Revolusi industri 4.0 sudah berada di depan mata, tidak terkecuali Indonesia. Sejak presiden kita, Joko Widodo, meresmikan roadmap yang disebut ‘Making Indonesia 4.0’, topik ini telah menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan masyarakat. Revolusi ini mengubah seluruh kehidupan mulai dari pemasaran sampai produksi yang veralih ke digital seperti sosial media
Apa yang sebenarnya dimaksud dengan revolusi industri 4.0?
Konsep revolusi industri 4.0 ini merupakan konsep yang pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Klaus Schwab. Beliau merupakan ekonom terkenal asal Jerman sekaligus penggagas World Economic Forum (WEF) yang melalui bukunya, The Fourth Industrial Revolution, menyatakan bahwa revolusi industri 4.0 secara fundamental dapat mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berhubungan satu dengan yang lain.
Dalam presentasinya, salah satu dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Richard Mengko, yang mengutip dari A.T. Kearney, mengungkap sejarah revolusi industri sampai akhirnya menyentuh generasi ke-4 ini. Berikut ini empat tahap evolusi industri dari dahulu hingga kini.
- Revolusi industri yang pertama terjadi pada akhir abad ke-18. Hal ini ditandai dengan ditemukannya alat tenun mekanis pertama pada tahun 1784. Kala itu, industri diperkenalkan dengan fasilitas produksi mekanis yang menggunakan tenaga air dan uap. Peralatan kerja yang awalnya bergantung pada tenaga manusia dan hewan akhirnya digantikan dengan mesin tersebut. Akibatnya, meski jumlah produksi meningkat, banyak orang yang menganggur.
- Revolusi industri 2.0 terjadi di awal abad ke-20.Kala itu ada pengenalan produksi massal berdasarkan pembagian kerja. Produksi massal ini dimungkinkan dengan adanya listrik dan jalur perakitan. Lini produksi pertama melibatkan rumah potong hewan di Cincinnati, Amerika Serikat, pada 1870.
- Awal tahun 1970 ditengarai sebagai perdana kemunculan revolusi industri 3.0 yang dimulai dengan penggunaan elektronik dan teknologi informasi guna otomatisasi produksi. Debut revolusi industri generasi ketiga ditandai dengan kemunculan pengontrol logika terprogram pertama (PLC), yakni modem 084–969. Sistem otomatisasi berbasis komputer ini membuat mesin industri tidak lagi dikendalikan manusia. Biaya produksi dapat ditekan oleh karena penerapan hal ini.
- Nah, awal 2018 hingga sekaranglah zaman revolusi industri 4.0. Industri 4.0 adalah industri yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber. Ini merupakan tren otomatisasi dan pertukaran data dalam teknologi manufaktur. Pada era ini, industri mulai menyentuh dunia virtual, berbentuk konektivitas manusia, mesin dan data, semua sudah ada di mana-mana. Istilah ini dikenal dengan nama Internet of Things (IoT).
Apa yang harus Indonesia lakukan?
Ada 2 hal yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah Indonesia dalam mempersiapkan diri terhadap revolusi industri 4.0, yakni pentingnya usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki serta pentingnya diadakan perubahan terhadap Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu usaha yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia yaitu mengadakan spesialisasi melalui kursus dan pelatihan vokasi yang menjadi suatu keharusan yang dimiliki calon pekerja untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan di masa depan seperti digital marketing atu skill teknologi lain.
Lalu, sedikitnya ada 3 hal yang perlu diatur dalam revisi UU 13 Tahun 2003. Pertama, hubungan industrial, yakni bagaimana hubungan antara pemberi kerja dengan penerima kerja (pekerja) bukan lagi hubungan permanen dan statis, tetapi bersifat pertemanan atau partnership. Dalam hubungan seperti ini, pekerja bisa saja bekerja untuk sejumlah perusahaan yang berbeda. Jadi, dalam hubungan kerja seperti ini, tempat kerjanya tidak mesti monoton di suatu gedung serta waktunya fleksibel.
Kedua, employ cost atau gaji pekerja. Perhitungan pembayarannya bisa saja per jam, per hari, per minggu atau per bulan, tergantung dari kesepakatan atau perjanjian dan sesuai tingkat keahlian. Dalam konteks hubungan kerja dan sistem penggajian seperti ini tentu kalau terjadi pemutusan hubungan kerja tidak dikenal yang namanya uang pesangon.
Ketiga, peradilan hubungan industrial. Dalam undang-undang yang baru nanti harus diatur perkara seperti apa yang masuk dalam ranah peradilan hubungan industrial.
Apa yang akan terjadi jika kedua hal tersebut tidak dilakukan?
Industri 4.0 mungkin membawa petaka bagi Indonesia jika kunci kesuksesannya, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, diabaikan. Meskipun tingkat pengangguran pada 2016 tercatat lebih rendah sejak 1998, namun otonomisasi masih menjadi ancaman serius bagi tenaga kerja kurang terampil yang perannya akan mulai tergeser perlahan.
Kemudian, jika hal kedua, yakni revisi terhadap Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, juga diacuhkan, sehingga tidak dapat mengakomodasi industri 4.0. Alhasil, implementasi industri 4.0 tidak akan berjalan maksimal.