Memahami Desentralisasi

Kali ini saya ingin mendiskusikan tentang pengertian desentralisasi. Para peminat kajian otonomi daerah tentu sering mendengar kata desentralisasi. Tapi apakah makna desentralisasi itu?

Banyak pakar telah mendefinisikan konsep desentralisasi dengan baik. Tetapi saya tertarik dengan pengertian desentralisasi yang diberikan oleh UNDP (1999). Lembaga PBB untuk program-program pembangunan ini mendefinisikan “desentralisasi” sebagai berikut:

“Decentralization, or decentralizing governance, refers to the restructuring or reorganization of authority so that there is a system of co-responsibility between institutions of governance at the central, regional and local levels according to the principle of subsidiarity, thus increasing the overall quality and effectiveness of the system of governance, while increasing the authority and capacities of sub-national levels”

Pengertian tersebut menyatakan bahwa kata desentralisasi merujuk pada “Restrukturisasi atau reorganisasi wewenang, yang dengannya diharapkan ada sistem pembagian tanggung jawab bersama antara lembaga-lembaga pemerintah di tingkat pusat, wilayah, dan daerah menurut prinsip subsidiaritas, sehingga bisa meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem pemerintahan secara menyeluruh, sekaligus meningkatkan wewenang dan kapasitas pemerintan di level sub-nasional (wilayah dan daerah”.

Dari definisi tersebut, ada tiga kata kunci yang penting digarisbawahi.

Pertama, restrukturisasi atau reorganisasi wewenang (the restructuring or reorganization of authority). Ini berarti bahwa desentralisasi tidak akan terjadi tanpa adanya restrukturisasi atau reorganisasi wewenang. Dalam suatu sistem pemerintahan yang tersentralisasi, semua keputusan dan kebijakan cenderung dikontrol oleh pusat. Wilayah atau daerah tidak memiliki wewenang membuat keputusan atau kebijakan sendiri tanpa kontrol atau arahan dari pusat. Desentralisasi dapat terwujud jika penyelenggara pemerintahan melakukan restrukturisasi atau reorganisasi wewenang, sehingga wewenang untuk membuat keputusan dan kebijakan tidak hanya berpusat di tangan pemerintahan pusat. Dengan restrukturisasi dan reorganisasi tersebut, pengelola pemerintahan di wilayah atau daerah memiliki wewenang untuk melakukan sesuatu yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan pusat.

Kedua, sistem pembagian tanggung jawab bersama (a system of co-responsibility). Artinya, desentralisasi memawa konsekuensi adanya tanggung jawab yang dibagi bersama, ditanggung bersama, antara lembaga-lembaga pemerintah di tingkat pusat, wilayah, atau daerah. Pembagian tanggung jawab bersama ini merupakan konsekuensi logis dari restrukturisasi atau reorganisasi wewenang, di mana kewenangan tidak lagi hanya menjadi milik pusat, namun juga milik wilyaha dan daerah.

Ketiga, prinsip subsidiaritas (the principle of subsidiarity). Ini adalah prinsip penting dalam desentralisasi. Prinsip subsidiaritas mengandung arti bahwa suatu urusan akan lebih bagus jika di-handle oleh otoritas yang paling kecil di level terbawah. Dengan prinsip ini, para aparatur pemerintahan di level bawah dianggap lebih tahu tentang urusan di wilayahnya daripada aparatur pemerintahan di level pusat. Mengapa demikian? Karena aparatur pemerintah daerah dianggap lebih banyak bersentuhan dengan permasalahan lokal sehari-hari daripada aparatur pemerintahan pusat, dan karena itu mereka dianggap lebih menguasai urusan dan persoalan di lingkungan mereka. Prinsip subsidiaritas menjadi ruh desentralisasi karena mendorong pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah demi tujuan efektivitas dan efisiensi penggunaan kewenangan tersebut.

Tiga kata kunci tersebut menjadi bagian penting yang tak terpisahkan dalam definisi desentralisasi. Dengan tiga kata kunci tersebut, kita dapat memahami konsep desentralisasi secara lebih akurat dan komprehensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: