Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan dengan tetap memperhatikan manfaat yang dapat diperoleh dari lingkungan.Salah satu wudud konservasi adalah konservasi sumber daya alam,yakni upaya pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaaatanya secara bijaksana.Upaya yang dimaksud bertujuan untuk menjamin kesinambungan ketersediaanya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman.
Kegiatan konservasi harus dilaksanakan secara komprehensif,baik oleh pemerintah,masyarakat,swaswa,lembaga swadaya masyarakat,perguruan tinggi,serta pihak-pihak lainya.Strategi konservasi nasional telah dirumuskan kedalam tiga hal,yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan (PSPK), pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya,pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Setiap ekosistem memiliki empat fungsi pokok,yakni penyedia sumber daya alam yang digunakan untuk proses konsumsi dan produksi,penyedia jasa-jasa kenyamanan untuk fungsi rekreasi dan keindahan,sistem penunjang kehidupan seperti tanah,air dan udara,dan tempat pembuangan limbah berbagai kegiatan manusia.Di Indonesia kegiatan konservasi diatur ketentuanya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.UU ini memiliki turunan peraturan pemerintah (PP), di antaranya :
- PP 68/1998 terkait pengelolaan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam(KPA)
- PP 7/1997 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
- PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
- PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa,taman nasional,taman hutan raya dan taman wisata alam.
Jadi,dalam hal ini konservasi sangat dibutuhkan oleh negara Indonesia.Untuk itu diperlukan adanya pendidikan konservasi,pendidikan konservasi yaitu proses pembelajaran untuk membangun spirit penduduk (mahasiswa), tentang lingkungan untuk pembangunan berwawasan masa kini dan memperhatikan generasi masa mendatang.Tujuan pendidikan konservasi adalah untuk mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang nantinya dapat menggerakan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
“Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.”