Semakin Hari Semakin Hangat Untuk PTM di Kota Jakarta

Pembelajaran tatap muka nampaknya masih menjadi perbincangan hangat yang hingga saat ini menimbulkan respon pro dan kontra di tengah – tengah masyarakat, tak terkecuali para pemangku kekuasaan yang turut memiliki kewenangan dalam menentukan hal tersebut. Berbagai tanggapan baik itu berbentuk rekomendasi hingga kebijakan terus hadir.

Kali ini Nahdiana selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI, mengaku terpaksa melanggar rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar tidak membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk murid SD. “Saya mohon izin melanggar sedikit rekomendasi KPAI. Seharusnya tidak buka SD, tetapi gelombang orang tua yang ingin membuka sekolah itu terutama dari SD. Kesiapan gurunya kebanyakan juga dari SD,” kata dia dalam webinar Alinea Forum tentang ‘Apa Kabar Uji Coba Masuk Sekolah di DKI?’, Kamis (22/4/2021).

Dalam uji coba pembelajaran tatap muka, surat izin orang tua menjadi persyaratan mutlak untuk Disdik DKI Jakarta untuk melakukan uji coba. “Jadi ketika sekolahnya sudah siap, gurunya sudah siap, tetapi orang tuanya tidak mengizinkan, kami tidak bisa memaksa untuk PTM ke sekolah dan kebetulan orang tua yang anaknya sekolah di SD paling banyak memberikan izin,” ujarnya. Hal itu juga terkonfirmasi ketika Nahdiana melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah dasar. “Saya sempat tanya ketika kunjungan ke SD. Apakah mereka lebih suka belajar di rumah atau di sekolah. Mereka serempak jawab senang belajar di sekolah,” ucap dia.

Selain itu, selama dua minggu uji coba PTM, Dinas Pendidikan DKI juga menemukan fakta terus bertambahnya jumlah siswa yang masuk sekolah. “Pada awalnya kehadirannya kecil sekali dan umumnya di setiap sekolah yang melakukan uji coba begitu. Bahkan awalnya, saya sempat melihat ada kelas hanya 5 orang. Tetapi setiap harinya, ada kenaikan dari hari-kehari kehadirannya,” papar dia. Hal itu dianggapnya sebagai hal yang wajar. Pasalnya orang tua akan terlebih dahulu melihat, apakah sekolah bisa memberikan jaminan keamanan kepada anaknya, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan.

Terkait kasus terkonfirmasi Covid-19 saat uji coba PTM ini. Nahdiana menjelaskan belum ada laporan itu. Namun, Disdik DKI telah disediakan jalur darurat untuk penyelesaian jika ada kasus Covid-19. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah membuka kanal pengaduan dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah. “Seminggu sekali kami evaluasi. Jadi, SK yang kami berikan untuk membuka sekolah bukan berarti paket terusan. Kami juga bakal menutup sekolah kalau sekolah tidak patuh pada protokol kesehatan,” tutur Nahdiana.

Untuk mobilitas murid, Disdik DKI masih mengandalkan orang tua berinisiatif menjemput anaknya dengan kendaraan sendiri. Namun, bagi orang tua tidak memiliki kendaraan Pemprov DKI Jakarta menyediakan bus antarjemput. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan uji coba pembukaan sekolah secara terbatas dengan sistem pembelajaran campuran mulai Rabu (7/4). Untuk mengukur kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) pada bulan Juli 2021, Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta membuka kanal siapbelajar.jakarta.go.id untuk asesmen mandiri guna mengukur kesiapan sarana protokol kesehatan dan pelaksanaan PTM.

Setiap butir penilaian akan merujuk pada kriteria dalam standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD. Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan setempat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga organisasi profesi psikologi klinis untuk memastikan standar asesmen tersebut

Sementara, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menegaskan, PTM PAUD, TK, dan SD kelas 1-3 sangat tidak tepat. “Hak anak yang pertama, hak hidup. Kedua, hak sehat. Ketiga, hak pendidikan. Sepanjang belum aman, biarlah tetap sehat dan tetap hidup. Ketertinggalannya bisa dikejar, kalau kita penuhi hak pendidikannya, tidak lama kemudian ketularan dan meninggal, enggak ada gunanya,” tutur Retno.  Apalagi menurutnya, 14% kasus anak sekolah terpapar Covid-19 di Indonesia tergolong tinggi. Bahkan, ada yang menyebutkan angka kematian anak akibat Covid-19 di Indonesia tertinggi di kawasan Asia Pasifik.

“Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) punya data itu (jumlah kasus kematian anak sedunia). Indonesia untuk kasus anak Asia-Pasifik di angka tertinggi. Italia itu meskipun banyak, tetapi tidak ada satu anak pun meninggal dunia karena Covid-19,” ucapnya.

