YUK BELAJAR EKONOMI ISLAM
KONSEP DASAR OBLIGASI SYARIAH ( SUKUK)
sukuk dikenal sebagai obligasi syariah. Sukuk berasal dari kata sakk, yang berarti dokumen atau lembaga kontrak. Sukuk digunakan secara luas oleh muslim pada abad pertengahan sebagai surat yang menunjukkan kewajiban pembiayaan yang berasal dari perdagangan atau aktivitas komersial
kata sakk dalam transaksi dalam transaksi perdagangan berubah menjadi bahasa Latin, cheque. Sekalipun demikian, sukuk saat ini berbeda dengan penggunaan sukuk pada awal mulanya. Saat ini, struktur sukuk mendekati konsep sekuritas konvensional. Yaitu proses pemilikan underlying asset ditransfer pada sejumlah investor melalui sertifikat yang menunjukkan proporsi nilai atas aset. Dengan demikian, sukuk adalah asset-backed security yang berdasarkan shariah complain.
Sukuk menurut accounting and auditing organisation for islamic institutions (AAOFII, 2002) adalah sertifikat yang menunjukkan nilai yang sama setelah penutupan subscription, penerimaan dari nilai atas sertifikat dan meletakkannya untuk digunakan sebagaimana rencana, pemilikan saham dan hak atas aset yang tampa, penggunaan dan jasa, dan equity atas proyek yang disebutkan atau equaty atas aktivitas invstasi tertentu, atau investment sukuk are sertificates of equal value representing, after closing subscription, receipt of the value of the certificates and putting it to use planned, common title to shares and rights in tangible assets, ususfructs and services, or equaty of a given project of equaty of special investment activity.
Tabel 1
Perbedaan obligasi syariah (sukuk) dan obligasi konvensional
Varial Pembeda Obligasi Syariah
Obligasi konvensional
mudharabah ijarah
Akad (transaksi) Mudharabah
(bagi hasil) Ijarah (sewa/lease) Tidak ada
Jenis transaksi Uncertanty contact Certanty contact
Sifat instrumen Sertifikat kepemilikan penyetaaan atas suatu aset Sertifikat kepemilikan penyertaan atas suatu aset Instrumen pengakuan uang
penerbit Pemerintah, korporasi Pemerintah, korporasi Pemerintah, korporasi
Pihak yang terkait Obligor, SPV, investor, trustee Obligor, SPV, investor, trustee Obligor,/issuer, investor
Harga penawaran 100% 100% 100%
Kuon/ penghasilan Pendapatan bagi hasil Imbalan/ fee Bunga/ riba
Pembayaran pokok Bullet atau armortisasi Bullet atau amortisasi Bullet atau amortisasi
Jangka waktu Pendek-menengah Pendek-menengah Menengah- panjang
Return Indikatif berdasrkan pendapatan/income Ditentukan sebelumnya Float/tetap
Underlying asset perlu perlu Tidak perlu
Jenis investor Syariah/ konvensional Syariah/ konvensional konvensional
akibat halal halal halal
hukum Maslahat dunia dan akhirat Maslahat dunia dan akhirat madharat
price Market price Market price Market price
Penggunaan hasil penerbitan Harus sesuai syariah Harus sesuai syariah Bebas
Untuk menrbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:
a. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan dengan ssubstansi fatwa No.20/SND-MUI/IV/2001. Fatw tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah islam, diantaranya:
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
Usaha lembaga konvensional
Usaha yang memproduksi, mendistribusi,serta mendagangkan makanan dan minuman haram
Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat madharat
b. Peringkat investment grade :
a) Memiliki fundamental usaha yang kuat
b) Memilii fundamental keuangan yang kuat
c) Memliki citra yang baik bagi publik
c. Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JLL.
Ditinjau dari segi jenis akadnya, obligasi syariah terbagi pada obligasi syariah mudharabah, ijarah musyarakah, murabahah, salam, istishna.
Ditinjau dari institusi yang menerbitkan obligasi syariah obligasi syariah terbagia pada dua, yaitu obligasi komporasi (perusahaan), dan obligasi negara.
Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan