Author Archive

• Thursday, November 19th, 2015

94507d9b-72a7-433e-b0bb-31dea66a3904_169

Jakarta – Untuk meningkatkan iklim investasi, para pekerja asing di Indonesia akan diberi kemudahan. Salah satunya dengan menghapus syarat bisa berbahasa Indonesia.

Presiden Joko Widodo yang meminta secara spesifik syarat ini dibatalkan. Seskab Pramono Anung menjelaskan, hal itu harus dilakukan untuk memperlancar investasi asing di Indonesia.

“Ya benar. Memang disampaikan secara spesifik oleh presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia. Ini dilakukan supaya investasi bisa mengalir lancar,” terang Pramono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2015).

Menurut Pramono, presiden ingin agar semua regulasi yang menjadi hambatan terkait urusan investasi direvisi. Termasuk peraturan di tingkat pusat dan tingkat daerah.

“Presiden sudah minta Menaker untuk mengubahnya. Tidak ada tenggat waktu, hanya disebutkan sesegera mungkin karena presiden ingin menggenjot investasi. Saat ini pemerintah akan lakukan deregulasi besar-besaran. Peraturan apa aja yang akan diubah, sedang dikaji di kementerian,” paparnya.

Aturan berbahasa Indonesia termaktub dalam Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12/2013. Setiap tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut:

a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
d. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.

