Tentang LRC-KJHAM
Pusat Sumber Daya Hukum untuk Keadilan Jender dan HAM (Legal Resources Center for Gender Justice and Human Rights) atau disingkat dengan LRC-KJHAM adalah organisasi non pemerintah (NGO/ non government organisation) yang didirikan untuk tujuan mempromosikan nilai dan prinsip keadilan jender dalam proses pengambilan kebijakan yang didasarkan pada gerakan pemajuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia. LRC-KJHAM saat ini bernaung di bawah Yayasan Sekretariat untuk Kemanusiaan (Yayasan SUKMA). Untuk mencapai tujuan tersebut, LRC KJHAM menjalankan kegiatan:
- Memberikan bantuan hukum terhadap korban-korban kekerasan berbasis jender.
- Memonitoring dan kampanye kasus-kasus kekerasan berbasis jender dan kasus-kasus kekerasan terhadap anak perempuan
- Melakukan konseling terhadap para korban kekerasan berbasis jender
- Menyediakan informasi melalui perpustakaan dan publikasi serta pelatihan untuk meningkatkan penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia
- Melakukan kerja sama untuk kemajuan dan pencapaian tujuan lembaga dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu LRC KJHAM juga mengembangkan metode penelitian Feminis Partisipatory Action Reserch (FPAR) serta melakukan kerja pengorganisasian bagi kelompok rentan perdagangan (trafficking). Fokus utama adalah di wilayah di mana perempuan dan anak potensial menjadi korban trafficking, yakni perempuan prostitut dan pekerja migran perempuan. Pengorganisasian sesungguhnya ditujukan untuk mengembangkan kapasitas perempuan secara kolektif guna merebut hak-hak dasar mereka dan sekaligus mempengaruhi pengambil kebijakan agar kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan atau memarginalisasi hak dasar perempuan. LRC-KJHAM sendiri dirintis sejak akhir tahun 1998 melalui pembentukan Kelompok Kerja Keadilan Jender dan HAM atau dikenal sebagai K3JHAM. Kelompok Kerja ini selain mengerjakan kerja advokasi hak dasar perempuan melalui bantuan hukum dan kampanye, juga mengembangkan pelibatan masyarakat dalam mengembangkan kepedulian masyarakat untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan melalui kegiatan rutin setiap tahun Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Kampanye ini diawali sejak Hari Internasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tanggal 25 November sampai dengan Hari Peringatan Hak Asasi Manusia Internasional tanggal 10 Desember. Seluruh proses dari kegiatan ini ditujukan untuk mengedepankan pemahaman bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Kegiatan tahunan lainnya adalah Evaluasi Penerapan dan Pelaksanaan Konvesi Internasional untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau kami sebut sebagai kegiatan Working With CEDAW. Kegiatan ini dilakukan setiap tanggal 24 Juli. Pada tanggal tersebut Pemerintah RI mengesahkan CEDAW melalui Undang-undang No. 7 Tahun 1984. Sebagai wujud akuntabilitas publik, kami juga menerbitkan bulletin dan laporan hasil monitoring kekerasan terhadap perempuan di wilayah propinsi Jawa Tengah secara berkala 4 bulanan.
Strategi intervensi yang lain adalah pengembangan Support Group (SG) untuk para korban kekerasan terhadap perempuan. Melalui SG para individu korban mampu menyadari bahwa ia tidak sendiri dan mereka secara bersama dapat berjuang untuk mengatasi masalah yang mereka alami. Layanan Terpadu Berbasis Rumah Sakit. Untuk meningkatkan kapasitas layanan pada masyarakat, LRC-KJHAM bekerja sama dengan Biro Kesra Pemda Jawa Tengah, memfasilitasi penjajagan terbentuknya layanan terpadu untuk perempuan korban yang berbasis rumah sakit. Beberapa lembaga yang terkait dalam penjajagan ini adalah LRC-KJHAM, Biro Kesra Pemda Jawa Tengah, RSU Tugu, dan Polda Jawa Tengah.
Pengembangan Kapasitas SDM, untuk pengembangan kapasitas aktivis LRC-KJHAM dilakukan magang dibeberapa lembaga serupa yang telah terbentuk, seperti magang di Rifka Annisa Woman Crisis Center di Yogyakarta untuk masalah konseling korban kasus kekerasan berbasis jender, dan magang di ELSAM Jakarta untuk sistem data based pelanggaran HAM serta mengikuti berbagai pelatihan advokasi hukum dan jender yang diselenggarakan Yayasan LBH Indonesia, LBH Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (APIK) Jakarta, Convention Watch, dan Training HAM untuk Perempuan Langkah demi Langkah yang diselenggarakan oleh Asia Foundation.
LRC-KJHAM juga terlibat sebagai salah satu Steering Commitee Nasional untuk penyusunan Laporan Alternatif pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dan Landasan Aksi Beijing yang ditujukan untuk pertemuan Beijing+5 di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York bulan Juni 2000. Penyusunan Laporan Alternatif ini dikoordinasi oleh Perserikatan Solidaritas Perempuan, Jakarta. Pada bulan Juli 2000 LRC-KJHAM menyelenggarakan Seminar Evaluasi Implementasi CEDAW, UU No. 7 tahun 1984 di Semarang, mengundang mantan Ibu Negara Shinta Nuriyah yang bertindak sebagai Key Note Speaker. Dua staff LRC-KJHAM juga mengikuti Workshop FPAR Traffick in Women yang diselenggarakan Global Aliance Against Trafick in Women (GAATW) di Bangkok pada bulan November 2000, dan saat ini sedang melakukan Feminis Partcipation Action Research (FPAR) untuk kelompok perempuan buruh migran di Grobogan & pekerja seks di Bandungan. LRC-KJHAM pernah juga menjadi koordinator Forum Belajar Jawa, yang difasilitasi oleh Komnas Perempuan.
Pendanaan LRC-KJHAM sejak awal adalah dari LBH Semarang. Tahun 2001/2002 ini adalah masa transisi kelembagaan menuju kemandirian. Peningkatan status badan hukum LRC-KJHAM menjadi sebuah Yayasan pada bulan Pebruari 2002. Proses kemandirian kelembagaan ini juga termasuk pengembangan kapasitas penerapan mekanisme yang standard baik tentang manajemen kelembagaan maupun tentang keuangan. Pada tahun 2003-2007 LRC-KJHAM bekerja sama dengan TDH Netherlands untuk program Counter Trafficking dan pada tahun 2004 bekerja sama dengan YSIK untuk small program Bantuan Hukum bagi perempuan korban kekerasan berbasis jender. Serta dana tidak mengikat dari supporter LRC-KJHAM dan dana fundrising dengan menjual buku, kaos, data monitoring, CD kampanye anti kekerasan terhadap perempuan, dll.
Pada bulan Maret 2007 – Februari 2010, LRC-KJHAM bekerja sama dengan HIVOS Asia Tenggara dengan dukungan Uni Eropa untuk melaksanakan program Women Access to Justice (Penjangkauan Perempuan Miskin Korban Kekerasan untuk Keadilan) dengan program memfasilitasi pendirian Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di 4 kecamatan di Kota Semarang (Kecamatan Semarang Barat, Semarang Utara, Pedurungan dan Banyumanik), Peningkatan Kapasitas Pemahaman Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang tentang Penanganan /Pelayanan Perempuan Korban yang Berperspektif Jender, serta Meningkatkan dukungan masyarakat, media massa dan elektronik dalam advokasi kasus Kekerasan Berbasis Jender.
Sejarah Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM)
Sejarah LRC KJHAM berawal dari pembentukan kelompok kerja dengan fokus untuk pembelaan hak-hak perempuan di wilayah Jawa Tengah. Pembentukan kelompok kerja ini diinisiasi atau diremiskan oleh LBH Semarang – Yayasan LBH Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Kelompok Kerja untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau K3JHAM pada tanggal 24 Juli 1999. Pada periode ini program-program K3JHAM memperoleh dukungan pendanaan dari Novib melalui YLBHI. Selanjutnya K3JHAM mulai dikenal luas ketika merintis dan melaksanakan kegiatan ‘Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan’ pada tanggal 25 November – 10 Desember 2000. Program ini kemudian diadopsi ditingkat nasional dan dikoordinasi oleh Komnas Perempuan. K3JHAM juga menjadi salah satu inisiatif penyusunan laporan bayangan atau laporan independent dari NGO untuk merespon laporan Pemerintah Indonesia kepada Komite CEDAW PBB.
K3JHAM bekerja secara efektif dalam melakukan pembelaan hak-hak perempuan di ruang pengadilan maupun di arena kebijakan publik, serta pengembangan konseling untuk perempuan korban tindak kekerasan. K3JHAM juga melaksanakan tanggung jawabnya untuk memperkuat cara kerja bantuan hukum struktural (BHS) bagi kantor-kantor LBH-YLBHI dalam aspek keadilan jender dan responsif pada hak-hak perempuan miskin. Pada tahun 2002, YLBHI menilai baik atas kerja K3JHAM dan sebagai kelompok kerja dinyatakan selesai. Namun LBH Semarang memandang penting kerja hak asasi perempuan K3JHAM maka kemudian dibentuklah kelembagaan baru yakni, LRC-KJHAM di bawah Yayasan Sekretariat untuk Keadilan Jender dan HAM (Yayasan Sukma). LRC-KJHAM telah berhasil memprakarsai Pusat Pelayanan Terpadu atau PPT bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Propinsi Jawa Tengah tahun 2002. Model PPT dikampanyekan sebagai salah satu mekanisme penanganan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak bersama Pemerintah Propinsi Jawa Tengah. Kini, 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memiliki PPT. Dengan dukungan dana dari Hivos-Uni Eropa, model PPT diperkuat jangkauan operasionalnya hingga di tingkat kecamatan-kecamatan.
Pada tahun 2009, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang diinisiasi LRC-KJHAM berhasil di ditetapkan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dengan Perda No. 3 tahun 2009. Keberadaan Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen dan kemampuan pemerintah provinsi dan kabupaten /kota di Jawa Tengah dalam merealisasikan hak-hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia. Dan pada tahun 2011, giliran Pemerintah Kota Semarang menyusun Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban. Pada Tahun 2010 atas dukungan Yayasan TIFA, WRIA dan FPAR telah dikembangkan untuk memperkuat pemenuhan hak atas kesehatan kelompok perempuan miskin, marjinal dan rentan. Dan pada tahun 2011-2012 atas dukungan dari Hivos FPAR dan WRIA dikembangkan lagi untuk meningkatkan komitmen dan kebijakan pemerintah lokal terhadap pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. FPAR dan WRIA akhirnya menjadi alat yang efektif untuk memperluas partisipasi perempuan dan untuk mendorong perbaikan kebijakan.
Divisi-divisi dalam LRC-KJHAM
- Bantuan Hukum
- Meningkatkan Akses Perempuan atas Keadilan
Kerja-kerja bantuan hukum dimaksudkan untuk memperkuat akses perempuan miskin, marjinal dan rentan terhadap keadilan. Diskriminasi dan pemiskinan menahun membuat mereka tidak memiliki kemampuan membayar pengacara untuk menuntut kewajiban negara. Seluruh kerja bantuan hukum dilakukan berdasarkan kerangka kerja hak asasi manusia yaitu berdasarkan instrumen hukum hak asasi manusia.
- Reintegrasi Sosial
Reintegrasi sosial dilakukan untuk mengembalikan atau memulihkan kembali hak asasi korban sebagaimana dijamin dalam instrumen hukum hak asasi manusia internasional dan konstitusi negara agar korban dapat menjalankan kehidupanya secara bermartabat. Reintegrasi sosial juga dimaksudkan untuk mencegah berulangnya pelanggaran hak asasi manusia kepada korban.
- Layanan Konseling untuk Perempuan Hukum
Penanganan korban kekerasan, perdagangan orang, eksploitasi seksual, pekerja migrant perempuan juga dilakukan dengan konseling.
- Advokasi Kebijakan
- Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Perumusan Kebijakan
Penguatan partisipasi sejati perempuan dimaksudkan untuk meningkatkan akses dan kontrol perempuan dalam perumusan kebijakan pemerintah melalui Feminist Participatory Action Research (FPAR) dan Women’s Rights Impact Assessment (WRIA). Berdasarkan pengalaman LRC-KJHAM, FPAR dan WRIA telah terbukti menjadi alat yang efektif untuk memberdayakan, memperluas partisipasi serta mendorong perubahan kebijakan.
- Peningkatan Kapasitas Pemerintah
Penguatan kapasitas yang dimaksud adalah kapasitas pemerintah dalam mewujudkan seluruh kewajibannya berdasarkan instrumen hukum hak asasi manusia internasional terutama Konvensi CEDAW. Penguatan kapasitas ini dilakukan melalui pelatihan, workshop, seminar dan studi-studi kolaboratif lainnya. Penguatan kapasitas yang dilakukan oleh LRC-KJHAM memfokuskan pada peningkatan kemampuan pemerintah dalam mengintegrasikan prinsip, norma dan standart hak asasi perempuan ke dalam kebijakan perencanaan dan penganggaran.
- Program Pemebrdayaan Grup Migran
Program ini adalah pemberdayaan bagi kaum wanita yang mengalami kekerasan sebagai perempuan migran. Contohnya adalah para TKW yang mengalami atau menjadi korban kekerasan jander dan pelecehan seksual. Perempuan migran ini, dibekali pelatihan-pelatihan mulai dari bahasa, ketrampilan, dan bagaimana ia berdaptasi dengan lingkungannya. Program ini meliputi : deteksi kasus, konseling, penyadaran, informasi pendampingan, pemulihan sampai benar-benar pulih baik Psikis maupun Fisik sampai benar-benar pulih, sehingga ia dapat menjadi survivor. Setelah menjadi survivor ketika ia mempunyai kemampuan lebih dan keninginan kuat untuk pulih sepenuhnya ia bisa menjadi full timer bagi korban baru yang senasib dengannya (full timer adalah pendampingan bagi korban kekerasan). Pendampingan ada dua macam : pertama adalah pendampingan secara hukum dari LRC-KJHAM dan yang kedua dari full timer.
penulisan yang benar jender atau gender ya kakak? 🙂
sesuai dengan profil lrc kjhm
yg bener jender
kak, sekedar ingin memberi saran untuk menambah daftar pustaka, agar lebih banyak referensinya 🙂
baik kakak