
Apa yang dimaksud Rumah Ilmu Konservasi? Kalau ditanya tentang rumah pasti yang pertama kali terbesit dalam benak kita adalah rumah kita sendiri yang tampak jelas bentuk fisiknya. Namun rumah yang dimaksud di sini bukan rumah yang seperti itu. Menurut pendapat saya rumah ilmu konservasi adalah tempat bernaung yang nyaman dan menenangkan untuk menggali dan menambah pengetahuan kita, baik ilmu pengetahuan yang sesuai dengan bidang studi yang kita pelajari maupun pengetahuan lain di luar bidang tersebut, di mana kenyamanan ini kita peroleh dari segi lingkungan, fasilitas, masyarakat sekitar, maupun kebijakan-kebijakan yang berlaku dalam setiap proses pembelajaran.
Nah untuk mengetahuinya lebih jelas mari kita sama-sama menelaah lebih dalam tentang rumah ilmu konservasi.
Pertama-tama kita cari tahu terlebih dahulu apa pengertian rumah.
Kata rumah sangatlah akrab di telinga kita bukan? Setiap kali kita merasa letih, lelah, sedih, susah, maupun senang dan bahagia, pasti kita akan pulang ke rumah, di mana di sana kita akan merasa nyaman serta tidak akan ragu dalam mengungkapkan semua perasaan yang berkecamuk di dalam hati kita. Selain itu, di rumah terdapat orang-orang yang senantiasa menyayangi kita dan menanti kepulangan kita.
Pengertian rumah sendiri dikemukakan oleh beberapa tokoh. Menurut Budihardjo (1987), beliau berpendapat pengertian rumah antara lain: rumah sebagai simbol dan pencerminan tata nilai selera pribadi penghuninya atau dengan kata lain sebagai pengejawantahan jati diri, rumah sebagai wadah keakraban di mana rasa memiliki, kebersamaan, kehangatan, kasih dan rasa aman tercipta di dalamnya, rumah sebagai tempat kita menyendiri dan menyepi, yaitu sebagai tempat melepaskan diri dari dunia luar, tekanan dan tegangan, rumah sebagai tempat untuk kembali pada akar dan menumbuhkan rasa kesinambungan dalam untaian proses ke masa depan, rumah sebagai wadah kegiatan utama sehari-hari, rumah sebagai pusat jaringan sosial, rumah sebagai struktur fisik dalam arti rumah adalah bangunan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman mendefinisikan bahwa :
- Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga,
- Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan,
- Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Rumah secara umum dapat diartikan sebagai tempat untuk berlindung atau bernaung dari pengaruh keadaan alam sekitarnya seperti hujan, matahari, dll., serta merupakan tempat beristirahat setelah bertugas untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Namun, pengertian rumah juga dapat ditinjau lebih jauh secara fisik dan psikologis.
- Secara Fisik
Dari segi fisik rumah berarti suatu bangunan tempat kembali dari berpergian, bekerja, tempat tidur dan beristirahat memulihkan kondisi fisik dan mental yang letih dari melaksanakan tugas sehari-hari.
- Secara Psikologis
Ditinjau dari segi psikologis rumah berarti suatu tempat untuk tinggal dan untuk melakukan hal-hal tersebut di atas, yang tentram, damai, menyenangkan bagi penghuninya. rumah dalam pengertian psikologis ini lebih mengutamakan situasi dan suasana daripada kondisi dan keadaan fisik rumah itu sendiri.
Secara garis besar, rumah memiliki fungsi (Doxiadis dalam Dian, 2009), yaitu:
- Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok jasmani manusia.
- Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok rohani manusia.
- Rumah harus melindungi manusia dari penularan penyakit.
- Rumah harus melindungi manusia dari gangguan luar.
- Rumah menunjukan tempat tinggal.
- Rumah merupakan mediasi antara manusia dan dunia.
- Rumah merupakan arsenal, yaitu tempat manusia mendapatkan kekuatan kembali.
Sedangkan Pengertian Ilmu~
Ilmu secara umum adalah suatu sistem berbagai pengetahuan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan menggunakan metode-metode tertentu.
- Secara etimologi,
Ilmu berasal dari bahasa arab dari kata ilm yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahuai. Jadi dapat artikan bahwa ilmu pengethuan adalah memahami suatu pengetahuan.
