Ketidakadilan Gender

Hai, postingan kali ini berisi tentang tugas mata kuliah Sosiologi Gender di semester 5. Materi kali ini yaitu materi tentang fenomena ketidakadilan gender di masayarakat. Penasaran?

          Ketidakadilan gender merupakan berbagai tindak keadilan atau diskriminasi terhadap perempuan dan laki-laki yang bersumber pada keyakinan gender. Pemicu terjadinya ketidakadilan gender adalah pemahaman gender yang masih rancu serta sosialisasi gender yang selama ini masih berdasarkan pada konsep lama, mitos, tradisi, dan adat istiadat.

            Selama ini yang sebagian besar mengalami ketidakadilan gender adalah perempuan daripada laki-laki. Hal ini sejalan dengan pendapat Michelle Rosaldo yang mendefinisikan ketidakadilan gender  sebagai sebuah kondisi dimana perempuan secara universal berada di bawah laki-laki. Selain itu, laki-laki menjadi lebih dominan karena partisipasinya dalam ranah publik dan merendahkan perempuan ke ranah domestik.

            Suatu keyakinan gender yang kuat pada akhirnya akan membentuk suatu stereotip terhadap laki laki dan perempuan. Berikut ini merupakan bentuk stereotip yang menimbulkan ketidakadilan gender.

Keyakinan Gender

Bentuk Ketidakadilan Gender

Laki-laki berwatak tegas dan rasional Cocok menjadi pemimpin dan tidak pantas melakukan pekerjaan rumah tangga.
Perempuan pekerjaan utamanya di rumah, jika bekerja hanya membantu suami (nafkah tambahan) Perempuan boleh dibayar lebih rendah dan tidak perlu menduduki jabatan yang penting
Perempuan lembut dan bersifat emosional Tidak pantas menjadi manager atau pemimpin sebuah instansi
  1. Stereotip

Stereotip adalah pelabelan terhadap suatu kelompok tertentu yang biasanya merugikan pihak lain sehingga melahirkan suatu ketidakadilan gender. Salah satu jenis stereotip adalah yang bersumber dari pandangan gender yang akibatnya merugikan perempuan karena dengan pelabelan tersebut perempuan mengalami pembatasan.

  1. Beban ganda (double burden)

Beban ganda (double burden) berkaitan dengan beban kerja, yaitu pembagian tugas dan tanggungjawab yang selalu memberatkan perempuan. Beban kerja menjadi dua kali lipat bagi perempuan yang bekerja di luar rumah, karena selain bekerja mereka harus bertanggungjawab untuk keseluruhan pekerjaan rumah tangga. Padahal dalam lingkungan rumah tangga saja pun merekasudah harus bekerja keras untuk menjaga kebersihan dan kerapihan rumah tangganya, serta menjaga kelangsungan sumber-sumber tenaga kerja poduktif seperti menyapu, mengepel, mencuci, memasak, mengasuh anak, dan lain sebagainya.

  1. Marginalisasi (pemiskinan)

Marginalisasi (pemiskinan) bisa dialami baik oleh laki-laki maupun perempuan, namun banyak dialami oleh kaum perempuan hingga saat ini. Marginalisasi merupakan sikap perilaku masyarakat yang berakibat pada penyisihan bagi perempuan dan laki-laki. Marginalisasi lebih kepada peminggiran ekonomi. Marginalisasi juga didasarkan akibat perbedaan gender yang lebih memberikan batasan pada peran lai-laki maupun perempuan. Misalnya perempuan kurang mendapat tempat untuk memegang posisi jabatan tinggi dalam birokrasi militer, sangat sedikit peluangnya. Dan laki-laki kurang mendapatkan tempat untuk bidang yang membutuhkan ketelitian dan ketelatenan seperti buruh garmen atau rokok.

  1. Subordinasi (penomorduaan)

Subordinasi (penomorduaan) adalah suatu keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin lebih diutamakan ketimbang jenis kelamin yang lainnya. Hal tersebut mengakibatkan ketidakadilan gender, ada pihak yang merasa dinomorduakan, tidak mendapatkan ruang untuk berpendapat, dan sebagainya. apalagi didukung oleh budaya, adat istiadat, tafsir agama, serta peraturan birokrasi yang menjadikan perempuan sebagai subordinat, dimana perempuan kurang memiliki peluang untuk mengambil keputusan.

  1. Kekerasan (violence) terhadap perempuan

Kekerasan (violence) merupakan bentuk ketidakadilan gender berupa kekerasan baik secara fisik maupun non-fisik yang dilakukan oleh salah satu jenis kelamin, keluarga, masyarakat, serta negara kepada jenis kelamin lainnya. Kekerasan tersebut bermula dari adanya pembedaan antara feminim dan maskulin. Contohnya pemerkosaan kekerasan seksual, pelecehan seksual, pemukulan, penghinaan, eksploitasi seks pada perempuan, dan lain sebagainya.

Fenomena Ketidakadilan Gender

 

PERNYATAAN JK SOAL JAM KERJA PEREMPUAN DINILAI KONYOL

Redaktor : Rakhmatulloh

Jum’at, 5 Desember 2014 – 02:59 WIB

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menyatakan, akan mengurangi jam kerja khusus bagi perempuan. Bahkan rencana kebijakan itu bakal dikaji Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dakhiri.
Menurut Pendiri Yayasan Jurnal Perempuan dan Pelita UI, Gadis Arivia, pihaknya bakal menolak kebijakan itu. Dia menilai pernyataan JK konyol.
“Pernyataan Pak JK konyol. Bahkan ini sudah mendiskriminasi tak hanya perempuan, tapi juga laki-laki,” kata Gadis di kantor Yayasan Jurnal Perempuan, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis 4 Desember 2014.
Menurut Gadis, rencana pengurangan jam kerja khusus bagi perempuan akan berimplikasi pada sikap diskriminasi pemerintah terhadap perempuan.
Sebab, kata dia, potensi dalam hal profesionalitas kerja perempuan hampir sama dengan laki-laki. Sehingga, pengurangan jam kerja menimbulkan sikap diskriminatif.
Selain itu, kebijakan pengurangan jam kerja berpotensi pada hilangnya hak ‘pengasuhan’ dan pendidikan antara suami dan istri. Pasalnya, hak pengasuhan anak menjadi tanggungan ayah dan Ibu.

“Tidak boleh diukur dalam pengurangan dua jam bekerja hanya untuk perempuan seperti yang akan diterapkan oleh JK,” tukasnya.

Analisis Kasus

Kasus tersebut merupakan suatu potret kasus ketidakadilan gender di Indonesia. Berdasarkan kasus tersebut, bentuk ketidakadilan gender yang terjadi adalah adanya stereotip dari pemerintah terhadap kaum wanita. Didalamnya terdapat uatu deskriminasi antara kaum wanita dan kaum laki-laki. Kaum wanita dilabelkan sebagai kaum yang memiliki kemampuan yang berbeda dengan laki-laki dalam hal potensi dan profesionalitas. Kebijakan pengurangan jam kerja wanita yang dibuat oleh JK itu seakan-akan memberikan stereotip pada kaum wanita bahwa mereka tidak sebanding dengan kinerja kaum laki-laki.

Sumber :

Astuti, Tri Marhaeni Pudji. 2011. Konstruksi Gender dalam Realitas Sosial. Semarang : UNNES Press.

https://nasional.sindonews.com/read/933217/15/pernyataan-jk-soal-jam-kerja-perempuan-dinilai-konyol-1417715276 (diunduh Sabtu, 23 September 2017 pukul 19.45)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: