HAM dan KEBEBASAN BERTANGGUNGJAWAB
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia. Hak bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan hak yang tidak dapat diabaikan, dan tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun karena HAM bersifat kodrati dan berlaku sepanjang hidup manusia.
sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. dimulai dengan lahirnya Magna Charta di Inggris pada 15 Juni 1215, Revolusi Amerika (1776), dan Revolusi Prancis (1789). Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukukan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948.
Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2. Apa landasan hukum penegakan HAM di Indonesia ?
3. Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
4. Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
Sacara formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia lahir pada tanggal 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Yang didalamnya memuat 30 pasal, yang kesemuanya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia.Adapun isi dalam mukadimah Deklarasi Unuversal tentang HAM oleh PBB adalah:
1. pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga, kemanusiaan dan keadilan didunia.
2. mengabaikan dan memandang rendah hak asai manusia akan menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hati nurani umat manusia.
3. hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum
4. persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
5. memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan
6. memberi penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa umat manusia
7. melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.
B. Landasan Hukum Penegakan HAM di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada pancasila dan undang undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan , dan perlindungan Hak asasi manusia diatur dalam beberapa peraturan peraturan berikut:
1. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2. UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
3. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
4. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
5. Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro¬gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
7. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8. Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
C. Permasalahan dan contoh penegakan HAM di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia – Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Sebagaimana Indonesia yang menjadi Negara hukum Melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
2. Daftar Pustaka:
1. https://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html
2. https://brainly.co.id/tugas/378977
3. https://kasusham.blogspot.com/
4. https://rakaraperz.blogspot.com/2014/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham.html
5. https://winneragi.blogspot.com/2013/07/pengertian-hak-asasi-manusia-dan.html
lampiran:
1. Bom Bali I ( 12 Oktober 2002 )
Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
2. Tragedi Trisakti
3. Peristiwa Tanjung Priok
Comments (3)
Kemerun
Norem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore worth.
ReplyAngelina
Norem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore worth.
ReplyNaymer JR
Norem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore worth.
ReplyLeave a Reply