- Soerjono Soekanto
Pengertian ilmu pengetahuan menurut Soerjono Soekanto adalah pengetahuan yang tersusun sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan dimana selalu dapat diperiksa dan ditelaah (dikontrol) dengan kritis oleh setiap orang lain yang mengetahuinya.
- Asle Montagu
Pengertian ilmu pengetahuan menurut Asle Montagu dalam bukunya the cultured man adalah sebagai pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari pengalaman, studi danpercobaan yang telah dilakukan dipakai untuk menentukan hakikat prinsip tentang hak yang sedang dipelajari.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pengertian Ilmu diartikan sebagai pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara sistematis menurut metode ilmiah tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan kondisi tertentu dalam bidang pengetahuan.
Dalam Pengertian Ilmu, ada lima sifat ilmiah sebagai syarat-syarat ilmu yaitu antara lain :
- Ilmu harus memiliki keterkaitan dan terumuskan dalam hubungan yang logis dan teratur sehingga suatu sistem akan membentuk secara utuh, terpadu , menyeluruh dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat yang menyangkut objeknya.
- Ilmu harus memiliki objek kajian yang meliputi golongan masalah yang sama dengan sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Kajian objeknya bersifat ada atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya (bukan hasil prasangka/dugaan).
- Analisis/metodis. Secara umum, metodis diartikan sebagai metode tertentu yang digunakan dan merujuk pada metode ilmiah atau upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan yang bertujuan mencari kebenaran ilmiah.
- Ilmu bersifat umum atau kebenaran yang hendak dicapai.
- Ilmu hasil percobaan atau panca indera.
Pengertian Konservasi ~ ~
Secara umum, konservasi, mempunyai arti pelestarian yaitu melestarikan/ mengawetkan daya dukung, mutu, fungsi, dan kemampuan lingkungan secara seimbang (MIPL, 2010; Anugrah, 2008; Wahyudi dan DYP Sugiharto (ed), 2010). Adapun tujuan konservasi (1) mewujudkan kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia, (2) melestarikan kemampuan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
Sementara itu, Piagam Burra menyatakan bahwa pengertian konservasi dapat meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan dan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Oleh karena itu, kegiatan konservasi dapat pula mencakupi ruang lingkup preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi dan revitalisasi (Marquis-Kyle & Walker, 1996; Alvares, 2006).
Berdasarkan konsep, cakupan, dan arah konservasi dapat dinyatakan bahwa konservasi merupakan sebuah upaya untuk menjaga, melestarikan, dan menerima perubahan dan/atau pembangunan.
Dengan demikian, konservasi merupakan upaya mengelola perubahan menuju pelestarian nilai dan warisan budaya yang lebih baik dan berkesinambungan. Dengan kata lain bahwa dalam konsep konservasi terdapat alur memperbaharui kembali (renew), memanfaatkan kembali (reuse), mengurangi penggunaan (reduce), mendaurulang kembali (recycle), dan menguangkan kembali (refund).
Dari ke tiga pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan rumah ilmu konservasi adalah tempat berlindung atau bernaung untuk memahami suatu pengetahuan, dengan tentram, damai, menyenangkan bagi penghuninya dan berupaya mengelola perubahan menuju pelestarian nilai dan warisan budaya yang lebih baik dan berkesinambungan. Di mana di sini berlaku sistem berbagai pengetahuan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan menggunakan metode-metode tertentu. Selain itu, dalam konsep konservasi terdapat alur memperbaharui kembali (renew), memanfaatkan kembali (reuse), mengurangi penggunaan (reduce), mendaurulang kembali (recycle), dan menguangkan kembali (refund).
Dalam hal ini Universitas Negeri Semarang adalah universitas yang telah mendeklarasikan dirinya sebagai universitas konservasi yang telah mencanangkan 7 pilar konservasi yaitu Biodiversity Conservation; Green Architecture & Internal Transportation; Paperless Policy; Waste Management; Clean Energy; Etika, Seni dan Budaya; dan Kader Konservasi. Untuk lebih jelasnya akan saya jabarkan pada artikel berikutnya.
“Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang.”
Recent Comments