Juri di Pengadilan Madison, Wisconsin, Amerika Serikat menyebut bahwa paten tersebut terbukti dimiliki Universitas Wisconsin-Madison. Teknologi yang terdaftar di hak paten tersebut membuat tingkat efisiensi prosesor meningkat.
Dengan ini, Apple menghadapi denda raksasa, dimana besaran maksimum bisa sampai USD 862 juta atau sekitar Rp 11,7 triliun (USD 1 = Rp 13.500). Namun pengadilan selanjutnya baru akan menentukan jumlah denda yang nantinya harus dibayar oleh Apple.
Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF) adalah pihak yang mengajukan tuntutan kepada Apple. WARF mendaftarkan tuntutannya ke Apple pada Januari 2014, untuk hak paten yang telah terdaftar sejak 1998.
Pihak juri di pengadilan Wisconsin menyebut teknologi tersebut digunakan di prosesor A7, A8 dan A8X yang dipakai di iPhone 5S, 6 dan 6 Plus, termasuk sejumlah versi iPad, dikutip detikINET dari Reuters, Kamis (15/10/2015).
Tak berhenti sampai di sana, WARF bulan lalu juga mendaftarkan tuntutan kedua kepada Apple. Kali ini mereka menyerang chip teranyar Apple, yaitu A9 dan A9X, yang dipakai di iPhone 6S, 6S Plus dan iPad Pro.
WARF sebelumnya juga pernah menuntut Intel Corp pada tahun 2008, namun tuntutan tersebut berhenti di tengah jalan karena kedua pihak memutuskan untuk berdamai.