• Thursday, November 19th, 2015
 3005371043-paket-kebijakan-ekonomi-vi.1799
Pemerintah hari ini, Kamis (5/11), di Istana Kepresidenan kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan ada 3 kebijakan deregulasi yang dikeluarkan, yakni:
1.    Upaya Menggerakkan Perekonomian Di Wilayah Pinggiran  Melalui Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
2.    Penyediaan Air Untuk Masyarakat Secara Berkelanjutan Dan Berkeadilan
3.    Proses Cepat (paperless) Perizinan Impor Bahan Baku Obat
1. Upaya Menggerakkan Perekonomian Di Wilayah Pinggiran  Melalui Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Pengembangan KEK belum memenuhi harapan seperti yang diharapkan dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yakni untuk menciptakan kawasan-kawasan yang menarik sebagai tujuan investasi (foreign direct investment) dan sebagai penggerak perekonomian di wilayah-wilayah yang selama ini belum berkembang. Antara lain ini akibat belum ditetapkannya insentif dan kemudahan investasi di KEK.
Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, saat ini terdapat 8 (delapan) KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah, yaitu Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).
“PP-nya sudah diparaf dan dikirim ke tempat pak Pram (Menseskab Pramono Anung, red),” kata Darmin Nasution kepada wartawan.
Dari delapan KEK yang sudah ditetapkan, baru 2 (dua) KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan Presiden Jokowi pada awal 2015. Selebihnya masih dalam tahap pembangunan.
“Kebijakan deregulasi yang dikeluarkan diharapkan bisa memberikan kepastian, sekaligus memberi daya tarik bagi penanam modal, serta memberikan kesempatan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing,” ta,bah Darmin. Seluruh fasilitas ini ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
Darmin menjelaskan, pemberian berbagai insentif ini diharapkan mampu mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki masing-masing lokasi KEK. Selain itu, PP ini juga akan mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Karena itu, pelaksanaan PP ini akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk memberikan fasilitas daerah yang diperlukan.
Materi yang diatur dalam PP ini akan mencakup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan kemudahan perizinan.
Investasi pada rantai produksi yang menjadi fokus KEK akan diberi insentif lebih besar dibanding dengan investasi yang bukan menjadi fokus KEK.
Berbagai fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan di KEK meliputi:
No
Bidang
Fasilitas dan Kemudahan
1.
Pajak Penghasilan (PPh)
Kegiatan Utama (Tax Holiday):
–    pengurangan PPh  sebesar 20-100% selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp.1triliun.
–    pengurangan PPh  sebesar 20-100% selama5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 milyar.
Kegiatan di luar Kegiatan Utama(Tax Allowance):
–    Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun;
–    Penyusutan yang dipercepat;
  PPh atas deviden sebesar 10%
Kompensasi kerugian 5-10 tahun.
2.
PPN dan PPnBM
Impor: tidak dipungut
Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut
Pengeluaran dari KEK ke  TLDDP  tidak dipungut
Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut
Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut
3.
Kepabeanan
Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)
4.
Pemilikan Properti Bagi Orang Asing
Orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin
Dapat diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)
5.
Kegiatan Utama Pariwisata
Dapat diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%
Dapat diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%
6.
Ketenagakerjaan
Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan
Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK
Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK
7.
Keimigrasian
Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
Visa kunjungan beberapa kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata
8.
Pertanahan
Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.
Administrator KEK dapat memberikan pelayanan pertanahan
9.
Perizinan
Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK
Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)
Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list)
Proses dan penyelesaian perizinan dan non perizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK
2. Penyediaan Air Untuk Masyarakat Secara Berkelanjutan Dan Berkeadilan
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.85/PUU-XI/2013 memutuskan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak pembatalan undang-undang tersebut, Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali.
Dalam putusan MK tersebut, ada 6 prinsip yang harus diperhatikan, yaitu :
– Setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas air;
– Negara harus memenuhi hak rakyat atas air;
– Kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia;
– Pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya mutlak;
– Prioritas utama pengusahaan air diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara;
– Apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
Dengan memperhatikan ke-6 batasan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air, khususnya dalam hal pengusahaan dan/atau penyediaan air oleh para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia, maka pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM).
Melalui kedua RPP tersebut, pemerintah tetap menghormati kontrak kerjasama pengelolaansumber daya air hingga berakhirnya perjanjian kerjasama. Namun pemerintah akan lebih meningkatkan pengendalian pelaksanaan kerjasama tersebut melalui penguatan tata kelola perizinan penggunaan air sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.
Lingkup pengaturan RPP Pengusahaan SDA mencakup Sumber Daya Air Permukaan dan Sumber Daya Air Tanah. Dalam RPP ini, pengusahaan Sumber Daya Air dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan air masih mencukupi.
Izin Pengusahaan Sumber Daya Airdiberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDes, Badan Usaha Swasta, Koperasi, Perseorangan, dan Kerjasama Badan Usaha. Izin ini tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain. Izin ini juga harusmemperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.
Pemberian izin pengusahaan SDA kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip yang tertuang dalam putusan MK dan sepanjang masih terdapat ketersediaan air. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang Sumber Daya Air Permukaan dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya PP Pengusahaan SDA ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.
Sedangkan dalam RPP SPAM diatur antara lain penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), Kelompok masyarakat,dan Badan Usaha Swasta Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri.
Dengan tetap menghormati putusan MK, peran swasta didalam penyelenggaraan SPAM diatur menggunakan norma: (1) Investasi Pengembangan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan di Unit Air Baku, Unit Produksi,dan Unit Distribusi dan (2) Pengelolaan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan Unit Air Baku dan Unit Produksi.
Melalui 2 (dua) norma tersebut, maka tersedia ruang/kesempatan yang memadai dengan tetap memastikan bahwa badan usaha swasta tidak menguasai keseluruhan sub sistem penyelenggaraan SPAM.
Dalam PP ini juga dimungkinan badan usaha swasta melakukan penyediaan air minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri.
Badan usaha swasta juga bisa bekerjasama dengan BUMN/BUMD dengan prinsip tertentu. Misalnya Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang dimiliki badan usaha swasta dipegang oleh BUMN/BUMD sebagai bukti kehadiran negara.
Pengaturan yang bersifat lebih rinci akan diatur melalui peraturan menteri terkait.
3. Proses Cepat (paperless) Perizinan Impor Bahan Baku Obat
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama ini sudah melakukan penyederhanaan dalam proses impor bahan baku obat dan makanan. Proses penyederhanaan perizinan ini sudah masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I, meski prosesnya belum sepenuhnya paperless (tanpa kertas). Tapi penyederhaan proses perizinan ini sudah berhasil memperpendek waktu hingga 5,7 jam. “Itu hasil dari paket deregulasi pertama. Itu berarti ,” kata Darmin.
Tapi dalam waktu yang cepat, BPOM terus meningkatkan pelayanannya secara online hingga berhasil mencapai target 100% paperless. “Tanpa kertas, prosesnya bisa selesai kurang dari satu jam,” tambahnya.
Yang disebut sistem online di sini adalah proses impor-ekspor melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). INSW adalah loket elektronik tunggal untuk penyelesaian perizinan impor ekspor serta pengurusan dokumen kepabeanan dan kepelabuhanan, yang merupakan wujud reformasi birokrasi dengan sistim pelayanan publik yang cerdas.
INSW  memberikan efisiensi pelayanan sekaligus efektivitas pengawasan, karena semua kegiatan dan informasi terdata secara akurat, transparan, terpantau secara rinci, mudah, cepat, dan ‎murah jika dihitung per unit cost-nya.
• Thursday, November 19th, 2015

Jakarta, Diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 31 Desember 2015 memberi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia. Peluang karena MEA akan memberi kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menarik keuntungan dari pasar yang lebih luas se-ASEAN. Namun ini menjadi tantangan karena Indonesia bisa tergerus jika produknya kalah saing dengan Negara lain.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, salah satu unsur penting untuk sukses mengahdapai MEA adalah dengan menguatkan UMKM yang berbasis desa. Perlu strategi khusus untuk menguatkan UMKM di desa-desa dalam menghadapi MEA 2015.

Strategi itu, lanjut Marwan, meliputi peningkatan wawasan pelaku UMKM di desa tentang MEA terutama hal-hal yang sangat mendasar seperti, apa saja yang terkait dengan MEA, apa prospek dan tantangan dalam MEA, dan lain-lain. Hal ini perlu dilakukan mengingat masih terbatasnya pengetahuan masyarakat dan pelaku UMKM tentang MEA.

“Kita juga harus bias meningkatkan efisiensi dan kualitas produk yang dihasilkan oleh UMKM yang ada di desa. Hal ini dilakukan agar produk-produk yang dihasilkan desa dapat diadu kualitas dan harganya dengan produk Negara lain,” jelas Marwan dalam Seminar Nasional HIPMIKINDO di Gedung SME Tower, Jakarta, Kamis (5/11).

Selain itu, harus ada upaya meningkatkan daya serap pasar produk UMKM di desa, melalui kegiatan penyediaan infrastruktur pemasaran yangapplicable dan terjangkau, peningkatan promosi produk yang mudah dipahami oleh masyarakat ASEAN lainnya.

“Kapasitas SDM Pelaku KUMKM harus ditingkatkan. Misalnya dengan mengubah mindset dari pola pikir konsumtif menjadi pola pikir produktif, penyelenggaraan pelatihan profesi sesuai dengan bidang usahanya, dan lain-lain,” lanjutnya. Seraya menambahkan bahwa harus ada dukungan akses permodalan untuk UMKM Desa. Juga harus terbuka secara luas akses informasi usaha bagi UMKM di desa.

Tokoh asal Pati, Jawa Tengah ini mengingatkan, peluang pengembangan e-Commerce di Indonesia semakin besar. Dari total jumlah penduduk Indonesia sebesar 255 juta jiwa penduduk Indonesia, 150 juta jiwa menggunakan internet, dan sebanyak 85,5 juta aktif berbelanja/berjualan online. Potensi ini merupakan peluang yang sangat besar bagi UMKM di desa-desa untuk mengembangkan e-commerce dalam rangka meningkatkan akses pasar pada produk-produk lokal desa.

Selama ini UMKM di desa memiliki akses informasi terbatas dalam menjangkau pasar yang lebih besar. Oleh karena itu, perlu dibuat terobosan baru terkait pengembangan pemasaran produk UMKM desa seperti melalui “Warung Online”. Untuk tujuan ini, dibutuhkan support dalam beberapa hal, seperti: Kualitas produk, Sarana Informasi dan Telekomunikasi, serta Kualitas SDM pelaku UMKM.