Untuk anak PAUD, TK, dan SD kelas 1-3, peran aktif orang tua dalam pengasuhan diperlukan. Terlebih, rumah semestinya tempat pendidikan pertama dan utama dalam membangun karakter anak.

Diharapkan solusi yang menjadi jalan tengah di tengah polemik ini segera dapat hadir sebagai win – win solution. Dikarenakan banyaknya permintaan akan pembelajaran tatap muka dilakukan hal ini tentu harus secapatnya dicari solusi terbaiknya agar semua pihak bisa menerima dengan baik.

Wahai Para Dosen

Dosen merupakan salah satu pondasi penting dalam berdirinya suatu negara. Tanpa adanya dosen mungkin suatu negara akan terseok-seok karena dosen memiliki peran penting dalam menciptakan SDM unggul dan bermanfaat yang nantinya akan melahirkan calon-calon penerus bangsa. Dosen tidak hanya memberikan suatu pengajaran saja melainkan juga harus menghasilkan tulisan-tulisan ilmiah yang bermanfaat untuk berlangsungnya suatu negara. Sebelum lebih lanjut kita perlu pahami terlebih dahulu mengenai dosen secara lebih terperinci dan jelas.

Pengertian Dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen memiliki tugas mengajar dan membimbing mahasiswa agar yang bersangkutan memiliki kompetensi yang relevan dengan keahliannya dan memiliki tanggung jawab pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian yang semestinya dilakukan secara terus menerus.

Tugas Dosen

  • Menciptakan suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi
  • Memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan, dan bidang kemasyarakatan.
  • Tugas umum dosen sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih.
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Merencanakan dan melaksanakan pengajaran
  • Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Tugas Umum Dosen

  • Tugas pokok seorang dosen adalah mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah, praktikum, tutorial, pelatihan, dan evaluasi atau ujian, serta tugas pembelajaran lainnya kepada mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Di samping tugas mengajar dan mendidik, tugas lain seorang dosen adalah melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Menerima dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang cara belajar di Perusahaan.
  • Mengidentifikasi masalah yang dihadapi mahasiswa tentang kesulitan atau kebutuhan dalam menggunakan sarana akademik.
  • Memberikan pengarahan tentang pentingnya studi kelompok diskusi dan melatih diri untuk berfikir secara analitis serta mengadakan pengawasan.
  • Memberikan penjelasan tentang administrasi pendidikan (aturan akademik, pengertian sks, strategi belajar, strategi dalam memperbaiki IP dan mempercepat kelulusan, pengisian KRS.
  • Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
  • Dosen dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.
  • Dosen dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu.
  • Dosen dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
  • Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.
  • Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.
  • Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
  • Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.
  • Menjadi mentor (pembimbing). Seorang dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan penyampaian ilmunya, perlu mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan mahasiswa baik secara formal maupun secara informal. Dosen (senior) membimbing kolega dan mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta moralitas secara seimbang. Disini peran dosen (senior) lebih ditekankan kepada mendidik kolega dan mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi yang tinggi sebagaimana dirinya.
  • Menemukan sesuatu yang baru. Tugas dosen yang lainnya adalah meneliti terkhusus dosen senior (lektor kepala & guru besar). Secara logis, seharusnya ada korelasi positif antara jumlah guru besar dengan jumlah penelitian yang bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal jika suatu perguruan tinggi mempunyai jumlah guru besar yang banyak namun miskin akan temuan IPTEKS.
  • Menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh temuan hasil pengembangan dan terlaksananya proses diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa publikasi ilmiah adalah seperti bumi yang mati dan gersang.
  • Menyebarluaskan kebenaran. Hakikat dunia kampus adalah benteng IPTEKS yang objektif. Oleh karena itu, menemukan dan menyebarluaskan kebenaran tersebut untuk kepentingan masyarakat adalah merupakan tugas seorang dosen. Tapi sayangnya di banyak perguruan tinggi, nuansa politik praktis lebih kental daripada suasana akademik.
  • Menerima laporan yang menyangkut kesulitan-kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik.
  • Mendorong mahasiswa senang dan gemar berdiskusi, seminar atau penulisan ilmiah.

