Hutan Konservasi

Istilah hutan konservasi merujuk pada suatu kawasan hutan yang diproteksi atau dilindungi. Proteksi atau perlindungan tersebut bertujuan untuk melestarikan hutan dan kehidupan yang ada didalamnya agar bisa menjalankan fungsinya secara maksimal. Hutan konservasi merupakan hutan milik negara yang dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Masyarakat sering menganggap sama antara pengertian hutan konservasi dan hutan lindung. Padahal meski sama-sama bertujuan untuk melindungi dan melestarikan, pengertian kedua hutan tersebut berbeda. Di Indonesia, berdasarkan fungsinya hutan terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Cukup mudah membedakan antara hutan konservasi dengan hutan produksi. Dari segi lingkungan, hutan produksi relatif tidak diproteksi. Boleh dimanfaatkan dan dieksploitasi untuk diambil hasil produksinya.

Berbeda halnya dengan pengertian antara hutan konservasi dan hutan lindung. Perbedaan utama kedua hutan tersebut ada pada peran dan fungsinya. Hutan konservasi lebih mengarah pada perlindungan ekosistem termasuk dengan kehidupan yang ada di dalamnya. Selain perlindungan, dalam prakteknya bisa dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi dan pariwisata. Sedangkan peran dan fungsi hutan lindung lebih menitik beratkan pada pengelolaan areal agar hutan terhindar dari kerusakan dan bisa menjalankan fungsinya sebagai penyangga kehidupan. Terutama fungsi tata air, menjaga kesuburan tanah, mencegah banjir, erosi dan kekeringan. Sehingga masyarakat sekitar terhindar dari berbagai bencana ekologis yang diakibatkan oleh kerusakan ekosistem alam.

Kita harus selalu bisa menjaga, melestarikan, dan memperbaiki alam kita, hutan kita. Bukan malah merusaknya.

Ciptakan alam yang hijau, bersih dan sejuk. Sehingga besok, anak cucu kita masih bisa menikmati indahnya alam ini.

 

Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.

Alamku Konservasiku

Arti Kata Konservasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konservasi/kon·ser·va·si/ /konsérvasi/ n1 pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian; 2 proses menyaput bagian dalam badan mobil, kapal, dan sebagainya untuk mencegah karat;

— sumber daya alam pengelolaan sumber daya alam (hayati) dengan pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan persediaan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keragamannya;
— tanah ilmu tentang pengelolaan tanah untuk menyelamatkan tanah dari bahaya erosi
Seperti yang telah kita ketahui, sekarang alam khususnya di sekitar kita yaitu alam yang banyak terdapat aktifitas manusia, telah mengalami banyak kerusakan.
Banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan keuntungan bagi mereka tanpa memikirkan akibat negatifnya.
Untuk itu, kita sebagai mahasiswa, atau pun sebagai orang yang menyadari hal tersebut, seharusnya kita bisa meminimalisir akibat negatif tersebut. Misalnya saja, dengan kita tidak menambah kerusakan lingkungan. Tapi, kita harus senantiasa melakukan hal-hal yang bisa menjaga dan melestarikan alam.
Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.