• Thursday, November 19th, 2015

Keberadaan kampung wadon (wanita) di hutan jati Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jatim, terancam punah karena jumlah penduduknya terus berkurang.

Kampung wadon, diketahui kalangan masyarakat yang ada di sekitar hutan jati adalah perkampungan unik. Pasalnya hampir seluruh penduduknya berjenis kelamin wanita.

Hal itu dikarenakan banyak penduduk laki-laki kebanyakan memilih hengkang dari kampung wadon, sebab mereka meyakini, jika masih tetap tinggal di kampung tersebut hidupnya akan sial atau sengsara.

Meski tidak banyak penduduk laki-laki yang tinggal di desa tersebut, para wanita yang tinggal di kampung itu tetap hidup aman, tentram, dan damai.

Salah seorang warga yang tinggal di kampung wadon, Kasinem, 86 tahun, Senin, di Ngawi, mengatakan, hingga saat ini dirinya beserta bersama dengan dua anaknya, Gani, 50 tahun, dan Sukiyem, 35 tahun yang kini kondisinya sudah lumpuh, masih bertahan hidup dengan tradisi tersebut.

“Pesan dari leluhur kami, saya harus menjaga tradisi yang ada di kampung ini,” katanya saat ditemui di kediamanya.

Menurut Kasinem, dia termasuk yang menjadi panutan banyak orang karena paling tua di kampungwadon diantara tetanga lainya yang kebanyakan usianya rata-rata 50 tahun.

Namun yang menjadi keunikan tersendiri hingga saat ini, kata dia, jika ada orang yang berkunjung ke kampung wadon pasti tidak akan menemukan laki-laki. Pasalnya kebanyakan laki-laki sudah pergi dan menetap di desa lain.

“Warga mempunyai kepercayaan, jika ada orang laki-laki setelah menikah tidak segera pergi, maka ia akan sengsara sepanjang hidupnya,” kata Gani anak dari Kasinem yang juga merupakan penghuni kampung wadon.

Mitos inilah yang menjadikan warga khususnya yang berjenis laki-laki akhirnya memilih segera pergi dari kampung tersebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Gani sendiri mengaku kebanyakan laki-laki setelah menikah dengan wanita di kampung tersebut, langsung meninggalkan desa tersebut.

“Mereka semua takut, jika tetap bertahan akan terkena musibah,” ujarnya.

Keberadaan kampung yang dihuni kaum hawa ini, sebenarnya sudah lama diketahui warga dari luar desa. Namun karena lokasinya berada di tengah hutan, tidak banyak orang yang mengunjunginya.

Sementara itu, petugas penjaga hutan setempat, Langgeng, 53 tahun, mengatakan bahwa warga desa yang ada di sekitar hutan sudah banyak yang mengetahui keberadaan kampung unik ini.

“Mereka juga paham betul, kepercayaan warga di kampung itu yang anti-dengan keberadaan laki-laki,” katanya.

Menurut dia, mitos yang berkembang di desa tersebut hingga kini masih dipercaya secara turun-temurun dari zaman dahulu hingga saat ini.

“Kalau ada laki-laki yang nikah di sini pasti tidak akan bertahan lama,” katanya.

Untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kebanyakan wanita-wanita tersebut menggantungkan hidupnya dari hasil ladang yang ada disekitar rumahnya yaitu berupa jagung dan ketela.

Alasan mereka tetap bertahan hidup, lanjut dia, salah satunya karena keberadaan mata air yang ada di kampung tersebut yang hingga kini dipercaya sebagai air kramat atau air kehidupan.

“Air tersebut juga dipercaya bisa menyembuhkan segala penyakit,” katanya.

Namun sayangnya, keberadaan `kampung wadon tersebut tidak lama lagi akan musnah. Pasalnya, hingga kini jumlah penduduknya terus berkurang, sementara angka kelahiran nyaris tidak ada.

“Apalagi saat ini mereka banyak yang sudah berusia lanjut,” tandasnya.

• Wednesday, November 18th, 2015

 

PENDAHULUAN

 

Seiring  dengan  kian  pesatnya  perkembangan  teknologi  informasi  dan  komunikasi,  arus globalisasi juga semakin  menyebar  ke  segenap  penjuru  dunia.  Penyebarannya  berlangsung  secara  cepat  dan meluas, tak terbatas pada negara-negara maju dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi juga melintasi batas negara-negara berkembang  dan miskin  dengan  pertumbuhan  ekonomi  rendah. Dalam konteks itu, globalisasi  menjadi sebuah fenomena  yang tidak terelakkan  (Scholte 2001). Semua  golongan,  suka  atau  tidak  suka,  harus  menerima kenyataan  bahwa  globalisasi  merupakan sebuah virus mematikan yang bisa berpengaruh buruk pada pudarnya eksistensi budaya-budaya lokal. Harus  diakui,  aktor  utama  dalam  proses  globalisasi  masa  kini  adalah  negara-negara  maju. Mereka berupaya mengekspor nilai-nilai lokal di negaranya untuk disebarkan ke seluruh dunia sebagai nilai-nilai   global.  Mereka  dapat  dengan  mudah  melakukan   itu  karena  mereka  menguasai   arus teknologi  informasi  dan  komunikasi  lintas  batas  negara-bangsa.  Sebaliknya,  pada  saat  yang  sama, negara-negara  berkembang  tidak mampu menyebarkan  nilai-nilai  lokalnya karena daya kompetitifnya yang rendah. Akibatnya, negara-negara berkembang hanya menjadi penonton bagi masuk dan berkembangnya nilai-nilai negara maju yang dianggap nilai-nilai global ke wilayah negaranya. Bagi  Indonesia,  merasuknya  nilai-nilai  Barat  yang menumpang  arus  globalisasi  ke kalangan masyarakat Indonesia merupakan ancaman bagi budaya asli yang mencitrakan lokalitas khas daerah- daerah di negeri ini. Dalam situasi demikian, kesalahan dalam merespon globalisasi  bisa  berakibat  pada  lenyapnya  budaya  lokal.  Kesalahan  dalam  merumuskan strategi mempertahankan eksistensi budaya lokal juga bisa mengakibatkan budaya lokal semakin ditinggalkan masyarakat yang kini kian gandrung pada budaya yang dibawa arus globalisasi. Karena itu, di era kontemporer  sekarang ini, ujian terbesar yang dihadapi budaya lokal adalah mempertahankan   eksistensinya   di  tengah   terpaan   globalisasi. Strategi-strategi   yang  jitu  dalam menguatkan daya tahan budaya lokal perlu dirumuskan. Tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui pengaruh globalisasi terhadap eksistensi kebudayaan daerah dan meningkatkan kesadaran remaja untuk menjunjung tinggi kebudayaan bangsa sendiri karena kebudayaan merupakan jati diri bangsa. Adapun manfaat dari penulisan ini adalah agar masyarakat terutama kalangan remaja dapat mencegah dampak negatif dari globalisasi serta eksistensi kebudayaan lokal tetap terjaga.

PEMBAHASAN

Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu. Globalisasi memiliki banyak penafsiran dari berbagai sudut pandang. Sebagian orang menafsirkan globalisasi sebagai proses pengecilan dunia atau menjadikan dunia sebagaimana layaknya sebuah perkampungan kecil. Sebagian lainnya menyebutkan bahwa globalisasi adalah upaya penyatuan masyarakat dunia dari sisi gaya hidup, orientasi, dan budaya. Pengertian lain dari globalisasi seperti yang dikatakan oleh Justiani (2009) adalah bahwa globalisasi merupakan koneksi global ekonomi, sosial, budaya dan politik yang semakin mengarah ke berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita.

Budaya  lokal  perlu  memperkuat  daya tahannya  dalam  menghadapi  globalisasi  budaya  asing. Ketidakberdayaan  dalam  menghadapinya  sama  saja  dengan  membiarkan  pelenyapan  atas  sumber identitas lokal yang diawali dengan krisis identitas lokal. Memang, globalisasi harus disikapi dengan bijaksana sebagai hasil positif dari modenisasi yang mendorong masyarakat pada kemajuan. Namun, para pelaku budaya lokal tidak boleh lengah dan terlena karena era keterbukaan dan kebebasan itu juga menimbulkan pengaruh negatif yang akan merusak budaya bangsa. Menolak  globalisasi  bukanlah  pilihan  tepat,  karena  itu  berarti  menghambat  kemajuan  ilmu pengetahuan  dan teknologi.  Karena  itu, yang dibutuhkan  adalah  strategi  untuk  meningkatkan  daya tahan budaya lokal dalam menghadapinya. Berikut ini adalah strategi yang bisa dijalankan.

Pertama, pembangunan jati diri bangsa. Upaya-upaya pembangunan jati diri bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya penghargaan pada nilai budaya dan bahasa, nilai-nilai solidaritas sosial, kekeluargaan dan rasa cinta tanah air dirasakan semakin memudar. Budaya lokal yang lebih sesuai dengan karakter bangsa semakin sulit ditemukan, sementara  itu  budaya  global  lebih  mudah  merasuk.  Selama  ini  yang  terjaring  oleh  masyarakat hanyalah gaya hidup yang mengarah pada westernisasi, bukan pola hidup modern. Karena itu, jati diri bangsa sebagai nilai identitas masyarakat harus dibangun secara kokoh dan diinternalisasikan secara mendalam. Caranya, dengan menanamkan nilai-nilai kearifan lokal sejak dini kepada generasi muda. Pendidikan memegang peran penting di sini sehingga pengajaran budaya perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan nasional dan diajarkan sejak sekolah dasar.

Kedua, pemahaman falsafah budaya lokal. Sebagai   tindak   lanjut   pembangunan   jati  diri  bangsa   melalui   revitalisasi   budaya   daerah, pemahaman  atas  falsafah  budaya  lokal  harus  dilakukan.  Langkah  ini  harus  dijalankan  sesegera mungkin ke semua golongan dan semua usia berkelanjutan dengan menggunakan bahasa-bahasa lokal dan nasional yang di dalamnya mengandung nilai-nilai khas lokal yang memperkuat budaya nasional. Karena   itu,  pembenahan   dalam   pembelajaran   bahasa   lokal   dan  bahasa   nasional   mutlak dilakukan. Langkah penting untuk melakukannya adalah dengan meningkatkan  kualitas pendidik dan pemangku  budaya  secara  berkelanjutan.  Pendidik  yang  berkompeten  dan  pemangku  budaya  yang menjiwai nilai-nilai budayanya adalah aset penting dalam proses pemahaman falsafah budaya. Pemangku  budaya  tentunya  juga  harus  mengembangkan   kesenian  tradisional.  Penggalakan pentas-pentas  budaya  di berbagai  wilayah  mutlak  dilakukan.  Penjadwalan  rutin  kajian  budaya  dan sarasehan falsafah budaya juga tidak boleh dilupakan. Tetapi, semua itu tidak akan menimbulkan efek meluas tanpa adanya penggalangan jejaring antarpengembang kebudayaan di berbagai daerah. Jejaring itu   juga   harus   diperkuat   oleh   peningkatan   peran   media   cetak,   elektronik   dan   visual   dalam mempromosikan budaya lokal. Dalam melakukan itu, semua pihak harus dilibatkan. Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), kelompok masyarakat, pemerhati budaya, akademisi, dan pengusaha harus menyinergikan diri untuk bekerja sama secara konstruktif dalam pengembangan budaya. Mereka yang berjasa besar harus diberikan apresiasi sebagai penghargaan atas dedikasinya.

