Indonesia adalah Negara Pertama Abad-21 yang Punya Mahkamah Konstitusi

Bila ditilik dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi. Tapi merupakan yang pertama pada abad ke-21 yang membentuk lembaga pengadilan khusus hak konstitusi ini

Kuatnya gelombang reformasi legislasi melahirkan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Semangat penegakan konstitusi ini pun dirumuskan dalam perubahan UUD’45. Pada tanggal 13 Agustus 2003, RUU tentang MK disepakati bersama dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.

Sejak tahun lalu hingga 2016 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjabat sebagai Presiden Association of Asian Constitutional Court (AACC), asosiasi para hakim konstitusi di Asia. Pada 14-17 Agustus 2015, MKRI menjadi tuan rumah simposium AACC. Sehubungan dengan kegiatan penting ini, Metrotvnews.com menghadirkan serangkaian tulisan tentang sepak terjang MK dan simposium AACC di Jakarta.

Pada hari yang sama, UU ini langsung ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Penetapan ini dimuat dalam Lembaran Negara, kemudian diberi nomor UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).

Tanggal penandatanganan UU tentang MK oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, 13 Agustus 2003, disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MKRI, dan menjadikan Indonesia sebagai negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi.

Ide pembentukkan MK muncul seiring momentum perubahan UUD 1945 di awal reformasi. Pada 2001 wacana tersebut diadopsi sebagi amandemen ke tiga UUD 1945. Ditegaskan bahwa MK adalah lembaga penguji, apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak.

Harus diakui, sebuah undang-undang yang telah disahkan, tidak jarang masih banyak menyimpan permasalahan. Entah karena substansi yang diatur tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat atau memang pembentukannya menyalahi prosedur formal pembentukan suatu undang-undang. Lebih jauh lagi, dampak yang ditimbulkan oleh lahirnya undang-undang ini kadang menimbulkan masalah baru di masyarakat, menimbulkan kerugian pada individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Dengan kewenangan menguji produk-produk hukum terhadap UUD 1945 (judicial review), Keberadaan MK dinilai penting di era paska orde baru. Bahkan, kini masyarakat memiliki hak untuk dapat mengajukan uji materil atas suatu undang-undang.

Saat partisipasi masyarakat mendapatkan tempat dalam penentuan kebijakan umum, MK menjadi salah satu gerbang yang bisa dimasuki oleh masyarakat. Dengan begitu, maka DPR sebagai lembaga yang berwenang membentuk undang-undang dituntut berhati-hati dalam setiap proses pembentukannya.

Metrotvnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: