktif dalam pengembangan budaya. Mereka yang berjasa besar harus diberikan apresiasi sebagai penghargaan atas dedikasinya.
Ketiga, Penerbitan Peraturan Daerah. Budaya lokal harus dilindungi oleh hukum yang mengikat semua elemen masyarakat. Pada dasarnya, budaya adalah sebuah karya. Di dalamnya ada ide, tradisi, nilai-nilai kultural, dan perilaku yang memperkaya aset kebangsaan. Tidak adanya perlindungan hukum dikhawatirkan membuat budaya lokal mudah tercerabut dari akarnya karena dianggap telah ketinggalan zaman. Karena itu, peraturan daerah (perda) harus diterbitkan. Peraturan itu mengatur tentang pelestarian budaya yang harus dilakukan oleh semua pihak. Kebudayaan akan tetap lestari jika ada kepedulian tinggi dari masyarakat. Selama ini kepedulian itu belum tampak secara nyata, padahal ancaman sudah kelihatan dengan jelas.Berkaitan dengan itu, para pengambil keputusan memegang peran sangat penting. Eksekutif dan legislatif harus bekerja sama dalam merumuskan sebuah perda yang menjamin kelestarian budaya. Dalam perda, perlu diatur hak paten bagi karya-karya budaya leluhur agar tidak diklaim oleh negara lain. Selain itu, masalah pendanaan juga harus diperhatikan karena untuk merawat sebuah budaya tentu membutuhkan anggaran meskipun bukan yang terpenting. Anggaran itulah yang nantinya dimanfaatkan untuk bisa memberi fasilitas secara berkelanjutan bagi program-program pelestarian budaya. Dalam hal ini, pemerintah memegang peran paling besar.Untuk memperkuat daya saing budaya, pemerintah perlu membangun pusat informasi gabungan untuk pertunjukan seni, pendirian dan pengelolaan promosi pertunjukan seni, pengembangan tenaga ahli khusus untuk membesarkan anak yang berbakat seni, menggiatkan sumbangan pengusaha di bidang seni, penghargaan untuk pertunjukan seni budaya, peningkatan kegiatan promosi tentang produk budaya.
SIMPULAN
Berdasarkan pemaparan pada bagian sebelumnya, dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, globalisasi adalah sebuah kondisi tak terelakkan yang harus disikapi secara strategis oleh semua negara, termasuk Indonesia. Prosesnya yang menyebar ke segala arah menembus batas wilayah negara bangsa mendorong terciptanya lalu lintas budaya lokal yang kemudian bermetamorfosis menjadi budaya yang dianut masyarakat global. Akibatnya, budaya lokal menghadapi ancaman serius dari budaya asing yang mampu secara cepat masuk ke dinamika kehidupan masyarakat lokal melalui media komunikasi dan informasi. Kedua, sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi persoalan terkait kemampuan budayanya dalam menahan penetrasi budaya asing. Kelemahan penguasaan teknologi komunikasi dan informasi serta pasar yang luas menjadikan Indonesia sebagai target potensial bagi budaya negara- negara maju. Problematika yang muncul adalah melunturnya warisan budaya yang telah puluhan tahun ditradisikan oleh leluhur. Tradisi budaya asli tergeser oleh tradisi budaya baru yang dipromosikan negara-negara maju.
Adapun saran yang dapat diberikan adalah perlu adanya strategi yang tepat agar budaya lokal tidak semakin tergerus oleh budaya asing dan secara perlahan berpotensi melenyapkan. Strategi yang bisa dijalankan adalah pembangunan jati diri bangsa untuk memperkokoh identitas kebangsaan, pemahaman falsafah budaya kepada seluruh kalangan masyarakat, dan penerbitan peraturan daerah yang melindungi budaya lokal.
DAFTAR PUSTAKA
Justiani (2009) Globalisasi dan nasionalisme Indonesia. Surabaya Post, 27 April.
Scholte, JA (2001) The Globalization of World Politics. Oxford: Oxford University Press.
Rendhi. 2009. “Pengaruh Globalisasi Terhadap Eksistensi Kebudayaan Daerah”. https://www.google=pengaruh globalisasi terhadap eksistensi kebudayaan daerah.com/. (diunduh tanggal 08 November 2015).
Recent Comments