Relasi Pusat dan Daerah

Pada saat membicarakan tentang “Konsep Dasar Otonomi Daerah”, saya sudah menyinggung bahwa implementasi otonomi daerah di Indonesia harus dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertanyaannya adalah, bagaimana seharusnya relasi pusat dan daerah dalam otonomi daerah?

Dalam suatu otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bersifat partnership dan interdependensi (Harris, 2007). Bersifat partnership artinya bersifat kemitraan, setara. Tidak laksana atasan atau bawahan. Memang, nature-nya, dalam sebuah negara kesatuan, pemerintah pusat adalah atasan dari pemerintahan di bawahnya. Namun, dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah seharusnya bersifat kemitraan, yang didasarkan pada sistem pembagian tanggung jawab (co-responsibility) dan prinsip subsidiaritas (subsidiarity).

Hubungan tersebut juga bersifat interdependensi atau saling bergantung satu sama lain, antara pemerintah pusat dan daerah. Artinya, dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, pemerintah pusat membutuhkan bantuan pemerintah daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah pun memerlukan uluran tangan pemerintah pusat.

Hubungan yang bersifat partnership dan interdependensi tersebut membuat pemerintah daerah tidak dilihat sebagai sekedar subordinat dari pemerintah pusat. Dengan kata lain, hubungan antara keduanya tidak boleh bersifat “hierarkis-dominatif” (Harris, 2007). Hubungan yang hierarkis  menunjukkan adanya jenjang kekuasaan, di mana yang bawah musti tunduk kepada yang atas. Sedangkan hubungan yang dominatif menunjukkan adanya dominasi salah satu pihak atas pihak yang lain.

Dengan relasi yang tidak “hierarkis-dominatif”, maka pemerintah pusat tidak lagi menganggap dirinya sebagai “penguasa” bagi pemerintah daerah. Tidak hanya itu, kebijakan-kebijakan di daerah pun tidak boleh didominasi oleh kepentingan-kepentingan pusat. Relasi yang demikian membuat pemerintah daerah mampu mengembangkan kreativitas dan inovasinya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat setempat, tanpa harus keluar dari bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seperti inilah relasi yang ideal antara pusat dan daerah dalam sebuah otonomi daerah. Bukan begitu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: