-
Perbedaan Hak Paten, Hak Cipta, dan Hak Merek
Perbedaan hak paten, hak cipta, dan hak merek penting untuk dipahami karena masih banyak yang mengira bahwa ketiganya sama, padahal berbeda. Dari segi hukum ketiganya memiliki hak atas kekayaan intelektual atas suatu produk. Namun, yang dilindungi adalah menurut aspek berbeda.
Apa Perbedaannya Hak Paten, Hak Cipta, dan Hak Merek?
Terdapat perbedaan mendasar antara hak paten, hak cipta, dan hak merek. Ketiganya bisa didaftarkan melalui jasa pendaftaran merek di Indonesia trademark office seperti Patendo. Berikut ini perbedaan di antara ketiga istilah tersebut, yaitu:
- Hak Cipta
Definisi hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atas suatu ciptaan yang wujudnya nyata baik yang sudah diterbitkan maupun belum. Dengan adanya hak ini, maka pencipta akan mendapatkannya tanpa harus mendaftarkan di lembaga manapun.
Hak cipta sendiri terdiri dari dua jenis yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi berlaku permanen dan melekat pada pencipta. Sedangkan hak ekonomi bisa dialihkan dan memiliki masa berlaku berbeda tergantung jenis barang ciptaannya. Tujuannya adalah untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan keuntungan.
- Hak Paten
Pengertian hak paten merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh inventor atas hasil invensi di bidagn teknologi. Hak ini berkaitan dengan penemuan atau inovasi terbaru yang ditemukan oleh seseorang untuk diakui secara resmi.
Tujuan dari pemberian hak paten adalah untuk menjaga agar hasil invensi tidak dijual atau diproduksi oleh pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan penemu.
- Hak Merek
Hak merek lebih banyak berkaitan erat dengan dunia bisnis. Pengertiannya adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh owner dari merek tersebut untuk jangka waktu tertentu. Pemilik bisa memutuskan apakah bersedia untuk memberikan izin kepada pihak lain atau tidak.
Tujuan pentingnya pendaftaran hak merek adalah untuk menghindari adanya pihak yang menjual produk dengan brand yang sama. Biasanya hak merek berlaku untuk masa 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Perbedaan hak cipta, hak paten, dan hak merek pada dasarnya adalah untuk melindungi pencipta maupun pemilik atas suatu ciptaan, penemuan, dan merek barang. Sehingga jika ada yang menyalahgunakan maka bisa dibawa ke ranah hukum.
Syarat Mendaftarkan Merek Dagang di Patendo Strategi Pemasaran Produk Bisnis Laundry
Perbedaan Hak Paten, Hak Cipta, dan Hak Merek
Comments are currently closed.