RSS

Hukum Perdata Mengenai Perseorangan

Orang (persone) adalah pembawa hak atau subjek didalam hukum. Seseorang membawa hak dri saat dilahirkan dan berakhir pada saat meninggal dunia, bahkan sejak dalam kandunganapabila dia dilahirkan hidup. Setiap orang memiliki hak dalam hukum, namun tidak semua dapat melakukan tindakan hukum, orang-orang tersebut dianggap tidak cakap hukum (personae miserable dan handelings onbeekwaam). mereka adalh manusia atau orang yang belum dewasa atau berada di bawah umur yaitu yang belumm mencapai usia 18 tahun dan manusia dewasa yang berada di bawah pengampunan. Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak cakap hukum? Bagi orang yang dibawah umur maka ada perwalian dan bagi orang dewasa yang tidak cakap hukum akan ada pengampunan. Perwalian berlaku untuk: anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua, anak sah yang orang tuanya telah bercerai dan anak yang lahir diluar perkawinan.

Badan hukum adalah badan/perkumpulanyang diberlakukan sepenuhnya sebagai seorang manusia, ikut serta dalam lalu lintas hukum, memiliki kekayaan sehingga dapat menggugat dan digugat.


Your Comment






Lewat ke baris perkakas