Paper Penghambat Pelaksanaan Pancasila

BAB I

PENGERTIAN PANCASILA

             Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke.

Ada beberapa pengertian Pancasila menurut para tokoh pendiri bangsa sebagai berikut:

  1. Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
  2. Notonegoro. Pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
  3. Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

Pengertian Pancasila secara etimologis, secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu “panca” artinya “lima” dan “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “sendi”, atau ‘’dasar’’. Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

Pengertian Pancasila secara historis, Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

Pengertian Pancasila secara terminologis, Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan-aturan Peralihan yang terdiri 4 pasal dan 1 aturan tambahan yang terdiri atas 2 ayat.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Faktor Penghambat Pelaksanaan Pancasila Dalam Pandangan Mahasiswa

Dasar negara harus ada dalam suatu negara. Dasar negara dibentuk tidak langsung begitu saja tetapi banyak melewati rintangan dan perdebatan sampai terbentuknya pancasila sebagai dasar negara. Rintangan dan perdebatan terbentuknya pancasila adalah sebagai berikut:

Ada tiga orang yang memberikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.

Orang pertama yang memberikan pandangannya adalah Mr. Muhammad Yamin.
Dalam pidato singkatnya, ia mengemukakan lima asas yaitu:

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo dalam pidatonya mengusulkan pula lima asas yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir bathin
  4. Musyawarah

e.Keadilan sosial

Pada sidang hari ketiga tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima dasar negara Indonesia merdeka yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan social
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Kelima asas dari Ir. Soekarno itu disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Tri Sila atau Tiga Sila yaitu:

  1. Sosionasionalisme
  2. Sosiodemokrasi
  3. Ketuhanan yang berkebudayaan

Bahkan menurut Ir. Soekarno Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Eka sila yaitu sila ‘’Gotong Royong’’.

Meskipun sudah ada tiga usulan tentang dasar negara, namun sampai 1 Juni 1945 sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat tentang dasar negara. Maka diputuskan untuk membentuk panitia khusus yang diserahi tugas untuk membahas dan merumuskan kembali usulan dari anggota, baik lisan maupun tertulis dari hasil sidang pertama. Panitia khusus ini yang dikenal dengan Panitia 9 atau panitia kecil yang terdiri dari:

  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
  3. KH. Wachid Hasyim (anggota)
  4. Abdoel Kahar Muzakar (anggota)
  5. A.A. Maramis (anggota)
  6. Abikoesno Tjokrosoeyoso (anggota)
  7. H. Agus Salim (anggota)
  8. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  9. Mr. Muhammad Yamin (anggota).

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan. Hasil dari pertemuan tersebut, direkomondasikan Rumusan Dasar Negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisi :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah piagam Jakarta berhasil disusun, BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Ini merupakan sidangnya yang ke-2 pada tanggal 10 – 16 Juli 1945. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 19 orang. Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil yang beranggotakan 7 orang.

  1. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
  2. Wongsonegoro
  3. Achmad Soebardjo
  4. A. Maramis
  5. R.P. Singgih
  6. Agus Salim
  7. Sukiman.

Berdasarkan Perintah Presiden No. 12 tahun 1968 tanggal 13 april  tahun 1968, mengenai rumusan dalam dasar negara Indonesia dan Tata cara dituliskan. Rumusan Pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18  agustus 1945   yaitu Pancasila,dan rumusan dari Pancasila yaitu :

  1. Ketuhanan Yang maha esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
  3. Persatuan indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan

perwakilan

  1. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Begitu banyak rintangan dan perdebatan yang harus dilewati dalam terbentuknya dasar negara yaitu pancasila sehingga pada zaman dahulu pemuda-pemuda mengangap pancasila sebagai pedoman hidup bangsa dan mengamalkan kandungan pancasila dalam masyarakat diantaranya:

  1. Setiap seminggu sekali mengadakan pentaran tentang pengertian pancasila pada setiap desa
  2. Sebulan sekali diadakannya kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar
  3. Setiap camat megumpulkan kepala desa memberikan penataran tentang pengertian pancasila
  4. Setiap bupati mengumpulkan camat memberikan penataran tentang pengertian pancasila
  5. Murid-murid baru di sd,smp,sma, dan perguruan tinggi diberikan pengertian pancasila

Dilihat dari situ, kita menjadi tahu apa faktor penghambat pelaksanan pancasila saat ini yaitu:

  1. Tidak adanya penataran tentang pancasila pada setiap desa
  2. Tidak adanya kerja bakti membersihkan lingkunagan setip bulannya
  3. Tidak ada camat mengumpulkan kepala desa untuk memberi penataran tentang pengertian pancasila
  4. Tidak ada bupati yang mengumpulkan camat memberikan penataran tentang pengertian pancasila
  5. Murid-murid baru di sd, smp, sma tidak diberikan pengertian pancasila

Dengan ini kita menjadi tahu kenapa pemuda sekarang jika ditanya tentang sila-sila pancasila tidak dapat menjawab dengan cepat dan keras sangat berbeda dengan pemuda dahulu jika ditanya tentang sila-sila pancasila dapat menjawab dengan cepat dan keras bahkan orang-orang yang sudah tua sekarang pun masih hafal tentang sila-sila pancasila dan jika ditanya dapat menjawab dengan cepat dan keras

Hal ini disebabkan karena pemuda-pemuda zaman sekarang menganggap pancasila hanya sebagai suatu simbol negara dan mulai melupakan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Padahal Pancasila yang menjadi dasar negara dan sumber dari segala hukum dan perundang-undangan adalah nafas bagi eksistensi bangsa Indonesia.

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Faktor penghambat pelaksanaan pancasila pada zaman dahulu pemuda-pemuda mengangap pancasila sebagai pedoman hidup bangsa dan mengamalkan kandungan pancasila dalam masyarakat diantaranya:

  1. Setiap seminggu sekali mengadakan pentaran tentang pengertian pancasila pada setiap desa
  2. Sebulan sekali diadakannya kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar
  3. Setiap camat megumpulkan kepala desa memberikan penataran tentang pengertian pancasila
  4. Setiap bupati mengumpulkan camat memberikan penataran tentang pengertian pancasila
  5. Murid-murid baru di sd,smp,sma, dan perguruan tinggi diberikan pengertian pancasila

Sangat berbeda dengan pemuda zaman sekarang yang menganggap pancasila hanya sebagai suatu simbol negara dan mulai melupakan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Padahal Pancasila yang menjadi dasar negara dan sumber dari segala hukum dan perundang-undangan adalah nafas bagi eksistensi bangsa Indonesia.

 

 

 

 

One thought on “Paper Penghambat Pelaksanaan Pancasila”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: