Mengenal Profesi Appraisal dan MAPPI

Posted by: Ratri Sulistiyani in Uncategorized Add comments

Appraisal, pernahkah Anda mendengar kata tersebut? Mungkin ada yang sudah pernah dengar atau baru pernah mengetahuinya. Begitu juga dengan saya, saya mengetahui profesi Appraisal ketika saya mengikuti Seminar Akuntansi yang membahas tentang profesi auditor dan appraisal, karena profesi yang umumnya diketahui oleh mahasiswa jurusan Akuntansi adalah sebagai akuntan dan auditor. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit pengetahuan mengenai profesi appraisal tersebut.

Profesi Appraisal atau profesi Penilai Publik adalah suatu profesi yang kegiatannya menilai aset dan bisnis yang lebih tepatnya melakukan perhitungan yang tepat terhadap nilai aset dan bisnis sesuai dengan harga pasarnya. Dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.01/2014, pengertian Penilai Publik adalah penilai yang memperoleh ijin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.01/2014, bidang jasa penilaian meliputi:

  1. Penilaian Properti Sederhana
  2. Penilaian Properti
  3. Penilaian Bisnis

Profesi satu ini sebenarnya bukan hal baru. Awal kemunculannya adalah sekitar tahun 1932, pada saat itu dibentuk The American Institute of Real Estate Appraisars (AIREA) yang beranggotakan 120 orang para penilai properti pada zamannnya. Keberadaan AIREA dilanjutkan dengan mulai menerbitkan jurnal-jurnal mengenai penilaian aset pada Oktober 1932 yang disebut The Journal of Appraisal Institute. Penilaian pun terus berkembang hingga menilai bisnis, agunan bank, dan objek pajak. Sementara di Indonesia sendiri, penilai publik baru dikenal pada 1980. Bermula dari pendirian Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang mewadahi penilai publik profesional di Indonesia.

Berdirinya MAPPI dilandasi oleh keinginan untuk untuk ikut berpartisipasi mengisi pembangunan nasional umumnya dan pembangunan ekonomi khususnya guna menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dimana pengabdian profesi penilai dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya akan meningkat dengan adanya pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.

Dalam rangka pembinaan dan pengembangan dimaksud perlu adanya wadah yang mewakili profesi Penilai Indonesia secara keseluruhan dalam kedudukan masing-masing sebagai perorangan. Menyadari hal tersebut diatas, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 1981, bertempat di Gedung Bursa Efek Jakarta, Jalan Merdeka Selatan No. 41, Jakarta Pusat, dibentuklah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia disingkat MAPPI yang merupakan Asosiasi Profesi di Indonesia yang khususnya mewadahi Profesional yang berkecimpung dalam Profesi Penilai dengan jumlah anggota saat ini kurang lebih 3500 orang tersebar di seluruh Indonesia.

Di dunia internasional MAPPI dikenal dengan nama Indonesian Society of Appraisers disingkat ISA. Pengurus Pusat MAPPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, dengan kantor sekretariat di Jalan Kalibata Raya No.11-12E, Jakarta Selatan.

Keberadaan MAPPI yang sudah menginjak 34 tahun pun masih belum menarik banyak minat akademisi memilih karir di bidang penilai publik. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) per Juni 2012, penilai publik berjumlah 329 orang dengan rincian 280 laki-laki dan 49 perempuan dengan tingkat pertumbuhan sebesar 4 persen sejak 2008. Dari total 329 penilai publik ini pun, 257 orang terpusat di DKI Jakarta. Pun hanya 111 penilai publik yang bernaung dalam Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dilihat dari regulasi yang ada, kesempatan kerja penilai publik sangat banyak baik untuk pemerintah maupun swasta. Untuk bayaran yang diterima pun sangat besar. Memang tak ada ketentuan upah minimum regional bagi seorang penilai publik, semua bergantung pada kesepakatan nilai kontrak dengan klien. Berdasarkan data PPAJP, rata-rata penghasilan KJPP per tahun mulai kurang dari Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp15 miliar. Jumlah ini dibandingkan dengan penilai publik yang ada pada KJPP termasuk sangat besar sehingga bagi siapa saja yang ingin memilih profesi penilai publik, kesempatan karir sangat terbuka lebar.

Dari penjelasan di atas, tertarikkah Anda dengan profesi Appraisal? Semoga dengan artikel tersebut, Anda mendapatkan pengetahuan baru yang dapat Anda sebarkan ke orang – orang di sekitar Anda.

Ini adalah postingan pertama saya, yang sebagian diambil dari sumber www.mappi.or.id , tunggu postingan saya selanjutnya. Coming soon.

 

 

 

 

 

One Response to “Mengenal Profesi Appraisal dan MAPPI”

  1. Anonymous Says:

Leave a Reply


Skip to toolbar