Pancasila dan Hak Asasi Manusia

Kali ini saya akan membagikan artikel tugas mata kuliah saya pada semester 2 makul pendidikan pancasila tentang Pancasila dan Hak Asasi Manusia (Kasus Angeline).

  1. Pengertian Hak Asasi Manusia

HAM atau Hak Asasi Manusia tumbuh dari keyakinan manusia itu sendiri bahwa semua manusia selaku ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan mempunyi martabat serta hak yang sama entah itu dari kalangan orang atas maupun bawah semua Hak asasi diberlakukan sama atau adil dan beradap sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. HAM memiliki sifat yang universal atau umum. Artinya seperti yang telah di sebutkan di atas bahwa HAM berlaku untuk semua kalangan manusia tanpa membeda-bedakan ras, agama, suku dan bangsa. Yang dimaksudkan semua orang dan tanpa pengecualian memiki hak-hak dalam hidupnya yang seharusnya didapatkan dengan adil.

Secara umum HAM adalah hak yang paling dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak seseorang itu lahir sampai seseorang tersebut meninggal dunia sebgai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Semua orang memiliki dan harus mendapatkan hak untuk menjalankan hidupnya dan apa yang dikehendakinya sesuai dengan norma dan tata nilai dalam masyarakat. HAM yang dimiliki oleh setiap individu yang hidup harus dihormati keberadaannya dan di junjung tinggi serta harus mendapatkan perlindungan dari negara, pemerintah dan hukum. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28 ayat, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

HAM yang merupakan hak-hak pokok sebagai fitrah manusia sejak lahir yang dibawa kedalam kehidupan dunia. Diantara hak-hak asasi itu dapat disebutkan seperti hak hidup, hak kebebasan, persamaan dan hak milik. HAM bukan timbul karena adanya tindakan penguasa yang bertindak sewenang-wenang melainkan hak tersebut sudah sudah ada dibawa sejak lahir. Hanya saja niatan memformulasikan kedalam piagam, pertnyataan, atau UU ada ketika hak yang dianggap suci dan harus dijamin itu disinggung atau diinjak-injak kesuciannya. Niatan itu, untuk tingkat internasional berhasil dengan diteriamnya Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB.

Dari pengertian tersebut HAM memiliki tujuan yang hendak di capai dalam kehidupan yaitu :

  1. Melindungi hak-hak setiap individu sejak lahir
  2. Mengatur setiap perilaku manusia agar tidak melanggar hak orang lain.
  3. Mengatur hubungan antar manusia agar terjalin dengan baik.
  4. Memanfaatkan pengetahuan tentang faktor sosial dan psikologis dalam penyesuaian diri manusia sehingga trjadi kselarasandan keserasian dengan konflik seminimal mungkin.
  5. Dapat memenuhi kebutuhan antara individu satu dengan individu lainnya.
  6. Memperoleh pengetahuan baru dan informasi.
  7. Menumbuhkan sikap kerja sama.
  8. Menghilangkan sikap egois atau menganggap dirinya sendiri paling benar.
  9. Menghindari memiliki sifat individualis karena manusia sendiri adalah makhluk homo socius yang seharusnya mengubah sikap dan perilaku diri sendiri dan orang lain serta memberikan bantuan karena dalam kehidupan anatara manusia satu dan yang lain tidak ada yang dapat hidup sendiri dan semua memerlukan bantuan.
  10. Perlindungan Hak Asasi Terhadap Anak

Pada prinsipnya semua anak yang dilahirkan memiliki hak hidup sebagai Hak Asasi Manusia yang merupakan anugerah Tuhan. Sebagai konsekuensi dari hak hidup itu, manusia berhak memenuhi kebutuhan hidupnya yang merupakan hak asasi.

Anak yang baru dilahirkan dilindungi oleh pengaturan HAM perserikatan bangsa-bangsa. Dalam Mukadimah Deklarasi Perserikatan Bangsa-bangsa tersirat bahwa semua umat manusia berkewajiban memberikan yang terbaik bagi anak-anak. Semua pihak menyetujui peran anak merupakan harapan masa depan.

