Aborsi yaitu usaha atau praktik penghentian kehamilan dan pembunuhan terhadap janin yang dilakukan dengan sengaja. Hal ini dapat terjadi karena kehamilan tersebut merupakan kehamilan yang tidak diinginkan maupun karena adanya kelainan pada janin tersebut yang dapat membahayakan baik untuk ibu maupun janin. Namun banyak terjadi perdebatan yang berkaitan dengan aborsi baik yang setuju maupun yang menolak. Sehingga dapat dikatakan pula perdebadatan mengenai aborsi merupakan perdebatan yang sangat menarik.
Dalam menganalisis fenomena aborsi, sebelumnya saya akan melihat aborsi dari beberapa segi yaitu yang pertama adalah dari segi agama, jika melihat aborsi dari segi agama maka sangat jelas agama melarang praktik aborsi karena aborsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan perintah agama, tidak hanya agama Islam yang melanggar adanya aborsi, karena aborsi merupakan tindakan penyiksaan, menyakiti serta menghilangkan nyawa terhadap makhluk karunia dan titipan dari Tuhan dan tindakan tersebut merupakan dosa besar karena menghilangan nikmat Allah sama artinya dengan menolak rezeki dari Allah sehingga agama sangat melarang umat Islam melakukan aborsi dengan berbagai alasan. Namun pada kenyataannya, banyak umat Islam yang melakukan aborsi dengan berbagai alasan. Tidak hanya agama Islam yang menentang adanya kasus aborsi, tetapi dalam beberapa agama yang tersebar di seluruh dunia juga melarang tindakan aborsi, karena aborsi merupakan pembunuhan dan menentang hak asasi.
Kedua yaitu fenomena aborsi dilihat dari segi sosial yaitu aborsi merupakan tindakan yang menentang nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat sehingga para pelaku aborsi akan mendapat hukuman dari masyarakat yaitu berupa cemoohan dan dikucilkan karena telah melanggar nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat, sehingga akan menimbulkan beban mental bagi pelaku aborsi. Dapat dikatakan pula bahwa aborsi merupakan tindakan yang sangat memalukan. Ketiga yaitu dilihat dari segi kesehatan maka aborsi merupakan tindakan yang membahayakan baik untuk janin maupun untuk ibu, apalagi jika aborsi dilakukan tidak oleh ahli medis yaitu dilakukan oleh penolong persalinan seperti dukun bayi serta dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab maupun dilakukan oleh diri sendiri tanpa bantuan orang lain yaitu dengan mengkonsumsi obat yang dijual secara bebas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kesehatan sangat melarang untuk melakukan praktik aborsi yang membahayakan dan tidak aman serta tidak sesuai dengan medis. Namun disisi lain, jika dilihat dari segi kesehatan juga menyetujui adanya tindakan aborsi yaitu sesuai dengan aturan medis dan dengan alasan tertentu yaitu seperti karena ada kelainan pada kehamilan tersebut, ada kelainan pada bayi yang jika tidak diambil maka akan membahayakan ibu, serta dengan alasan untuk menyelamatkan ibu.
Setelah melihat aborsi dari berbagai segi, maka fenomena aborsi ini dapat memunculkan tesis yaitu bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dari berbagai segi karena aborsi merupakan tindakan yang dapat memberikan lebih banyak dampak negatif daripada dampak positifnya. Sehingga negara telah mengatur berbagai aturan yang melarang adanya aborsi dan para pelaku aborsi akan diberikan sanksi. Namun dengan adanya hal ini telah memunculkan banyak praktik aborsi illegal yaitu seperti penjualan obat aborsi secara illegal dan beberapa orang yang membuka praktik aborsi illegal yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan medis. Namun disisi lain aborsi dapat memunculkan antitesis yaitu bahwa aborsi merupakan tindakan yang diperbolehkan dengan alasan tertentu yaitu untuk kebaikan baik untuk menyelamatkan ibu maupun karena adanya kelainan pada janin, bahkan sempat MUI akan melegalkan aborsi yang kemudian memunculkan berbagai pro dan kontra. Jika aborsi dilegalkan maka negara akan semakin buruk karena tidak ada generasi penerus bangsa yang berkualitas karena dengan melegalkan aborsi maka akan berdampak pada semakin bebasnya pergaulan remaja. Namun beberapa juga banyak yang setuju jika aborsi dilegalkan karena dengan melegalkan aborsi maka dapat menyelamatkan nyawa seseorang yaitu apabila terjadi kelainan pada janin, kandungan maupun sang ibu. Selian itu juga dengan adanya aborsi maka ledakan penduduk dapat teratasi. Dengan melegalkan aborsi maka para ahli medis juga tidak akan takut dengan hukum yang ditetapkan oleh negara untuk melakukan praktik aborsi.
Namun bagaimanapun alasannya agama telah melarang seseorang untuk melakukan tindakan aborsi dan menyatakan bahwa aborsi merupakan tindakan yang melanggar perintah agama yaitu untuk menjaga titipan Tuhan. Selain itu, di dalam Islam di dalam al-qur’an terdapat pula firman Allah yang menyatakan Allah akan menjamin hidup seseorang dan sesungguhnya kesehatan, penyakit kehidupan dan kematian merupakan pemberian dari Allah. Sehingga dalam hal ini aborsi telah dilarang dari segi agama.