KAMPUS ASRI BEREPUTASI

          Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, dalam ilmu lingkungan, unsur ABC itu saling berinteraksi, untuk A yakni (Abiotik), B (Biotik), dan C (Culture atau budaya manusia).

           Di negara maju kerusakan lingkungan diakibatkan oleh penggunaan teknologi, konsumerisme dan cara hidup yang berlebihan dalam memanfaatkan sumber daya alam. Sebaliknya di negara berkembang kemiskinan telah banyak membuat masyarakat merusak alam. Oleh karena itu, perlu adanya usaha konservasi sumber daya alam, yakni pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. Istilah konservasi memiliki pengertian upaya pelestarian lingkungan dengan tetap memerhatikan manfaat yang dapat diperoleh dari lingkungan. Konservasi juga dipandang dari segi ekonomi dan ekologi. Konservasi dari segi ekonomi adalah usaha mengalokasikan sumber daya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumber daya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang. Konservasi dapat diartikan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana)

           Unnes sebagai Universitas konservasi melakukan pelestarian lingkungan dengan menanam pohon di sekitar wilayah kampus Unnes yang tersebar di delapan fakultas. Hal ini membuat Unnes menjadi kampus hijau dengan berbagai macam pohon tumbuh di sekelilingnya. Selain itu, di wilayah kampus utama di berlakukan bahwa tidak diperbolehkan mobil dan motor melintasi areal tersebut terutama depan gedung H atau rektorat. Sehingga, hanya sepeda dan pejalan kaki yang dapat melintasinya. Dengan diberlakukannya hal tersebut membuat kampus Unnes terasa nyaman, sejuk dengan keasrian udaranya membuat belajar menjadi lebih konsentrasi dan berlama-lama dalam belajar pun tidak merasa bosan. Namun, kenyamanan tersebut kian terganggu dengan adanya sampah yang berserakan begitu saja, disebabkan oleh tingkah laku beberapa orang membuang sampah seenak hatinya saja tanpa memperhatikan bahaya yang akan ditimbulkan dari perbuatan yang hanya sepele itu, persediaan tempat sampah yang kurang memadai juga memicu hal itu terjadi.

           Seharusnya pihak kampus lebih memerhatikan penyebaran tempat sampah di berbagai wilayah agar sampah yang berserakan dapat diminimalisasi sehingga kampus konservasi ini dapat terhindar dari penyebaran sampah yang berserakan. Bukan hanya hal itu kesadarana dari masing-masing individu untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat juga berpengaruh besar terhadap masalah sampah ini. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama wujudkan Unnes sebagai kampus konservasi dengan di setiap sudut wilayahnya bebas dari sampah.

SALAM KONSERVASI…

#1

“Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: