Pendidikan Nonformal Keagamaan

Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.

10430457_961734247198473_385785785452574168_n12243211_961733667198531_4831621182592221856_n

  1. PENDIDIKAN FORMAL

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini (TK/RA), pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA), dan pendidikan tinggi (Universitas). Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta.

Ciri-ciri Pendidikan Formal antara lain :

  • Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
  • Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
  • Kurikulumnya jelas.
  • Materi pembelajaran bersifat akademis.
  • Proses pendidikannya memakan waktu yang lama.
  • Ada ujian formal.
  • Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
  • Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
  • Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
  1. PENDIDIKAN NON-FORMAL

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Sanggar, dll.

Ciri-ciri Pendidikan Non-Formal antara lain :

  • Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung.
  • Kadang tidak ada persyaratan khusus.
  • Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
  • Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
  • Bersifat praktis dan khusus.
  • Pendidikannya berlangsung singkat.
  • Terkadang ada ujian.
  • Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
  1. PENDIDIKAN INFORMAL

Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Seperti : Pendidikan Agama, Budi Pekerti, Etika, Sopan Santun, Moral dan Sosialisasi.

Ciri-ciri Pendidikan Informal antara lain :

  • Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
  • Tidak ada persyaratan.
  • Tidak berjenjang.
  • Tidak ada program yang direncanakan secara formal.
  • Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
  • Tidak ada ujian.
  • Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.

 

Sedangkan jenis pendidikan sendiri terbagi menjadi tujuh yaitu, pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus. Gambar diatas menunjukkan pendidikan non formal keagamaan. Pendidikan tersebut biasa disebut dengan “ngaji” atau madrasah diniyah Ahsanul khuluq oleh masyarakat dukuh Delok, desa Polaman, kecamatan Mijen, kota Semarang. Pendidikan nonformal keagamaan atau “ngaji” tersebut bernama dilakukan setiap hari pukul 18.00-19.00 WIB (selain malam jum’at). Tujuan dari didirikannya pengajian tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan keagamaan dan mendidik agar masyarakat menjadi lebih baik, selain itu karena kurangnya pengetahuan agama pada masyarakat dukuh Delok, sehingga banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan sosial.

Dengan adanya pengajian tersebut maka akan mempererat hubungan antar masyarakat, terutama orangtua anak-anak yang mengikuti pengajian tersebut. Kegiatan pengajian tersebut sangat didukung oleh masyarakat, karena juga dapat membimbing generasi penerus mereka agar menjadi lebih baik. Pendidikan agama dianggap penting karena masyarakat menganggap bahwa pengetahuan agama adalah hal yang pokok yang harus dimiliki seseorang, karena dapat mengontrol perilaku seseorang yang memahaminya. Dengan mengikuti pengajian, masyarakat (terutama anak-anak) dapat menjadi individu yang sopan dan patuh terhadap peraturan serta norma yang berlaku di dalam masyarakat. Karena pendidikan tersebut tidak hanya mengajarkan bagaimana cara membaca Al-Qur’an, akan tetapi juga diajarkan tentang ilmu-ilmu lain seperti akhlaq, fiqih, dan tauhid, serta terdapat peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mendisiplinkan peserta didik.

4 comments

Lompat ke formulir komentar

  1. Postingan fotonya bagus, semoga bisa bertambah postingan foto mengenai materi lainnya 🙂

    1. terimakasih atas saran anda yang membangun 🙂

  2. judulnya huruf kapital kak..

  3. kisahnya inspiratif, ditunggu postingan selanjutnya ya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: