RSS

Sistem Hukum dan Sumber Hukum

 

130610_palu hakimimage: google

A. Definisi Hukum

Hukum sulit didefinisikan untuk apa yang disebut dengan hukum itu sendiri, karena hukum tak dapat dilihat. Namun hukum memiliki peranan yang penting dalam masyarakat. Dari situ kita dapat mendefinisikan hukum sebagai aturan yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lain tak terkecuali dengan masyarakat yang lain. Hukum bisa juga disebut dengan norma, yaitusekumpulan nilai yang terdapat dalam masyarakat yang diyakini kebenarannya dan dipelihara oleh masyarakat dan akan mendapat sanksi bagi yang melanggarnya.

B. Unsur-Unsur Hukum

  1. Serangkaian peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dalam suatu masyarakat.
  3. Peraturan-peraturan yang dibuat mempunyai kekuatan (bersifat) memaksa.
  4. Terhadap pelanggaran atas aturan tersebuut dikenakan sanksi yang tegas.

C. Tujuan Hukum

Mengatur ketertiban dan ketentraman masyarakatdengan melindungi kepentingan-kepentingan individu dan masyarakat agar tercapai keadilan dalam masyarakat.

D. Sumber-Sumber Hukum

  1. Undang-undang
  2. Konvensi; kebiasaan ketatanegaraan yang bersifat positif dan terus terpelihara.
  3. Traktat; perjanjian antar 2 negara atau lebih.
  4. Yurisprudensi; putusan hakim terdahulu.
  5. Doktrin; pendapat para ahli.

E. Sistem Hukum

  1. Anglo saxon; tidak mengenal kodifikasi
  2. Continental; ada kodifikasi

F. Penggolongan Hukum

  1. Hukum privat atau hukum sipil; mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain. Meliputi hukum perdata dan hukum dagang (hukum bisnis).
  2. Hukum publik; mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara dan warga negara. Meliputi hk. Tata negara, administrasi negara, pidana, pajak dan internasional.

Your Comment






Lewat ke baris perkakas