Sampai saat ini khususnya di Indonesia sendiri pembajakan hak cipta sudah menjadi tradisi sehari-hari bahkan telah menjadi satu tradisi yang membudaya dan bukan dianggap sebagai suatu kejahatan. Sebuah fakta yang juga sangat mengecewakan karena masyarakat Indonesia merupakan salah satu yang terbanyak dalam kontribusi pembajakan. Bukan hanya sampai disitu kebanyakan masyarakat Indonesia juga merasa nyaman-nyaman saja untuk membeli ataupun memakai produk-produk palsu. Sebuah mental yang perlu diperbaiki khususnya bagi diri kita sendiri dahulu apakah kita sudah menggunakan produk asli dan bukan merupakan produk bajakan?
Gambar 1. Yuk peduli HAKI
Sumber gambar : https://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSrALgpdnG4wfCQnCJ4n-25GVlDeYHNrkWe5TZuROqj0MwbGRlV
Di Indonesia sendiri mengalami satu masalah klasik mengenai rendahnya tingkat permohonan HKI ini di antaranya disebabkan oleh pemahaman bahwa untuk mendaftarkan HKI itu berbelit-belit, memakan waktu, dan biaya yang besar, padahal tidak seperti itu, ada cara mudah, efisien, dan tidak ribet yaitu melalui jasa konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk membantu mendaftarkan HKI (paten, hak cipta, desain indrustri, merek dagang, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman) baik bagi perorangan, kelompok, dunia bisnis, indrustri, maupun badan-badan penelitianpemerintah dan swasta.
Mematenkan produknya itu merupakan hal yang sangat penting. Sebagai contohnya Merek Dagang adalah objek Hak Kekayaan Industri yang paling banyak mengalami pemalsuan dan pembajakan, begitu juga dengan Desain Industri. Kalau boleh diistilahkan di zaman globalisasi sekarang ini adalah zaman perang menguasai merek, saling mengklaim merek dagang, saling mengklaim desain Industri terkenal. Bahkan zaman perdagangan bebas bisa dikatakan zaman saling menjatuhkan merek dan desain industri pihak lawan. Jika saja pengusaha tidak faham Hak Kekayaan Industri di zaman global ini, maka saya yakin perusahaannya tidak akan pernah maju dan berkembang bahkan bisa terjatuh di jatuhkan lawan.
Salah satu arti pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah alat untuk medorong Inovasi, oleh karena itu dapat disimpulan bahwa sebuah negara yang kuat sistem HKI nya maka akan menyebabkan negara tersebut menjadi negara yang maju. Sistem HKI yang baik harus bisa mencegah proses penjualan barang dengan harga murah produk-produk bajakan ke Indonesia. Sistem HKI yang baik, hendaknya tidak begitu saja meloloskan barang-barang abal-abal masuk ke negara kita.
Yang belum banyak masyarakat Indonesia ketahui adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mempunyai potensi ekonomi yang besar. Angkanya mencapai triliunan rupiah. Kalau kita mempunyai banyak hak paten atau hak cipta, maka kita berpotensi untuk mengeruk uang triliunan rupiah. Oleh karena itu masyarakat Indonesia harus mulai rajin untuk menemukan penemuan baru dalam berbagai bidang dan kemudian segera untuk mematenkannya sebelum dipatenkan oleh pihak lain.
Source : https://handiavolo.blogspot.com/2013/08/hak-kekayaan-intelektual-mari-berkarya.html