Tugas Khusus Dosen

  • Menjadwal kegiatan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya.
  • Mengadakan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan disepakati mahasiswa yang dibimbingnya.
  • Menerima keluhan dan laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan terjadwal maupun di luar acara pertemuan.
  • Memberi pengarahan kepada mahasiswa yang dibimbingnya tentang berbagai keluhan dan laporan yang disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah masalah yang dapat menganggu proses belajar mahasiswa.
  • Secara berkala mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah koordinasi Bidang Kemahasiswaan.
  • Memberikan laporan tertulis pada setiap akhir semester tentang kemajuan belajar mahasiswa yang dibimbingnya atau hal-hal khusus lainnya tentang mahasiswa yang dibimbingnya kepada Ketua Program Studi yg akan meneruskannya kepada Pembantu Wakil Ketua Bidang Akademik.
  • Menerima salinan (KHS) mahasiswa yang dibimbingnya pada setiap akhir semester dan meneliti kembali keberhasilan studi mahasiswa melalui KHS tersebut.
  • Menandatangani KRS, KPRS, kartu pembatalan mata kuliah, surat permohonan cuti akademik, Kartu Kendali, surat permohonan pindah, surat ijin tidak mengikuti perkuliahan atau praktikum karena sebab yang penting di luar sakit atau musibah, permohonan untuk mengikuti kuliah lintas Prodi, kartu rencana studi untuk mengikuti kuliah dalam SP, dan surat permohonan mengikuti ujian susulan diluar sakit atau musibah, serta surat lainnya yang belum diatur dalam aturan ini.
  • Menerima pemberitahuan dari Prodi atau Wakil Bidang Akademik tentang masalah administrasi akademik penting (seperti pelanggaran akademik, tidak daftar ulang, cuti akademik, pindah dan lain sebagainya) untuk mahasiswa yang dibimbingnya.
  • Bila dipandang perlu, Dosen Penasehat Akademik dapat berkonsultasi kepada pimpinan Prodi, dan bahkan dapat menghubungi orang tua dari mahasiswa bimbingannya untuk penyelesaian masalah akademiknya.

Tanggung Jawab Dosen

  • Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  • Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Keahlian yang dibutuhkan seorang dosen

Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip dan keahlian sebagai berikut:

  • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
  • Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
  • Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
  • Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

Pada masa sekarang ini banyak dosen yang hanya mengejar angka kumulatif untuk administrasi jabatan fungsional, tidak banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Menjadi dosen seperti ini harus dihindari. Jadilah dosen yang mengikat keilmuannya dengan menulis buku. Dosen yang menulis buku telah mencatat sejarah bagi perkembangan ilmu mpengetahuan.

Dr. Hayat menyampaikan hal itu pada webinar “Penulisan Buku” yang diselenggarakan Aspikom Jabar, Rabu 23 Maret 2021.

Penulis 50 judul buku ini mengatakan, dosen seharusnya bekerja untuk membangun peradaban dan karenanya tidak boleh sekedar menjalankan tugas administratifnya. “Menulis buku itu bekerja untuk peradaban dan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” demikian menurut Hayat, yang juga menjabat sebagai Direktur Unisma Press.

Webinar yang diikuti sekira 700 peserta dengan menggunakan juga kanal Youtube ini, dibuka oleh Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Korwil Jawa Barat, Dr. Ani Yuningsih.

Ani mengatakan, buku merupakan karya warisan ilmu untuk generasi penerus yang tidak lekang oleh waktu. Buku juga merupakan tonggak pengembangan ilmu yang bermanfaat sebagai rujukan berbagai kepentingan. Contohnya, kata Ani, Ilmu Komunikasi. Kalau tidak ada para penulis yang mencatatkan pengembangan Ilmu Komunikasi, maka tidak akan ada pengembangan Ilmu Komunikasi yang terus dipelajari sampai sekarang.

Oleh karena itu, kata dia, Aspikom sangat berkepentingan untuk memberikan pembinaan dan pendampingan penulisan buku kepada anggotanya agar lahir karya-karya buku terbaru sebagai tonggak pengembangan ilmu.Webinar Penulisan Buku diselenggarakan oleh Departemen Penelitian Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat Aspikom Jabar, diselenggarakan secara daring melalui fasilitas webinar Pikiran Rakyat Media, dengan peserta dari seluruh Indonesia.

Ketua Panitia Acara, Dr. Rismawaty, mengatakan, webinar ini merupakan kegiatan perdana dari divisinya sejak dilantik. Rismawaty mengutip kalimat Pramoedya Ananta Toer, “Siapa yang tidak menulis, akan menghilang dari sejarah.” Selain itu, webinar ini dimaksudkan untuk mendorong dosen ilmu komunikasi untuk terus memperbaiki kemampuan dalam menulis buku yang bermutu.

Target webinar ini adalah para peserta yang telah terdaftar dalam pelatihan pembuatan buku, berhasil membuahkan karya berupa monograf, buku ajar maupun buku referensi dalam 6 bulan ke depan dan sudah ada penerbit yang siap membantu. Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang No.14 tahun 2009 tentang guru dan dosen pasal 45 mengenai tugas dan kewajiban dosen, yakni melaksanakan pendidikan dan pengajaran, melaksanakan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.

Diharapkan untuk kedepan dosen-dosen bisa melaksanakan tugas serta wewenang sebagaimana mestinya, tidak hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi dll semata. Karena untuk menciptakan SDM yang unggul serta bermanfaat peran dosen sangat berpengaruh dalam hal tersebut.