Ketiga, Penerbitan Peraturan Daerah. Budaya  lokal  harus  dilindungi  oleh  hukum  yang  mengikat  semua  elemen  masyarakat.  Pada dasarnya, budaya adalah sebuah karya. Di dalamnya ada ide, tradisi, nilai-nilai kultural, dan perilaku yang  memperkaya  aset  kebangsaan.  Tidak  adanya  perlindungan  hukum  dikhawatirkan   membuat budaya lokal mudah tercerabut dari akarnya karena dianggap telah ketinggalan zaman. Karena   itu,  peraturan   daerah   (perda)   harus   diterbitkan.   Peraturan   itu  mengatur   tentang pelestarian  budaya yang harus dilakukan  oleh semua pihak. Kebudayaan  akan tetap lestari jika ada kepedulian  tinggi  dari  masyarakat.  Selama  ini kepedulian  itu belum  tampak  secara  nyata,  padahal ancaman sudah kelihatan dengan jelas.Berkaitan dengan itu, para pengambil keputusan memegang peran sangat penting. Eksekutif dan legislatif  harus bekerja  sama dalam merumuskan  sebuah  perda yang menjamin  kelestarian  budaya. Dalam perda, perlu diatur hak paten bagi karya-karya budaya leluhur agar tidak diklaim oleh negara lain.  Selain  itu, masalah  pendanaan  juga harus  diperhatikan  karena  untuk  merawat  sebuah  budaya tentu membutuhkan anggaran meskipun bukan yang terpenting. Anggaran itulah yang nantinya dimanfaatkan  untuk  bisa  memberi  fasilitas  secara  berkelanjutan  bagi  program-program  pelestarian budaya. Dalam hal ini, pemerintah memegang peran paling besar.Untuk memperkuat daya saing budaya, pemerintah perlu membangun pusat informasi gabungan untuk pertunjukan  seni, pendirian dan pengelolaan  promosi pertunjukan  seni, pengembangan  tenaga ahli  khusus  untuk  membesarkan  anak  yang  berbakat  seni,  menggiatkan  sumbangan  pengusaha  di bidang  seni,  penghargaan  untuk  pertunjukan  seni  budaya,  peningkatan  kegiatan  promosi  tentang produk budaya.

 

SIMPULAN

Berdasarkan pemaparan pada bagian sebelumnya, dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, globalisasi adalah sebuah kondisi tak terelakkan yang harus disikapi secara strategis oleh semua negara, termasuk Indonesia.   Prosesnya   yang  menyebar   ke  segala  arah  menembus   batas  wilayah  negara  bangsa mendorong terciptanya lalu lintas budaya lokal yang kemudian bermetamorfosis menjadi budaya yang dianut  masyarakat  global. Akibatnya,  budaya  lokal  menghadapi  ancaman  serius  dari  budaya  asing yang mampu secara cepat masuk ke dinamika kehidupan masyarakat lokal melalui media komunikasi dan informasi. Kedua,  sebagai  negara  berkembang,   Indonesia   menghadapi   persoalan   terkait  kemampuan budayanya dalam menahan penetrasi budaya asing. Kelemahan penguasaan teknologi komunikasi dan informasi  serta pasar yang luas menjadikan  Indonesia  sebagai  target potensial  bagi budaya negara- negara maju. Problematika yang muncul adalah melunturnya warisan budaya yang telah puluhan tahun ditradisikan  oleh  leluhur.  Tradisi  budaya  asli tergeser  oleh  tradisi  budaya  baru  yang dipromosikan negara-negara maju.

Adapun saran yang dapat diberikan adalah perlu adanya  strategi  yang  tepat  agar  budaya  lokal  tidak semakin tergerus oleh budaya asing dan secara perlahan berpotensi melenyapkan.  Strategi yang bisa dijalankan   adalah   pembangunan   jati   diri   bangsa   untuk   memperkokoh   identitas   kebangsaan, pemahaman  falsafah budaya kepada seluruh kalangan masyarakat,  dan penerbitan peraturan daerah yang melindungi budaya lokal.


 

DAFTAR PUSTAKA

 Justiani (2009) Globalisasi dan nasionalisme Indonesia. Surabaya Post, 27 April.

Scholte, JA (2001) The Globalization of World Politics. Oxford: Oxford University Press.

Rendhi. 2009. “Pengaruh Globalisasi Terhadap Eksistensi Kebudayaan Daerah”. https://www.google=pengaruh globalisasi terhadap eksistensi kebudayaan daerah.com/. (diunduh tanggal 08 November 2015).