PEMBUATAN REKONSILIASI [KOREKSI FIKSAL]
Pembukaan adalah suatu proses pencetakan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Dengan adanya pengertian di atas yang akan kita bahas yaitu mengenai laporan laba rugi.Tidak lama lagi SPT Tahunan harus dibuat dan di laporkan, maka tidak heran jika setiap devisi kususnya yang berkaitan dengan perpajakan akan di sibukan dengan pengumpulan data data yang diperlukan guna penyusunan Laporan Keuangan namun tidak anya iyu tapi harus pula di sibukan dengan Laporan Keuangan untuk keperluan Perpajakan yang biasa di sebut Laporan Keuangan Fiskal, dalam Palaporan Keuangan Perusahaan, khususnya Laporan Laba Rugi, kita mengenal adanya Laporan Laba Rugi Komersial dan laporan laba rugi fiscal.
Untuk wajib pajak badan besarnya penghasilan kena pajak sama dengan penghasilan netto, yaitu penghasilan bruto di kurangi dengan biaya-biaya yang perkenankan undang-undang PPh.
Perbedaan pengakuan
Bagi perusahaan, semua pemasukan adalah pendapatan yang akan menambah laba kena pajak, dan semua pengeluaran adalah beban yang akan mengurangi laba kena pajak. Tetapi menurut perpajakan tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak , ada beberapa jenis pendapatan yang bikan merupakan bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnyabukan merupakan bagian dari kegiatan perusahaan. Ddalam akuntansi perpajakan perbedaan tersebut adalah :
a. Beda Tetap / Permanent
Beda tetap / preparentperbedaan ini terjadi karena pengaturan perpajakan mengharuskan hal hal berikut dikeluarkan dari penghasilan kena pajak:
• Penghasilan yang telah di kenakan PPh final
a) Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang di bayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
b) Penghasilan berupa hadiah undian
c) Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang di perdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang di terima oleh perusahaan modal ventura
d) Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/ bangunan
e) Penghasilan tertentu lainnya,(T)
• Penghasilan yang Bukan Objek Pajak
a.1 bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang di terima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang di bentuk atau di sahkan oleh pemerintah dan yang di terima oleh penerima yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang di akui di Indonesia yangdi terima oleh lembaga keagamaan yang di bentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang di terima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya di atur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
a.2 harta yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil, yang ketentuannya di aturdengan atau berdasarkan Peraturan Materi Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha ,pekerjaan,keuangan ,atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
b. warisan
c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyaertaan modal.
d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam pasal 15
e.pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan,asuransi jiwa,asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa
f.dividend atau laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri,koperasi,badan usaha milik Negara,atau didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan ketentuan tertentu.
g. iuran yg diterima atau diperoleh dana pension yg pendiriannya telahdisahkan menetri keuangan baik yg dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
h.penghasilan dari modal yg ditanamkan oleh dana pension sebagaiman yg diaksud pada huruf g dlm bidang bidang tertentu yg ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan
i. bagian laba yg diterima atau diperleh anggota dari perseroan komanditer yg modalnya tidak terbagi atas saham saham ,persekutuan,perkumpulan,firma,dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
j.penghasilan yg diterima / diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yg didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan ketentuan tertentu
i. beasiswa yg memenuhi persyaratan tertentu yg ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan
Dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
g. Harta yang dihibahkan,bantuan,atau sumbangan,dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b,kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
h. Pajak Penghasilan
i. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
j. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan,firma,atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
k. Sanksi administrasi berupa bunga,denda,dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengeluaran utuk mendapatkan,menagih,dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus,melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 atau pasal 11A.