Haaay temen-temen, kali ini saya akan berbagi tentang tugas artikel mata kuliah Sosiologi Gender pada semester 5.
Semoga ilmunya bermanfaat yaa….
Pengertian Ketidakadilan Gender
Ketidakadilan gender adalah berbagai tindak keadilan atau diskriminasi yang bersumber pada keyakinan gender. Diskriminasi berarti setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang di buat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai tujuan mengurangi atau menghapus pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebasan pokok di bidang politik, ekonomi, dll oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.
Bentuk-bentuk Ketidakadilan Gender
- Marginalisasi perempuan sebagai salah satu bentuk ketidakadilan gender
Proses marginalisasi (peminggiran/pemiskinan) yang mengakibatkan kemiskinan, banyak terjadi dalam masyarakat di Negara berkembang seperti penggusuran dari kampung halaman, dan eksploitasi. Namun pemiskinan atas perempuan maupun laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Sebagai contoh, banyak pekerja perempuan tersingkir dan menjadi miskin akibat dari program pembangunan seperti internsifikasi pertanian yang hanya memfokuskan petani laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki.
Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang ummunya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
Beberapa studi dilakukan untuk membahas bagaimana program pembangunan telah meminggirkan sekaligus memiskinkan perempuan (Shiva, 1997; Mosse, 1996). Seperti Program revolusi hijau yang memiskinkan perempuan dari pekerjaan di sawah yang menggunakan ani-ani. Di Jawa misalnya revolusi hijau memperkenalkan jenis padi unggul yang panennya menggunakan sabit.
- Subordinasi
Subordinasi pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang meletakan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan. Sebagai contoh apabila seorang isteri yang hendak mengikuti tugas belajar, atau hendak berpergian ke luar negeri harus mendapat izin suami, tatapi kalau suami yang akan pergi tidak perlu izin dari isteri.
- Pandangan stereotipe
Setereotipe dimaksud adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negatif secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotipe yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin, (perempuan),
Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidakadilan yang merugikan kaum perempuan. Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan domistik atau kerumahtanggaan. Hal ini tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga tetapi juga terjadi di tempat kerja dan masyaraklat, bahkan di tingkat pemerintah dan negara.
Apabila seorang laki-laki marah, ia dianggap tegas, tetapi bila perempuan marah atau tersinggung dianggap emosional dan tidak dapat menahan diri. Standar nilai terhadap perilaku perempuan dan laki-laki berbeda, namun standar nilai tersebut banyak menghakimi dan merugikan perempuan.
Label kaum perempuan sebagai “ibu rumah tangga” merugikan, jika hendak aktif dalam “kegiatan laki-laki” seperti berpolitik, bisnis atau birokrat. Sementara label laki-laki sebagai pencari nakah utama, (breadwinner) mengakibatkan apa saja yang dihasilkan oleh perempuan dianggap sebagai sambilan atau tambahan dan cenderung tidak diperhitungkan.
- Kekerasan
Berbagai bentuk tidak kekerasan terhadap perempuan sebagai akibat perbedaan, muncul dalam bebagai bentuk. Kata kekerasan merupakan terjemahkan dari violence, artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan, pemukulan dan penyiksaan, tetapi juga yang bersifat non fisik, seperpti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.
Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam masyarakat itu sendiri. Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak laki-laki, tetangga, majikan.
- Beban Ganda
Bentuk lain dari diskriminasi dan ketidak adilan gender adalah beban ganda yang harus dilakukan oleh salah satu jenis kalamin tertentu secara berlebihan. Dalam suatu rumah tangga pada umumnya beberapa jenis kegiatan dilakukan laki-laki, dan beberapa dilakukan oleh perempuan. Berbagai observasi, menunjukkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga. Sehingga bagi mereka yang bekerja, selain bekerja di tempat kerja juga masih harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Dalam proses pembangunan, kenyataannya perempuan sebagai sumber daya insani masih mendapat pembedan perlakuan, terutama bila bergerak dalam bidang publik. Dirasakan banyak ketimpangan, meskipun ada juga ketimpangan yang dialami kaum laki-laki di satu sisi.
Contoh Kasus Ketidakadilan Gender
Jakarta – Buruh perempuan masih menghadapi berbagai masalah kekerasan berbasis gender di lingkungan kerja. Bentuk kekerasan ini muncul dalam berbagai wujud.
Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, pelecehan seksual termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender. Pelecehan ini menjadi momok bagi setiap buruh perempuan yang bekerja di pabrik.
Ia mengatakan, FLBP telah melakukan sebuah penelitian yang didasarkan pada wawancara langsung kepada korban. Setidaknya sudah ada 25 kasus pelecehan seksual yang terjadi sejak tahun 2012.
“Beberapa waktu lalu kita lakukan penelitian dengan pendeketan persuasif. Sebenarnya ada enggak sih korban pelecehan di tempat kerja? Lalu diperoleh informasi ada 25 kasus di 25 perusahaan di zona industri. Ini hal yang mengejutkan. Satu saja kasus harus kita hadapi dan menjadi tanggung jawab bersama,” kata Jumisih.
Pernyataan ini disampaikannya saat acara peluncuran Sekolah Buruh Perempuan di Aula Balai Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (17/12/2016). Terhadap temuan itu, Jumisih kemudian menyampaikan kepada pihak Kawasan Berikat Nusantara di Kawasan Cakung, Jakarta Utara.
Hasilnya muncul kesepakatan untuk membuat sebuah kawasan bebas pelecehan seksual. Menurutnya ini adalah sebuah langkah preventif agar pelecehan kasus seksual tidak terulang.
“Kami di FDLP mendekati dan menyampaikan hasil itu di Kawasan Berikat Nusantara. Dari situ kami buat kesepakatan tertulis, pihak kawasan akan mendukung penghapusan pelecehan di tempat kerja. Kami bersama pihak kawasan launching plang yang bertuliskan ‘kawasan bebas dari pelecehan seksual’. Ini tindakan preventif kita agar tidak ada korban kelanjutan,” ujar Jumisih.
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah pemulihan mental terhadap korban. Jumisih mengatakan banyak buruh perempuan yang tidak menyadari hal itu dikarenakan tidak tahu dan atas dasar ketakutan.
“Karena di kalangan buruh tidak mengerti itu adalah pelecehan, kadang juga karena ketakutan. Seperti contohnya tidak dapat menolak ajakan kencan dari atasan. Karena hal itu dilakukan oleh atasan mereka. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia sudah beri dukunganya. Agar upaya isu perempuan ini sama pentingnya ketika kita perjuangkan upah buruh, union busting dan lainnya,” ucapnya.
Luviana seorang mantan reporter dari stasiun televisi swasta juga mengatakan kekerasan berbasis gender juga terjadi di industri media. Ia mengatakan ada diskriminasi dalam perlakuan terhadap sesama jurnalis wanita.
“Saya ceritakan kalau dalam hal jurnalis. Ada juga perbedaan perlakuan di antara buruh perempuan. Bagaimana perlakuan reporter di lapangan dengan presenter di studio itu berbeda. Presenter di studio mendapatkan fasilitas yang baik seperti spa dan salon. Sementara reporter di lapangan mengurus diri mereka sendiri,” kata Luviana yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Meski begitu, presenter di studio juga mengalami wujud kekerasan lainnya. Luviana mengatakan, presenter wanita akan sangat dibatasi dalam makan. Bahkan ada seorang presenter yang sehari hanya dibolehkan makan selembar roti tawar agar tidak mengalami masalah berat badan.
Hal lain diceritakan oleh seorang guru, Retno Listyarty yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia. Retno mengatakan, sangat sulit bagi seorang guru perempuan untuk menjadi pemimpin di sekolah.
“Di sekolah tempat saya mengajar, mayoritas guru adalah perempuan. Cuma ada 7 orang guru pria. Tapi tetap saja kepala sekolahnya dari kaum pria,” kata Retno. Retno mengatakan, secara umum tidak ada perbedaan yang menjadi tantangan bagi guru dan buruh perempuan. Hal ini termasuk dalam kesulitan berorganisasi.
Menurutnya, sebagai seorang perempuan berorganisasi mempunyai kerumitan tersendiri. Karena selain harus aktif dalam organisasi, seorang perempuan juga harus mengurus masalah rumah tangga.
“Banyak juga di sekolah yang saat ini kesulitan untuk berorganisasi. Karena mereka harus urus suami dan anak juga. Sehingga gaji yang sudah cukup, membuat mereka enggan untuk menambah beban baru,” tutur Retno yang pernah bersinggungan dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini.
Meski demikian, Retno beranggapan bahwa berorganisasi adalah kunci untuk dapat memperjuangkan hak-hak buruh perempuan. Dalam acara peluncuran SBP ini, mereka berharap para buruh perempuan bisa mendapatkan penyadaran soal hak-hak. Sekaligus juga dapat saling memberi dukungan dan advokasi.
- Analisis Berita
Ketidakadilan gender tidak lepas dari peran wanita dalam dunia pekerjaan, status sosial yang sudah dibangun sejak jaman dahulu telah melekat di darah daging masyarakat. Seperti contohnya “…di kalangan buruh tidak mengerti itu adalah pelecehan, kadang juga karena ketakutan.” Seperti contohnya tidak dapat menolak ajakan kencan dari atasan. Karena hal itu dilakukan oleh atasan mereka. Rasa takut dari wanita karena peran dan status dalam pekerjaan yang hanya buruh atau karyawan menjadi faktor yang utama.
Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan wanita-wanita yang berada di kalangan publik agar mereka tidak takut dan segan berkarya di dalam masyarakat. Karena memang kebutuhan masyarakat saat ini yang sangat banyak memerlukan materi, maka kinerja Lembaga Perlindungan Anak dan Wanita harus ditingkatkan kembali.
Daftar Pustaka
www.kompasiana.com/ishavanisadesfriani/gender_55106ba58133115c3bbc61fa
https://zaxshack.wordpress.com/tag/bentuk-bentuk-ketidakadilan-akibat-diskriminasi-gender/