SKEMA PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Aturan tentang pemerintahan daerah dimuat pada pasal 18 UUD 1945.Dari bagan diatas dapat disarikan sebagai berikut:
- Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi dan Kabupaten/kota).
- Daerah otonom mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asa dekonsentrasi.
- Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis.
- Kepala daerah dipilih secara demokratis.
- Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang ole UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.sedangkan Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas” wilayah yang berwenang mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system NKRI.
Pasal 18 (2) UUD 1945: Pemerintah daerah provinsi,daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Terdapat 2 asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu : asas otonomi dan tugas pembantuan.
Asas otonomi(asas desentralisasi) :penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI (UU No.32 th 2004).
Tugas pembantuan : penugasan dari pemerintah (pusat) kepada daerah dan/desa,dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan /desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
- Digunakan asas desentralisasi,dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
- Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan daerah kota,dan
- Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daeras provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
- Syarat- syarat dibentuknya daerah otonom
- Kemampuan ekonomi
- Jumlah penduduk
- Lias daerah
- Pertahanan dan keamanan
Komentar Terbaru