Pada prinsipnya dalam kitab Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 telah terperinci dengan tegas pentingnya perlindungan terhadap nyawa seorang anak. Perlindungan ini terkait dengan hak hidup seorang anak sebagai hak asasi manusia yang harus dijaga dan dihormati oleh siapapun termasuk mereka yang terkait dekat hubungannya dengan anak. Hak hidup anak berkaitan dengan hak-hak lain yang merupakan bagian dari HAM yaitu hak untuk dibesarkan, hak untuk dipelihara, dan hak untuk mengetahui siapa orang tuanya termasuk perwalian. Hak anak ini juga berlaku bagi seseorang anak angkat yang walaupun secara biologis tidak dilahirkan dari kedua orang tuanya tetapi pada prinsipnya harus mendapat pengakuan dan penghormatan trkait dengan hak hidup dan hak untuk melangsungkan kehidupan.

Aspek lain yang dilindungi terkait dengan HAM anak yaitu menyangkut perbuatan kekerasan dan bentuk penganiayaan dan pembunuhan. Setiap bentuk kekerasan dan penganiayaan serta pembunuhan pada prinsipnya mengancam keberlangsungan HAM hidup anak. Itulah sebabnya anak yang baru dilahirkan harus mendapatkan perlindungan dari orang tua dan orang terdekat dari berbagai ancaman terhadap kehidupan anak tersebut.

Menurut Pasal 58 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 telah merinci hak-hak anak sebagai berikut :

Pasal 58

Ayat (1)           : “Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.”

Ayat (2)           : “Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisk atau mental, pelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.”

Pasal 59

Ayat (1)           : “Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dengan orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.”

Ayat (2)           : Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk bertemu langsung dan berhubungan pribadi secaratetap dengan orang tua tetap dijamin oleh Undang-undang.

Pasal 60

Ayat (1)           : “Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pngembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.”

Ayat (2)           : “Setiap anak berhak mencari, menerima dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatuhan.”

Dengan adanya ratifikasi terhadap Konvensi Hak Anak, 1989 perintah Indonesia mengeluarkan keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan mengimplementasikan hak-hak anak tersebut.

  1. Kronologi Kasus Angeline Terungkap

TEMPO.CO, JAKARTA– Kepolisian Daerah Bali akhirnya menemukan bocah perempuan asal Bali, Angelin, 8 tahun yang hilang sejak medio Mei 2015. Angeline ditemukan dalam keadaan tewas dan dikubur dirumah ibu angkatnya, Margareth. Komisi perlindungan anak sempat mencurigai pelaku hilangnya bocah kelas 3 sekolah dasar itu justru keluarganya sendiri. Hngga akhirnya polisi menemukan Angeline tewas dengan luka dan dililit sebuah kain. “ini aneh, TKP di rumahnya sendiri. Semua penghuni rumah itu patut dicurigai sebagai pelaku,” kata ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juni 2015.

Kronologi tragedi hilangnya Angeline pertama pada tanggal 16 Mei 2015 Angeline terakhir terlihat dihalaman rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Investigasi Komnas Anak menyatakan tetangga melihat pintu pagar rumah Angeline terkunci saat itu.”Artinya hanya orang rumah yang tahu keberadaan terakhir Angeline. Dia tidak keluar,” kata Arist.

Pada tanggal 17 Mei 2015 kakak angkat Angeline, Christina dan Ivon mengumumkan hilangnya Angeline pada laman facebook berjudul “Find Angeline-Balis’s Missing Chid”. Mereka memasang sejumlah foto bocah yang senyumnya tampak ceria itu. Keduanya juga mengajak masyarakat ikut mencari Angeline. Masyarakat dari artis hingga pejabat geger ikut membantu pencarian bocah malang tersebut.

Pada tanggal 18 Mei 2015, tiga hari setelah menghilang keluarga mlapor ke sektor kepolisian Denpasar Timur. Polisi memeriksa sejumlah saksi, yaitu Margareth (ibu angkat Angeline), Antonius (pembantu sekaligus penjaga rumah), dan seorang penghuni kontrakan milik Margareth bernama Susianna. Polda Bali memperluas pencarian se;uruh perbatasan Bali, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka juga memeriksa rumah Margareth tiga kali. Pemeriksaan pertama dan kedua selalu dihalangi pemilik rumah.

Lalu pada tanggal 24 Mei 2015 ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengunjungi rumah Margareth pada malam hari. Arist menengok kamar tidur Margareth yang juga sering dipakai Angeline. Menurut arist rumah itu tak layak huni karena acak-acakan, kotor dan bau kotoran hewan. Margareth memelihara puluhan anjing dan ayam dirumahnya. Di kamar tidur Arist mencium bau anyir yang berbeda dengan bau kotoran hewan, “Tidak ada sprei yang terpasang dan ruangannya bau anyir,” ujar Arist. Kecurigaan itu segera dilaporkan kepada polisi.

Pada tanggal 5-6 Juni 2015 Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengunjungi rumah Margareth dalam kesempatan berbeda. Namun kedatangan keduanya ditolak keluarga Angeline.

Tanggal 9 Juni 2015 guru SD Negeri 12 Sanur Bali, tempat Angeline sekolah menggelar sembahyang di depan Pura Penyimpangan Batu Bolong di depan rumah Angeline. Persembahyangan digelar untuk meminta petunjuk paranormal. Mereka mengaku mendengar suara Angeline.

Tanggal 10 Juni 2015 polisi menemukan jasad Angline di pekarangan rumah Margareth. Angeline ditemukan dikubur pada kedalam setengah meter dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Tubuhnya dililit sprei dan tali.

Pengadopsian Angeline dilakukan lantaran orang tua kandung Angeline yaitu Hamidah dan Rosyidi tak mampu membayar biaya rumah sakit. Suami Margareth kemudian membantu melunasi biaya rumah sakit Hamidah dan mengadopsi Angeline. Alasan ekonomi pula yang melatarbelakangi Hamidah sehingga merelakan Angeline untuk diadopsi. Agus yang bekerja dirumah Margareth mengatakan bahwa Angeline memiliki tugas khusus yang di berikan oleh Margareth yaitu memberi makan ayam sebelum berangkat ke sekolah. Dan Agus mengatakan bahwa Margareth seringkali memukul Angeline, dengan rasa kesalnya pada waktu detik terakhir pembunuhan dikatakan bahwa Agus diperintah oleh Margareth untuk memperkosa Angeline terlebih dahulu lalu di siksa oleh Margareth dengan sadis sampai Angeline meninggal dunia dan dikubur secara tidak manusiawi. Setelah kasus tersebut terungkap Margareth di vonis penjara seumur hidup.

  1. Tindakan Yang Harus Dilakukan Agar Tidak Terulang Kasus Tersebut

Kasus Angeline menyadarkan kita bahwa di Indonesia masih sering terjadi kasus kekerasan pada anak yang menimbulkan kematian. Kekerasan yang sampai menimbulkan kematian dikarenakan karena si anak tidak bisa melawan atau memberontak kepada orang tuanya karena si anak masih terlalu lemah. Dan masih banyak korban-korban seperti Angeline yang dialami anak Indonesia lainnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa 45 anak di Indonesia mengalami kekerasan dan pelanggaran hak terhadap anak. Angka kekerasan terhadap anak yang tinggi sangat memerlukan perhatian dari pemerintah untuk bersama-sama menetralisir terjadinya kasus tersebut agar tidak menambah angka kekerasan di Indonesia dan agar kasus seperti Angeline tidak terulang terjadi lagi pada orang lain. Cara menetralisir pertama dengan cara memberikan informasi yang bertujuan agar bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat apa yang dimaksud dengan kekerasan terhadap anak dan bagaimana tindakan yang dapat dilakukan apabila mengetahui kekerasan terhadap anak. Dengan diberikannya pengetahuan tersebut dapat menetralisir terjadinya kasus kekerasan pada anak. Tetapi tanpa kerjasama antara masyarakat maka pencegahan sulit dilakukan maka dari itu kita sebagai warga masyarakat yang ingin menegakkan hak asasi terhadap anak harus berperan aktif berpartisipasi dalam proses penetraslisiran kasus kekerasan terhadap anak.

PEMETAAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

Untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan kekerasan terhadap anak maka tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Porli sebagai lembaga yang menerima pengaduan tentang kasus kekerasan pada anak dan yang melakukan penegakkan hukum adalah melakukan pemetaan kekerasan anak yang ada di Indonesia. Pemetaan tersebut dimulai dengan beberapa jumlah pengaduan atau laporan kekerasan terhadap anak. Dari data tersebt dapat diketahui beberapa aspek sebagai berikut :

  1. Bentuk kekerasan yang dialami oleh anak

Yang di maksud disini adalah anak mendapatkan perlakuan dalam bentuk penganiayaan seperti apa entah pukulan, bantingan atau bahkan pembunuhan sekalipun.

  1. Modus operandi kekerasan yang terjadi.

Hal apa yang menjadi penyebab anak mendapat perlakuan kekerasan tersebut.

  1. Pelaku kekerasan terhadap anak.

Siapa yang melakukan kekerasan pada anak entah itu orang tua si anak sendiri atau orang-orang yang ada disekitarnya.

  1. Waktu terjadinya kekerasan terhadap anak.

Mengetahui kapan waktu kejadian secara kronologis.

  1. Bagaimana ciri-ciri anak yang mengalami kekerasan dari sikap dan perilakunya.

Mengetahui bagaimana si anak setelah mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya didapatkan oleh si anak, entah terjadi ketraumaan yang luar biasa yang menimbulkan efek pada psikologisnya yang menimbulkan kestresan terhadap anak itu sendiri atau bahkan korban sampai mengalami kematian.

Berbagai aspe tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengungkap kasus tersebut.

PENYEBARAN INFORMASI

Penyebaran informasi terkait dengan kekerasan terhadap anak di zaman modern ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada berupa media massa dan media sosial yang dilakukan oleh Polri maupun KPAI. Selain itu dengan cara sosialisasi atau pemberian informasi secara langsung kepada masyarakat secara langsung dalam bentuk penyuluhan atau ceramah kepada komunitas masyarakat contohnya sekolah, perusahaan, instasi atau lembaga pemerintahan. Kegiatan ini diberikan agar masyarakat mengetahui permasalahan kekerasan terhadap anak dan tindakan yang harus dilakukan apabila mengetahuinya maupun berkontribusi mencegah agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak.

PENCEGAHAN DAN PENGADUAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

Masyarakat yang sudah memiliki pengetahuan tentang kekerasan terhadap anak akan memiliki banyak kesadaran untuk mencegah dan melaporkan tindak kekerasan terhadap anak. Bentuk pencegahan yang dilakukan adalah peningkatan pengawasan dan penjagaan agar anak tidak memperoleh kekerasan oleh orang dilingkungan sekitarnya baik di sekolah maupun dilingkungannya. Bentuk pencegahan akan lebih tepat jika berdasarkan pemataan yang telah dilakukan oleh Polri dan KPAI yang telah di informasikan kepada masyarakat. Selain pencegahan masyarakat juga diharapkan agar memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap kekerasan pada anak yang dilihat dari sikap dan perilaku yang terlihat dari anak. Pelaporan kecurigaan dapat dilaporkan ke Polri dan KPAI untuk mencegah agar anak tidak mendapat kekerasan semakin parah seperti Angeline yang sampai berujung pada kematian.

  1. Maksud Dari Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila

Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila di rumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama adalah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Sumber :

Tulisan ini dipublikasikan di Artikel Kuliah SosAnt. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: