Konsep Kelompok Sosial

A. Perkawinan (marriage)

          Menurut Koentjaraningrat perkawinan diartikan sebaagai saat peralihan dari tingkat hidup remaja ke tingkat hidup berkeluarga. Dalam kebudayaan manusia, perkawinan merupakan pengatur tingkah laku manusia yang berkaitan degan kehidupan biologisnya. Berikut akan dibahas beberapa adat menetap setelah perkawinan:

    1. Adat ultrolokal adalah suatu adat yang memberikan kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tinggal di sekitar kediaman kerabat suami atau di sekitar kediaman kerabat istri. Biasanya adat ini digunakan oleh masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal.

  1. Adat virilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat kediaman kerabat suami. Adat ini juga digunakan oleh masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal.
  2. Adat uksorilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kerabat istri. Adat menetap seperti ini biasanya digunakan oleh masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal.
  3. Adat bilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diwajibkan tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kerabat istri pada masa lainnya.
  4. Adat neolokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri menempati tempat tinggalnya sendiri yang baru, dan tidak mengelompok bersama kerabat suami maupun kerabat istri.
  5. Adat avunkulokal adalah suatu adat yang mengharuskan sepasang suami istri menetap di sekitar tempat kediaman saudara pria ibu (avunculus) dari suami.
  6. Adat natalokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa suami dari istri masing-masing hidup terpisah, di antara kaum kerabatnya sendiri-sendiri.

B. Keluarga (family)

     Sifat-sifat yang terpenting dalam keluarga sebagai berikut:

  1. Hubungan suami istri

       Hubungan ini mungkin berlangsung seumur hidup dan mungkin dalam waktu yang singkat saja. Bentuk hubungan suami istri ini ada yang monogami, ada pula yang poligami. Bahkan dalam masyarakat yang sederhana terdapat group married, yaitu sekelompok perempuan yang menikah dengan sekelompok laki-laki.

  1. Bentuk perkawinan di mana suami istri diadakan dan dipelihara

       Dalam suatu masyarakat tertentu, seringkali kita melihat bahwa dalam memilih calon suami atau calon istri dipilihkan oleh orang tua mereka masing-masing. Namun demikian, pada masyarakat lainnya diserahkan pada orang tua atau anak yang bersangkutan. Dengan demikian kita mengenal dua bentuk perkawinan, yaitu endogamy (perkawinan di dalam golongan sendiri) dan eksogami (perkawinan di luar golongannya sendiri).

  1. Susunan nama-nama dan istilah-istilah

       Susunan ini termasuk juga bagaimana cara menghitung keturunan. Di dalam beberapa masyarakat, keturunan dihitung melalui garis laki-laki yang disebut patrilineal. Misalnya yang terjadi pada masyarakat Batak. Namun, ada pula yang melalui garis keturunan perempuan yang disebut matrilineal. Misalnya yang terjadi pada masyarakat Minangkabau, di mana kekuasaan terletak pada perempuan.

  1. Milik atau harta benda keluarga

       Setiap keluarga pada suku bangsa mana pun pasti mempunyai milik, harta benda, atau kekayaan materiil lainnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan demi kelangsungan hidup para anggotanya.

  1. Mempunyai tempat tinggal bersama atau rumah bersama

       Setiap orang yang telah menikah pasti mempunyai tempat tinggal sendiri di luar kerabat suami maupun istri. Namun pada beberapa suku bangsa, kita dapat melihat bahwa suami mengikuti tempat tinggal keluarga istri. Sistem ini disebut matrilokal. Ada pun istri yang mengikuti tempat tinggal keluarga suami, yang disebut patrilokal.

     Disamping sifat-sifat diatas, keluarga juga mempunyai sifat-sifat khusus, sebagai berikut:

  1. Universalitet, artinya bentuk yang universal atau umum dari seluruh organisasi sosial.
  2. Dasar emosional, artinya rasa kasih sayang, kecintaan sampai kebanggaan terhadap suatu ras.
  3. Pengaruh yang normatif, artinya keluarga merupakan lingkungan sosial yang pertama bagi seluruh bentuk hidup yang tertinggi dan membentuk watak dari individu.
  4. Besarnya keluarga terbatas, di mana biasanya jumlah anggota keluarga ini dibatasi dalam hubungan perkawinan dan paling besar pada hubungan kekerabatan. Dalam sebuah rumah tangga dapat dikatakan bahwa jumlah anggota keluarga ditentukan oleh banyaknya individu yang tinggal dalam satu rumah.
  5. Kedudukan yang sentral dalam struktur sosial, mengingat dilihat dari fungsinya, keluarga merupakan media tempat pertama kali individu hidup dan mengenal dunia kehidupan. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengenalan lingkungan dari seseorang sangat bergantung dari bagaimana keluarga tersebut mendidik dan memerikan pengendalian kepada anggota-anggotanya.
  6. Pertanggungjawaban dari anggota-anggotanya, di mana dalam keluarga biasanya terdapat pembagian tugas meskipun hanya dalam lingkup dan porsi yang sederhana. Namun demikian, setiap anggota keluarga harus dapat bertanggung jawab atas tugas atau kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
  7. Adanya aturan-aturan sosial yang homogeny, sehingga dalam pelaksanaannya mempermudah dalam melakukan pengendalian sosial.

     Dalam sejarah kehidupan keluarga, kita mengenal empat tahapan yang harus dilalui oleh sepasang suami istri, yaitu sebagai berikut:

  1. Formative pre-nupitial stage adalah tingkat persiapan sebelum berlangsungnya perkawinan. Tingkat ini disebut masa berkasih-kasihan, hubungan yang semakin lama semakin erat antara pria dan wanita, serta masing-masing berusaha untuk memperbesar cita-citanya.
  2. Nupital stageadalah tingkatan sebelum anak-anak atau bayi lahir yang merupakan permulaan dari keluarga itu sendiri. Dalam tingkat ini, suami istri hidup bersama menciiiptakan rumah tangga, mencari pengalaman baru atau sikap baru terhadap masyarakat.
  3. Child rearing stage adalah tingkatan pelaksanaan keluarga itu sendiri. Dalam tingkatan ini, suami istri memiliki tanggung jawab yang bertambah sehubungan dengan lahirnya anak-anak mereka.
  4. Maturity stage adalah tingkatan yang timbul apabila anak-anaknya tidak lagi membutuhkan pemeliharaan orang tuanya, dan setelah dilepaskan dari tanggung jawabnya atau seetelah menikah. Kemudian, anak-anak itu pun melakukan aktivitas baru, menggantikan yang lama.

C. Kekerabatan (kingroup)

              Menurut Koentjaraningrat suatu kelompok dapat disebut sebagai kekerabatan apabila kelompok tersebut diikat oleh sekurang-kurangnya enam unsur berikut:

  1. Sistem norma yang mengatur tingkah laku warga kelompok.
  2. Rasa kepribadian kelompok yang disadari semua anggota.
  3. Interaksi yang intensif antarwarga kelompok.
  4. Sistem hak dan kewajiban yang mengatur tingkah laku warga kelompok.
  5. Pemimpin yang mengatur kegiatan-kegiatan kelompok.
  6. Sistem hak dan kewajiban terhadap harta produktif, harta konsumtif, atau harta pusaka tertentu.

Sementara itu, antropolog G. P. Murdock dalam karyanya Cognatic Forms of Social Organization membagi kelompok-kelompok kekerabatan menjadi tiga kategori berdasarkan fungsi sosialnya, sebagai berikut:

  1. Kelompok kekerabatan korporasi (corporate kingropups)

              Jumlah anggota kelompok ini relatif kecil. Para anggotanya masih saling mengenal dan bergaul antar sesamanya, melakukan aktivitas kelompok secara berulang, serta mempunyai suatu sistem hak dan kewajiban yang mengatur interaksi mereka berdasarkan sistem norma tertentu. Kelompok kekerabatan semacam ini terdapat hampir pada seluruh masyarakat. Di Indonesia, sebutan untuk kelompok kekerabatan ini bermacam-macam. Misalnya, sipopoli (Ngada, Flores), sangambato seboa (Nias), kaum (Minangkabau), kuren (Bali), dan sara dapur (Gayo).

  1. Kelompok kekerabatan kadangkala (occasional kingroups)

              Kelompok kekerabatan ini bersifat sementara atau tidak tetap. Sementara itu jumlah anggotanya relatif besar dan tidak lagi bergaul secara terus-menerus. Para anggotanya berkumpul hanya apabila ada kegiatan-kegiatan tertentu, seperti gotong royong, mengadakan perayaan tertentu, atau menyelenggarakan upacara daur hidup. Pada beberapa suku bangsa di Indonesia dikenal istilah yang menggambarkan kelompok kekerabatan ini, misalnya golongan (Sunda), famili (Minahasa, Ambon), dan sanak sadulur (Jawa).

  1. Kelompok kekerabatan yang melambangkan kesatuan adat (circumscriotipitive kingroups)

              Kelompok kekerabatan ini mempunyai anggota yang sangat banyak, sehingga di antara mereka tidak saling mengenal dan tidak memiliki hubungan pergaulan yang terusmenerus. Namun demikian para anggota kelompok ini menyadari bahwa dirinya adalah bagian dari satu-kesatuan yang berdasarkan lambang adat tertentu. Contoh kelompok kekerabatan semacam ini adalah klan besar dan paroh masyarakat. Anggota satu klan besar merupakan keturunan seorang nenek moyang, baik secara patrilineal atau matrilineal yang telah melewati berpuluh-puluh angkatan. Mereka seringkali terikat oleh tanda-tanda lahir, seperti nama klan, lambang totem, dan dongeng-dongeng suci. Contoh nama klan besar adalah nama marga pada suku bangsa Batak. Misalnya marga Siahaan, Ginting, Simanjuntak, Nasution, Sembiring, dan lain-lain.

              Dalam kelompok kekerabatan, terdapat istilah-istilah yang melambangkan kesatuan kelompok dalam suatu masyarakat. Istilah-istilah tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Kindred

              Dalam berbagai masyarakat di dunia, orang sering bergaul dan saling membantu satu sama lain, serta melakukan kegiatan bersama-sama dengan saudara-saudara kandungnya dan kerabat dekatnya. Kesatuan kekerabatan ini disebut dengan kindred, dimulai dari seorang warga yang memprakarsai suatu kegiatan, misalnya pertemuan, upacara, atau pesta daur hidup. Peristiwa-peristiwa semacam ini biasanya hanya dihadiri oleh para kerabat yang tidak terlalu jauh tempat tinggalnya, walaupun warga yang jauh juga mengusahakan diri untuk menghadirinya karena menganggap peristiwa ini cukup penting. Karena batas-batasnya tidak jelas, maka kindred tidak bersifat korporasi, tetapi batas-batasnya hanya  occasional (kadangkala) saja.

2. Keluarga Luas

Ada tiga macam keluarga luas yaitu:

a) Keluarga luas utrolokal, yang berdasarkan adat untrolokal dan terdiri dari suatu keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga batih dari anak-anak laki maupun perempuan.

b) Keluarga luas virilokal yang berdasarkan adat virilokal dan yang terdiri dari keluarga inti senior dengan keliuarga-keluarga inti dari anak-anak laki.c) Keluarga luas uxorilokal yang berdasarkan adat uxorilokal dan terdiri dari suatu keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga batih dari anak-anak perempuan

3. Ambilineal Kecil

              Kelompok kekerabatan ini terjadi apabila suatu keluarga luas ultrolokal membentuk suatu kepribadian khas, yang disadari oleh para warganya. Kepribadian khas itu tidak hanya ada pada satu generasi tertentu, melainkan sudah ada selama beberapa angkatan atau generasi sebelumnya. Kelompok ini biasanya terdiri sekitar 25-30 jiwa, sehingga mereka masih saling mengenal dan mengetahui hubungan kekerabatan masing-masing. Kelompok ambilineal kecil juga menumbuhkan rasa kepribadian, karena adanya harta produktif milik bersama yang berupa tanah, kolam ikan, atau pohon buah-buahan, yang dapat dinikmati bersama oleh semua anggota kelompok.

4. Ambilineal besar

              Apabila suatu keluarga tidak hanya terbatas pada 3-4 generasi saja, tetapi juga mencakup lebih banyak generasi yang diturunkan oleh seorang nenek moyang tertentu, maka kelompok kekerabatan ini disebut ambilineal besar. Biasanya anggota kelompok ini sudah tidak saling mengenal, bahkan tidak mengetahui hubungan masing-masing. Karena jumlah anggota dalam keluarga ambilineal besar ini cukup banyak, maka bentuknya adalah hubungan kekerabatan kadang kala, dan bukan kelompok kekerabatan korporasi.

