Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki 13.487 pulau yang menyebar dari Sabang sampai Merauke. Sebagian besar wilayah Indonesia merupakan wilayah lautan yang memiliki luas 3.257.483 km2 dan wilayah daratan yang luasnya 1.922.570 km2. Walaupun wilayah lautan lebih luas, tidak semua penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai nelayan. Penduduk yang bertempat tinggal di wilayah pedesaan sebagian besar memiliki pencaharian sebagai petani. Oleh karena itu Indonesia juga terkenal sebagai Negara Agraris, yaitu Negara yang sebagian besar penduduknya mempunyai pencaharian sebagai petani. Pertanian di Indonesia telah menghasilkan berbagai macam tumbuh – tumbuhan seperti padi, jagung, ubi, singkong, kedelai, cabai, dan masih banyak lagi yang tersebar di seluruh Indonesia. Indonesia juga memiliki lahan perkebunan yang cukup luas yaitu perkebunan karet, kelapa sawit, tembakau, kapas, kopi dan tebu.
Dilihat dari hasil pertanian dan perkebunan yang sudah disebutkan di atas, namun sejauh ini masih banyak berbagai masalah pertanian di Indonesia yang membuat sektor pertanian tersebut belum berkembang seperti halnya pertanian di negara – negara lain. Hal tersebut dikarenakan para petani di Indonesia masih memiliki kelemahan – kelemahan. Kelemahan yang paling mendasar diantaranya adalah modal yang terbatas, perlatan yang masih sederhana, dan dipengauruhi oleh musim. Oleh sebab itu masih banyak petani di Indonesia yang penghasilannya belum mencukupi untuk kehidupan sehari – harinya.
Dalam agama Islam kita diajarkan bahwa untuk membantu saudara – saudara kita yang belum bisa mencukupi kebutuhan sehari – harinya maka kita dapat memberikan zakat bagi orang – orang yang memiliki jumlah harta tertentu. Zakat adalah ukuran harta yang dikeluarkan oleh umat muslim di mana umat muslim tersebut sebagai pemilik hartanya untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan syarat – syarat tertentu dan dengan tujuan untuk menyucikan hartanya. Zakat merupakan salah satu rukun islam yang ketiga. Sebagai umat muslim yang memiliki harta dengan jumlah tertentu maka hukumnya wajib (Fardhu Ain) untuk membayar zakat. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun. Dasar hukum zakat tercantum dalam Q.S At – Taubah ayat 60 :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. “
Perlu diingat bahwa zakat itu mempunyai dua fungsi. Pertama adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa dalam keadaan fitrah. Kedua, zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan.
Pada umumnya zakat yang ditunaikan bersifat konsumtif yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menutupi kebutuhan makanan dan sandang. Namun jika dipikir lebih panjang hal ini kurang membantu untuk jangka panjang. Karena zakat yang diberikan itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari yang akan segera habis, dan kemudian si penerima akan kembali hidup dalam keadaan fakir dan miskin. Oleh karena itu, maka mucul istilah zakat produktif.
Zakat Produktif merupakan zakat yang diberikan kepada fakir miskin yang digunakan untuk modal usaha agar dapat mengubah kehidupannya dengan usaha yang akan dijalankannnya tersebut. Dengan diberikannya zakat produktif tersebut harapannya dapat mengubah seorang mustahiq menjadi seorang muzakki. Para mustahiq didorong untuk menggunakan dana zakat selain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya juga berorientasi produktif, dengan mengembangkan potensi usaha yang dimilikinya agar terus berkembang.
Zakat produktif ini seharusnya dapat disalurkan kepada para petani Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang bekerja sama dengan Kementrian Pertanian. Dengan demikian, dapat diketahui para petani yang memerlukan bantuan dapat dibina serta diberi penyuluhan untuk mengembangkan usahanya, selain itu dapat diberikan penyuluhan untuk menjauhi hal – hal yang dianggap dapat mengganggu kesejahteraan mereka. Penyuluhan tersebut dapat dilakukan secara langsung dengan cara terjun ke lapangan dan meminta agar para insinyur pertanian memberikan bimbingan kepada para petani. Dalam hal ini diperlukan pengawasan untuk memastikan perputaran zakat yang dikembangkan menjadi zakat produktif. Nantinya zakat produktif yang disalurkan kepada para petani Indonesia dapat berupa peralatan maupun perlengkapan dalam bidang pertanian seperti traktor, pupuk dan benih. Tidak hanya itu saja, zakat produktif yang disalurkan kepada petani juga bisa berupa pembiayaan.
Masih banyak petani – petani di Indonesia yang menggarap sawahnya dengan menggunakan alat sederhana seperti membajak sawah dengan menggunakan hewan ternak yaitu kerbau. Kegiatan tersebut masih sering kita jumpai di Indonesia. Sebenarnya membajak sawah dengan kerbau juga menghasilkan hasil yang baik juga namun perbedaannya terletak pada kecepatannya. Jika petani menggunakan traktor maka akan lebih praktis dan hasilnya cepat selesai. Di Negara – Negara lain sebagian besar petaninya sudah menggarap sawahnya menggunakan alat – alat modern yaitu traktor bahkan di Negara lain terdapat mesin penanam padi otomatis (rice transplanter) yang sudah digunakan di Negara Jepang, Cina, dan Taiwan. Walaupun nantinya zakat produktif yang diberikan kepada petani berupa traktor yang kecanggihannya belum secanggih di Negara lain namun diharapkan traktor tersebut dapat memberikan modal untuk kemajuan dalam bidang pertanian.
Hal yang mendasar dalam pertanian juga tidak luput dari perlengkapan yang satu ini, perlengkapan tersebut adalah pupuk. Hasil pertanian tidak akan memuaskan apabila para petani tidak memberikan pupuk yang sesuai pada tanamannya tersebut. Oleh sebab itu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat menyalurkan zakat produktif kepada para petani berupa pupuk – pupuk dengan mutu yang baik. Pupuk yang disalurkan dapat berupa pupuk organik dan anorganik. Bahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang bekerjasama dengan Kementrian Pertanian dapat memberikan ilmu baru kepada para petani yaitu memberikan pengetahuan tentang cara membuat pupuk organik. Dengan demikian para petani bisa menghemat biaya.
Zakat produktif selanjutnya yang dapat disalurkan kepada para petani yaitu berupa benih tanaman. Benih merupakan faktor sukses dalam bertani. Bagi para petani yang memiliki biaya yang minim untuk membeli benih tanaman maka Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat menyalurkan zakat produktif berupa benih tanaman yang memiliki kualitas yang baik. Tidak hanya sekedar diberikan saja benih tersebut, alangkah baiknya jika para petani diberikan penyuluhan terlebih dahulu cara merawat benih dengan baik dan benar agar hasilnya nanti sesuai dengan harapannya. Dengan demikian, para petani mendapatkan ilmu baru tentang perawatan benih dengan baik dan benar dan dapat dijadikan modal dasar untuk keberhasilan dalam hasil panennya nanti.
Zakat produktif memang benar – benar membantu para petani untuk memajukan pertaniannya. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga menyalurkan pembiayaan kepada mereka berupa modal usaha. Sebagian besar petani apabila telah memanen hasilnya maka hasil panennya akan langsung dijual kepada para produsen untuk diolah menjadi sesuatu yang akan dijual kepada para konsumennya untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Sebenarnya para petani yang telah memanen hasil tanamannya dapat melakukan kegiatan “pelaju” (petik, olah, jual). Maksudnya adalah para petani yang telah memanen hasil tanamannya dapat mengolah hasilnya tersebut berupa sesuatu hal yang dapat mendapatkan untung yang maksimal, seperti yang dilakukan para produsen. Misalnya petani singkong, apabila waktu panen telah tiba seharusnya tidak semua singkong yang telah dipanen dijual kepada para produsen melainkan mengolah sebagian singkongnya untuk diolah menjadi makanan ringan yang tidak begitu sulit untuk diproduksi yaitu keripik singkong. Dengan demikian mereka memiliki hasil tambahan. Namun untuk melakukan kegiatan tersebut tentunya butuh biaya tambahan, oleh sebab itu para petani dapat memperoleh biaya tambahan tersebut melalui zakat produkti yang diperoleh dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berupa pembiayaan yang dijadikan modal usaha untuk para petani.
Dari berbagai jenis zakat produktif yang telah disebutkan di atas mulai dari peralatan pertanian, perlengkapan pertanian, dan pembiayaan maka para petani diharapkan dapat memanfaatkan zakat produktif tersebut dengan sebaik – baiknya. Karena zakat produktif tersebut merupakan modal untuk meningkatkan taraf hidup para petani yang sebelumnya banyak petani yang masih menjadi seorang mustahiq, dengan adanya zakat produktif ini bisa berubah menjadi seorang muzzaki.
“Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.”