Proses belajar mengajar merupakan aktivitas atau proses bertemunya pelajar baik itu siswa maupun mahasiswa dengan pendidik mereka meliputi guru ataupun dosen. Proses belajar mengajar merupakan hal yang sangat penting dilakukan mengingat kegiatan ini merupakan kegiatan yang menjembatani seorang pendidik untuk menyalurkan ilmu pengetahuan mereka kepada anak didiknya. Ilmu pengetahuan haruslah disebarkan dan diberikan kepada anak didik mereka supaya ilmu yang mereka miliki menjadi ilmu yang bermanfaat. Selain daripada itu, jika ilmu pendidikan berhasil tersalurkan kepada anak didik mereka, maka ilmu itu akan menjadi jembatan para pelajar untuk mewujudkan cita-cita mereka di kemudian hari.
Sebuah proses pembelajaran yang sangat efektif ialah jika seorang pelajar bertemu secara langsung tatap muka bersama pendidiknya. Namun dikarenakan pandemi covid-19 melanda dunia dan juga termasuk Indonesia, maka seluruh proses pembelajaran menjadi terhambat dan menjadikan pemerintah memutuskan untuk menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh. Namun, dengan sistem ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat adanya risiko dampak sosial negatif yang berkepanjangan akibat PJJ seperti putus sekolah, penurunan capaian belajar, kekerasan pada anak, dan risiko eksternal lainnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri menjelaskan bahwa prinsip yang menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan serta tumbuh kembang dan hak siswa.
“Berdasarkan kajian UNICEF, pemimpin dunia diimbau agar berupaya semaksimal mungkin agar sekolah tetap muka atau memprioritaskan agar sekolah yang masih tutup dapat dibuka kembali,” ungkap Nadiem dalam pengumuman SKB 4 Menteri terkat kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Menurut Nadiem, sekolah dan pombelajaran tatap muka di Indonesia haruslah sesegera mungkin untuk dilakukan secara menyeluruh, karena dampak dari menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh ini tidak semuanya baik dan bagus. Sehingga, jika seluruh guru telah mendapatkan vaksinasi covid-19, maka setiap sekolah harus segera untuk membuka sekolah tatap muka.
“Di Indonesia muncul tren anak putus sekolah, penurunan pencapaian pembelajaran, di mana akses dan kualitas pembelajaran tidak tercapai dan menimbulkan kesenjangan ekonomi lebih besar,” imbuh Nadiem.
The World Bank pun melansir, penutupan sekolah di seluruh dunia diperkirakan dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan seumur hidup dari generasi yang saat ini berada di usia sekolah sebesar paling tidak US$10 triliun. World Health Organization juga menyatakan bahwa penutupan sekolah memiliki dampak negatif bagi perkembangan kesehatan, pendidikan, pendapatan keluarga, dan perekonomian secara keseluruhan.
Kemudian, banyak dari pihak yang telah mengerti mengenai SKB 4 Menteri perihal sekolah tatap muka, seperti halnya Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudin, beliau sangat mendukung diterbitkannya SKB 4 menteri tersebut, dan beliau juga menyampaikan, pembelajaran jarak jauh yang berkepanjangan sudah banyak dampak negatifnya.
“Antara lain kesenjangan hasil belajar, banyak anak-anak yang mulai putus sekolah, di mana mereka bekerja atau menikah di usia dini,” papar Hetifah.
Sama halnya dengan yang disampaikan oleh Hetifah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mendukung untuk segera dilaksanakan PTM terbatas. Ia mengatakan, proses belajar mengajar secara tatap muka menjadi penting untuk menghindari learning loss. “Kondisi ketika anak-anak kita akhirnya lebih banyak bermain online, tidur di rumah atau hanya mendengarkan guru tanpa memperhatikan harus kita hadapi dan harus kita ubah,” ungkap Dede.
Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Ki Saur Panjaitan menilai tujuan pendidikan akan sulit dicapai jika pembelajaran tatap muka tidak segera dilakukan.
“Kita khawatir sekali akan kehilangan satu generasi. Pembelajaran tatap muka terbatas sebaiknya bisa kita jalankan dengan mengedepankan protokol kesehatan,” pesannya.
Meski begitu, Nadiem menegaskan orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.