5. Klan

              Klan adalah kelompok kekerabatan yang anggotanya berasal dari keturunan satu nenek moyang melalui garis keturunan laki-laki atau garis keturunan perempuan. Berdasarkan jumlah anggotanya, klan digolongkan atas klan kecil (minimal clan) dan klan besar (maximal clan).

a) Klan kecil (minimal clan) adalah kelompok kekerabatan yang terdiri atas beberapa keluarga luas yang merupakan keturunan dari satu leluhur. Ikatan kekerabatannya didasarkan pada hubungan melalui garis keturunan laki-laki saja (patrilineal) atau garis keturunan perempuan saja (matrilineal), sehingga kita mengenal klan kecil patrilineal dan klan kecil matrilineal. Warga dari klan kecil ini biasanya masih mengetahui hubungan kekerabatan di antara mereka serta masih saling mengenal dan saling bergaul. Masyarakat Minangkabau mengenal istilah paruik untuk menyebut klan kecil yang bersifat matrilineal dan sistem kekerabatan mereka. Adapun untuk klan kecil patrilineal dari suku bangsa di Indonesia, kita mengenal istilah sao (Kei), wungu (Larantuka), marga (Batak), dan ilibhou (Ngada).

Dalam kehidupan masyarakat klan kecil memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:

1)  Memelihara harta pusaka, hak ulayat, atau hak milik komunal atas harta produktif (biasanya tanah dengan segala hal yang ada di atas dan di bawahnya)

2)  Melakukan gotong royong dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan mata pencaharian hidup.

3)  Melakukan gotong-royong dalam berbagai kegiatan sosial maupun pribadi.

4)  Mengatur perkawinan sesuai dengan adat endogamy.

b) Klan besar (maximal clan) adalah kelompok kekerabatan yang terdiri atas semua keturunan dari seorang leluhur, yang diperhitungkan dari garis keturunan laki-laki atau perempuan. Oleh karena kita mengenal klan besar ini biasanya cukup banyak, sehingga mereka umumnya sudah tidak lagi saling mengenal kerabat-kerabat yang hubungan kekerabatannya jauh. Walaupun sudah tidak saling mengenal, warga klan besar merasa dirinya terikat oleh adanya tanda-tanda lahir atau ciri khusus yang dimiliki klan besar yang bersangkutan. Contoh dari klan besar ini adalah adanya sebutan marga sebagai nama tambahan di belakang nama asli seseorang, seperti Hutabarat dan Simanjuntak (Toba), serta Ginting dan Sembiring (Karo). Nama di sini berfungsi sebagai tanda dari keanggotaan dalam marga. Seperti halnya klan kecil, klan besar juga memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan masyarakat, yaitu mengatur perkawinan, menyelenggarakan kehidupan keagamaan kelompok, mengatur hubungan antarkelas dalam masyarakat, dan dasar dari organisasi.

6. Fratri

              Fratri merujuk pada kelompok-kelompok kekerabatan patrilineal maupun matrilineal yang sifatnya lokal, dan merupakan gabungan dari kelompok-kelompok klan setempat. Penggabungan ini tidak sselalu merata dan menyangkut seluruh klan besar. Fungsi dari fratri ini hampir sama dengan klan besar, namun fratri sifatnya lebih local sehingga fungsi-fungsinya lebih konkret.

7. Paroh masyarakat (moiety)

              Paroh masyarakat adalah kelompok kekerabatan gabungan klan yang mirip dengan fratri. Namun demikian, paroh masyarakat memiliki ciri khas, yaitu bahwa suatu masyarakat kelompok kekerabatan ini merupakan setengah bagian dari seluruh masyarakat yang ada pada suatu wilayah tertentu. Fungsi dari paroh masyarakat ini secara garis besar hampir sama dengan klan besar dan fratri. Namun demikian, paroh masyarakat masih memiliki fungsi yang pernting, yaitu fungsi politik untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dengan kekuatan dalam masyarakt. Hal ini dimaksudkan agar orang-orang yang mempunyai kekuasaan dalam masyarakat tidak bertindak sewenang-wenang terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kekuasaan.

Sumber:

Zamroni, Akhmad. 2016.  Sosiologi Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial Kelas XI SMA/MA. Karanganyar: Graha Printama Selaras.

Soal!

Sebutkan satu contoh kelompok sosial yang ada disekitarmu dan jelaskan bagaimana ciri-ciri kelompok sosial tersebut !

Tulisan ini dipublikasikan di Sosiologi SMA Kelas XI. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: