Rokok : Bencana atau Berkah ?

Merokok membunuhmu VS Rokok Menyumbang Rp15,1 Triliun dari Total Pendapatan Cukai Rp60 Triliun

rokok

Rokok. Siapa yang tidak kenal dengan si kecil berasap yang berasal dari tembakau ini. Rokok bisa kita dapatkan dimana saja mulai dari pedangan asongan yang menjual rokok batangan sampai toko-toko besar seperti swalayan yang melayani pembelian rokok dalam jumlah besar.

         Rokok dikemas oleh kertas yang berbentuk kotak, dan di desain sedemikian rupa agar mudah di bawa kemana-mana. Selain itu iklan rokok yang ada juga dibuat menarik. Misalnya saja iklan rokok clas mild yang mengatakan “talk less do more” yang mengisyaratkan makna terpendam yakni “sedikit bicara banyak berbuat (dibaca: merokok)” atau rokok LA Lights yang mengatakan “enjoy aja” yang jika diartikan lebih jauh maksutnya “merokok, nikmatin aja”. Selain itu tidak seperti iklan-iklan produk lain yang dalam iklannya selalu menampilkan produknya, pada iklan rokok justru menampilkan hal-hal yang tidak berhubungan dengan rokok. Misalkan saja iklan salah satu rokok yang menampilkan gambar orang yang sedang berpetualang, berlibur di pantai dan lain-lain, sehingga justru mengisyaratkan kesan yang jauh dari hal yang menakutkan.

Padahal, di dalam iklan rokok yang ada di media manapun, sudah bertuliskan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan” yang kemudian diganti menjadi “rokok membunuhmu” dan terakhir “merokok membunuhmu”. Tetapi faktanya tulisan itu hanyalah sebagai hiasan belaka. Para konsumen bahkan menghiraukan akibat yang ditimbulkannya meskipun sudah tau akan ada musibah dibalik itu.

Kini pemerintah mulai mencontoh peraturan dari negara tetangga yang mewajibkan produsen rokok menyertakan gambar tengkorak ataupun organ dalam yang rusak akibat kebiasaan merokok pada kemasan rokoknya. Diketahui dari beberapa sumber bahwa keputusan pemerintah tersebut cukup berpengaruh pada daya beli masyarakat terhadap rokok. Namun apakah hal ini akan berpengaruh lama? Ataukah masyarakat nantinya akan menganggap gambar tersebut sebagai hal yang biasa?

Indonesia merupakan mangsa pasar yang besar bagi industri rokok baik lokal maupun internasional. Kesempatan pasar rokok ini makin terbuka lebar dengan Indonesia yang tidak ikut meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control ). Disebutkan dalam harian Kompas, Indonesia menjadi pergunjingan pada acara ASEAN Regional Workshop on Implementing WHO-FCTC Article 13 Guidelines,  di Siem Reap, Kamboja pada 15 Juni 2011. Di antara negara-negara anggota ASEAN, hanya Indonesia yang tidak menandatangani protokol konvensi pengendalian rokok atau FCTC ini. Negara ASEAN lain telah menandatangani sejak 2004. Dengan tidak meratifikasi konvensi ini, Indonesia menjadi sasaran negara paling mudah dan terbuka dalam iklan, promosi, dan penjualan rokok secara luas.

Meskipun kecil, bahaya rokok tidak bisa diremehkan. Untuk satu batang rokok saja ada sekitar 4000 racun yang siap masuk dan merusak tubuh kita. Zat berbahaya yang terkamdung dalam rokok antara lain :

  • Nikotin. Nikotin adalah zat yang dapat meracuni saraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan pembuluh darah tepi dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang diisap oleh orang dewasa setiap hari sudah bisa membuat seseorang ketagihan.
  • Timah hitam (Pb) yang dihasilkan dari sebatang rokok sebanyak 0,5 ug.    Sebungkus rokok (isi 20 batang) yang habis diisap dalam satu hari menghasilkan 10 ug. Sementara ambang batas timah hitam yang masuk ke dalam tubuh adalah 20 ug per hari. Bisa dibayakangkan bila seorang perkok berat menghisap rata-rata 2 bungkus rokok per hari, berapa banyak zat berbahaya ini masuk ke dalam tubuh.

  • Gas karbonmonoksida (CO) memiliki kecenderungan yang kuat untuk berikatan dengan hemoglobin dalam sel-sel darah merah. Seharusnya hemoglobin ini berikatan dengan oksigen yang sangat penting untuk pernasapan sel-sel tubuh, tapi karena gas CO lebih kuat daripada oksigen maka gas CO ini merebut tempatnya “di sisi” hemoglobin. Jadilah hemoglobin bergandengan dengan gas CO. Kadar gas CO dalam darah bukan perokok kurang dari 1 persen. Sementara dalam darah perokok mencapai 4-15 persen.
  • Tar adalah kumpulan dari beribu-ribu bahan kimia dalam komponen padat asap rokok dan bersifat karsinogen. Pada saat rokok dihisap, tar masuk ke dalam rongga mulut sebagai uap padat. Setelah dingin akan menjadi padat dan membentuk endapan berwarna coklat pada permukaan gigi, saluran pernafasan dan paru-paru. Pengedapan ini bervariasi antara 3-40 mg per batang rokok, sementara kadar tar dalam rokok berkisar 24-45 mg

Fakta lain juga menyebutkan bahwa asap pembakaran batang rokok telah mengakibatkan sekitar 85% kanker paru-paru dan juga berhubungan dengan kanker mulut, faring, laring, aesofagus, lambung, pankreas, mulut, saluran kencing, ginjal, ureter, kandung kemih dan usus.

Merokok sudah menjadi hal yang dianggap wajar di negara ini. Rokok sudah menyelusup kesegenap lapisan masyarakat masyarakat di semua strata. Tua, muda, miskin dan kaya bisa menikmati rokok. Pengguna rokok pun bukan hanya berasal dari orang dewasa saja melainkan kegiatan merokok mulai merambah di kalangan remaja. Miris sekali jika mengetahui fakta bahwa banyak anak remaja dan anak-anak dibawah umur akrab dengan benda ini. Apalagi kebiasaan merokok ini sulit dihilangkan dan jarang diakui orang sebagai suatu kebiasaan buruk. Terlebih bagi orang yang merokok untuk mengalihkan diri dari stress dan tekanan emosi, mereka lebih sulit melepaskan diri dari kebiasaan ini dibandingkan perokok yang tidak memiliki latar belakang depresi. Kebanyakan dari remaja mengaku mengenal rokok atas ajakan teman yang berarti hanya coba-coba, namun pada akhirnya mereka mulai kecanduan dengan benda ini dan menjadikan merokok sebagai kegiatan sehari-hari. Ketika merokok telah menjadi kebiasaan yang sukar dihilangkan maka merokok akan berpotensi menjadi ‘jembatan’ yang dapat mendekatkan pelakunya pada bahaya yang lebih besar yaitu : bahaya miras, narkoba, terutama ber-ganja-ria.

Secara umum perokok dibedakan menjadi dua yakni perokok aktif dan perokok pasif. Perokok aktif adalah orang yang secara langsung melakukan aktifitas merokok sedangkan Perokok pasif adalah seseorang yang tidak melakukan aktivitas merokok secara langsung, tetapi ia ikut menghirup asap yang dikeluarkan oleh si perokok aktif.

Seiring berjalannya waktu jumlah perokok aktif di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini berbanding lurus dengan jumlah perokok pasif yang juga semakin meningkat dan hal ini juga berarti tingkat resiko terkena penaykit kanker paru-paru di Indonesia akan meningkat. Pemerintah memang sudah menggalakkan larangan merokok di tempat umum. Namun hal itu hanya berbatas pada kota-kota besar seperti DKI Jakarta, dan pada kenyataannya masih kerap kali ditemui orang yang secara sengaja merokok ditempat umum seperti pasar, terminal, angkutan umum, dll. Padahal tempat tersebut rawan akan anak-anak, remaja, ibu yang membawa anak balita, bahkan ibu hamil yang sangat beresiko terkena dampak dari asap rokok yang tidak sengaja mereka hirup. Survey mengatakan bahwa perokok pasif mempunyai risiko rebih besar dibandingkan perokok aktif . Asap rokok mengandung ribuan bahan kimia beracun dan bahan-bahan yang dapat menimbulkan kanker (karsinogen). Bahkan bahan berbahaya dan racun dalam rokok tidak hanya mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang merokok, namun juga kepada orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok. Bagaimana jika seseorang yang tidak pernah merokok harus menderita penyakit yang diakibatkan oleh rokok? Atau ibu hamil yang harus melahirkan bayi prematur hanya karena asap rokok yang terpaksa ia hirup? Sangat ironis jika mengetahui banyak orang yang menjadi korban akibat keegoisan atau ketidakpedulian para perokok yang tidak bertanggung jawab.

Namun disisi lain, produsen rokok memiliki banyak kontsribusi bagi bangsa Indonesia. Dengan adanya para produsen rokok di Indonesia berarti banyak lapangan pekerjaan yang terbuka lebar bagi rakyat Indonesia karena pabrik-pabrik rokok itu membutuhkan karyawan dalam jumlah besar. Sehingga akan mengurangi angka pengangguran di negara ini. Selain itu rokok juga memiliki andil besar dalam menyumbang pendapatan devisa terbesar di negara ini. Pajak yang diberikan untuk menjual rokok sangatlah tinggi dan dari uang itulah Indonesia bisa memenuhi kebutuhan negara ini.

Keuntungan lainnya adalah Banyak produsen rokok besar di Indonesia yang memberikan beasiswa untuk anak Indonesia yang berprestasi baik dalam hal akademik maupun non akademik. Bahkan ada yang menyediakan sekolah gratis hingga selesai sekolah bagi anak yang kurang mampu.

Jika kita menentang penjualan rokok di Indonesia akan banyak orang yang akan kehilangan pekerjaan mereka, dan itu berarti meningkatkan angka penggangguran di negara ini. Apalagi untuk warga masyarakat yang sudah menggantungkan hidupnya di pabrik rokok dalam waktu lama, pasti mereka akan kesulitan untuk melakukan pekerjaan lain.

Upaya yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah membangun tempat-tempat khusus merokok dan yang terpenting adalah menegakkan peraturan mengenai larangan merokok di tempat umum di seluruh tempat tanpa terkecuali. Tidak perlu menyebutkan bahwa sanksi dari melanggar larangan tersebut akan di denda hingga 50 juta atau di penjara maksimal 6 tahun tetapi tidak pernah benar-benar diberlakukan seperti kasus di ibukota saat ini. Jika sanksi tersebut diganti menjadi seratus ribu rupiah per satu batang rokok tetapi benar-benar diberlakukan, pasti akan mengurangi jumlah perokok di tempat umum, dan secara tidak langsung akan mengurangi kebiasaan merokok di tempat-tempat umum sekaligus mengurangi jumlah orang sebagai korban para perokok aktif tersebut. Pemerintah juga dapat mengampanyekan hari anti tembakau sebulan sekali ataupun memasang iklan di jalan, media cetak, dan televisi menggunakan gambar yang mengisyaratkan mengenai bahaya rokok yang dapat membuat para perokok berpikir ulang untuk tetap merokok. Hal ini dikarenakan manusia cenderung menerima makna dari sebuah gambar di alam bawah sadarnya daripada tulisan ataupun suara. Selain itu pemerintah juga harus membuat aturan larangan merokok bagi anak di bawah umur serta memberikan sosialisasi kepada anak-anak mulai dari tingkat SD hingga SMA akan bahaya rokok. Diharapkan hal tersebut dapat mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia terlebih untuk anak di bawah umur. Apakah kita mau kehilangan generasi penerus bangsa yang cerdas dan produktif hanya karena rokok??

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: