Penebangan Liar dan Akibatnya Serta Dampak Terhadap Perubahan Perilaku Masyarakat
by riki on Nov.09, 2015, under Antropologi
PENDAHULUAN
Di indonesia peran hutan yang sangat besar bagi kehidupan dirasakan sangat berdampak sekali terhadap kehidupan masyarakat di indonesia. Mengingat indonesia sebagai paru-paru dunia maka seharusnya sebagai masyarakat penghuninya harus menjaga secara sunggug-sungguh dan bertanggung jawab. Jika dilihat sekarang ini begaimana hutan di indonesia sangat memprihatinkan seperti yang dapat kita lihat sendiri di kawasan sumatra dan sekitarnya sangatlah buruk, dalam artian bukan hanya dari segi ekologi yang mengikutinya namun juga dari aspek sosial dimana mempengaruhi dan berdampak pada kondisi sosial dalam masyarakat.
Selain itu telah kita ketahui bersama,bahwa hutan merupakan paru-paru bumi tempat berbagai satwa hidup, pohon-pohon, hasil tambang dan berbagai sumber daya lainnya yang bisa kita dapatkan dari hutan yang tak ternilai harganya bagi manusia. Hutan juga merupakan sumber daya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia, baik manfaat yang dirasakan secara langsung, maupun yang dirasakan secara tidak langsung. Manfaat langsung seperti penyediaan kayu, satwa, dan hasil tambang.Sedangkan manfaat tidak langsung seperti manfaat rekreasi, perlindungan dan pengaturan tata air, pencegahan erosi. Keberadaan hutan, dalam hal ini daya dukung hutan terhadap segalaaspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan sangat ditentukan pada tinggi rendahnya kesadaran manusia akan arti penting hutan di dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Hutan menjadi media hubungan timbal balik antara manusia dan makhluk hidup lainnya dengan faktor-faktor alam yang terdiridari proses ekologi dan merupakan suatu kesatuan siklus yang dapat mendukungkehidupan (Reksohadiprojo, 2000). Mengingat pentingnya arti hutan bagi masyarakat, maka peranan danFungsi hutan tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Pemanfaatan sumberdaya alam Hutan apabila dilakukan sesuaidengan fungsi yang terkandung didalamnya, Seperti adanya fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi, fungsi wisatadengan dukungan kemampuan pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi,akan sesuai dengan hasilyang ingin dicapai.
Dalam pembahasan ini maka akan mencoba membahas bagaimana dampak hutan teerhadap peilaku sosial masyarakat terhadap dampak penebangan liar yang erjadi di desa sembukan, sidoharjo, wonogiri. Dimana sangat berdampak sekali terlebih pada perilaku dan hal-hal yang ditimbulkan dari hal tersebu
PEMBAHASAN
Pembalakan liar di indonesia sudah bias dibilang sangat memperihatinkan mulai dari enebangan dengan kedok dalam kebutuhan ekonomi dan disertai embel-embel politik politik, dalam kasus ini saya membahas tentang penebangan liar yang berkaitan dengan aspek sosial dalam masyarakatnya dimana bukan hanya tentang pemenuhan kebutuhan ekonomi namun lebih dari hal itu serta menjadikan kerusakan ekosistem hutan dan dampak yang di akibatkan.
Kondsi geografis di Kelurahan Sembukan,Sidoharjo,Wonogiri sangat berbukit dimana dalam kurun waktu 5 tahun yang lalu hutan yang kondisi hutan masih sangat terjaga dan ekosistem hewan masih sangat alami, namun pada saat ini sudah sangat jauh berbeda dimana sikap manusia terhadap hutan yang sudah tidak sejalan lagi dalam konteks ini masyarakat tidak lagi hidup berdampingan dengan hutan namun hutan digunakan sebagai alat pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat di sana. Dalam hal ini tidak hanya masalah dalam pemenuhan ekonomi namun adanya kesalahan pemahaman peran hutan bagi masyarakat. Hutan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat seperti yang sudah dijelaskan di atas yaitu salah satunya adalah dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Peranan hutan dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat direalisasikan dalam bentuk antara lain dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan perkebunan No. 677/Kpts-II/1998, hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang dicadangkan atau ditetapkan oleh menteri untuk dikelola oleh masyarakat yang tinggal didalam dan di sekitar hutan dengan tujuan pemanfaatan hutan secara lestari sesuai dengan fungsinya dan menitik beratkan kepentingan mensejahterakan masyarakat.
Pengusahaan hutan kemasyarakatan bertumpu pada pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri bagaimana mengelola secara bijaksana dan berkelnjutan,kemampuan masyarakat sebagaimana yang di haruskan di sekitar hutan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu prosesnya berjalan melalui perencanaan bawah-atas, dengan bantuan adanya bantuan berupa fasilitas dan penunjang dari pemerintah (Dephutbun, 1999). Pengusahaan hutan kemasyarakatan dikembangkan berdasarkan keberpihakan kepada rakyat khususnya rakyat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan, dengan prinsip-prinsip :
- Masyarakat sebagai pelaku utama
- Masyarakat sebagai pengambil keputusan
- Kelembagaan pengusahaan ditentukan oleh masyarakat.
- Kepastian hak dan kewajiban semua pihak
- Pemerintah sebagai fasilitator dan pemandu program
- Pendekatan didasarkan pada keanekaragaman hayati dan
keanekaragaman budaya.
Dengan demikin perilaku manusia atau masyarakat di sana sangatlah berbeda dengan adanya yang ada dalam prinsip tersebut di atas, pertama yaitu msyarakat sebagai pelku utama dalam hal ini di kelurahan sembukan pemehaman mengenai hal ini sanat melenceng jauh dimana pelaku dalam hal ini sebagai pengguna atau penikmat dari manfaat hutan itu sendiri terlepas dari sikap masyarakat yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Masyarakat di sana dalam hal ini sebagai pelaku perusakan hutan yang menurut saya memiliki perilku yang sangat kurang adil dengan alam. Kedua yaitu masyarakat pengambil keputusan, disana masyarakat sebagai pengambil keputusan dengan perilaku masyarakat yang masa bodoh tentang hutan mereka seolah memiliki kekuasaan dalam kegiatan eksploitasi hutan disana. Bukan dalam hal perlindungan terhadap hutan namun masyarakat disana hanya memanfaatkan hutan secara berlebihan, di dalam masyarakat tersebut memang sudah tertanam bahwa hutan adalah adalah tempat merekan dalam mencari dan memenuhi kebutuhan nya dan yang paling logis dengan menebang pohon untuk dijual atau bahkan dijadikan arang untuk dijual kembali.
Ketiga kelembagaan pengusahaan dilakukan oleh masyarakat, dilihat dari pernyataan dari prinsip ini bahwa kelembagaan yang dilakukan sebenarnya hanya sebuah formalitas belaka dalam hal ini terbukti masyarakat tau bahwa dalam hal itu dalam tanda kutip pembalakan sangat dilarang dan tidak diperbolehkan namun erilaku masyarakat seakan menutup mata sekalipun yang mengetahui adalah seorang yang memiliki kedudukan di masyarakat tersebut. Selain itu dalam masyarakat kontrol terhadap hal ini masih sangat minim dan masyrakat mencela atau mengatakan tidak baik jika ada yang memberikan pengarahan tentang hal yang dilaukan itu salah. Keempat kepastian hak dan kewajiban semua pihak di sini masyarakat sangat melenceng dari prinsip tersebut masyarakat disana memiliki prinsip bahwa hutan disana adalah hak dari mereka yang dimana bahwa mereka percaya zaman dhulu nenek moyang mereka yang menanan dan bahkan dari masyarakat tersebut megatakan bahwa memng hutan tersebut milik masyarakat, dengan mengabaikan kewajiban mereka untuk mmerawat dan menjaga keterlanjutan dari hutan tersebut masyarakat dengan sesuka hati memanen atau menikmati hal itu tanpa berfikir bagaimana kelanjutan dari hutan tersebut erlebih lagi terhadap anak cucu mereka nanti.
Kelima pemerintah sebagai pemandu program selain dari masyarakatn disana yang engan dan menutup mata tentang hal itu pemerintah yang notabennya memiliki lembaga yang menangani tentang hutan ini juga memiliki kinerja yang cukup buruk dalam artian dalam tindakannya mereka hanya menindak dari apa yang sudah ditemukan. Seperti sebagai contoh menindak orang yang mencuri kayu dari hutan namun tidak ada tindakan prefentive dengan cara sosialisasi atau pun pemahaman dan pentingnya dalam menjaga hutan disana. Selain itu dengan cara ini sangat merubah pola fikir serta perilaku masyarakat di sana dimana yang semula hanya bergerak sebagai mengambil dan menjual sekarang mengetahui bisnis atau cara-cara yang semakin menghawatirkan, yang salah satunya adala suap bagaimana dengan menyuap anggota yang akan mengkap mereka agar dierikan jalan yang mudah dalam menjual batrang tersebut (kayu hasil pembalakan). Dan yang paling di sayangkan dari hal ini sangat dipagami oleh masyarakat disana bahkan seorang anak pun dapat memahami bagaimana alur dari hal tersebut dilakukan, bukan masalah tentang penurunan sikap atau yang lainnya namunnilai dalam masyarakat sudah hilang .
KESIMPULAN
Masalah penebangan liar di Indonesia merupakan masalah serius yang mengancam kelestarian hutan. Hal ini sudah menjadi permasalahan nasional sehingga komitmen dari pemerintah di tingkat nasional dan daerah harus ditingkatkan. Di Jawa, faktor utama yang sangat mempengaruhi kejadian illegal logging adalah konflik tenurial hutan, karena tingginya angka kemiskinan dan rendahnya kepemilikan lahan sehingga konflik maupun intrik sering terjadi bagi masyarakat yang pada akhirnya mempengaruhi perilaku masyarakat sehingga berpengaruh pada kehidupan masyarakat. Secara ekonomi kegiatan ini sangat merugikan, dan kerugian lain yang besar juga terjadi karena rusaknya lingkungan dan moral masyarakat. Upaya penanggulangan penebangan liar memerlukan komitmen yang kuat dari Pemerintah, penegakkan supremasi hukum, perbaikan sistem pengelolaan hutan dan kegiatan lain yang perlu diprogramkan untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
November 21st, 2015 on 10:53 am
jika terdapat sumber lain yang terkait dapat diberikan daftar pustaka, agar para pembaca mudah mencari informasi mengenai permasalahan-permasalahan yang terkait seprti artikel diatas 🙂
November 21st, 2015 on 12:53 pm
artikelnya Menarik kakak, semoga bermanfaat yaaa
November 28th, 2015 on 4:37 pm
rata kanan kirinya ya mas riki biar rapi :Yb
November 29th, 2015 on 4:13 am
great posting kakak
November 30th, 2015 on 3:29 am
semoga bermanfaat