Artikel in berisi tentang bagaimana cara membangun rumah ilmu untuk dapat mewujudkan universitas konservasi. Tentu kalian bertanya- tanya apa itu konservasi. Konservasi sendiri adalah upaya pelestarian lingkungan dengan tetap memerhatikan manfaat yang dapat diperoleh dari lingkungan. Konservasi juga bisa dipandang melalui segi ekonomi dan ekologi . konservasi dari segi ekonomi adalah usaha mengalokasikan sumber daya alam untuk sekarang ,sedangkan dari segi ekologi kkonservasi yaitu alokasi sumber daya alam untuk sekarang dan masa depan. Konservasi dalam pengertian sekarang sering diterjemahkan sebagai “the wise use of nature resource” atau pemanfaatan sumber daya alam secaara bijaksana. Strategi konservasi nasional sudah dirumuskan menjadi 3 hal yaitu :
- Perlindungan sistem penyangga kehidupan ( PSPK )
- Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
- Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
Sebelum bisa mewujudkan universitas konservasi kita harus membangun rumah ilmu. Rumah ilmu itu sendiri berguna untuk menjembatani proses sosialisasi tentang konservasi kepada para mahasiswa. Karena banyak mahasiswa yang selama ini sudah mengenal kata konservasi tapi belum tau apa sebenrnya konservasi itu dan bagaimana saja kegiatanya. Jadi kita harus mengenalkan kepada para mahasiswa apa itu konservasi dan bagaimana cara melaksanakanya dalam kehidupan sehari – hari. Kegiatan konservasi harus dilaksanakan secara komprehensif baik oleh pemerintah , masyarakat , swasta, lembaga swadaya masyarakat , perguruan tinggi dan pihak – pihak lainya. Berdasarkan aspek agama, konservasi juga menjadi tema yang penting, agama – agama besar mengajarkan tentang alam ciptaan Tuhan. Intisari agama juga mengajarkan tanggung jawab moral dari manusia untuk mearwat alam. Di Indonesia kebijakan konservasi diatur ketentuanya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberapa turunan Peraturan pemerintah ( PP ) , diantaranya :
- PP 68/1998 terkait Pengelolaan Kawasan Suaka Alam ( KSA ) dan Kawasan Pelestarian Alam ( KPA )
- PP 7/1999 terkait pengawetan atau perlindungan tumbuhan dan satwa.
- PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar atau TSL
- PP 36/ 2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa ( SM ), taman nasional ( TN ) , taman hutan raya ( tahura ), dan taman wisata alam ( TWA )
Sumber : buku pendidikan konservasi oleh Dr. puji Hardtati M.Si., dkk.
Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.