PEMBUATAN REKONSILIASI [KOREKSI FIKSAL]

B. Beda Waktu/Sementara
Beda waktu merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan yang sifatnya sementara,yaitu secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama,tetapi berbeda alokasinya.Perbedaan ini biasanya terjadi karena penggunaan metode menurut akuntansi dan perpajakan,antara lain :
a. Akrual dan Realisasi
b. Penilaian Persediaan
c. Penyusutan dan Amotisasi
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan penghitungan,khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan fiskal.Laporan keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta,sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.Untuk kepentingan komersial atau bisnis,laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip yang berlaku umum,yaitu Standar Akuntasi Keuangan (SAK),sedangkan untuk kepentingan fiskal,laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan perpajakan (Undang-undang Pajak Penghasilan disingkat UU PPh).
Jika suatu entitas harus menyusun dua laporan keuangan yang berbeda maka disamping terdapat pemborosan waktu,tenaga,dan uang juga akan terjadi tidak tercapainya tujuan menghindari manipulasi pajak.Menurut Bambang Kesit (2001),untuk mengatasi masalah tersebut digunakan beberapa pendekatan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal,yaitu :
a. Laporan keuangan fiskal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan komersial.Artinya,meskipun laporan laporan keuangan komersial atau bisnis disusun berdasarkan prinsip akuntansi bisnis tetapi ketentuan perpajakan sangat dominan dalam mendasari proses penyusunan laporan keuangan.
b. Laporan keuangan fiskal ekstrakomtabel dengan laporan keuangan bisnis.Artinya,laporan keuangan fiskal merupakan produk tambahan,di luar laporan keuangan bisnis.Perusahaan bebas menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi bisnis.Laporan keuangan fiskal disusun secara terpisah diluar pembukuan (ekstrakomtabel) melalui penyesuaian atau proses rekonsiliasi.
c. Laporan keuangan fiskal disusun dengan menyisipkan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis.Artinya,pembukuan yang diselenggarakan perusahaan didasarkan pada prinsip akuntansi bisnis,akan tetapi jika ada ketentuan perpajakan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka yang diprioritaskan adalah ketentuan perpajakan.
Beberapa perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya dalam penyusutan Laporan Keuangan antara Standar Akuntansi Keuangan dengan ketentuan perpajakan mnghasilkan jumlah angka laba yang berbeda (Laba Komersial vs Laba Fiskal).Perbedaan inilah yang menyebabkan perlunya dilakukan rekonsiliasi fiskal,yaitu : “Suatu mekanisme untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial perusahaan menjadi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku”
Inti dari rekonsiliasi fiskal adalah koreksi fiskal,yaitu :
a. Koreksi positif :Menambah penghasilan kena pajak
Catatan :semua koreksi biaya,kecuali penyusutan,termasuk koreksi positif
b. Koreksi negatif :Mengurangi penghasilan kena pajak
Catatan :semua koreksi pendapatan termasuk koreksi negatif
Rekonsiliasi dilakukan terhadap pos-pos biaya dan pos-pos penghasilan dalam laporan keuangan komersial,antara lain :
a. Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang dikenakan PPh final
Apabila wajib pajak memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final,maka penghasilan tersebut harus direkonsiliasi (dikeluarkan dari jumlah penghasilan kotor),karena atas penghasilan tersebut telah dikenakan PPh final,sehingga kewajiban pembayaran pajaknya sudah selesai.
b. Rekonsiliasi terhadap penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
Apabila wajib pajak memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak,maka penghasilan tersebut harus juga direkonsiliasi karena wajib pajak tidak perlu membayar PPh atas penghasilan tersebut.
c. Wajib pajak mengeluarkan biaya-biaya yang sebenarnya tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto (Non Deductible Expense)
Jenis ini disebut istilah “beda tetap (Permanent Difference)”,yaitu perbedaan perlakuan yang jelas antara PSAK dan ketentuan pajak.perbedaan ini harus dkoreksi.
d. Wajib pajak menggunakan metode pencatatan yang berbeda dengan ketentuan pajak
perbedaan ini disebut istilah “Beda Waktu (Timming Different)”,yaitu perbedaan metode pencatatan antara PSAK dan ketentuan pajak.
Contoh untuk menilai persediaan barang,metode yang diperkenankan pajak adalah FIFO dan rata-rata bergerak,sedangkan perusahaan menggunakan metode LIFO.
e. WP mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan bersama-sama untuk mendapatkan pendapatan yang telah dikenakan PPh final atau pendapatan yang bukan objek pajak serta pendapatan yang dikenakan PPn non final (join cost).
2. Teknik Rekonsiliasi Fiskal
Teknik rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui menurut fiskal,rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan tersebut dan penghasilan menurut akuntansi,yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi.
b. Jika suatu penghasilan tidak diakui menurut fiskal,rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah penghasilan menurut akuntansi,yang berarti menambah laba menurut akuntansi.
c. Jika suatu biaya/pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui sebagai pengurangan penghasilan bruto menurut fiskal,rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah biaya/pengeluaran tersebut dari biaya menurut akuntansi,yang berarti menambah laba menurut akuntansi.
d. jika suatu biaya/pengeluaran tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal,rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah biaya/pengeluaran tersebut pada biaya menurut akuntansi,yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi.

Published by

Ramllah

Perkenalkan nama saya Ramllah. Saya lahir di Wonosobo, 28 Desember 1997. Saya merupakan anak ke-3 dari 4 bersaudara. Saya beragama islam. Hobi saya menulis, membaca, berenang, badminton, dan memasak. Meskipun hobi saya berenang namun, sampai saat ini saya belum bisa berenang dengan benar berbeda dengan hobi saya badminton, alhamdulillah saya bisa bermain dengan baik karena badminton merupakan salah satu olahraga ringan. saya hobi menulis maka dari itu saya masuk menjadi anggota KIME ( komunitas ilmiah mahasisawa ekonomi). Saya merupakan mahasiswa di Universitas Negeri Semarang jurusan Pendidikan ekonomi (akuntansi). Saya memutuskan memilih jurusan ini karena saya suka menghitung dan jurusan saya waktu di SMK juga jurusan akuntansi. Menurut saya akuntansi merupakan suatu keahliah yang wajib dimiliki setiap orang karena berkaitan dengan kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan seseorang. selanjutnya, saya memilih jurusan pendidikan karena saya ingin menjadi pendidik yaitu dengan tujuan menularkan atau mentrasnformasikan ilmu yang saya miliki kepada orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: