RSS

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Perusahaan adalah suatu organisasi dimana sumber daya (input) dasar eperti bahan baku dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilka barang dan jasa (output) kepada pelanggan.

Bentuk-bentuk perusahaan:

  1. Perusahaan dagang (perusahaan perseorangan): perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pengusahasehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja. Contoh: toko, bengkel, salan, rumah makan, dll.

Ciri-ciri perusahaan dagang:

  1. Dimiliki oleh perseorangan
  2. Tanggung jawab tidak teerbatas
  3. Modalnya relatif tidak terlalu besar
  4. Kelangsungan usaha tergantung pada pemilik
  5. Sulit mengatur roda perusahaan

Kewajiban perusahaan dagang:

  1. Pembukuan, catatan mengenai harta pribadinya dan harta kekayaan yang dipergunakan dalam perusahaannya menurut syarat-syarat yang diminta oleh perusahaannya sehingga dari catatan-catatan tersebut setiap waktu dapat diketahui hak-hak dan kewajibannya.
  2. Membayar pajak, setiap orang, badan usaha dan badan hukum tertentu wajib membayar pajak kepada negara. Perusahaan dagang termasuk sebuah badan yang menjalankan usahasehingga wajib membayar pajak penghasilan (Pph) dan pakjak lainnya.

Hukum perusahaan dagang:

  1. Intern, hubungan kerja antara pemberi kerja/kuasa dengan tenaga kerjanya.
  2. Ekstern, hubungan hukum dengan pihak ketiga, misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari perjanjian.

Keunggulan perusahaan dagang:

  1. Pemilik bebas mengambil keputusan
  2. Seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan
  3. Rahasia perusahaan terjamin
  4. Mudah mengubah jenis usahanya

Kelemahan perusahaan dagang:

  1. Tanggung jawb pemilik tidak terbatas
  2. Sumber keuangan perusahaan terbatas
  3. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  4. Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.
  1. Persekutuan perdata: menurut pasal 1618 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan dua orang atau lebih dengan maksud untuk membagi keuntungan.

Unsur-unsur persekutuan perdata:

  1. Perjanjian
  2. Pemasukan
  3. Pertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba
  4. Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama
  1. Persekutuan firma (fa): sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.

Ciri-ciri fa:

  1. Sekutu sudah saling kenal dan saling percaya
  2. Perjanjian dapat dilakukan dihadapan notaris atau dibawah tangan
  3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha
  4. Adanya tanggung jawab dan risiko kerugian yang tidak terbatas

Keunggulan fa:

  1. Kemampuan manajemen lebih besar karena ada pembagian kerja diantara para sekutunya
  2. Pendiriannya cukup mudah, baik dengan akta maupun dengan akta dibawah tangan
  3. Kebutuhan moal lebih mudah terpenuhi

Kelemahan fa:

  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, bersifat tanggung renteng
  2. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama
  3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
  1. Persekutuan komanditaer (cv): persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenagasebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan atau enguasaan perusahaan, hanya memperoleh keuntungan dan tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukannya.

Macam-macam CV:

  1. CV diam-diam
  2. CV terang-terangan
  3. CV dengan saham

Keunggulan CV:

  1. Kemampuan manajemen yang lebih besar
  2. Proses pendiriannya yanng relatif mudah
  3. Modal yang dikumpulkan dapat lebih besar

Kelemahan CV:

  1. Sekutu yang menjadi sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
  2. Sulit untuk menarik modal kembali
  3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
  1. Perseroan terbatas (pt): suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Your Comment






Lewat ke baris perkakas