Analisis Mengenai Manajemen Padang

Saya juga sependapat dengan pernyataan jika Manajemen “Padang” layak di terapkan di sejtor jasa Indonesia .Karena pasti akan berdampak baik bagi restoran-restoran selain restoran padang yang ada di indonesia. Dalam berwirausaha, Manajemen restoran padang sangat cerdik dan berbeda dengan restoran lainya yaitu mereka berani menerapkan Transparasi dalam hal keuangan dan melakukan sistem Bagi Hasil dalam keuntunganya. Menurut saya sendiri dalam memanajemen keuangan secara transparan sangatlah baik, karena para karyawan maupun pemberi modal sama-sama mengetahui hasil keuntungan yang restoran tersebut peroleh.

Dalam manajemen Restoran Padang memiliki dampak positif, salah satunya yaitu dari faktor Manajerial. Faktor Manajerial sendiri merupakan kinerja para individu dalam kegiatan-kegiatan manajerial. Seperti Perencanaan, Investigasi, Koordinasi, Evaluasi, Pengawasan, Pengaturan, Staf, Negosiasi dan Perwakilan. Kinerja merupakan faktor penting yang di gunakan untuk mengukur Efektifitas dan Efisiensi dalam memanajemen suatu restoran. Bagi restoran itu sendiri kinerja Manajerial dapat di jadikan tolak ukur sejauh mana manajer melaksanakan fungsi manajemen. Selain berdampak pada faktor manajerial, manajemen restoran padang juga berdampak pada pelayanannya.

Mnajemen restoran sendiri memberikan pelayanan terhadap pembeli dengan baik. Mereke memberikan kebebasan kepada pembeli untuk memilih menu yang mereka (pembeli) sukai dan dalam hal penyajian makanan para karyawan menyajikan makanan dengan sangat cepat. Hal itu tentu saja membuat para pembeli senang, dan pastinya ingin menikmati hidangan makanan di restoran padang itu lagi. Tetapi bayangkan saja apabila penyajian di restoran padang berlangsung cukup lama pasti hal lain akan berbeda, yaitu mungkin para pelanggan akan mudah bosan karena menunggu hidangan mereka yang tak kunjung datang. Mereka juga pastinya merasa kesal, karena pastinya dia datang ke restoran tersebut dalam ke adaan lapar dan apabila di suruh untuk menunggu dalam ke adaan lapar pasti dia akan emosi.

Banyak dari pelanggan restoran padang menyebut makanan padang ini dengan sebutan “Nano-nano” mungkin hal ini di artikan bahwa makanan yang banyak di hidangkan di restoran padang memiliki cita rasa yang nikmat dan lezat. Dalam penyediaan berbagai macam hidangan makanan di yang di sediakan di restoran padang, tidak di ragukan lagi ke Halal lan nya. Hal ini mungkin kebanyakn dari pemilik modal maupun karyawannya beraga Islam kental. Dan juga di indonesia sendiri makanan di mewajibkan semua produk makanan berlogo halal.

Restoran padang juga lebih terkesan Fleksibel, yang di maksud fleksibel yaitu restoran padang tidak mewajibkan kepada pembelinya untuk makan di restoran, Tetapi dapan di bawa pulang ke rumah. Hal ini sangat baik, karena sudah pasti tidak semua orang suka makan di luar rumah apalagi dalam ke adaan halayak ramai. Apabila makan di rumah mereka (pembeli) juga mungkin dapat bersantai-santai, mungkin dengan menonton Televisi ataupun berkumpuk dengan sanak keluarga. Dalam urusan rasa makanan, masakan padang ini memiliki cita rasa yang khas. Tentunya saja akan mudah di inget dan di kenal oleh banyak orang. Dalam hal kebersihan ruangan, restoran padang sangat memperhatiak hal itu. Karena kebersihan ruangan pastinya akan mempengaruhi banyak tidaknya pembeli. Apabila ruangan dalam keadaan kotor otomatis para pembeli merasa jijik dan pastinya enggan untuk datang ke restoran itu lagi.

Dalam manajemen restoran padang yang saya analisis, ia juga menerapkan sistem Bagi Hasil. Menurut saya sendiri, mereke terlalu berani untuk menerapkan sistem itu. Karena apabila sistem bagi hasil tidak di terapkan dengan baik maka dapat menyebabkan kerugian bahkan mengalami bankrut dan penipuan terhadap investor. Sistem bagi hasil sejatinya adalah suatu kerja sama antara dua pihak dalam menjalankan usaha. Pihak yang pertama yaitu Pengusaha yang memberikan andil dalam keahlian dan ketrampilan yang di milikinya, serta meluangkan sarana dan waktunya untuk usaha yang akan dia tekuni. Pihak yang ke dua yaitu pemodal (investor) yang memiliki andil dalam mendanai usaha itu agar dapat berjalan dengan dengan baik. Baik modal kerja ataupun modal secara keseluruhan.

Namun apa yang di lakukan manajemen restoran padang dengan sistem membagi hasil di restoran padan ini dapat berjalan dengan baik. Dapat saya katakan baik karena, Manajemen sendiri hanya sebagai mitra, mereka tidak mendapatkan gaji melainkan mendapatkan bagian dari keuntungan bersih yang di dapatkan restoran tersebut. Pembagian hasil di lakukan ketika keuntungan di potong 2,5% untuk di zakatkan. Dengan dipotongnya keuntungan 2,5% untuk zakat otomatis restoran padang sudah melaksanakan tuntutan atau kewajiban yaitu untuk menyisihkan hasil untung dari usahanya sebesar 2,5% untuk di zakatkan. Hal tersebut jarang di lakukan oleh kebanyakan pedagang-pedagang dan restoran-restoran lainya yang ada di Indonesia.

Restoran padang ini sangat unik, saya katakan unik karena ia memberikan gaji kepada karyawanya dalam sistem poin atau nilai. Uniknya yaitu setiap karyawan pasti memiliki poin atau nilai. Dan biasanya perhitungannya dilakukan setiap seratus haru sekali. Tetapi menurut saya sendiri perhitungan dalam seratus hari sangatlah lama, dan pastinya akan membuat karyawan menunggu. Jiak boleh saya saranin ubahlah seratus hari itu menjadi satu bulan atau lima puluh hari, karena sudah pasti membuat karyawan senang karna tidak harus menunggu lama lagi.

Biasanya dalam pengambilan nilai atau poin, yang banyak mendapatkan poin tertinggi adakah karyawan yang bekerja di dapur (koki). Menurut saya sendiri hal itu sangat adil, karena bekerja sebagai koki harus memiliki keahlian khusus. Koki sendiri mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, karena apabila cita rasa makanan yang ia buat terasa tidak enak tentu saja dapat mengurangi jumlah pembeli. Cita rasa makanan sendiri sangat berpengaruh, karena kebanyakan dari pembeli pasti lebih mengutamakan cita rasa makanan. Keahlian khusus yang di miliki seorang koki sangatlah berbeda denag seorang waitrees, kasir, maupun book keeper. Seorang koki memerlukan keahlian khusus yang cukup rumit sedangkan seorang waitrees, kasir ataupun bookeper hanya memiliki keahlain seperti itu saja.

Saya kira, manajemen restoran seperti restoran padang ini, akan membuat mereka yang bekerja di retoran padang tersebut mempunya semangat juang yang tinggi untuk bekerja. Karena jika mempunyai semangat juang yang tinggi, otromatis poin ataupun nilai yang mereka (karyawan) peroleh tinggi pula. Tetapi sebaliknya, jika mereka (karyawan) bermalas-malasan dalam bekerja tentu saja poin ataupun nilai yang di peroleh pastinya rendah.                     Hal bagus lainya yang terdapat di manajemen restoran padang yaitu, ia mendidik karyawanya untuk lebih kompak dan selektif lagi dalam bekerja supaya restoran tersebut dapat berjalan dengan lancar. Kekompakan dalam kerja sendiri sangatlah penting dalam membangun suatu usaha baru.

Dengan bermodalkan kekompakan, dan solidaritas yang tinggi tentu saja membuat suatu pekerjaan berjalan dengan baik dan pastinya lebih termotivasi kembali untuk bekerja. Bayangkan saja apabila kekompakan dan solidaritas tidak di terapkan dalam suatu restoran, pastinya restoran tersebut akan kalang kabut. Kalang kabut yang saya maksud di sini yaitu dalam penyajia makanan ataupun cita rasa dari makanan itu sendiri.

Jadi pada intinya Manajemen Restoran Padang sangatlah bagus untuk di teranpaka di restoran manapun, tidak hanya restoran yang ada di Indonesia saja tetapi restoran di luar negri juga bisa menerapkan sistem manajemen tersebut. Tetapi dalam penerapan manajemenya, harus menggunakan cara-cara yang benar dan tidak boleh sebarangan. Karena jika hanya menerapkan sistem dengan sebarangan ataupun hanya ikut-ikutan saja pastinya hasil yang nanti di peroleh juga tidak bagus. Dan apabila ingin meniru sistem bagi hasil, terapkanlah dengan benar supaya menguntungkan semua piha, baik pihak pemberi modal maupun karyawar. Jangan sampai pihak yang satunya merasa merugi dengan sistem bagi hasil yang nantinya akan di terapkan.

Manajemen Rumah Makan Sri Bundo

Rumah Makann Sari Bundo di jalan Juanda, Jakarta. Rumah Makan Padang Sari Bundo ini menurut saya bukan rumah makan biasa. Pasti cita rasa makananya sangat nikmat, sampai-sampai ada mentri yang sudah menjadi langgananya. Bahkan seorang presidenpun yang biasanya makan di restoran-restoran mewah pernah mengunjungi rumah makan Sari Bundi ini. Rumah makan Sari Bundo ini sangat unik, letak keunikanya yaitu walaupun harga-harga makanan yang di tetapkan lebih mahal dari rumah makan padang lainya, rumah makan sari bundo tetap ramai pembeli. Bahkan omzet perharinya mencapai Rp 25.000.000,-. Pencapain untuk hanya sekedar rumah makan menurut saya itu sangat luar biasa. Tetapi ada yang saya sayangkan dari manajemen rumah makan sari bundo ini, yaitu jumlah karyawannya mencapai 80 orang. Menurut saya itu kebanyakan, dari banyaknya karyawan yang di pekerjakan tentunya pasti akan lebih banyak mengeluarkan uang untuk memberikan gaji kepada karyawanya. Otomatis keuntungan yang dia dapatkan tidak terlalu banyak. Jika saya boleh memberin saran mungkin jumlah karyawanya dikurangi menjadi 50 orang saja. Aagar pemasukan yang nantinya di peroleh juga bertambah.

Rumah makan Sari Bundo dalam memilih karyawanya sangatlah cerdik dan selektif. Rumah makan Sari Bundo dalam memilih karyawanya kebanyakan di ambil dari kalangan karyawan yang masih muda, tetapi ada juga karyawan yang sudah cukup umur bahkan ada yang telah memiliki cucu. Mungkin hal ini dilakukan karena tenaga karyawan muda lebih kuat dan pastinya memiliki semangat juang yang tinggi. Dalam penerapan mengenai finansial atau masalah keuangan, rumah makan Sari Bundo menerapkan manajemen Bagi Hasil, dengan terbuka dan transparan. Hal itu sangatlah bagus, karena karyawan ataupun manajemenya sendiri akan saling mengetahui keuntungan ataupun kerugian yang di peroleh rumah makan Sari Bundo.

Adanya faktor kekeluargaan dan kekompakan di dalam manajemen rumah makan Sari Bundo merupakan salah satu kunci dari kesuksesannya juga. Bisa di bilang penerapan sistem manajemen yang terbuka dan transpara di rumah makan Sari Budoini brjalan dengan baik. Contohnya saja, semua karyawan mengetahui berapa pengeluaran dan pemasukan. Hal ini tentu saja membuat karyawan merasa senang, ada rasa memiliki dan tentunya selalu semangat dalam bekerja. Karyawan di rumah makan Sari Bundo sendiri sangat hebat, bila laba sedang sedikit bukanya malas untuk bekerja tetapi ia menjadi lebih bersemangat dalam bekerja dan menjadikan itu sebuah tantangan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Mereka (karyawan) juga meyakini, bahwa usaha yang di tekuni meningkat maka lebih besar pula keuntunganya.

Para karyawan, pemilik modal ataupun manajemen, mempunyai prinsip yang bagus mengenai pembagian upah. Prinsip yang mereka pegang yaitu “berat sama dipikul, ringan sama di jinjing”. Jadi rasa tanggung jawab yang mereka miliki sangatlah besar. Mulai dari tuntutan untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan “brand image” dari Sari Bundo.

Ada yang aneh dari manajemen rumah makan Srai Bundo sendiri, yaitu mereka mengizinkan pemodal lainya untuk mendirikan rumah makan baru dengan menggunakan nama “Sari Bundo”. Padahal jika di fikir-fikir hal tersebut dapat menjadikan saingan dalam berwirausaha antara rumah makan Sari Bundo yang baru dengan rumah makan Sari Bundo yang lama. Tetapi rumah makan Sari Bundo Jalan Juanda beranggapan membantu bahwa orang lain dalam keberhasilan itu sangatlah perlu. Kalau menurut saya sendiri boleh saja begitu, tetapi apakah tidak terlalu mengambil resiko? Dan coba lihat terlebih dahulu prospek kedepanya akan bagaimana, apakah semakin ramai atau semakin sepi karna ada cabang-cabang baru yang tentu saja bisa menjadi saingan baru pula. Karena bersaing pada jenis makanan atau produk makanan yang sama bukanlah hal yang mudah. Tetapi jika memang tidak merasa dirugikan, ya silahkan saja.

Rumah makan Sari Bundo tidak meminta sepeserpun uang kepada cabang-cabang Sari Bundo yang lainya. Menurut saya langkah itu salah, bayangkan saja apabila rumah makan Sari Bundo Jalan Juanda meminta royalti kepada Bundo-bundo yang baru tentunya pemasukan rumah makan bundo jalan jauanda akan bertambah. Mungkin memang karna sudah terkenal, rumah makan Sari Bundo Jalan Juanda ini tetap saja ramai walaupun banyak cabang cabang berdiri dan bahkan menjadi tempat teramai.

Beberapa faktor yang membuat Rumah Makan Sari Bundo Jalan Juada Tetap Ramai

  1. Rasa Masakan

Rasa masakan tentunya harus di perhatikan terlebih dahulu, karena rasa masakan pulalah yang akan menentukan banyaknya pelanggan atau tidak. Karena sudah pasti kebanyak pelanggan menilai dari suatu rumah makan dari cira rasa makananya terlebih dahulu. Yang saya ketahui berdasarkan artikel yang saya baca, rumah makan Sari Bundo ini memiliki cita rasa makanan yang khas di setiap menunya. Makananya yang lezat serta bumbu yang sangat terasa dan penyediaan ikan yang masih fresh tentu saja menjadikan makanan tersebut terasa enak saat di makan.

  1. Rasa Layanan

Pelayanan yanag baik merupakan salah satu faktor ramai atau tidaknya suatu perusahaan. Karena apabila dalam pelayanan itru di lakukan secara tidak baik tentu saja akan membuat pembeli merasa kesal dan enggan membeli di rumah makan tersebut. Dalam pelayanan rumah makan Sari Bundo sendir berlangsung dengan baik. Walaupun pembeli selalu ramai, para pelayan di rumah makan Sari Bundo tetap memberikan pelayanan dengan cepat dan sebaik mungkin. Bhakan para pembeli hanya menunggu selama 1 menitan saja untuk mendapatkan pesanannya. Rumah makan sari bundo sendiri mengganggap serang pembeli adalah “raja” yang harus di hormati. Dan mereka juga beranggapan bahwa pelangganlah yang menjadisumber pendapatanya untuk menjaga kelangsungan hidupnya.

 

  1. Lokasi Strategis

Perlu di pertimbangkan pula mengenai lokasi yang akan kita dirikan untuk berwirausaha. Pilih lah lokasi yang strategis. Dimana tempat tersebut banyak di kelilingi oleh orang-orang dan tempat berkumpulnya oarang-orang atau halayak ramai. Tentu saja jika kita mendirikan tempat usaha yang seperti itu, maka sudah pasti usaha yang akan kita dirikan akan ramai. Seperti yang di lakukan oleh rumah makan Sari Bundo yang di dirikan di Jalan Juanda yang dimana tempat tersebut merupakan tempat yang strategis dan banyak orang berlalu lalang di situ.

  1. Nama Sari Bundo yang Terkenal

Nama dari rumah makan yanga akan kita dirikan cukup berpengaruh ramai tidaknya pembeli. Nama yang unik dan terkenal seperti “Sari Bundo” ini tentu saja membuat orang percaya akan kenikmatan makanan yang mereka sajikan. Karena orang tidak akan ragu mengenai rasa makanan yang nantinya akan di sajikan.

Jadi apabila beberapa faktor tersebut tetap di terapkan dalam membangun usaha rumah makan Sari Bundo, Saya yakin usaha yang akan kita dirikan pastinya ramai dan pendapatan ataupun omzetnya sudah pasti tinggi. Menurut saya sendiri walaupun rumah makan Sari Bundo Jalan Juanda memperbolehkan cabang cabang lainya berdiri yang otomatis akan menjadi pesaingnya, bisa saja rumah makan Sari Bundo Jalan Juanda tetap ramai dan mengalami peningkatan dalam omzetnya. Apabila rumah makan Sari Bundo Jalan Juanda dapat mempertahankan bebrapa faktor dia atas.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

Menurut Hannry B. Mayo

Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

Menurut International Commission of Jurist

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

Menurut C.F. Strong

Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

Menurut Samuel Huntington

Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

Menurut Merriam, Webster Dictionary

Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

Menurut Yusuf Al-Qordhawi

Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai

Menurut Abrahan Lincoln, 1863

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( government of the people, by the people, and for the people).

 

Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal

Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah

Menurut Hans Kelsen

Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

Menurut John L Esposito

Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Menurut Sidney Hook

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Menurut Affan Gaffar

Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :

Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara

Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.

Menurut Amien Rais

Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.

Menurut Robert A. Dahl

Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.

 

Menurut Abdul Wadud Nashruddin

Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar’i.

Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara,

secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people.

Menurut Charles Costello,

demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.

Menurut Joseph A. Schumpeter,

sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.

Menurut Ranny,

demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.

Menurut Philippe C. Schmitter,

teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan…tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.

Menurut Sarjen,

setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

 

Menurut Hannry B. Mayo

Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

 

Menurut International Commission of Jurist

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

 

Menurut C.F. Strong

Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

 

Menurut Samuel Huntington

Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

 

Menurut Merriam, Webster Dictionary

Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

 

Menurut Yusuf Al-Qordhawi

Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai

 

Menurut Abrahan Lincoln, 1863

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( government of the people, by the people, and for the people).

 

Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal

Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah

 

Menurut Hans Kelsen

Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

 

Menurut John L Esposito

Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

 

Menurut Sidney Hook

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

 

Menurut Affan Gaffar

Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :

Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara

Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.

 

Menurut Amien Rais

Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.

 

Menurut Robert A. Dahl

Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.

 

Menurut Abdul Wadud Nashruddin

Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar’i.

 

Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara,

secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people.

 

Menurut Charles Costello,

demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.

 

Menurut Joseph A. Schumpeter,

sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.

 

Menurut Ranny,

demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.

 

Menurut Philippe C. Schmitter,

teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan…tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.

 

Menurut Sarjen,

setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.