Posted by MAS PUR……
Potensi Budaya Konservasi Tentang Larangan Merokok
by purnairawan on Nov.13, 2015, under Konservasi
BAB 1
- Latar Belakang
Kebiasaan merokok di Indonesia sangatlah memprihatinkan. Setiap saat kita dapat menjumpai anggota masyarakat dari berbagai usia, termasuk pelajar, merokok di tempat tempat umum. Padahal berbagai penelitian dan kajian yang telah dilakukan menunjukan bahwa rokok sangat membahayakan kesehatan. Bukan hanya membahayakan para perokok, asap rokok juga sangat berbahaya apabila dihirup oleh orang-orang yang berada di sekitarnya. Bahkan sebagian penelitian menunjukkan bahwa para perokok pasif memiliki risiko yang lebih tinggi daripada para perokok itu sendiri. Penyakit-penyakit mulai dari batuk hingga kanker paru-paru mengancam para perokok, baik perokok aktif maupun perokok pasif.
Kami menyadari bahwa informasi tentang bahaya rokok bagi kesehatan sangatlah penting untuk diketahui oleh masyarakat luas. Khususnya para pelajar. Hal inilah yang mendorong kami untuk menyusun makalah tentang rokok. Kami berharap, dengan pengetahuan informasi ini para pelajar dapat mengurangi niatnya untuk mengkonsumsi rokok atau bahkan berhenti merokok. Pada akhirnya kebiasaan tidak merokok tersebut dapat menjadi budaya yang akan dilaksanakan oleh generasi yang akan datang.
- Rumusan Masalah
- Apa sajakah dampak dari merokok?
- Bagaimana peraturan yang mengatur tentang larangan merokok ?
- Mengapa kebiasaan tidak merokok harus menjadi budaya?
- Tujuan
- Untuk mengetahui dampak dari kegiatan merokok.
- Untuk mengetahui peraturan teentang larangan merokok.
- Untuk mengetahui alasan mengapa kebiasaan tidak merokok harus menjadi budaya.
BAB 2
PEMBAHASAN
- Dampak dari kegiatan merokok
Kandungan rokok dan zat bahaya dalam asapnya ternyata ada ribuan macam yang siap untuk menggerogoti tubuh Anda dan orang tercinta di sekeliling Anda. Kandungan dalam asap rokok ternyata juga memiliki zat yang tidak kalah banyaknya dengan zat dalam rokok itu sendiri. Setidaknya ada lebih dari 4.000 zat adiktif berbahaya yang terkandung dalam sebuah rokok yang dapat membunuh dan menimbulkan berbagai penyakit paling berbahaya yang sangat ditakutkan.
Dari kandungan rokok yang begitu banyak, dapat menimbulkan dampak negative bagi tubuh manusia, antara lain :
- RAMBUT RONTOK.
Rokok memperlemah system kekebalan, sehingga tubuh lebih rentan terhadap penyakit seperti lupus erythematosus yang menyebabkan rambut rontok, sariawan mulut, dan erupsi cutan (bintik merah) diwajah, kulit kepala dan tangan.
Merokok dipercaya dapat memperburuk kondisi mata. Katarak, yaitu memutihnya lensa mata yang menghalangi masuknya cahaya yang dapat menyebabkan kebuataan, 40% terjadi pada perokok. Rokok dapat menyebabkan katarak dengan cara mengiritasi mata dengan terlepasnya zat-zat kimia di paru-paru yang oleh aliran darah dibawa sampai kemata.
- KULIT KERIPUT.
Merokok dapat menyebabkan menuaan dini pada kulit karena rusaknya protein yang berguna untuk menjaga elastisitas kulit, terkikisnya vitamin A, dan terhambatnya aliran darah. Kulit perokok menjadi kering dan keriput terutama didaerah bibir dan mata.
- KANKER KULIT.
Merokok tidak menyebabkan melonoma, tetapi merokok dapat menyebabkan
meningkatkan kemungkinan kematian akibat penyakit tersebut. Ditengarai bahwa perokok berisiko menderita cutaneus squamus cell kanker, sejenis kanker yang meninggalkan bercak pada kulit.
- HILANGNYA PENDENGARAN.
Karena tembakau menyebabkan timbulnya endapan pada dinding pembuluh darah sehingga menghambat laju aliran darah ke dalam telinga bagian dalam. Perokok
dapat kehilangan lebih awal daripada orang yang tidak merokok atau lebih mudah kelihangan pendengaran karena infeksi pendengaran.
Ada karbon monoksida, yaitu zat kimia beracun yang banyak terdapat pada gas
buang mobil dan asap rokok lebih mudah terikat dalam darah dari oksigen, sehingga kemampuan udara untuk mengangkat oksigen turun 15% pada perokok, akibatnya tulang orang yang merokok kehilangan densitasnya menjadi lebih mudah patah/retak dan penyembuhannya 80% lebih lama.
Rokok mempengaruhi keseimbangan kimiawi dalam mulut, membentuk plak yang
berlebihan, membuat gigi menjadi kuning, dan terjadi karies.
Emphysema yaitu pelebaran dan rusaknya kantung udara oada paru yang menurunkan kapasitas paru-paru untuk menghisap oksigen dan melepaskan CO2.
- PENYAKIT JANTUNG.
Satu diantara 3 kematian di dunia diakibatkan penyakit kardiovaskuler. Pemakaian tembakau adalah salah satu factor risiko terbesar untuk penyakit ini. Rokok menyebabkan denyut jantung lebih cepat, menaikkan risiko hipertensi dan penyumbatan arteri dan akhirnya menyebabkan serangan jantung atau stroke.
Asap rokok mengandung 40 macam zat karsinogen. Kemungkinan timbulnya kanker paru pada perokok 22 kali lebih besar; lidah, mulut, kelenjer ludah, dan pharynx 6-7 kali lebih besark; kanker kerongkongan 12 kali lebih besar, oesophagus 8-10 kali lebih besar (WHO, 2002).
- DISKLORI JARI-JARI.
Tar yang terdapat pada asap rokok terakumulasi pada jari-jari dan kuku yang meninggalkan warna kuning dan kecoklatan.
- TUKAK LAMBUNG.
Konsumsi tembakau menurunkan resistensi terhadap bakteri yang menyebabkan tukak lambung, juga meminimalisasi kemampuan lambung untuk menetralkan asam lambung setelah makan sehingga akan menggerogoti dinding lambung. Tukak lambung pada perokok lebih sulit disembuhkan.
- KANKER UTERUS.
Merokok dapat meningkatkan risiko kaker servik dan uterus. kanker ini bias disebabkan oleh nikotin yang ada dalam darah. Mengapa? Karena asap rokok yang masuk ke dalam tubuh akan segera menyebar ke seluruh tubuh. Zat nikotin yang ada dalam asap rokok tersebut akan memicu pertumbuhan sel tidak normal yang kemudian menjadi biang munculnya sel kanker
mulut rahim.
Berkembangnya psosiasis inflamasi noncotageous pada kulit yang menyisakan bercak merah berair dan gatal 2-3 kali lebih besar terjadi pada perokok.
- PENYAKIT BEURGER.
Penyakit yang juga dikenal dengan throaboanginosis obliteran ini adalah terjadinya inflamasi pada arteri vena dan syaraf utama kaki yang mengakibatkan
terhambatnya aliran darah dan bila dibiarkan tanpa perawatan akan mengarah kepada gangrene (matinya sel tubuh) sehingga pasien perlu diamputasi.
- Peraturan Yang Mengatur Tentang Larangan Merokok Ditempat Umum.
Sejak tahun 1999, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan. Peraturan Pemerintah tersebut, memasukkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada bagian enam Pasal 22 – 25. Pasal 25 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Namun peraturan tersebut belum menerapkan 100% Kawasan Bebas Asap Rokok karena masih dibolehkan membuat ruang khusus untuk merokok dengan ventilasi udara di tempat umum dan tempat kerja. Dengan adanya ruang untuk merokok, kebijakan kawasan tanpa rokok nyaris tanpa resistensi. Pada kenyataannya, ruang merokok dan ventilasi udara kecuali mahal, kedua hal tersebut secara ilmiah terbukti tidak efektif untuk melindungi perokok pasif, disamping rawan manipulasi dengan dalih ”hak azasi bagi perokok”. Selanjutnya Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, juga mencantumkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada Bagian Ketujuh Belas, Pengamanan Zat Adiktif, Pasal 115 ayat ( 1 ) Kawasan tanpa rokok antara lain:
- Fasilitas pelayanan kesehatan;
- Tempat proses belajar mengajar;
- Tempat anak bermain;
- Tempat ibadah;
- Angkutan umum;
- Tempat kerja; dan
- Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Lalu pada ayat ( 2 ) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Sehingga menindak lanjuti pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tersebut beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok antara lain yaitu:
- DKI Jakarta
Jakarta tidak mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif. Peraturan Kawasan Dilarang Merokok hanya tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk Udara Luar Ruangan. Yang ada hanya Peraturan Gubernur (Per-Gub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. DKI Jakarta belum menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok karena dalam peraturan tersebut masih menyediakan ruang untuk merokok.
- Kota Bogor
Kota Bogor belum menerbitkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif. Pengaturan tertib Kawasan Tanpa Rokok tertuang dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, pasal 14 – 16. Kota Bogor juga belum menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok karena masih mencantumkan ruang untuk merokok.Kota Bogor merencanakan akan menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif.
- Kota Cirebon
Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon berbentuk Surat Keputusan Walikota No 27A/2006 tentang Perlindungan Terhadap Masyarakat Bukan Perokok di Kota Cirebon. Kota Cirebon merupakan kota pertama yang menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok yaitu tidak menyediakan ruang untuk merokok. Sayangnya peraturan tersebut belum berbentuk Peraturan Daerah sehingga tidak ada sanksi dan tidak mengikat masyarakat.
- Kota Surabaya
Kota Surabaya merupakan kota pertama yang mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara ekskusif, yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Perda ini membagi 2 kawasan yaitu Kawasan Tanpa Rokok yang menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang menyediakan ruang khusus untuk merokok.Untuk melaksanakan Perda No 5 Tahun 2008, Kota Surabaya juga telah membuat Peraturan Walikota Surabaya No 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perda Kota surabaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang tercantum dalam Perda 5/2009 dirinci dan dipertegas pada Perwali tersebut.
- Kota Palembang
Kota Palembang merupakan Kota pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif dan menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok yaitu tanpa menyediakan ruang merokok. Peraturan Daerah No. 07/2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Palembang merupakan satu-satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia yang sesuai dengan standard internasional yaitu 100% Kawasan Tanpa Rokok dengan tidak menyediakan ruang untuk merokok.
- Kota Padang Panjang
Kota Padang Panjang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yaitu Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No 8 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok. Peraturan Daerah ini dirinci dan dipertegas dengan Peraturan Walikota Padang Panjang No.10 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.
BAB 3
KESIMPULAN
Dari dampak yang di timbulkan oleh rokok, para pengguna rokok seharusnya berhenti merokok. Selain berdampak bagi diri sendiri, rokok juga dapat berdampak bagi orang lain, justru asap rokok sangat berrdampak bagi para perokok pasif.
Mengapa para pengguna rokok harus berhenti merokok? Bagi umat muslim, dalam islam sendiri kegiatan merokok merupakan sesuatu yang makruh bahkan ada ulama yang mengatakan merokok itu haram.
Jika dikaitkan dengan konservasi, tidak merokok masuk dalam 7 pilar konservasi yaitu energy bersih. Asap rokok itu dapat menjadi polusi, dengan tidak merokok berarti kita menjalalankan salah satu dari pilar konservasi itu.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.facebook.com/KabupatenPesisirBaratLampungIndonesia/posts/277689859057954