Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 dikatakan, bahwa Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati dialam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non-hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Sedangkan ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur […]
Komentar